Gaji PNS di Banten

Gaji PNS di Banten Sekarang

Banten adalah provinsi di ujung barat Pulau Jawa dengan ibu kota Serang. Wilayahnya berbatasan dan berdekatan dengan DKI Jakarta, serta memiliki kawasan industri yang berkembang, terutama di Tangerang dan Cilegon. Kedekatan dengan pusat bisnis nasional ini membuat dinamika ekonomi dan kebutuhan ASN di Banten cukup tinggi.

Banyak orang mencari tahu berapa gaji PNS di Banten sebelum mendaftar. Sebelum masuk ke angka, pahami dulu satu hal: gaji pokok PNS tidak ditentukan provinsi. Besarnya mengikuti golongan dan masa kerja sesuai PP No. 5 Tahun 2024, dan berlaku sama di seluruh Indonesia.

Pembeda penghasilan antar-daerah terletak pada tunjangan, terutama tambahan penghasilan pegawai (TPP) bagi PNS daerah. Berikut ulasan lengkapnya.

Gaji Pokok PNS di Banten

Gaji pokok dibayarkan setiap bulan dan ditetapkan berdasarkan golongan serta masa kerja. Acuannya PP No. 5 Tahun 2024. Jadi, PNS golongan II/c di Serang menerima gaji pokok yang sama dengan PNS golongan II/c di provinsi lain.

Tabel berikut memuat gaji pokok PNS menurut golongan, dari terendah hingga tertinggi.

Golongan Gaji Pokok Terendah Gaji Pokok Tertinggi
I/a Rp 1.685.700 Rp 2.522.600
I/b Rp 1.840.800 Rp 2.670.700
I/c Rp 1.918.700 Rp 2.783.700
I/d Rp 1.999.900 Rp 2.901.400
II/a Rp 2.184.000 Rp 3.643.400
II/b Rp 2.385.000 Rp 3.797.500
II/c Rp 2.485.900 Rp 3.958.200
II/d Rp 2.591.100 Rp 4.125.600
III/a Rp 2.785.700 Rp 4.575.200
III/b Rp 2.903.600 Rp 4.768.800
III/c Rp 3.026.400 Rp 4.970.500
III/d Rp 3.154.400 Rp 5.180.700
IV/a Rp 3.287.800 Rp 5.399.900
IV/b Rp 3.426.900 Rp 5.628.300
IV/c Rp 3.571.900 Rp 5.866.400
IV/d Rp 3.723.000 Rp 6.114.500
IV/e Rp 3.880.400 Rp 6.373.200

Kisarannya membentang dari golongan I/a sampai IV/e. Untuk naik ke golongan lebih tinggi, seorang PNS harus melalui kenaikan pangkat dengan syarat masa kerja dan penilaian kinerja, bukan otomatis setiap tahun.

Mengapa Penghasilan PNS Berbeda Antar Daerah

Meski gaji pokok seragam, total penghasilan PNS bisa berbeda karena tunjangan. ASN pusat yang bertugas di Banten menerima tunjangan kinerja sesuai kementerian atau lembaganya. Adapun PNS daerah menerima TPP.

Besaran TPP di Banten ditetapkan kepala daerah dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan tiap pemerintah daerah. Karena itu, TPP di Kota Serang bisa berbeda dengan kabupaten lain seperti Tangerang atau Lebak, dan berbeda pula dengan pemerintah provinsi.

Selain tunjangan kinerja dan TPP, ada sejumlah tunjangan umum yang menyertai penghasilan PNS. Uraiannya ada di bagian berikut.

Komponen Penghasilan PNS di Banten

Selain gaji pokok, penghasilan PNS terdiri atas beberapa komponen tambahan. Sebagian berlaku bagi hampir semua pegawai, sebagian ditentukan oleh jabatan dan kebijakan instansi.

  • Tunjangan keluarga. Tunjangan suami/istri sebesar 10% dari gaji pokok dan tunjangan anak 2% per anak, maksimal dua anak.
  • Tunjangan pangan. Bantuan biaya beras yang menyertai penghasilan pegawai.
  • Tunjangan umum. Tunjangan dasar yang menyertai gaji pokok.
  • Tunjangan jabatan. Diberikan sesuai jabatan struktural atau fungsional yang diemban.
  • Tunjangan kinerja. Untuk ASN pusat, besarannya diatur per kementerian atau lembaga, misalnya Kemenkeu Rp 2.575.000-46.950.000 dan Kemenag Rp 1.968.000-29.085.000.

Bagi PNS daerah, komponen tersebut umumnya disatukan dalam skema TPP. Karena setiap daerah punya kebijakan sendiri, calon pelamar sebaiknya menanyakan rincian skema penghasilan ke instansi yang dituju.

Kenaikan Gaji ASN 2025

Sejak Oktober 2025, gaji ASN aktif naik berdasarkan Perpres No. 79 Tahun 2025. Besaran kenaikannya menurut golongan: golongan I-II sebesar 8%, golongan III sebesar 10%, dan golongan IV sebesar 12%. Rapel dari kenaikan itu dibayarkan pada November 2025.

Kenaikan ini berlaku bagi seluruh ASN aktif, termasuk yang bertugas di Banten. Perlu dicatat, pensiunan tidak mengikuti kenaikan tersebut. Pensiun PNS mengacu pada PP No. 8 Tahun 2024 dan tidak mengikuti Perpres 79/2025.

Dengan begitu, angka penghasilan PNS Banten pada 2026 dihitung dari gaji pokok PP 5/2024 yang dinaikkan lewat Perpres 79/2025, ditambah tunjangan sesuai instansi.

Berapa Total Penghasilan PNS di Banten?

Pertanyaan tentang gaji PNS Banten sebaiknya dijawab dengan total penghasilan, bukan hanya gaji pokok. Total itu adalah gaji pokok ditambah seluruh tunjangan yang berlaku di instansi tempat bertugas.

Sebagai gambaran, PNS juga menerima kenaikan gaji berkala setiap dua tahun masa kerja. Kenaikan tersebut menambah penghasilan secara bertahap tanpa harus berpindah golongan. Ditambah penyesuaian kebijakan gaji dari pemerintah pusat, penerimaan ASN bergerak naik seiring masa kerja.

Karena itu, sebelum memilih instansi, tanyakan lebih dulu skema tunjangan yang berlaku. Gaji pokok bersifat nasional, sementara tunjangan daerah bersifat lokal dan dapat berubah mengikuti kebijakan fiskal setiap tahun anggaran.

Pada akhirnya, memahami seluruh komponen penghasilan membantu Anda mengambil keputusan karier secara lebih matang dan sesuai dengan kondisi keuangan pribadi.

Untuk PNS daerah, angka pastinya mengikuti peraturan kepala daerah mengenai TPP. Setiap kabupaten/kota di Banten memiliki kapasitas fiskal berbeda, sehingga TPP-nya tidak seragam.

Untuk ASN pusat, tunjangan kinerja mengikuti kelas jabatan di kementerian atau lembaga. Karena itu, dua PNS bergolongan sama bisa menerima total berbeda bila bertugas di instansi berbeda.

Menimbang Karier ASN di Banten

Menjadi PNS memberi kepastian penghasilan bulanan dan jaminan pensiun. Namun, buat keputusan dengan gambaran utuh: pertimbangkan tunjangan, lokasi penempatan, dan biaya hidup setempat.

Karena berdekatan dengan Jakarta, beberapa wilayah Banten memiliki biaya hidup yang cukup tinggi, terutama di kawasan perkotaan dan industri. Sebaliknya, daerah yang lebih jauh dari pusat kota umumnya lebih terjangkau. Bandingkan keduanya sebelum memilih.

Untuk melihat gambaran gaji tiap golongan, Anda dapat membaca halaman gaji PNS per golongan dan tabel gaji PNS. Bila ingin memahami komponen selain gaji pokok, lihat juga komponen gaji PNS.

Pembaruan data: Angka gaji pokok dalam artikel ini mengacu pada PP No. 5 Tahun 2024 yang masih berlaku pada 2026. Sejak Oktober 2025, gaji ASN aktif naik sesuai Perpres No. 79 Tahun 2025 dengan besaran golongan I-II 8%, golongan III 10%, dan golongan IV 12%, sedangkan rapel dibayarkan pada November 2025.