Kabupaten Sumba Barat Daya (SBD) adalah salah satu kabupaten di Provinsi Nusa Tenggara Timur yang beribu kota di Tambolaka. Minat warga untuk menjadi pegawai negeri sipil (PNS) di sana tetap tinggi karena pekerjaan ini memberi penghasilan tetap setiap bulan. Pertanyaan yang paling sering muncul adalah berapa besar gaji PNS di Kabupaten Sumba Barat Daya. Sebelum menjawabnya, ada satu hal pokok yang perlu dipahami: besaran gaji pokok PNS tidak ditentukan oleh kabupaten tempat bertugas, melainkan oleh golongan dan masa kerja.
Gaji Pokok PNS Seragam di Semua Daerah
Gaji pokok PNS diatur dalam peraturan pemerintah yang berlaku untuk seluruh Indonesia, yaitu PP No. 5 Tahun 2024. Artinya, PNS golongan III/a yang bertugas di Sumba Barat Daya menerima gaji pokok yang sama dengan PNS golongan III/a di ibu kota provinsi maupun di Jakarta, selama golongan dan masa kerjanya sama. Jadi, jika yang ditanyakan adalah gaji pokok, angkanya tidak berbeda antara satu kabupaten dan kabupaten lain.
Perbedaan penghasilan riil seorang PNS antardaerah bukan berasal dari gaji pokok, melainkan dari tunjangan. Untuk PNS di lingkungan pemerintah kabupaten, tunjangan yang paling berpengaruh adalah tambahan penghasilan pegawai (TPP) yang ditetapkan oleh kepala daerah. PNS yang bertugas di kementerian menerima tunjangan kinerja dari kementeriannya, sedangkan PNS daerah menerima TPP dari pemerintah kabupaten atau kota tempat bertugas. Rincian golongan selengkapnya bisa dilihat pada halaman gaji PNS per golongan.
Rincian Gaji Pokok PNS Sesuai Golongan
Tabel berikut memuat gaji pokok PNS sesuai PP No. 5 Tahun 2024. Angka yang tercantum adalah rentang dari nilai terendah hingga tertinggi dalam setiap golongan, mengikuti masa kerja penggajian.
| Golongan | Gaji Pokok per Bulan (PP No. 5 Tahun 2024) |
|---|---|
| I/a | Rp 1.685.700 – Rp 2.522.600 |
| I/b | Rp 1.840.800 – Rp 2.670.700 |
| I/c | Rp 1.918.700 – Rp 2.783.700 |
| I/d | Rp 1.999.900 – Rp 2.901.400 |
| II/a | Rp 2.184.000 – Rp 3.643.400 |
| II/b | Rp 2.385.000 – Rp 3.797.500 |
| II/c | Rp 2.485.900 – Rp 3.958.200 |
| II/d | Rp 2.591.100 – Rp 4.125.600 |
| III/a | Rp 2.785.700 – Rp 4.575.200 |
| III/b | Rp 2.903.600 – Rp 4.768.800 |
| III/c | Rp 3.026.400 – Rp 4.970.500 |
| III/d | Rp 3.154.400 – Rp 5.180.700 |
| IV/a | Rp 3.287.800 – Rp 5.399.900 |
| IV/b | Rp 3.426.900 – Rp 5.628.300 |
| IV/c | Rp 3.571.900 – Rp 5.866.400 |
| IV/d | Rp 3.723.000 – Rp 6.114.500 |
| IV/e | Rp 3.880.400 – Rp 6.373.200 |
Faktor yang Membuat Penghasilan PNS SBD Berbeda
Meski gaji pokoknya sama, penghasilan yang diterima PNS di Sumba Barat Daya bisa berbeda dari rekannya di daerah lain. Perbedaan itu muncul dari beberapa hal berikut.
- Jenis instansi. PNS yang bertugas di pemerintah kabupaten menerima TPP yang besarannya ditetapkan bupati, sedangkan PNS yang bertugas di kementerian pusat menerima tunjangan kinerja dari kementeriannya.
- Golongan dan jabatan. Semakin tinggi golongan dan jabatan, semakin besar pula tunjangan jabatan dan gaji pokoknya.
- Kondisi keluarga. PNS yang sudah berkeluarga menerima tambahan tunjangan keluarga yang menambah penghasilan bulanan.
- Masa kerja. Gaji berkala naik setiap dua tahun masa kerja, sehingga penghasilan bertambah seiring waktu.
Karena itu, pertanyaan tentang gaji PNS di sebuah kabupaten sebaiknya tidak berhenti pada gaji pokok saja. Yang perlu dilihat adalah keseluruhan komponen penghasilan, sebagaimana dijelaskan pada halaman komponen gaji PNS.
Tunjangan Pendamping yang Perlu Diketahui
Selain gaji pokok dan TPP, seorang PNS juga bisa menerima sejumlah tunjangan yang menambah penghasilan. Tunjangan keluarga diberikan sebesar 10% dari gaji pokok untuk suami atau istri dan 2% untuk setiap anak, dengan batas maksimal dua anak. Ada pula tunjangan pangan atau beras, tunjangan umum, serta tunjangan jabatan bagi yang menduduki posisi struktural. Tunjangan pangan dan tunjangan umum menjadi bagian tetap yang rutin menyertai gaji pokok setiap bulan.
Bagi PNS yang berdinas di kementerian tertentu, tunjangan kinerja bisa jauh lebih besar daripada gaji pokoknya. Kementerian Keuangan, misalnya, menerapkan tunjangan kinerja mulai Rp 2.575.000 hingga Rp 46.950.000 untuk 27 kelas jabatan, sedangkan Kementerian Hukum dan HAM serta BKN berada di kisaran Rp 2.531.250 sampai Rp 33.240.000. Namun, untuk PNS daerah seperti di Sumba Barat Daya, acuan yang berlaku adalah TPP yang ditetapkan kepala daerah, bukan tukin kementerian.
Penyesuaian Gaji ASN Sejak Oktober 2025
Sejak Oktober 2025, gaji ASN aktif naik sesuai Perpres No. 79 Tahun 2025. Kenaikan diberikan sebesar 8% untuk golongan I dan II, 10% untuk golongan III, dan 12% untuk golongan IV. Rapel dari kenaikan ini dibayarkan pada November 2025. Dengan kebijakan tersebut, penghasilan PNS di Sumba Barat Daya maupun seluruh Indonesia bertambah, meski besarannya dibedakan menurut golongan.
Perlu dicatat bahwa kenaikan ini berlaku bagi ASN aktif. Pensiunan tidak ikut dalam skema Perpres No. 79 Tahun 2025 karena besaran pensiun mengikuti aturan tersendiri, yakni PP No. 8 Tahun 2024. Informasi lebih lanjut mengenai besaran pensiun dapat dibaca pada halaman gaji pensiun PNS.
Hal yang Perlu Dipahami Calon PNS di Sumba Barat Daya
Bagi warga Sumba Barat Daya yang ingin menjadi PNS, memahami komponen penghasilan sejak awal akan membantu menyusun perencanaan keuangan. Gaji pokok memang menjadi dasar, tetapi penghasilan bulanan yang diterima umumnya lebih besar berkat gabungan tunjangan. Karena itu, jangan menjadikan besaran gaji sebagai satu-satunya pertimbangan, sebab tanggung jawab sebagai pelayan publik tetap yang paling utama.
Perlu juga diketahui bahwa gaji 13 dibayarkan setiap tahun dengan dasar komponen penghasilan bulan Mei. CPNS menerima gaji 13 sebesar 80%, sedangkan PNS yang sedang menjalani hukuman disiplin berat tidak menerimanya. Gaji berkala juga naik setiap dua tahun masa kerja, sehingga penghasilan PNS yang telah lama bertugas biasanya lebih tinggi. Simulasi lebih lengkap soal gaji 13 dapat dibaca pada halaman gaji 13 PNS.
Ringkasan Penghasilan PNS di Kabupaten Sumba Barat Daya
Menyimpulkan pembahasan di atas, penghasilan PNS di Kabupaten Sumba Barat Daya tersusun dari gaji pokok yang seragam secara nasional dan tunjangan yang nilainya bergantung pada instansi serta kebijakan daerah. Bagi PNS di lingkungan Pemkab Sumba Barat Daya, komponen tambahan yang paling menentukan adalah TPP yang ditetapkan bupati, sementara PNS kementerian mengikuti tunjangan kinerja instansinya.
Karena gaji pokok berjenjang menurut golongan dan naik lewat gaji berkala setiap dua tahun, penghasilan seorang PNS bertambah seiring pengabdian dan kenaikan pangkat. Ditambah tunjangan keluarga 10% untuk suami atau istri serta 2% per anak (maksimal dua anak), tunjangan pangan, dan tunjangan umum, total penerimaan bulanan umumnya lebih besar daripada angka gaji pokok. Susunan lengkapnya bisa ditelusuri pada halaman tabel gaji PNS.
Pembaruan data: angka gaji pokok dalam artikel ini mengacu pada PP No. 5 Tahun 2024 yang masih berlaku pada 2026. Sejak Oktober 2025, gaji ASN aktif naik sesuai Perpres No. 79 Tahun 2025, yaitu 8% untuk golongan I–II, 10% untuk golongan III, dan 12% untuk golongan IV, dengan rapel yang dibayarkan pada November 2025.







