Gaji PNS di Kota Tasikmalaya mengikuti aturan penggajian ASN yang berlaku nasional. Gaji pokok ditetapkan lewat PP No. 5 Tahun 2024, sedangkan tunjangan dan tambahan penghasilan menyesuaikan kebijakan pemerintah kota. Sebagai daerah berstatus kota di Jawa Barat, Tasikmalaya memiliki pola penggajian yang sama dengan kota dan kabupaten lain, hanya berbeda pada tambahan penghasilan daerah.
Ulasan ini membantu Anda memahami gaji pokok menurut golongan, komponen tunjangan, hingga tambahan penghasilan yang bisa diterima PNS di lingkungan Pemerintah Kota Tasikmalaya.
Gaji pokok PNS Kota Tasikmalaya
Gaji pokok PNS di Kota Tasikmalaya mengacu pada PP No. 5 Tahun 2024 dan ditentukan oleh golongan serta masa kerja. Golongan I/a dimulai dari Rp 1.685.700 per bulan, sementara golongan IV/e paling tinggi Rp 6.373.200. Karena skala ini nasional, PNS di Tasikmalaya dengan golongan tertentu menerima gaji pokok yang sama dengan pegawai di daerah lain.
| Golongan | Gaji pokok minimum | Gaji pokok maksimum |
|---|---|---|
| I/a | Rp 1.685.700 | Rp 2.522.600 |
| I/b | Rp 1.840.800 | Rp 2.670.700 |
| I/c | Rp 1.918.700 | Rp 2.783.700 |
| I/d | Rp 1.999.900 | Rp 2.901.400 |
| II/a | Rp 2.184.000 | Rp 3.643.400 |
| II/b | Rp 2.385.000 | Rp 3.797.500 |
| II/c | Rp 2.485.900 | Rp 3.958.200 |
| II/d | Rp 2.591.100 | Rp 4.125.600 |
| III/a | Rp 2.785.700 | Rp 4.575.200 |
| III/b | Rp 2.903.600 | Rp 4.768.800 |
| III/c | Rp 3.026.400 | Rp 4.970.500 |
| III/d | Rp 3.154.400 | Rp 5.180.700 |
| IV/a | Rp 3.287.800 | Rp 5.399.900 |
| IV/b | Rp 3.426.900 | Rp 5.628.300 |
| IV/c | Rp 3.571.900 | Rp 5.866.400 |
| IV/d | Rp 3.723.000 | Rp 6.114.500 |
| IV/e | Rp 3.880.400 | Rp 6.373.200 |
Golongan tertinggi memiliki rentang gaji terlebar, yang menegaskan pentingnya kenaikan pangkat sepanjang karier. Penjelasan lanjutan tersedia di artikel gaji PNS tertinggi.
Tunjangan yang menyertai gaji pokok
Di luar gaji pokok, PNS menerima sejumlah tunjangan yang menambah penghasilan bulanan. Tunjangan keluarga memberi 10% dari gaji pokok untuk suami atau istri dan 2% per anak, maksimal dua anak. Ada pula tunjangan pangan, tunjangan umum, dan tunjangan jabatan. Rinciannya bisa dibaca di halaman komponen gaji PNS.
TPP dan gaji 13 untuk PNS kota
Sebagai PNS daerah, pegawai di Kota Tasikmalaya dapat menerima Tambahan Penghasilan Pegawai yang ditetapkan kepala daerah. TPP mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah dan beban kerja, sehingga nilainya khas tiap daerah. Selain gaji bulanan, PNS menerima gaji 13 dari komponen penghasilan bulan Mei; CPNS menerima 80%, dan pegawai yang menjalani hukuman disiplin berat tidak menerimanya. Ulasan lengkapnya ada di artikel gaji 13 PNS.
Kenaikan gaji ASN sejak Oktober 2025
Sejak Oktober 2025, gaji ASN aktif naik sesuai Perpres No. 79 Tahun 2025: golongan I-II 8%, golongan III 10%, dan golongan IV 12%. Rapel kenaikan dibayarkan November 2025. Kenaikan ini turut memperbesar gaji pokok PNS di Kota Tasikmalaya, sementara gaji berkala tetap naik setiap dua tahun masa kerja.
Mengenal golongan dan kenaikan pangkat
Golongan PNS dibagi empat kelompok. Golongan I dan II umumnya untuk jabatan pelaksana, golongan III untuk jabatan berkualifikasi sarjana, dan golongan IV untuk jabatan tinggi administratif maupun fungsional. Setiap sub-golongan yang naik memperbesar gaji pokok, sehingga kenaikan pangkat menjadi jalur utama menambah penghasilan.
Faktor lain yang menentukan penghasilan
Selain golongan, penghasilan PNS di Kota Tasikmalaya dipengaruhi masa kerja, status keluarga, jabatan, dan kebijakan pemerintah kota lewat TPP. Tingkat pendidikan juga menentukan golongan awal saat diangkat, sehingga lulusan pendidikan lebih tinggi biasanya memulai karier dengan gaji pokok yang lebih besar.
Menyiapkan karier dan keuangan
Memahami komponen gaji membantu PNS merencanakan keuangan. Karena gaji pokok hanyalah basis, pegawai perlu memperhitungkan tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan, serta TPP saat menyusun anggaran bulanan. Di sisi lain, memahami masa pensiun di awal karier membuat perencanaan jangka panjang lebih siap.
Gambaran penghasilan bulanan PNS di kota
Penghasilan bulanan PNS tersusun dari gaji pokok dan sejumlah tunjangan. Gaji pokok mengikuti golongan serta masa kerja. Tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan umum menambah di atasnya. Pegawai berjabatan menerima tunjangan jabatan, sedangkan PNS daerah menerima TPP. Setelah potongan wajib, sisa itulah penghasilan bersih.
Dengan banyaknya komponen, dua pegawai bergolongan sama bisa menerima angka berbeda. Perbedaan datang dari masa kerja, status keluarga, jabatan, serta kebijakan TPP Kota Tasikmalaya.
Tips memperkirakan penghasilan
Saat menaksir gaji PNS di Kota Tasikmalaya, hitung seluruh komponen, bukan hanya gaji pokok. Kenali jadwal gaji berkala yang naik setiap dua tahun dan pantau kebijakan TPP daerah. Dengan begitu, gambaran penghasilan jangka panjang lebih akurat.
Rincian tunjangan PNS di kota
Selain gaji pokok, PNS di Kota Tasikmalaya menerima beberapa tunjangan resmi. Berikut ringkasannya:
- Tunjangan keluarga: 10% dari gaji pokok untuk suami atau istri, ditambah 2% per anak, maksimal dua anak.
- Tunjangan pangan: berupa uang atau beras sesuai harga pangan setempat.
- Tunjangan umum: melekat pada pegawai dengan besar sesuai ketentuan.
- Tunjangan jabatan: untuk PNS yang menduduki jabatan struktural.
- TPP: tambahan penghasilan yang ditetapkan Pemerintah Kota Tasikmalaya.
Karena beberapa tunjangan dihitung dari gaji pokok, kenaikan golongan memperbesar gaji dasar sekaligus tunjangan keluarga.
Mengapa gaji pokok PNS seragam
Gaji pokok PNS seragam di seluruh Indonesia karena ditetapkan pemerintah pusat lewat peraturan pemerintah. Baik PNS di Kota Tasikmalaya maupun di daerah lain dengan golongan dan masa kerja sama menerima gaji pokok identik. Yang membedakan penghasilan bersih hanyalah tunjangan, kebijakan TPP daerah, serta potongan yang berlaku. Pemahaman ini penting agar perbandingan antar daerah dilakukan secara adil.
Pembaruan data: Angka gaji pokok pada artikel ini mengacu pada PP No. 5 Tahun 2024 yang masih berlaku pada 2026. Sejak Oktober 2025, gaji ASN aktif naik sesuai Perpres No. 79 Tahun 2025, yakni golongan I-II 8%, golongan III 10%, dan golongan IV 12%, dengan rapel dibayarkan November 2025. PNS daerah tetap menerima tambahan penghasilan pegawai yang ditetapkan kepala daerah, sedangkan angka pensiun mengacu PP No. 8 Tahun 2024 dan tidak ikut kenaikan Perpres 79/2025.






