Tabel gaji pokok dan rincian tunjangan PPPK terbaru

Tabel Gaji PPPK Golongan I Sampai XVII Lengkap Beserta Rincian Tunjangan Terbaru 2027

Skema penggajian dan kesejahteraan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) senantiasa menjadi topik pembahasan yang paling dinantikan oleh jutaan tenaga honorer, aparatur sipil negara (ASN), serta masyarakat luas di seluruh pelosok Indonesia. Kehadiran status PPPK sebagai bagian sah dari korps ASN berdasarkan amanat Undang-Undang Aparatur Sipil Negara telah memberikan angin segar dan kepastian hukum mengenai kesetaraan hak pendapatan serta tunjangan yang layak bagi para abdi negara.

Tabel gaji pokok dan rincian tunjangan PPPK terbaru

Menjelang tahun 2027, penetapan besaran gaji pokok dan tunjangan fungsional PPPK terus diperkuat oleh pemerintah demi menjaga daya beli aparatur negara di tengah dinamika perekonomian nasional. Berbeda dengan sistem kepangkatan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang mengenal format golongan ruang seperti Golongan I/a hingga IV/e, struktur penggajian PPPK dibagi secara lugas ke dalam tujuh belas tingkatan golongan, yaitu mulai dari Golongan I hingga Golongan XVII, yang langsung mencerminkan kualifikasi jenjang pendidikan awal serta kompleksitas tanggung jawab jabatan yang diemban. Kejelasan hak finansial aparatur sipil negara diatur secara terbuka. Bagi pelamar CASN yang ingin memahami perbandingan hak antara kedua status ASN, ulasan tentang perbedaan gaji PNS dan PPPK terbaru menyajikan simulasi yang sangat komprehensif.

Dasar Regulasi dan Penentuan Golongan Gaji PPPK

Besaran gaji pokok PPPK diatur secara resmi melalui Peraturan Presiden (Perpres) tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Aturan ini menegaskan bahwa setiap pegawai yang lolos seleksi dan menandatangani surat perjanjian kerja berhak menerima gaji pokok bulanan sesuai golongan dan masa kerja yang telah ditetapkan.

Penetapan golongan awal bagi pelamar yang baru diangkat menjadi PPPK didasarkan pada tingkat ijazah pendidikan formal yang dipersyaratkan pada formasi jabatan yang dilamar:

  • Golongan I: Diberikan bagi pelamar dengan kualifikasi ijazah Sekolah Dasar (SD) atau sederajat.
  • Golongan IV: Diberikan bagi formasi dengan kualifikasi ijazah Sekolah Menengah Pertama (SMP) atau sederajat.
  • Golongan V: Diberikan bagi lulusan Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), atau Diploma I (D-I).
  • Golongan VII: Diberikan bagi aparatur dengan latar belakang pendidikan Diploma III (D-III).
  • Golongan IX: Merupakan golongan paling populer yang menjadi titik awal bagi lulusan Sarjana (S-1) atau Diploma IV (D-IV), termasuk guru ahli pertama dan perawat ahli pertama.
  • Golongan X: Diberikan bagi lulusan program profesi khusus, seperti dokter, apoteker, dan magister (S-2).
  • Golongan XI hingga XVII: Merupakan jenjang golongan yang ditempati oleh pejabat fungsional keahlian madya, doktoral (S-3), dokter spesialis, hingga jenjang keahlian utama.

Komponen Tunjangan yang Diterima oleh PPPK

Di luar penerimaan gaji pokok bulanan, aparatur PPPK berhak mendapatkan beragam tunjangan sah yang setara dengan hak tunjangan yang diterima oleh PNS pada instansi yang sama. Komponen tunjangan tersebut mencakup: Kenaikan besaran nominal ini selaras dengan langkah penyesuaian belanja pegawai pada kenaikan gaji PNS golongan III dan IV guna menjaga daya beli aparatur di seluruh Indonesia.

1. Tunjangan Suami atau Istri

Diberikan sebesar sepuluh persen dari gaji pokok bulanan bagi pegawai yang telah resmi menikah dan tercatat secara administratif pada data kepegawaian. Tunjangan ini hanya diberikan untuk satu pasangan yang sah.

2. Tunjangan Anak

Diberikan sebesar dua persen dari gaji pokok bulanan untuk setiap anak kandung, anak tiri, atau anak angkat yang sah, hingga maksimal dua orang anak yang berusia di bawah dua puluh satu tahun, belum menikah, dan belum memiliki penghasilan mandiri.

3. Tunjangan Pangan atau Beras

Diberikan dalam bentuk natura beras sebesar sepuluh kilogram per jiwa per bulan atau diuangkan setara dengan nilai bantuan pangan resmi yang ditetapkan oleh Kementerian Keuangan untuk pegawai beserta anggota keluarga yang berhak. Besaran take home pay pegawai di kementerian pusat juga diperkuat oleh tunjangan kinerja berbasis capaian tugas, sebagaimana diatur dalam rincian tunjangan kinerja pegawai ASN tiap kementerian.

4. Tunjangan Jabatan Fungsional atau Tunjangan Umum

Bagi PPPK yang menduduki jabatan fungsional tertentu (seperti tenaga pendidik, tenaga kesehatan, penyuluh pertanian, dan pranata komputer), diberikan tunjangan jabatan fungsional sesuai peraturan presiden kementerian teknis terkait. Sementara bagi jabatan umum, diberikan tunjangan umum bulanan. Pemerintah terus memperkuat kepastian hak keuangan aparatur sipil negara. Bagi masyarakat yang ingin memahami komparasi hak kedua status ASN, ulasan tentang memberikan gambaran hak yang sangat jelas. Penyesuaian besaran gaji PPPK ini sejalan dengan arah kebijakan pemerintah pada , guna menjaga daya beli aparatur di tengah dinamika ekonomi. Pemberian tunjangan kinerja bagi PPPK di instansi pusat didasarkan pada capaian output kerja jabatan, sebagaimana tercantum dalam regulasi kementerian terkait. Pada tingkat pemerintah provinsi dan kabupaten, skema tambahan penghasilan pegawai (TPP) dapat dipelajari melalui yang disesuaikan dengan kapasitas anggaran daerah masing-masing. Standar tunjangan keluarga dan fasilitas penunjang tugas di kantor daerah secara umum mengacu pada ketentuan yang berlaku resmi.

5. Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) atau Tunjangan Kinerja (Tukin)

Bagi PPPK yang bertugas di instansi pemerintah daerah, besaran TPP ditentukan oleh kemampuan keuangan daerah (APBD) serta capaian indikator kinerja individu dan kedisiplinan kerja. Sementara bagi PPPK di instansi pemerintah pusat atau kementerian, diberikan Tunjangan Kinerja (Tukin) bulanan berdasarkan kelas jabatan.

Tabel Rincian Gaji Pokok PPPK Golongan I sampai XVII Terbaru 2027

Berikut adalah tabel ringkasan kisaran besaran gaji pokok bulanan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dari Golongan I sampai Golongan XVII berdasarkan masa kerja golongan (mulai dari masa kerja nol tahun hingga masa kerja maksimal): Sementara itu, bagi pegawai yang bertugas di lingkungan instansi daerah dengan hak TPP khusus, referensi penerimaan bulanan dapat dicek pada daftar besaran gaji ASN daerah sesuai kapasitas fiskal daerah.

Tingkat Golongan PPPKKualifikasi Pendidikan MasukBesaran Gaji Pokok Terendah (Masa Kerja 0 Thn)Besaran Gaji Pokok Tertinggi (Masa Kerja Maksimal)
Golongan ISekolah Dasar (SD)Rp1.938.500Rp2.900.900
Golongan IISD dengan keahlian khususRp2.116.900Rp3.071.200
Golongan IIISMP / sederajatRp2.206.500Rp3.201.200
Golongan IVSMP dengan keahlian teknisRp2.299.800Rp3.336.600
Golongan VSMA / SMK / D-IRp2.511.500Rp4.189.900
Golongan VIDiploma II (D-II)Rp2.742.800Rp4.367.100
Golongan VIIDiploma III (D-III)Rp2.858.800Rp4.551.800
Golongan VIIIDiploma IV (D-IV) VokasiRp2.979.700Rp4.744.400
Golongan IXSarjana (S-1) / D-IVRp3.203.600Rp5.261.500
Golongan XProfesi / Magister (S-2)Rp3.339.100Rp5.484.000
Golongan XIDoktoral (S-3) / SpesialisRp3.480.300Rp5.716.000
Golongan XIISpesialis I / Fungsional MadyaRp3.627.500Rp5.957.800
Golongan XIIIJenjang Keahlian KhususRp3.781.000Rp6.209.800
Golongan XIVJenjang Madya LanjutanRp3.940.900Rp6.472.500
Golongan XVFungsional Ahli Utama AwalRp4.107.600Rp6.746.200
Golongan XVIFungsional Ahli Utama MenengahRp4.281.400Rp7.031.600
Golongan XVIIFungsional Ahli Utama TertinggiRp4.462.500Rp7.329.000

Keterangan: Besaran angka di atas merupakan nilai gaji pokok kotor sebelum ditambah aneka tunjangan keluarga, tunjangan pangan, serta tambahan penghasilan kinerja daerah (TPP) atau tunjangan kinerja kementerian.

Potongan Resmi Penghasilan Bulanan PPPK

Setiap bulanan, slip gaji resmi aparatur PPPK akan memuat rincian potongan wajib yang sah secara hukum, antara lain:

  • Iuran Jaminan Kesehatan (BPJS Kesehatan): Sebesar empat persen ditanggung oleh pemerintah pemberi kerja dan satu persen dipotong dari penghasilan pegawai.
  • Iuran Jaminan Hari Tua dan Kematian: Dikelola melalui kerja sama badan pengelola dana tabungan dan asuransi pegawai (seperti Taspen) guna memastikan perlindungan proteksi jiwa serta tabungan hari tua di masa purnatugas.
  • Pajak Penghasilan Pasal 21 (PPh 21): Dipotong secara proporsional sesuai dengan batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) dan status tanggungan keluarga masing-masing pegawai.

Mekanisme Kenaikan Gaji Berkala PPPK

Perlu dicatat bahwa seorang pegawai PPPK juga berhak menikmati kenaikan gaji berkala (KGB) setiap dua tahun sekali, asalkan memenuhi persyaratan penilaian kinerja dengan predikat minimal baik dalam dua tahun berturut-turut serta tidak sedang menjalani sanksi pelanggaran disiplin berat. Dengan demikian, penghasilan bulanan PPPK akan terus meningkat seiring bertambahnya masa pengabdian pada instansi pemerintah. Standar tunjangan keluarga, tunjangan pangan, serta fasilitas kedinasan pada kantor daerah umumnya mengikuti pedoman penghasilan pegawai di lingkungan kantor pemerintah daerah yang berlaku resmi.

Pertanyaan yang Sering Diajukan (FAQ)

Apakah PPPK mendapatkan Gaji ke-13 dan Tunjangan Hari Raya (THR)?

Ya. Berdasarkan peraturan pemerintah yang diterbitkan setiap tahun menjelang hari raya keagamaan dan tahun ajaran baru, pegawai PPPK mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 secara penuh dengan komponen yang setara dengan PNS.

Apakah ada jaminan uang pensiun bagi pegawai PPPK seperti halnya PNS?

Berdasarkan Undang-Undang ASN yang berlaku saat ini, jaminan hari tua dan pensiun bagi aparatur sipil negara disinkronkan melalui skema defined contribution (iuran pasti), di mana PPPK juga memperoleh hak perlindungan tabungan hari tua dan jaminan pensiun yang dikelola secara profesional.

Berapa take home pay rata-rata seorang guru PPPK Golongan IX per bulan?

Untuk guru PPPK Golongan IX (lulusan S-1), take home pay berkisar antara empat juta rupiah hingga lebih dari tujuh juta rupiah per bulan, tergantung pada status sertifikasi pendidik (tunjangan profesi guru), tunjangan keluarga, serta besaran tambahan penghasilan pegawai di wilayah pemerintah daerah masing-masing.