Gaji PNS di Kabupaten Nunukan

Gaji PNS di Kabupaten Nunukan Tahun Ini

Kabupaten Nunukan berada di Kalimantan Utara dan berbatasan langsung dengan Malaysia. Kondisi geografis ini membuat kebutuhan aparatur di sana khas, termasuk penempatan di wilayah perbatasan. Bagi yang penasaran, berikut gambaran gaji PNS di Kabupaten Nunukan.

Gaji Pokok PNS di Kabupaten Nunukan

Gaji pokok PNS di Nunukan mengikuti PP No. 5 Tahun 2024 dan berlaku sama seperti daerah lain. Angkanya bergantung pada golongan dan masa kerja. Golongan I/a dimulai dari Rp 1.685.700, sedangkan golongan IV/e bisa mencapai Rp 6.373.200.

Karena penempatan di Nunukan sering menyentuh wilayah terpencil, banyak pegawai baru ingin memastikan komponen penghasilan apa saja yang berlaku. Gaji pokok tetaplah sama, sementara tunjangan dan tambahan daerah menyesuaikan kondisi setempat.

Golongan Gaji Pokok per Bulan (PP No. 5 Tahun 2024)
I/a Rp 1.685.700 – Rp 2.522.600
I/b Rp 1.840.800 – Rp 2.670.700
I/c Rp 1.918.700 – Rp 2.783.700
I/d Rp 1.999.900 – Rp 2.901.400
II/a Rp 2.184.000 – Rp 3.643.400
II/b Rp 2.385.000 – Rp 3.797.500
II/c Rp 2.485.900 – Rp 3.958.200
II/d Rp 2.591.100 – Rp 4.125.600
III/a Rp 2.785.700 – Rp 4.575.200
III/b Rp 2.903.600 – Rp 4.768.800
III/c Rp 3.026.400 – Rp 4.970.500
III/d Rp 3.154.400 – Rp 5.180.700
IV/a Rp 3.287.800 – Rp 5.399.900
IV/b Rp 3.426.900 – Rp 5.628.300
IV/c Rp 3.571.900 – Rp 5.866.400
IV/d Rp 3.723.000 – Rp 6.114.500
IV/e Rp 3.880.400 – Rp 6.373.200

Penjelasan menyeluruh soal semua komponen penggajian ada pada halaman komponen gaji PNS.

Bekerja di Daerah Perbatasan

Bertugas di kabupaten yang berbatasan langsung dengan negara lain membawa tantangan tersendiri, mulai dari akses transportasi hingga ketersediaan fasilitas. Meski demikian, banyak aparatur memilih bertahan karena formasi di daerah seperti ini relatif terbuka setiap tahun.

Bagi calon pelamar, penting memahami bahwa penghasilan tidak hanya ditentukan angka gaji pokok, tetapi juga tunjangan yang melekat pada penempatan dan status keluarga.

Tunjangan yang Diterima PNS Nunukan

PNS di Nunukan menerima tunjangan keluarga sebesar 10% dari gaji pokok untuk suami atau istri, ditambah 2% per anak untuk maksimal dua anak. Ada pula tunjangan pangan yang dihitung dari jumlah tanggungan, serta tunjangan jabatan sesuai posisi.

Semua tunjangan ini dihitung dari gaji pokok. Artinya, ketika gaji pokok naik karena masa kerja atau golongan, nilai tunjangan keluarga ikut meningkat.

TPP dan Penghasilan Tambahan

Sebagai pegawai pemerintah kabupaten, PNS Nunukan menerima Tambahan Penghasilan Pegawai yang ditetapkan kepala daerah, bukan tunjangan kinerja kementerian. Besaran TPP menyesuaikan kelas jabatan, beban kerja, dan prestasi, serta bisa diubah setiap tahun.

Karena ditetapkan lewat peraturan bupati, nilai TPP bergantung kemampuan anggaran daerah. Untuk memperkirakan total penghasilan, gabungkan gaji pokok, tunjangan, dan TPP. Panduannya ada pada halaman total gaji PNS.

Gaji 13, Gaji Berkala, dan Masa Pensiun

PNS Nunukan juga menerima gaji 13 yang dibayarkan dari komponen penghasilan bulan Mei, dengan CPNS menerima 80%. Selain itu, gaji berkala naik tiap dua tahun masa kerja. Pegawai berhukumah disiplin berat tidak menerima gaji 13.

Setelah pensiun, penghasilan mengacu pada PP No. 8 Tahun 2024 dan tidak ikut kenaikan gaji ASN aktif. Rinciannya dapat disimak pada halaman gaji pensiun PNS. Sementara itu, gaji ASN aktif naik sejak Oktober 2025 lewat Perpres No. 79 Tahun 2025 dengan rapel November 2025.

Penghasilan Tambahan dan Hal Penting Lainnya

Tunjangan Umum dan Tunjangan Jabatan

Di luar tunjangan keluarga dan pangan, PNS Nunukan menerima tunjangan umum atau tunjangan jabatan sesuai posisi. Pegawai tanpa jabatan struktural menerima tunjangan umum, sedangkan pemegang jabatan menerima tunjangan sesuai kelas jabatannya.

Karena nilainya mengikuti golongan dan jabatan, komponen ini menambah penghasilan di luar gaji pokok. Bagi aparatur di daerah perbatasan, memahami susunan tunjangan membantu menata keuangan dengan lebih baik.

Membandingkan dengan Tunjangan Kementerian

PNS pusat dan PNS daerah memakai skema berbeda. Pegawai kementerian menerima tunjangan kinerja, misalnya pegawai Kemenkeu dengan rentang Rp 2.575.000 sampai Rp 46.950.000, pegawai Kemenkumham dan BKN Rp 2.531.250 sampai Rp 33.240.000, serta pegawai Kemenag Rp 1.968.000 sampai Rp 29.085.000.

Adapun PNS Nunukan memperoleh Tambahan Penghasilan Pegawai yang ditetapkan kepala daerah. Besarannya menyesuaikan kelas jabatan, beban kerja, dan prestasi, serta dapat berubah setiap tahun mengikuti kemampuan anggaran daerah.

Persiapan Finansial Selama Menjadi PNS

Menjadi PNS memberi kepastian penghasilan bulanan, termasuk gaji berkala tiap dua tahun dan gaji 13 dari komponen penghasilan bulan Mei. Dengan ritme ini, pegawai dapat menyusun perencanaan keuangan jangka panjang, seperti menabung atau mempersiapkan masa pensiun.

Penghasilan pensiun sendiri mengacu pada PP No. 8 Tahun 2024 dan tidak ikut kenaikan gaji ASN aktif. Karena itu, mempersiapkan dana tambahan sejak masa aktif menjadi langkah bijak bagi aparatur di Kabupaten Nunukan.

Pertanyaan yang Sering Muncul

Calon pegawai di Nunukan sering menanyakan apakah bertugas di daerah perbatasan memberi tunjangan khusus. Skema tunjangan yang berlaku sama seperti daerah lain, sementara tambahan penghasilan menyesuaikan kebijakan kepala daerah setempat yang bisa berubah setiap tahun.

Pertanyaan lain menyangkut pencairan gaji, yang umumnya dilakukan sekali sebulan melalui rekening yang ditunjuk. Selain itu, gaji 13 dan kenaikan gaji berkala tetap berlaku sesuai ketentuan nasional, termasuk penyesuaian gaji ASN aktif melalui Perpres No. 79 Tahun 2025.

Ada juga yang ingin tahu apakah gaji pokok berbeda karena lokasi terpencil. Angka gaji pokok tetap sama karena berlaku nasional. Yang membedakan hanyalah tunjangan dan tambahan daerah, sehingga memahami keduanya membantu calon pegawai memperkirakan penghasilan secara lebih tepat.

Bagi yang sudah bertugas, menjaga kelengkapan dokumen kepegawaian juga berpengaruh. Data keluarga yang tidak mutakhir bisa membuat tunjangan tidak dibayarkan tepat waktu. Karena itu, pegawai di Kabupaten Nunukan sebaiknya rutin memperbarui data agar hak penghasilan diterima sesuai ketentuan.

Pembaruan data: Seluruh angka gaji pokok dalam artikel ini mengacu pada PP No. 5 Tahun 2024 dan masih berlaku pada 2026. Sejak Oktober 2025, gaji ASN aktif naik sesuai Perpres No. 79 Tahun 2025, yaitu 8% untuk golongan I-II, 10% untuk golongan III, dan 12% untuk golongan IV, dengan rapel dibayarkan pada November 2025.