Banyak yang bertanya apakah gaji PNS di Aceh berbeda dengan provinsi lain. Jawabannya, untuk gaji pokok, besaran PNS di Aceh sama dengan PNS di seluruh Indonesia karena diatur oleh peraturan nasional. Perbedaannya baru muncul pada tunjangan yang bersifat daerah.
Gaji Pokok PNS Aceh Mengikuti Aturan Nasional
Gaji pokok PNS ditetapkan pemerintah pusat melalui Peraturan Pemerintah. Karena itu gaji pokok seorang PNS di Banda Aceh sama dengan gaji pokok PNS bergolongan yang sama di kota lain. Yang menentukan besarnya adalah golongan, ruang, dan masa kerja, bukan lokasi penugasan.
Sebagai provinsi dengan otonomi khusus, Aceh memiliki kewenangan mengatur tambahan penghasilan bagi pegawai di lingkungan pemerintahnya. Namun tambahan itu berada di luar gaji pokok dan tidak mengubah besaran gaji pokok yang berlaku nasional.
Faktor yang Menentukan Gaji Pokok
Ada tiga faktor utama yang menentukan gaji pokok seseorang, yaitu golongan, ruang, dan masa kerja golongan. Kombinasi ketiganya menghasilkan angka yang berbeda pada tiap pegawai, meski pekerjaannya terlihat sama.
Selain itu, kenaikan gaji berkala setiap dua tahun masa kerja membuat gaji pokok bertambah secara bertahap. Dengan demikian, pegawai yang lebih lama mengabdi pada ruang yang sama akan menerima nominal yang lebih tinggi dibandingkan rekannya yang baru masuk.
Daftar Gaji Pokok PNS per Golongan
Berikut rentang gaji pokok PNS sesuai PP Nomor 5 Tahun 2024, mulai dari golongan terendah hingga tertinggi. Tabel ini berlaku untuk seluruh PNS, termasuk yang bertugas di Aceh.
| Golongan | Gaji pokok terendah | Gaji pokok tertinggi |
|---|---|---|
| I/a | Rp 1.685.700 | Rp 2.522.600 |
| I/b | Rp 1.840.800 | Rp 2.670.700 |
| I/c | Rp 1.918.700 | Rp 2.783.700 |
| I/d | Rp 1.999.900 | Rp 2.901.400 |
| II/a | Rp 2.184.000 | Rp 3.643.400 |
| II/b | Rp 2.385.000 | Rp 3.797.500 |
| II/c | Rp 2.485.900 | Rp 3.958.200 |
| II/d | Rp 2.591.100 | Rp 4.125.600 |
| III/a | Rp 2.785.700 | Rp 4.575.200 |
| III/b | Rp 2.903.600 | Rp 4.768.800 |
| III/c | Rp 3.026.400 | Rp 4.970.500 |
| III/d | Rp 3.154.400 | Rp 5.180.700 |
| IV/a | Rp 3.287.800 | Rp 5.399.900 |
| IV/b | Rp 3.426.900 | Rp 5.628.300 |
| IV/c | Rp 3.571.900 | Rp 5.866.400 |
| IV/d | Rp 3.723.000 | Rp 6.114.500 |
| IV/e | Rp 3.880.400 | Rp 6.373.200 |
Angka terendah mengacu masa kerja awal, sedangkan angka tertinggi berlaku pada masa kerja akhir ruang golongan tersebut. Rentangnya memberi gambaran bahwa selisih antar golongan cukup besar dan berpengaruh pada penghasilan jangka panjang.
Yang Membuat Penghasilan PNS di Aceh Berbeda
Perbedaan utama terletak pada Tambahan Penghasilan Pegawai atau TPP. Untuk PNS daerah, TPP ditetapkan oleh kepala daerah dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah dan bobot jabatan. Karena itu besarannya berbeda antara satu kabupaten/kota dengan kabupaten/kota lain di Aceh.
Selain TPP, PNS di Aceh juga menerima tunjangan yang berlaku umum seperti tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan jabatan. Untuk instansi vertikal di Aceh, tunjangan kinerjanya mengikuti ketentuan kementerian masing-masing, bukan TPP daerah. Gambaran menyeluruh ada pada artikel total gaji PNS.
Karena TPP bergantung pada kebijakan dan anggaran setempat, dua pegawai bergolongan sama belum tentu menerima total penghasilan yang sama. Perbedaan ini wajar dan tidak mengubah ketentuan gaji pokok yang berlaku seragam di seluruh Indonesia.
Tunjangan Umum dan Tunjangan Keluarga
Tunjangan keluarga diberikan kepada PNS yang sudah menikah, dengan rincian 10% dari gaji pokok untuk suami atau istri dan 2% untuk setiap anak dengan batas dua anak. Tunjangan pangan menyokong kebutuhan pokok pegawai dan keluarga setiap bulan.
Bagi PNS yang tidak memegang jabatan tertentu, tersedia tunjangan umum yang besarnya mengikuti golongan. Sementara PNS yang memiliki jabatan menerima tunjangan jabatan atau tunjangan fungsional sesuai posisinya. Rincian gaji pokok yang menjadi dasar penghitungannya tersedia pada halaman tabel gaji PNS.
Kenaikan Gaji ASN Aktif pada 2025
Sejak Oktober 2025, gaji ASN aktif mengalami kenaikan melalui Perpres Nomor 79 Tahun 2025. Golongan I dan II naik 8%, golongan III naik 10%, dan golongan IV naik 12%. Rapel atas kenaikan ini dibayarkan mulai November 2025.
Dengan kenaikan tersebut, gaji pokok PNS di Aceh pun ikut menyesuaikan karena mengikuti skema nasional. Sementara TPP tetap ditentukan masing-masing pemerintah daerah sesuai kebijakan dan anggaran setempat. Ulasan rinci gaji pokok per golongan ada pada artikel gaji PNS per golongan.
Apakah PNS Aceh Menerima Tunjangan Kinerja Kementerian
Jawabannya bergantung pada instansi tempat bertugas. PNS yang bekerja di kementerian atau lembaga pusat yang memiliki kantor di Aceh menerima tunjangan kinerja sesuai ketentuan kementeriannya. Adapun PNS yang bekerja di pemerintah provinsi atau kabupaten/kota menerima Tambahan Penghasilan Pegawai yang ditetapkan kepala daerah.
Karena keduanya berbeda dasar hukum, besarannya pun tidak sama. Inilah sebabnya penghasilan PNS di Aceh tidak bisa diukur hanya dari gaji pokok, tetapi juga dari jenis instansi tempat ia mengabdi.
Tips Memperkirakan Penghasilan PNS di Aceh
Untuk memperkirakan penghasilan, mulai dari gaji pokok sesuai golongan dan masa kerja. Tambahkan tunjangan keluarga bila sudah menikah dan beranak, lalu tunjangan pangan dan tunjangan umum. Langkah terakhir, perhitungkan tambahan daerah sesuai instansi.
Karena tambahan daerah bersifat dinamis, angka pastinya menunggu kebijakan yang berjalan. Dengan memisahkan komponen nasional dan daerah, perkiraannya menjadi jauh lebih masuk akal. Perlu dicatat pula bahwa kenaikan gaji ASN pada 2025 menambah gaji pokok, sehingga dasar perhitungan tunjangan berbasis persentase ikut naik.
Membandingkan Aceh dengan Daerah Lain
Jika membandingkan penghasilan antar provinsi, sebaiknya fokus pada komponen tunjangan daerah yang bisa berbeda. Gaji pokoknya sendiri tidak perlu dibandingkan karena sudah seragam secara nasional menurut golongan dan masa kerja.
Dengan memahami pemisahan ini, seseorang bisa memperkirakan penghasilan PNS di Aceh secara wajar. Gaji pokok memberi angka dasar, sedangkan kebijakan daerah menentukan seberapa besar tambahannya.
Pembaruan data: angka gaji pokok pada tabel di atas mengacu pada PP Nomor 5 Tahun 2024 (perubahan kesembilan belas atas PP Nomor 7 Tahun 1977) yang masih berlaku pada 2026. Sejak Oktober 2025, gaji ASN aktif naik lewat Perpres Nomor 79 Tahun 2025 — golongan I dan II naik 8%, golongan III naik 10%, dan golongan IV naik 12%, dengan rapel dibayarkan mulai November 2025.






