Gaji PNS di Kabupaten Cirebon

Gaji PNS di Kabupaten Cirebon Terakhir

Sekilas ASN Kabupaten Cirebon

Kabupaten Cirebon berada di pesisir utara Jawa Barat dengan sektor pertanian, perikanan, dan perdagangan yang cukup kuat. Wilayahnya membentang dari kawasan pesisir hingga pedalaman, sehingga layanan publik tersebar di banyak kecamatan. Jumlah aparatur sipil negara di lingkungan Pemkab Cirebon pun cukup banyak, dan topik gaji PNS di Kabupaten Cirebon tetap menarik perhatian.

Sebelum membahas angkanya, perlu dipahami bahwa gaji pokok PNS tidak ditentukan oleh kabupaten tempat bekerja. Besarannya sama untuk seluruh Indonesia karena mengikuti peraturan pemerintah. Perbedaan pendapatan antar daerah baru muncul pada tunjangan dan tambahan penghasilan pegawai.

Gaji pokok PNS sama di semua daerah

Gaji pokok seorang PNS ditentukan oleh golongan dan masa kerja, bukan lokasi kerja. Pegawai golongan II/a di Kabupaten Cirebon menerima gaji pokok yang sama dengan pegawai bergolongan sama di daerah lain pada masa kerja setara. Tabel berikut merangkum rentang gaji pokok semua golongan menurut PP No. 5 Tahun 2024.

Golongan Gaji pokok terendah Gaji pokok tertinggi
I/a Rp 1.685.700 Rp 2.522.600
I/b Rp 1.840.800 Rp 2.670.700
I/c Rp 1.918.700 Rp 2.783.700
I/d Rp 1.999.900 Rp 2.901.400
II/a Rp 2.184.000 Rp 3.643.400
II/b Rp 2.385.000 Rp 3.797.500
II/c Rp 2.485.900 Rp 3.958.200
II/d Rp 2.591.100 Rp 4.125.600
III/a Rp 2.785.700 Rp 4.575.200
III/b Rp 2.903.600 Rp 4.768.800
III/c Rp 3.026.400 Rp 4.970.500
III/d Rp 3.154.400 Rp 5.180.700
IV/a Rp 3.287.800 Rp 5.399.900
IV/b Rp 3.426.900 Rp 5.628.300
IV/c Rp 3.571.900 Rp 5.866.400
IV/d Rp 3.723.000 Rp 6.114.500
IV/e Rp 3.880.400 Rp 6.373.200

Angka terendah berlaku di awal masa kerja pada golongan tersebut, sedangkan angka tertinggi diperoleh setelah masa kerja panjang. Daftar lengkap tiap golongan juga tersedia di daftar gaji PNS.

Tunjangan yang melekat pada gaji

Penghasilan PNS tidak hanya berasal dari gaji pokok. Tunjangan keluarga diberikan sebesar 10 persen dari gaji pokok untuk suami atau istri dan 2 persen untuk setiap anak, dengan batas maksimal dua anak. Karena dihitung dari gaji pokok, nilainya ikut bertambah saat golongan atau masa kerja naik.

Selain itu ada tunjangan umum dan tunjangan pangan yang diterima hampir semua pegawai, serta tunjangan jabatan bagi pemegang posisi tertentu. Rincian komponennya dibahas pada artikel komponen gaji PNS.

TPP dan tunjangan kinerja

PNS di kementerian pusat menerima tunjangan kinerja berdasarkan kelas jabatan. Sebagai acuan, tunjangan kinerja Kementerian Keuangan berada di rentang Rp 2.575.000 hingga Rp 46.950.000, sedangkan Kementerian Hukum dan HAM serta BKN berkisar Rp 2.531.250 sampai Rp 33.240.000. Angka itu berlaku untuk instansi pusat, bukan pemerintah daerah.

Untuk PNS daerah di lingkungan Pemkab Cirebon, yang berlaku adalah tambahan penghasilan pegawai. Besaran TPP ditetapkan kepala daerah dengan mempertimbangkan kapasitas fiskal dan kelas jabatan, sehingga nilainya berbeda antar daerah.

Kenaikan gaji ASN sejak Oktober 2025

Sejak Oktober 2025, gaji ASN aktif naik sesuai Perpres No. 79 Tahun 2025. Golongan I dan II naik 8 persen, golongan III naik 10 persen, dan golongan IV naik 12 persen, dengan rapel dibayarkan November 2025. Bagi PNS aktif di Kabupaten Cirebon, kebijakan ini menambah gaji pokok bulanan secara otomatis.

Perlu dicatat, pensiun tidak mengikuti kenaikan ini karena mengacu pada PP No. 8 Tahun 2024, sehingga besarannya dihitung terpisah dari gaji ASN aktif.

Gaji berkala, gaji 13, dan pensiun

Gaji berkala naik setiap dua tahun masa kerja selama penilaian kinerja memenuhi syarat. Sementara itu, gaji ketiga belas dibayar dari komponen penghasilan bulan Mei, dengan CPNS menerima 80 persen, dan tidak diberikan kepada pegawai yang menjalani hukuman disiplin berat.

Ketiga hal ini penting dipahami agar pegawai dapat merencanakan keuangan jangka panjang, termasuk saat mendekati masa pensiun.

Perbedaan PNS pusat dan PNS daerah

Kedua kelompok PNS ini bisa dijumpai berdampingan di Kabupaten Cirebon. PNS pusat menerima tunjangan kinerja yang mengikuti kelas jabatan nasional, sedangkan PNS daerah menerima TPP yang ditetapkan kepala daerah. Karena dasar perhitungannya berbeda, total penghasilan keduanya tidak bisa disamakan meski golongannya serupa.

Karena itu, membandingkan penghasilan sebaiknya dilakukan pada kelompok yang setara agar tidak menimbulkan kesan yang keliru.

Faktor yang membuat penghasilan berbeda

Selain golongan dan masa kerja, ada beberapa hal yang membuat penghasilan antar pegawai berbeda. Status keluarga menentukan besarnya tunjangan keluarga. Jenis instansi menentukan apakah pegawai menerima tunjangan kinerja atau TPP. Sementara kehadiran dan capaian kinerja memengaruhi pembayaran tunjangan yang bersifat variabel.

Dengan memahami faktor-faktor ini, calon pelamar dapat menaksir penghasilan dengan lebih tepat, dan pegawai dapat memeriksa apakah seluruh haknya sudah dibayarkan sesuai ketentuan. Penjelasan per golongan ada di gaji PNS per golongan.

Menakar penghasilan bulanan

Untuk memperkirakan penghasilan, mulailah dari gaji pokok sesuai golongan dan masa kerja, lalu tambahkan tunjangan keluarga, tunjangan umum, dan tunjangan pangan. Setelah itu tambahkan TPP bila bekerja di pemda. Angka akhirnya bisa jauh di atas gaji pokok saja.

Perlu diingat, tunjangan kinerja maupun TPP umumnya mengikuti kehadiran dan capaian kinerja, sehingga nominal yang diterima bisa berubah tiap bulan. Dengan memahami keseluruhan komponennya, gambaran penghasilan menjadi lebih realistis dan terukur.

Jalur masuk dan golongan awal PNS

Golongan awal seorang PNS bergantung pada jenjang pendidikan dan formasi yang dilamar. Lulusan SMA umumnya mengisi golongan I atau II, lulusan D-III dan S-1 mengisi golongan II atau III, sedangkan lulusan S-2 dapat memulai dari golongan yang lebih tinggi bila formasinya tersedia. Semakin tinggi golongan awal, semakin besar gaji pokok yang diterima sejak awal bekerja.

Memahami penempatan golongan membantu calon pelamar di Kabupaten Cirebon menaksir penghasilan awal sebelum resmi bertugas.

Yang perlu dicek saat menerima gaji

Saat menerima gaji, periksa apakah golongan dan masa kerja sudah sesuai, apakah tunjangan keluarga tercantum bila sudah berkeluarga, serta apakah TPP dihitung sesuai kelas jabatan. Bila ada selisih, segera tanyakan ke bagian kepegawaian agar tidak berlarut.

Pembaruan data: angka gaji pokok mengacu pada PP No. 5 Tahun 2024 yang masih berlaku hingga 2026. Sejak Oktober 2025, gaji ASN aktif naik sesuai Perpres No. 79 Tahun 2025 (golongan I–II 8%, golongan III 10%, golongan IV 12%), dengan rapel dibayarkan November 2025.