Physical Address
304 North Cardinal St.
Dorchester Center, MA 02124
Physical Address
304 North Cardinal St.
Dorchester Center, MA 02124
Informasi Seputar Gaji PNS Terlengkap dan Terbaru Setiap Daerah
Informasi Seputar Gaji PNS Terlengkap dan Terbaru Setiap Daerah

Besaran tukin PNS Kementerian Agama dari guru madrasah hingga pegawai KUA merupakan salah satu informasi penting bagi aparatur sipil negara di lingkungan Kementerian Agama. Tunjangan kinerja tidak hanya memengaruhi jumlah penghasilan bulanan, tetapi juga berkaitan dengan kelas jabatan, capaian kerja, kedisiplinan, serta jenis tunjangan lain yang diterima oleh pegawai.
Dasar terbaru mengenai nominal tunjangan kinerja Kementerian Agama terdapat dalam Peraturan Presiden Nomor 154 Tahun 2024 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Agama. Peraturan ini menggantikan ketentuan nominal sebelumnya dalam Peraturan Presiden Nomor 130 Tahun 2018. Dengan regulasi terbaru tersebut, nilai tunjangan kinerja meningkat dan dibedakan ke dalam 17 kelas jabatan.

Walaupun demikian, angka pada tabel resmi merupakan nilai maksimal untuk setiap kelas jabatan. Jumlah yang benar-benar masuk ke rekening pegawai dapat berkurang karena ketidakhadiran, keterlambatan, kekurangan capaian kinerja, hukuman disiplin, atau ketentuan khusus mengenai pembayaran tunjangan profesi.
Berikut referensi nominal tunjangan kinerja berdasarkan kelas jabatan sebagaimana tercantum dalam Peraturan Presiden Nomor 154 Tahun 2024. Nilai ini berlaku sebagai pagu maksimal sebelum memperhitungkan potongan dan kondisi kepegawaian masing-masing penerima.
| Kelas Jabatan | Besaran Tukin Maksimal per Bulan | Gambaran Tingkat Jabatan |
|---|---|---|
| 17 | Rp41.550.000 | Jabatan pimpinan tertinggi |
| 16 | Rp32.540.000 | Pimpinan tinggi utama |
| 15 | Rp24.100.000 | Pimpinan tinggi madya |
| 14 | Rp21.330.000 | Pimpinan tinggi pratama tertentu |
| 13 | Rp13.670.000 | Jabatan strategis tingkat tinggi |
| 12 | Rp12.370.000 | Administrator atau ahli utama tertentu |
| 11 | Rp10.947.000 | Administrator atau fungsional senior |
| 10 | Rp8.458.000 | Jabatan pengawas atau fungsional tertentu |
| 9 | Rp7.474.000 | Fungsional tingkat menengah tertentu |
| 8 | Rp6.349.000 | Pelaksana senior atau fungsional tertentu |
| 7 | Rp5.079.000 | Pelaksana dan fungsional sesuai evaluasi |
| 6 | Rp4.837.000 | Pelaksana tingkat lanjutan |
| 5 | Rp4.607.000 | Pelaksana berdasarkan peta jabatan |
| 4 | Rp4.179.000 | Pelaksana berdasarkan beban kerja |
| 3 | Rp3.980.000 | Pelaksana tingkat dasar tertentu |
| 2 | Rp3.154.000 | Pelaksana kelas awal |
| 1 | Rp2.575.000 | Kelas jabatan terendah |
Tabel tersebut tidak dapat digunakan untuk menentukan tukin hanya berdasarkan golongan ruang. Golongan III, misalnya, tidak otomatis memperoleh nominal yang sama. Dua pegawai dengan golongan identik dapat menerima tukin berbeda jika kelas jabatan, tanggung jawab, atau hasil evaluasi jabatannya berbeda. Untuk melihat komponen penghasilan dasar secara lebih luas, pembaca dapat mempelajari Tabel Perbandingan Kenaikan Gaji Pokok ASN Antara Golongan III dan IV.
Secara teknis, tunjangan kinerja dihitung berdasarkan nilai jabatan yang dihasilkan melalui evaluasi jabatan. Evaluasi tersebut mempertimbangkan ruang lingkup pekerjaan, tingkat kesulitan, tanggung jawab, risiko, kewenangan, pengetahuan yang dibutuhkan, serta dampak keputusan. Hasil evaluasi kemudian dipetakan ke kelas jabatan tertentu.
Perbedaan juga muncul karena tukin merupakan penghargaan berbasis kinerja, bukan pendapatan tetap yang selalu dibayar penuh. Instansi akan memperhitungkan catatan kehadiran dan pencapaian sasaran kinerja pegawai. Karena itu, nominal dalam tabel lebih tepat dipahami sebagai batas maksimal bulanan.
Guru madrasah berstatus PNS merupakan pejabat fungsional. Kelas jabatannya tidak semata-mata ditentukan oleh tempat mengajar, melainkan oleh jenjang jabatan fungsional, data kepegawaian, dan peta jabatan yang telah ditetapkan. Guru ahli pertama, ahli muda, ahli madya, dan ahli utama dapat memiliki kelas jabatan berbeda.
Hal penting yang sering menimbulkan kesalahpahaman adalah hubungan antara tunjangan kinerja dan tunjangan profesi guru. Guru PNS yang telah bersertifikat pendidik umumnya memperoleh tunjangan profesi sesuai persyaratan yang berlaku. Pembayaran tukinnya tidak selalu dilakukan dengan menambahkan seluruh nominal tabel di atas tunjangan profesi.
Dalam pelaksanaannya, pegawai yang memperoleh tunjangan profesi dapat dikenai mekanisme selisih apabila nilai tunjangan kinerja berdasarkan kelas jabatannya lebih besar daripada tunjangan profesi yang diterima. Jika tunjangan profesi lebih besar, pembayaran tambahan tukin dapat tidak diberikan. Verifikasi akhir tetap mengikuti peraturan pelaksanaan, status sertifikasi, dan keputusan pejabat pengelola keuangan.
Seorang guru memiliki hak tukin berdasarkan kelas jabatan sebesar Rp6.349.000. Pada bulan yang sama, nilai tunjangan profesinya adalah Rp4.500.000. Dengan asumsi seluruh persyaratan terpenuhi dan tidak ada potongan, selisih yang berpotensi dibayarkan adalah Rp1.849.000. Contoh ini hanya ilustrasi, bukan penetapan hak individual, sebab pembayaran aktual harus melalui pemeriksaan dokumen dan aplikasi resmi.
Pegawai Kantor Urusan Agama tidak memiliki satu nominal tukin yang seragam. KUA merupakan unit kerja, sedangkan besaran tukin mengikuti jabatan setiap pegawai. Kepala KUA, penghulu, penyuluh agama, pengelola layanan, operator, dan pelaksana administrasi dapat berada pada kelas jabatan berbeda.
Penghulu dan penyuluh agama yang menduduki jabatan fungsional akan mengikuti kelas jabatan sesuai jenjang masing-masing. Pegawai administrasi mengikuti kelas pada peta jabatan pelaksana. Kepala KUA juga tidak otomatis menerima angka tertentu hanya karena memimpin unit, sebab perlu dilihat jabatan definitif, kelas hasil evaluasi, dan surat keputusan yang berlaku.
Prinsip ini serupa dengan pengelolaan penghasilan jabatan struktural pada instansi pemerintah. Penjelasan pendukung dapat dibaca dalam Ketentuan Hak Finansial PNS yang Diangkat Menjadi Pejabat Struktural Eselon IV.
Pastikan nama jabatan pada surat keputusan sesuai dengan pekerjaan yang dijalankan. Perubahan jabatan, promosi, mutasi, atau kenaikan jenjang fungsional belum tentu langsung mengubah pembayaran jika dokumen belum diperbarui dalam sistem.
Tanyakan kelas jabatan kepada pengelola kepegawaian atau bagian organisasi. Jangan memperkirakan kelas hanya dari pangkat dan masa kerja. Pangkat berhubungan erat dengan gaji pokok, sedangkan kelas jabatan menjadi acuan utama tukin.
Cocokkan presensi elektronik, surat tugas, cuti, perjalanan dinas, dan izin resmi sebelum periode pembayaran ditutup. Kesalahan rekam masuk atau pulang yang tidak dikoreksi dapat dianggap sebagai pelanggaran kehadiran dan mengurangi pembayaran.
Pastikan sasaran kinerja, laporan aktivitas, bukti dukung, dan persetujuan atasan telah diselesaikan tepat waktu. Capaian yang belum divalidasi dapat membuat nilai kinerja tidak terbaca secara penuh oleh sistem.
Apabila nominal yang diterima lebih rendah, mintalah rincian perhitungan kepada bendahara atau pengelola tunjangan kinerja. Bandingkan kelas jabatan, persentase capaian, potongan kehadiran, pajak, dan tunjangan profesi. Sebagai wawasan perbandingan antarinstansi, lihat Tabel Tunjangan Kinerja PNS Kementerian Keuangan Berdasarkan 27 Kelas Jabatan.
Langkah pertama adalah meminta slip atau rincian pembayaran. Setelah itu, identifikasi sumber selisih, apakah berasal dari kelas jabatan, presensi, capaian kinerja, pajak, atau pengurangan karena tunjangan profesi. Jika ditemukan kesalahan data, lampirkan surat keputusan, rekap kehadiran, bukti kinerja, dan dokumen pendukung lainnya kepada pengelola kepegawaian.
Hindari hanya menyampaikan keberatan secara lisan. Klarifikasi tertulis memudahkan penelusuran dan menjadi bukti bahwa pegawai telah mengajukan koreksi. Jika masalah berada pada aplikasi, mintalah petugas mencatat tiket perbaikan dan memastikan koreksi masuk pada periode pembayaran berikutnya.
Besaran tukin PNS Kementerian Agama dari guru madrasah hingga pegawai KUA berada pada rentang Rp2.575.000 sampai Rp41.550.000 per bulan berdasarkan 17 kelas jabatan. Namun, angka tersebut merupakan nilai maksimal. Pembayaran aktual dipengaruhi oleh jabatan, capaian kinerja, disiplin kehadiran, kondisi kepegawaian, serta penerimaan tunjangan profesi.
Guru madrasah, penghulu, penyuluh agama, kepala KUA, dan pegawai administrasi tidak dapat disamakan hanya berdasarkan unit kerja atau golongan. Cara paling aman untuk mengetahui hak sebenarnya adalah memeriksa surat keputusan jabatan, kelas jabatan resmi, rekap kinerja, presensi, dan rincian pembayaran dari satuan kerja masing-masing.