Kabupaten Sijunjung terletak di Sumatera Barat dengan ibu kota Muaro Sijunjung. Wilayah ini dikenal karena peninggalan megalitiknya serta letaknya yang berdekatan dengan kawasan bekas pertambangan batu bara. Bagi ASN yang bertugas di Pemerintah Kabupaten Sijunjung, penghasilan terdiri dari gaji pokok nasional dan tunjangan daerah. Berikut pembahasan gaji PNS di Kabupaten Sijunjung secara jelas.
Mengetahui besaran gaji pokok yang berlaku di Sijunjung adalah titik awal untuk memahami penghasilan ASN. Dengan mengenali golongan, masa kerja, dan tunjangan yang menyertai, calon pelamar dapat memperkirakan penghasilan bulanan yang akan diterima begitu resmi bertugas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sijunjung.
Acuan gaji pokok PNS di Sijunjung
Gaji pokok PNS di Sijunjung mengikuti Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024 yang berlaku nasional. Karena itu, gaji pokok untuk golongan tertentu sama di seluruh kabupaten dan kota, sehingga PNS golongan III/c di Muaro Sijunjung menerima gaji pokok yang sama dengan PNS golongan III/c di daerah lain.
Perbedaan penghasilan antar daerah bersumber dari tambahan penghasilan pegawai (TPP) yang ditetapkan kepala daerah. PNS daerah memakai TPP, bukan tunjangan kinerja kementerian, sehingga besarannya menyesuaikan kebijakan pemerintah kabupaten dan kondisi keuangannya.
Rincian gaji pokok tiap golongan
Golongan dan masa kerja menjadi dasar besaran gaji pokok. Golongan menunjukkan jenjang kepangkatan, sedangkan masa kerja menggerakkan posisi gaji dalam rentangnya. Semakin tinggi golongan dan semakin panjang masa kerja, semakin besar gaji pokoknya. Tabel di bawah memuat rentang gaji pokok PNS golongan I sampai IV sesuai PP 5/2024.
| Golongan | Gaji pokok per bulan (PP 5/2024) |
|---|---|
| I/a | Rp 1.685.700 – Rp 2.522.600 |
| I/b | Rp 1.840.800 – Rp 2.670.700 |
| I/c | Rp 1.918.700 – Rp 2.783.700 |
| I/d | Rp 1.999.900 – Rp 2.901.400 |
| II/a | Rp 2.184.000 – Rp 3.643.400 |
| II/b | Rp 2.385.000 – Rp 3.797.500 |
| II/c | Rp 2.485.900 – Rp 3.958.200 |
| II/d | Rp 2.591.100 – Rp 4.125.600 |
| III/a | Rp 2.785.700 – Rp 4.575.200 |
| III/b | Rp 2.903.600 – Rp 4.768.800 |
| III/c | Rp 3.026.400 – Rp 4.970.500 |
| III/d | Rp 3.154.400 – Rp 5.180.700 |
| IV/a | Rp 3.287.800 – Rp 5.399.900 |
| IV/b | Rp 3.426.900 – Rp 5.628.300 |
| IV/c | Rp 3.571.900 – Rp 5.866.400 |
| IV/d | Rp 3.723.000 – Rp 6.114.500 |
| IV/e | Rp 3.880.400 – Rp 6.373.200 |
Faktor penentu penghasilan PNS di Sijunjung
Penghasilan ASN bervariasi meski gaji pokok seragam secara nasional. Golongan dan masa kerja menjadi penentu dasar karena kenaikan gaji berkala tiap dua tahun menggeser gaji pokok naik dalam rentang golongannya. Jabatan struktural maupun fungsional menambah tunjangan jabatan, sedangkan prestasi kerja memengaruhi TPP.
Latar belakang pendidikan juga berperan dalam jalur karier serta kecepatan kenaikan golongan. Bagi ASN di Sijunjung yang ingin mempercepat peningkatan penghasilan, mengikuti jalur jabatan fungsional dan meningkatkan kompetensi menjadi pilihan yang banyak ditempuh.
Untuk memahami keterkaitan komponen ini, kunjungi ulasan skema gaji PNS yang menjelaskan hubungan golongan, masa kerja, dan tunjangan.
Tunjangan, gaji 13, dan kenaikan gaji ASN
Selain gaji pokok, PNS menerima tunjangan keluarga sebesar 10 persen dari gaji pokok untuk suami atau istri dan 2 persen untuk setiap anak, dengan batas maksimal dua anak. Tersedia pula tunjangan pangan atau beras dan tunjangan umum, sementara tunjangan jabatan berlaku untuk posisi tertentu.
ASN di Sijunjung menerima gaji ketiga belas tiap tahun. Gaji 13 dihitung dari komponen penghasilan bulan Mei, dengan CPNS menerima 80 persen dan pegawai berhukumah disiplin berat tidak menerimanya. Mekanisme lengkapnya dibahas pada gaji 13 PNS.
Sejak Oktober 2025, gaji ASN aktif naik melalui Perpres Nomor 79 Tahun 2025: golongan I–II naik 8 persen, golongan III naik 10 persen, dan golongan IV naik 12 persen, dengan rapel dibayarkan pada November 2025. PNS di Kabupaten Sijunjung ikut menerima kenaikan ini.
Perkiraan penghasilan bulanan ASN Sijunjung
Untuk memperkirakan penghasilan, mulai dari gaji pokok golongan, lalu tambahkan tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan, dan TPP daerah. Karena TPP ditetapkan kepala daerah, besarannya menyesuaikan kemampuan keuangan kabupaten dan dapat berbeda dari kabupaten tetangga.
Biasakan memeriksa rincian slip gaji dan menanyakan kepada bagian kepegawaian bila ada selisih. Dengan mengenali gaji pokok berskala nasional dan tambahan berskala daerah, calon ASN bisa menyusun perkiraan penghasilan sebelum bertugas di Kabupaten Sijunjung.
Perlu dicatat, angka gaji pokok pada tabel berlaku umum bagi seluruh PNS Indonesia dan tidak bergantung pada kabupaten tempat bertugas. Yang menyesuaikan kondisi daerah hanyalah komponen tunjangan, sehingga dua ASN bergolongan sama di Sijunjung dan daerah lain bisa menerima penghasilan total berbeda meski gaji pokoknya identik.
Masa kerja dan perencanaan karier jangka panjang
Gaji pokok PNS di Sijunjung bergerak naik seiring masa kerja. Selama memenuhi syarat penilaian kinerja, PNS memperoleh kenaikan gaji berkala setiap dua tahun yang menggeser posisi gaji menuju batas atas golongannya. Menyimpan dokumen kepegawaian dengan tertib membantu agar pengajuan kenaikan berkala tidak terhambat.
Jabatan yang ditekuni juga memengaruhi penghasilan. Di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sijunjung, banyak ASN meniti jalur fungsional seperti guru, tenaga kesehatan, dan penyuluh. Jabatan fungsional punya jenjang tersendiri yang menaikkan tunjangan jabatan seiring naiknya tingkat keahlian.
Untuk jangka panjang, ASN perlu memperhitungkan masa pensiun. Pensiun PNS mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024 yang menaikkan besaran pensiun sekitar 12 persen pada awal 2024, dan pensiunan tidak ikut kenaikan Perpres 79/2025 yang berlaku khusus bagi ASN aktif. Menyisihkan penghasilan sejak awal karier membuat masa purnabakti lebih siap dijalani.
Dengan rentang penghasilan yang jelas, ASN di Sijunjung dapat menyusun anggaran rumah tangga lebih realistis. Mengetahui gaji pokok sesuai golongan serta tunjangan yang menyertai membantu memisahkan kebutuhan pokok, tabungan, dan pengeluaran lain setiap bulan, sehingga pengelolaan keuangan berjalan lebih tertata.
Pembaruan data: Angka gaji pokok pada tabel di atas mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024 dan masih berlaku pada 2026. Sejak Oktober 2025, gaji ASN aktif naik sesuai Perpres Nomor 79 Tahun 2025: golongan I–II naik 8 persen, golongan III naik 10 persen, dan golongan IV naik 12 persen, dengan rapel dibayarkan pada November 2025. Besaran tunjangan daerah dan gaji 13 mengikuti ketentuan yang berlaku di masing-masing instansi.







