Perawat adalah garda terdepan dalam pelayanan kesehatan. Mereka mendampingi pasien siang dan malam, menjalankan instruksi dokter, dan memastikan perawatan berjalan sesuai prosedur. Sebagian perawat memilih jalur karier sebagai pegawai negeri sipil (PNS), umumnya bertugas di rumah sakit pemerintah. Pertanyaan yang sering muncul: berapa sebenarnya gaji perawat PNS di RSUD dan RSCM, dan apakah keduanya sama?
Jawaban singkatnya, keduanya menikmati gaji pokok yang sama karena aturan penggajiannya nasional. Namun total penghasilan bisa berbeda karena tunjangan kinerja. Artikel ini mengupas keduanya secara berdampingan agar perbedaan tersebut lebih mudah dipahami.
Status Perawat sebagai PNS
Perawat PNS adalah perawat yang diangkat oleh negara dan bertugas di fasilitas kesehatan milik pemerintah, mulai puskesmas hingga rumah sakit. Seperti PNS lain, mereka memiliki nomor induk pegawai, menerima gaji pokok dan tunjangan, serta berhak atas jaminan pensiun. Keamanan kerja dan jaminan masa tua inilah yang membuat jalur ini banyak diminati.
Dari sisi jabatan, perawat umumnya menduduki jabatan fungsional, bukan struktural. Artinya, karier mereka naik melalui jenjang keahlian, mulai dari perawat terampil hingga perawat ahli. Jenjang inilah yang salah satunya memengaruhi tunjangan jabatan fungsional yang mereka terima.
Gaji Pokok Perawat PNS
Gaji pokok perawat mengikuti golongan dan masa kerja, sama seperti PNS lain. Lulusan D3 keperawatan biasanya memulai dari golongan II, sedangkan lulusan S1 keperawatan atau Ners umumnya mulai dari golongan III. Berikut rentang gaji pokok untuk golongan yang relevan bagi perawat berdasarkan PP No. 5 Tahun 2024.
| Golongan | Gaji Pokok Terendah | Gaji Pokok Tertinggi |
|---|---|---|
| II/a | Rp 2.184.000 | Rp 3.643.400 |
| II/b | Rp 2.385.000 | Rp 3.797.500 |
| II/c | Rp 2.485.900 | Rp 3.958.200 |
| II/d | Rp 2.591.100 | Rp 4.125.600 |
| III/a | Rp 2.785.700 | Rp 4.575.200 |
| III/b | Rp 2.903.600 | Rp 4.768.800 |
| III/c | Rp 3.026.400 | Rp 4.970.500 |
| III/d | Rp 3.154.400 | Rp 5.180.700 |
| IV/a | Rp 3.287.800 | Rp 5.399.900 |
| IV/b | Rp 3.426.900 | Rp 5.628.300 |
| IV/c | Rp 3.571.900 | Rp 5.866.400 |
| IV/d | Rp 3.723.000 | Rp 6.114.500 |
| IV/e | Rp 3.880.400 | Rp 6.373.200 |
Perlu dicatat, angka ini belum memasukkan tunjangan, dan naik seiring bertambahnya masa kerja golongan. Penjelasan pola kenaikan per jenjang tersedia di halaman gaji PNS per golongan.
Tunjangan yang Diterima Perawat PNS
Di luar gaji pokok, perawat PNS menerima sejumlah tunjangan. Tunjangan keluarga diberikan sebesar 10% dari gaji pokok untuk suami atau istri, dan 2% per anak maksimal dua anak. Tunjangan pangan atau beras dihitung per anggota keluarga yang ditanggung. Karena perawat memegang jabatan fungsional, mereka juga menerima tunjangan jabatan fungsional sesuai jenjang keahliannya.
Komponen yang paling berpengaruh adalah tunjangan kinerja. Bagi rumah sakit milik kementerian, tunjangan ini mengikuti ketentuan instansi pusat; bagi rumah sakit daerah, bentuknya adalah Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) yang ditetapkan kepala daerah. Di samping itu, bila bekerja melebihi jam normal, perawat juga berhak atas tunjangan lembur.
Mengapa RSUD dan RSCM Bisa Berbeda
Sekilas, RSUD (Rumah Sakit Umum Daerah) dan RSCM (Rumah Sakit Umum Pusat Nasional Dr. Cipto Mangunkusumo) tampak serupa: sama-sama rumah sakit pemerintah, sama-sama mempekerjakan perawat PNS. Yang membedakan adalah siapa yang mengelolanya dan dari mana anggarannya berasal.
- RSUD. Dikelola pemerintah provinsi, kabupaten, atau kota. Besar anggaran dan tunjangan sangat bergantung pada kemampuan dan prioritas pemerintah daerah. Ada RSUD dengan TPP cukup besar, ada pula yang terbatas.
- RSCM. Dikelola langsung pemerintah pusat, dalam hal ini Kementerian Kesehatan, dan berstatus sebagai rumah sakit Tipe A serta Badan Layanan Umum. Karena berada di lingkup kementerian, tunjangan kinerjanya mengikuti ketentuan instansi pusat.
Konsekuensinya, gaji pokok kedua perawat bisa persis sama bila golongan dan masa kerjanya sama, tetapi total penghasilannya bisa berbeda akibat mekanisme tunjangan kinerja yang tidak sejenis.
Tunjangan Kinerja sebagai Penentu Utama
Karena gaji pokok bersifat seragam, tunjangan kinerjalah yang paling menentukan perbedaan total penghasilan. Bagi perawat di rumah sakit vertikal kementerian, tunjangan kinerja mengikuti kelas jabatan dan capaian kerja yang diatur pusat. Bagi perawat di RSUD, TPP mengikuti kebijakan daerah, sehingga dua RSUD di dua kabupaten bisa berbeda jauh nilainya.
Selain itu, kelas jabatan atau kelas rumah sakit turut berpengaruh. Rumah sakit tipe besar dengan layanan lebih lengkap biasanya memiliki struktur tunjangan yang lebih tinggi daripada rumah sakit kecil. Untuk memahami bagaimana tunjangan kinerja disusun untuk berbagai instansi, halaman tunjangan kinerja PNS per kementerian dapat menjadi rujukan.
Faktor Lain yang Mempengaruhi Penghasilan Perawat
Selain jenis rumah sakit, ada beberapa faktor yang membuat total penghasilan seorang perawat berbeda dari rekannya. Golongan dan masa kerja menentukan gaji pokok, sehingga perawat yang sudah lama mengabdi otomatis menerima angka lebih besar. Jenjang jabatan fungsional menentukan besarnya tunjangan fungsional. Status keluarga memengaruhi tunjangan keluarga dan pangan. Terakhir, lokasi dan kebijakan instansi menentukan tunjangan kinerja yang diterima.
Perlu juga dipahami bahwa angka yang tercantum dalam tabel belum dikurangi potongan. Pajak penghasilan, iuran pensiun, dan iuran jaminan kesehatan akan dipotong dari total bruto, sehingga gaji bersih yang masuk rekening lebih kecil. Perencanaan keuangan yang baik sebaiknya berangkat dari angka bersih, bukan angka bruto.
Kesimpulan
Gaji pokok perawat PNS di RSUD dan RSCM sama-sama mengikuti PP No. 5 Tahun 2024 dan tidak dibedakan oleh lokasi. Perbedaan total penghasilan lebih banyak ditentukan oleh tunjangan kinerja: RSCM mengikuti ketentuan kementerian pusat, sedangkan RSUD mengikuti kebijakan dan kemampuan anggaran pemerintah daerah tempatnya berada.
Bagi perawat yang ingin memperkirakan penghasilannya, langkah paling praktis adalah menentukan golongan dan masa kerja lebih dulu, lalu menambahkan tunjangan keluarga, pangan, fungsional, dan memperhitungkan tunjangan kinerja sesuai instansi tempat bertugas.
Pembaruan data: Angka gaji pokok mengacu pada PP No. 5 Tahun 2024 yang masih berlaku pada 2026. Sejak Oktober 2025, gaji ASN aktif naik sesuai Perpres No. 79 Tahun 2025: golongan I-II naik 8%, golongan III 10%, dan golongan IV 12%, dengan rapel dibayarkan November 2025. Besaran tunjangan kinerja di RSUD tetap mengikuti kebijakan pemerintah daerah, sedangkan di RSCM mengikuti ketentuan Kementerian Kesehatan.




