Bengkulu adalah provinsi di pesisir barat Sumatera dengan sepuluh kabupaten/kota. PNS di wilayah ini bertugas di lingkungan pemerintah provinsi, kabupaten/kota, serta instansi vertikal yang ada di daerah. Bagi Anda yang tertarik meniti karier sebagai abdi negara di Bengkulu, mengenali susunan penghasilan PNS akan membantu menyusun rencana yang lebih matang.
Gaji pokok PNS di Bengkulu sama dengan PNS di provinsi lain karena mengacu pada PP No. 5 Tahun 2024. Perbedaannya terletak pada tambahan penghasilan yang ditetapkan masing-masing pemerintah daerah melalui Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).
Gaji pokok PNS menurut golongan
Gaji pokok merupakan komponen dasar yang dibayarkan setiap bulan. Besarnya ditentukan oleh golongan ruang dan masa kerja golongan yang dimiliki seorang pegawai. Semakin tinggi golongan dan semakin lama masa kerja, semakin besar gaji pokoknya. Sebagai gambaran, PNS golongan II/a menerima Rp 2.184.000 hingga Rp 3.643.400, sedangkan golongan IV/a berada pada rentang Rp 3.287.800 sampai Rp 5.399.900. Rincian tiap golongan dapat Anda simak pada tabel berikut.
| Golongan | Gaji pokok minimum | Gaji pokok maksimum |
|---|---|---|
| I/a | Rp 1.685.700 | Rp 2.522.600 |
| I/b | Rp 1.840.800 | Rp 2.670.700 |
| I/c | Rp 1.918.700 | Rp 2.783.700 |
| I/d | Rp 1.999.900 | Rp 2.901.400 |
| II/a | Rp 2.184.000 | Rp 3.643.400 |
| II/b | Rp 2.385.000 | Rp 3.797.500 |
| II/c | Rp 2.485.900 | Rp 3.958.200 |
| II/d | Rp 2.591.100 | Rp 4.125.600 |
| III/a | Rp 2.785.700 | Rp 4.575.200 |
| III/b | Rp 2.903.600 | Rp 4.768.800 |
| III/c | Rp 3.026.400 | Rp 4.970.500 |
| III/d | Rp 3.154.400 | Rp 5.180.700 |
| IV/a | Rp 3.287.800 | Rp 5.399.900 |
| IV/b | Rp 3.426.900 | Rp 5.628.300 |
| IV/c | Rp 3.571.900 | Rp 5.866.400 |
| IV/d | Rp 3.723.000 | Rp 6.114.500 |
| IV/e | Rp 3.880.400 | Rp 6.373.200 |
Angka minimum pada tabel berlaku untuk pegawai yang baru menduduki golongan tersebut, sementara angka maksimum tercapai setelah masa kerja panjang. Kenaikan bertahap dari satu titik ke titik berikutnya berlangsung lewat kenaikan gaji berkala.
Komponen yang menyusun penghasilan PNS Bengkulu
Total penghasilan PNS tidak berhenti pada gaji pokok. Ada tunjangan yang melekat pada pegawai, ada pula tambahan dari pemerintah daerah. Untuk PNS kabupaten/kota maupun provinsi, tambahan penghasilan berbentuk TPP yang besarannya ditetapkan kepala daerah dengan mempertimbangkan beban kerja, prestasi kerja, dan kondisi keuangan daerah. Karena penetapannya berada di tingkat daerah, nilainya bisa berbeda antar kabupaten/kota di Provinsi Bengkulu.
Selain itu, PNS di instansi pusat yang bertugas di Bengkulu menerima tunjangan kinerja sesuai ketentuan kementerian atau lembaga induknya. Penjelasan lebih jauh tersedia pada halaman tunjangan kinerja PNS per kementerian.
Tunjangan tetap yang diterima setiap bulan
Beberapa tunjangan berikut biasanya melekat dan dibayarkan rutin bersama gaji pokok:
- Tunjangan suami/istri sebesar 10% dari gaji pokok, jika pasangan tidak menerima penghasilan sebagai PNS.
- Tunjangan anak sebesar 2% dari gaji pokok per anak, maksimal dua anak.
- Tunjangan pangan atau beras untuk pegawai dan anggota keluarganya.
- Tunjangan umum serta tunjangan jabatan bagi yang menduduki jabatan tertentu.
Semua komponen ini umumnya tercantum dalam slip gaji PNS, sehingga pegawai bisa mencermati rinciannya dari bulan ke bulan.
Gaji berkala dan masa kerja
Setiap dua tahun masa kerja, gaji pokok PNS berhak naik melalui gaji berkala, asalkan pegawai tidak sedang menjalani hukuman disiplin dan penilaian kinerjanya baik. Inilah sebabnya dua pegawai dengan golongan sama tetap bisa menerima gaji pokok berbeda jika masa kerjanya tidak sama. Menjaga kedisiplinan dan kinerja menjadi kunci agar kenaikan ini berjalan lancar.
Gaji 13 dan jadwal pencairannya
Di samping gaji bulanan, PNS menerima gaji ke-13 yang dibayarkan dari komponen penghasilan bulan Mei. PNS daerah di Bengkulu mencairkannya mengikuti jadwal dari pemerintah pusat. CPNS menerima gaji 13 sebesar 80%, sementara pegawai yang dikenai hukuman disiplin berat tidak diberikan gaji 13.
Hal lain yang perlu diketahui calon pelamar
Perbedaan PNS daerah dan PNS pusat
Di Bengkulu, Anda bisa bertemu dua kelompok PNS dengan sumber penghasilan yang sedikit berbeda. PNS daerah, baik di provinsi maupun kabupaten/kota, menggantungkan tambahan penghasilan pada TPP yang ditetapkan kepala daerah. Sementara PNS pusat yang ditugaskan di Bengkulu menerima tunjangan kinerja sesuai kebijakan kementerian atau lembaga induknya.
Karena sumber dan penetapnya berbeda, besar tambahan penghasilan pun tidak serta-merta sama meski golongan dan jabatannya serupa. Karena itu, bila Anda menargetkan suatu instansi tertentu, cari tahu lebih dulu status instansi tersebut agar ekspektasi penghasilan Anda tidak meleset.
Hal yang sering ditanyakan calon pelamar
- Apakah gaji PNS di Bengkulu lebih kecil dari Jakarta? Gaji pokoknya sama, yang biasanya berbeda adalah TPP dan tunjangan.
- Apakah tunjangan dibayar penuh untuk CPNS? Tidak, CPNS menerima sebagian dan menyesuaikan status kepegawaiannya.
- Kapan gaji pokok naik? Setiap dua tahun masa kerja melalui kenaikan gaji berkala, ditambah kebijakan kenaikan gaji dari pemerintah.
- Apakah CPNS menerima tunjangan? CPNS menerima penghasilan tersendiri yang besarnya sebagian dari PNS, dan gaji 13 sebesar 80%.
Menyiapkan diri sebelum melamar
Seleksi CPNS di Bengkulu membuka formasi di berbagai instansi, dari pemerintah provinsi hingga kabupaten/kota. Karena pesaingnya banyak, siapkan diri sejak jauh hari, pahami kualifikasi, dan pilihlah formasi yang sesuai latar belakang pendidikan Anda. Gunakan gambaran penghasilan di artikel ini sebagai bahan pertimbangan, bukan satu-satunya alasan memilih profesi.
Kesimpulan
Gaji pokok PNS di Bengkulu mengikuti PP No. 5 Tahun 2024 dan berlaku sama di seluruh wilayah Indonesia. Yang membedakan penghasilan antar daerah adalah besaran TPP yang ditetapkan kepala daerah serta tunjangan yang melekat pada pegawai. Dengan memahami komponen ini secara utuh, Anda dapat memperkirakan penghasilan sekaligus merencanakan karier sebagai PNS secara lebih realistis.
Pembaruan data: Angka gaji pokok pada artikel ini mengacu pada PP No. 5 Tahun 2024 yang masih berlaku pada 2026. Sejak Oktober 2025, gaji ASN aktif naik sesuai Perpres No. 79 Tahun 2025, yaitu golongan I-II naik 8%, golongan III naik 10%, dan golongan IV naik 12%, dengan rapel dibayarkan pada November 2025. Kenaikan ini berlaku untuk ASN aktif dan tidak mengubah acuan gaji pokok dasarnya.






