Gaji PNS di Kota Salatiga

Gaji PNS di Kota Salatiga Sekarang

Menilik Gaji PNS di Kota Salatiga

Kota Salatiga di Jawa Tengah dikenal sebagai kota kecil dengan suasana yang tenang, dan minat menjadi PNS di lingkungan pemerintah kota tetap tinggi setiap tahun. Sebelum melamar, banyak orang ingin mengetahui gambaran gaji PNS di kota ini agar bisa memperkirakan penghasilan yang akan diterima.

Gambaran itu perlu disusun dari komponennya. Gaji pokok PNS mengikuti aturan nasional melalui Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024, sedangkan tunjangan daerah ditetapkan oleh pemerintah kota. Dua lapis inilah yang membentuk penghasilan bulanan seorang PNS.

Artikel ini mengupas keduanya secara berurutan, mulai dari gaji pokok per golongan hingga tunjangan yang berlaku di Kota Salatiga, supaya perhitungan penghasilan menjadi lebih jelas.

Bagaimana Gaji Pokok Ditentukan

Gaji pokok PNS ditentukan oleh golongan dan masa kerja. Golongan I sampai IV masing-masing terdiri dari beberapa ruang, dan setiap ruang memiliki rentang dari gaji awal sampai gaji akhir. Semakin tinggi golongan, semakin besar rentang penghasilan yang bisa dicapai.

Masa kerja berperan melalui kenaikan gaji berkala setiap dua tahun. Karena itu, dua PNS dengan golongan sama bisa menerima nominal berbeda bila lama bertugasnya tidak sama. Gaji pokok bergerak naik secara bertahap selama karier berjalan.

Karena aturannya nasional, tabel gaji pokok yang berlaku di Kota Salatiga sama dengan yang berlaku di daerah lain. Perbedaan antar-PNS muncul pada tunjangan yang disesuaikan dengan jabatan dan kebijakan daerah.

Rincian setiap ruang golongan dapat dibaca lebih jauh pada halaman gaji PNS per golongan.

Daftar Gaji Pokok per Golongan

Tabel berikut menyajikan gaji pokok bulanan untuk seluruh golongan, dari I/a sampai IV/e. Angka di dalamnya adalah gaji pokok murni, belum termasuk tunjangan.

Golongan Gaji Pokok per Bulan
I/a Rp 1.685.700 – Rp 2.522.600
I/b Rp 1.840.800 – Rp 2.670.700
I/c Rp 1.918.700 – Rp 2.783.700
I/d Rp 1.999.900 – Rp 2.901.400
II/a Rp 2.184.000 – Rp 3.643.400
II/b Rp 2.385.000 – Rp 3.797.500
II/c Rp 2.485.900 – Rp 3.958.200
II/d Rp 2.591.100 – Rp 4.125.600
III/a Rp 2.785.700 – Rp 4.575.200
III/b Rp 2.903.600 – Rp 4.768.800
III/c Rp 3.026.400 – Rp 4.970.500
III/d Rp 3.154.400 – Rp 5.180.700
IV/a Rp 3.287.800 – Rp 5.399.900
IV/b Rp 3.426.900 – Rp 5.628.300
IV/c Rp 3.571.900 – Rp 5.866.400
IV/d Rp 3.723.000 – Rp 6.114.500
IV/e Rp 3.880.400 – Rp 6.373.200

Sebagai contoh, PNS golongan III/d di Kota Salatiga menerima gaji pokok antara Rp 3.154.400 sampai Rp 5.180.700 sesuai masa kerjanya. Golongan II/d berada pada rentang Rp 2.591.100 hingga Rp 4.125.600.

Angka tersebut bukan nilai tetap, melainkan batas bawah dan batas atas. Posisi riil bergerak naik seiring bertambahnya masa kerja dan pemenuhan syarat kenaikan berkala.

Selain masa kerja, golongan awal saat diangkat juga menentukan. Lulusan pendidikan menengah umumnya mulai dari golongan II, sedangkan lulusan diploma dan sarjana mulai dari golongan III. Titik awal ini memengaruhi arah kenaikan penghasilan selama bertahun-tahun berikutnya.

Rentang pada tabel memperlihatkan bahwa golongan rendah memiliki selisih lebih rapat, sedangkan golongan tinggi lebih lebar. Artinya, ruang pertumbuhan penghasilan terasa lebih besar pada golongan yang lebih tinggi.

Komponen Tunjangan yang Menambah Penghasilan

Di atas gaji pokok, PNS menerima sejumlah tunjangan tetap. Tunjangan keluarga diberikan 10% untuk suami atau istri dan 2% per anak dengan batas maksimal dua anak. Ada pula tunjangan pangan atau beras, tunjangan umum, serta tunjangan jabatan bagi PNS yang memangku jabatan tertentu.

Selain tunjangan tetap, PNS yang menjalankan perjalanan dinas berhak atas biaya perjalanan sesuai ketentuan. Komponen ini bisa menambah penghasilan pada bulan tertentu, terutama bagi PNS dengan mobilitas tugas tinggi.

Perlu dipahami, tidak semua PNS menerima setiap jenis tunjangan. Tunjangan jabatan hanya melekat pada posisi tertentu, sedangkan tunjangan keluarga bergantung pada status dan jumlah tanggungan yang terdaftar.

Komposisi lengkap komponen gaji dirangkum pada halaman skema gaji PNS.

Tunjangan Kinerja Daerah Kota Salatiga

Sebagai daerah otonom, PNS di lingkungan Pemerintah Kota Salatiga menerima Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP), bukan tunjangan kinerja kementerian. TPP ditetapkan kepala daerah dengan mempertimbangkan beban kerja, prestasi, kondisi ekonomi, dan kapasitas fiskal kota.

Nilai TPP berbeda di setiap daerah sehingga tidak bisa disamakan antarwilayah. Yang berlaku di Kota Salatiga belum tentu sama dengan kota lain, termasuk di Jawa Tengah. Karena itu, angka pastinya mengacu pada peraturan wali kota yang berlaku.

Tunjangan kinerja kementerian hanya berlaku bagi PNS instansi pusat. Perbandingannya bisa dilihat pada tunjangan kinerja PNS per kementerian.

Bagi PNS daerah, TPP menjadi komponen yang cukup berpengaruh pada penghasilan bulanan, meski pemberiannya tetap mengikuti aturan dan ketersediaan anggaran yang ditetapkan pemerintah kota.

Gaji 13, Pensiun, dan Kenaikan 2025

Gaji 13 menjadi komponen tambahan yang dinanti setiap tahun. Perhitungannya bersumber dari komponen penghasilan bulan Mei, dan CPNS menerima 80% dari ketentuan. Gaji 13 tidak diberikan kepada pegawai yang sedang menjalani hukuman disiplin berat.

Bagi yang menelaah masa pensiun, skema pensiun mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024 dan berbeda dari skema gaji ASN aktif. Rinciannya dibahas pada halaman gaji pensiun PNS.

Sejak Oktober 2025, gaji ASN aktif naik sesuai Perpres No. 79 Tahun 2025: golongan I-II naik 8%, golongan III naik 10%, dan golongan IV naik 12%. Rapel kenaikan dibayarkan pada November 2025. Kenaikan ini berlaku bagi ASN aktif dan tidak berlaku bagi pensiunan.

Dengan memahami seluruh komponennya, calon pelamar maupun PNS di Kota Salatiga dapat menyusun perkiraan penghasilan secara lebih realistis, baik untuk kebutuhan bulanan maupun tahunan.

Pembaruan data: Angka gaji pokok pada artikel ini mengacu pada PP No. 5 Tahun 2024 yang masih berlaku pada 2026. Sejak Oktober 2025, gaji ASN aktif naik sesuai Perpres No. 79 Tahun 2025, yaitu golongan I-II sebesar 8%, golongan III sebesar 10%, dan golongan IV sebesar 12%, dengan rapel dibayarkan pada November 2025.