Kabupaten Merauke kini berada di wilayah Provinsi Papua Selatan. Bagi warga yang ingin meniti karier sebagai aparatur sipil negara di sana, informasi soal gaji menjadi salah satu pertimbangan utama sebelum mendaftar. Ada satu hal yang perlu diluruskan sejak awal: besaran gaji pokok PNS tidak bergantung pada kabupaten tempat bertugas.
Gaji pokok ditentukan oleh golongan dan masa kerja, dan acuannya berlaku sama untuk seluruh Indonesia. Yang membuat penghasilan PNS di tiap daerah berbeda adalah tambahan penghasilan pegawai serta tunjangan yang ditetapkan pemerintah setempat. Berikut rincian yang perlu diketahui.
Gaji Pokok Berlaku Sama di Seluruh Daerah
Gaji pokok dihitung dari golongan ruang dan lama masa kerja golongan. Seorang PNS dengan golongan sama bisa menerima angka berbeda dari rekan seasrama, tergantung sejauh mana posisinya bergerak dalam rentang golongan. Rentang itulah yang ditetapkan secara nasional.
Dasar perhitungannya adalah PP Nomor 5 Tahun 2024. Angka ini berlaku untuk seluruh instansi, baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah, termasuk Pemerintah Kabupaten Merauke.
| Golongan | Gaji Pokok per Bulan (PP 5/2024) |
|---|---|
| I/a | Rp 1.685.700 – Rp 2.522.600 |
| I/b | Rp 1.840.800 – Rp 2.670.700 |
| I/c | Rp 1.918.700 – Rp 2.783.700 |
| I/d | Rp 1.999.900 – Rp 2.901.400 |
| II/a | Rp 2.184.000 – Rp 3.643.400 |
| II/b | Rp 2.385.000 – Rp 3.797.500 |
| II/c | Rp 2.485.900 – Rp 3.958.200 |
| II/d | Rp 2.591.100 – Rp 4.125.600 |
| III/a | Rp 2.785.700 – Rp 4.575.200 |
| III/b | Rp 2.903.600 – Rp 4.768.800 |
| III/c | Rp 3.026.400 – Rp 4.970.500 |
| III/d | Rp 3.154.400 – Rp 5.180.700 |
| IV/a | Rp 3.287.800 – Rp 5.399.900 |
| IV/b | Rp 3.426.900 – Rp 5.628.300 |
| IV/c | Rp 3.571.900 – Rp 5.866.400 |
| IV/d | Rp 3.723.000 – Rp 6.114.500 |
| IV/e | Rp 3.880.400 – Rp 6.373.200 |
Dari tabel di atas tampak bahwa gaji pokok terendah berada di golongan I/a dan tertinggi di IV/e. Angka-angka tersebut belum termasuk tunjangan. Untuk melihat gambaran lengkap daftar golongan, bandingkan dengan halaman daftar gaji PNS.
Selain menjadi dasar gaji pokok, golongan juga memengaruhi tunjangan yang dihitung dengan persentase, seperti tunjangan keluarga dan tunjangan anak. Kenaikan golongan karena itu berdampak berganda: gaji pokok naik, tunjangan yang berbasis persentase pun ikut menyesuaikan.
Tambahan Penghasilan Pegawai Menentukan Selisih
PNS di lingkungan pemerintah kabupaten tidak memperoleh tunjangan kinerja kementerian. Sebagai penggantinya, mereka menerima tambahan penghasilan pegawai atau TPP yang bersumber dari anggaran daerah.
Besar TPP ditetapkan kepala daerah dengan melihat kemampuan keuangan dan beban kerja tiap jabatan. Konsekuensinya, TPP di Kabupaten Merauke tidak sama dengan TPP di kabupaten lain, dan tidak bisa disetarakan dengan tukin instansi pusat. Angka tunggal untuk seluruh daerah tidak pernah ada.
Karena ditetapkan lewat peraturan kepala daerah, komponen ini bisa berubah setiap tahun mengikuti kapasitas anggaran. Calon pelamar sebaiknya mengecek ketentuan yang berlaku pada tahun berjalan agar perkiraan penghasilan tidak melenceng.
Beragam Tunjangan Pendamping Gaji
Di luar TPP, setiap PNS menerima sejumlah tunjangan yang melekat pada statusnya. Besarannya relatif seragam secara nasional.
- Tunjangan keluarga sebesar 10% dari gaji pokok bagi pegawai yang sudah menikah.
- Tunjangan anak sebesar 2% dari gaji pokok per anak, paling banyak dua anak.
- Tunjangan pangan atau beras.
- Tunjangan umum atau tunjangan jabatan, bergantung posisi yang diemban.
Tunjangan keluarga dan anak hanya diberikan bila tanggungan dilaporkan secara sah. Tanpa itu, komponen tersebut tidak muncul di slip gaji. Kombinasi seluruh komponen ini membentuk penghasilan bulanan PNS, dan penjelasan tiap unsurnya tersedia pada halaman komponen gaji PNS.
Tunjangan jabatan hanya melekat pada pegawai yang menduduki jabatan struktural, sedangkan pegawai lain menerima tunjangan umum sebagai gantinya. Tunjangan pangan disalurkan menurut ketentuan yang berlaku dan menjadi penambah tetap di luar gaji pokok.
Status CPNS dan Pembayaran 80 Persen
Sebelum diangkat sebagai PNS, pegawai berstatus calon pegawai negeri sipil. Pada masa ini, gaji pokok dibayarkan hanya sebesar 80% dari golongannya. Ketentuan tersebut berlaku seragam di seluruh instansi, termasuk di Kabupaten Merauke.
Setelah lulus masa percobaan, penghasilan dibayar penuh. Periode ini sekaligus menjadi tahap penilaian, sehingga kedisiplinan dan pemenuhan kewajiban pada tahun pertama menentukan kelanjutan status.
Masa CPNS umumnya berlangsung sekitar satu tahun. Selama periode itu pegawai belum menerima penghasilan penuh, sehingga menyusun anggaran dengan memperhitungkan potongan 20% menjadi langkah yang bijak.
Kenaikan Berkala Tiap Dua Tahun dan Gaji ke-13
Penghasilan PNS terus bergerak naik. Setiap dua tahun masa kerja, pegawai berhak atas kenaikan gaji berkala bila syaratnya terpenuhi. Kenaikan ini menggeser posisi gaji ke atas dalam rentang golongan, sehingga pegawai yang lebih lama mengabdi menerima nominal lebih besar pada golongan yang sama.
Selain gaji bulanan, PNS menerima gaji ke-13 yang dihitung dari komponen penghasilan bulan Mei. CPNS menerima gaji ke-13 sebesar 80%, sedangkan pegawai yang dijatuhi hukuman disiplin berat tidak menerimanya. Komponen tahunan ini perlu diperhitungkan tersendiri.
Langkah Sebelum Mendaftar
Golongan awal saat diangkat bergantung pada jenjang pendidikan yang diakui. Lulusan pendidikan menengah dan D3 umumnya memulai dari golongan II, sementara lulusan S1 dan D4 memulai dari golongan III/a. Dari sana, karier bergerak naik mengikuti masa kerja dan jabatan.
Karena gaji pokok bersifat nasional, perhatian utama sebaiknya diarahkan pada golongan awal yang sesuai pendidikan serta kebijakan TPP yang berlaku di Kabupaten Merauke tahun berjalan. Dua hal itu jauh lebih menentukan penghasilan riil dibanding sekadar melihat angka gaji pokok.
Selain itu, pastikan kesesuaian formasi dengan kualifikasi pendidikan, karena jabatan yang dilamar turut menentukan golongan awal. Formasi dengan syarat pendidikan lebih tinggi umumnya menawarkan titik awal golongan yang lebih tinggi pula.
Pembaruan data: Seluruh angka gaji pokok pada artikel ini mengacu pada PP Nomor 5 Tahun 2024 yang masih berlaku pada 2026. Sejak Oktober 2025, gaji ASN aktif naik sesuai Perpres Nomor 79 Tahun 2025: golongan I dan II sebesar 8%, golongan III sebesar 10%, dan golongan IV sebesar 12%. Rapel kenaikan tersebut dibayarkan pada November 2025.







