Gaji PNS di Kabupaten Malaka

Gaji PNS di Kabupaten Malaka 2023

Kabupaten Malaka adalah salah satu kabupaten di Provinsi Nusa Tenggara Timur yang berada di perbatasan dengan Timor Leste. Sebagai daerah yang baru dimekarkan, Malaka terus menggenjot kebutuhan tenaga PNS, khususnya guru dan tenaga kesehatan di wilayah pedalaman. Pertanyaan mengenai gaji PNS di Kabupaten Malaka banyak muncul dari calon pelamar yang ingin memastikan penghasilan setelah diterima. Sebelum menilik angkanya, ada satu prinsip penting yang perlu dipahami: gaji pokok PNS berlaku sama di seluruh Indonesia.

Besaran Gaji Pokok PNS Tidak Dibedakan per Kabupaten

Gaji pokok PNS diatur melalui PP No. 5 Tahun 2024 untuk semua daerah tanpa terkecuali. Dengan begitu, PNS golongan III/b di Malaka menerima gaji pokok yang sama dengan PNS golongan III/b di kota besar mana pun, asalkan masa kerjanya sama. Tidak ada penyesuaian gaji pokok yang khusus dibuat untuk kabupaten tertentu.

Perbedaan penghasilan antarwilayah muncul dari tunjangan, bukan dari gaji pokok. PNS yang berdinas di pemerintah kabupaten menerima tambahan penghasilan pegawai (TPP) yang besaran dan aturannya ditetapkan oleh kepala daerah masing-masing. Sementara itu, PNS kementerian menerima tunjangan kinerja dari kementerian tempatnya bertugas.

Daftar Gaji Pokok PNS per Golongan

Tabel di bawah ini menampilkan gaji pokok PNS sesuai PP No. 5 Tahun 2024, dari golongan I/a sampai IV/e.

Golongan Gaji Pokok per Bulan (PP No. 5 Tahun 2024)
I/a Rp 1.685.700 – Rp 2.522.600
I/b Rp 1.840.800 – Rp 2.670.700
I/c Rp 1.918.700 – Rp 2.783.700
I/d Rp 1.999.900 – Rp 2.901.400
II/a Rp 2.184.000 – Rp 3.643.400
II/b Rp 2.385.000 – Rp 3.797.500
II/c Rp 2.485.900 – Rp 3.958.200
II/d Rp 2.591.100 – Rp 4.125.600
III/a Rp 2.785.700 – Rp 4.575.200
III/b Rp 2.903.600 – Rp 4.768.800
III/c Rp 3.026.400 – Rp 4.970.500
III/d Rp 3.154.400 – Rp 5.180.700
IV/a Rp 3.287.800 – Rp 5.399.900
IV/b Rp 3.426.900 – Rp 5.628.300
IV/c Rp 3.571.900 – Rp 5.866.400
IV/d Rp 3.723.000 – Rp 6.114.500
IV/e Rp 3.880.400 – Rp 6.373.200

TPP Daerah dan Pengaruhnya bagi PNS Malaka

Bagi PNS Pemkab Malaka, TPP menjadi komponen yang paling memengaruhi besarnya penghasilan bulanan selain gaji pokok. TPP ditetapkan berdasarkan kelas jabatan, beban kerja, serta capaian kinerja, sehingga besarannya bisa berbeda antara satu PNS dan PNS lain meski golongannya sama. Hal ini juga menjelaskan mengapa penghasilan PNS di satu daerah berbeda dari daerah lain, tergantung kebijakan kepala daerahnya.

Selain TPP, ada tunjangan lain yang menambah penghasilan PNS. Tunjangan keluarga diberikan 10% dari gaji pokok untuk suami atau istri dan 2% untuk setiap anak, dengan batas dua anak. Ada pula tunjangan pangan atau beras, tunjangan umum, dan tunjangan jabatan bagi yang menempati posisi struktural. Informasi lebih lengkap soal tunjangan dapat dibaca pada halaman komponen gaji PNS.

Komponen Tunjangan yang Perlu Diketahui

Selain gaji pokok dan TPP, seorang PNS bisa menerima beberapa tunjangan tetap dan tunjangan tidak tetap. Berikut ringkasannya.

  • Tunjangan tetap: tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan umum, dan tunjangan jabatan.
  • Tunjangan tidak tetap: tunjangan kinerja atau TPP, serta biaya perjalanan dinas bila ada penugasan ke luar daerah.
  • Gaji berkala: kenaikan gaji yang diberikan setiap dua tahun masa kerja.

Untuk PNS yang bertugas di kementerian, tunjangan kinerja bisa sangat besar. Tunjangan kinerja Kementerian Keuangan misalnya berkisar Rp 2.575.000 sampai Rp 46.950.000 untuk 27 kelas jabatan, sedangkan Kementerian Hukum dan HAM serta BKN berada di rentang Rp 2.531.250 sampai Rp 33.240.000. Namun, angka tersebut bukan acuan bagi PNS daerah seperti di Malaka, yang memakai skema TPP daerah.

Penyesuaian Gaji ASN 2025 dan Rapelnya

Sejak Oktober 2025, gaji ASN aktif naik sesuai Perpres No. 79 Tahun 2025. Kenaikannya mencapai 8% untuk golongan I dan II, 10% untuk golongan III, dan 12% untuk golongan IV. Rapel dari kenaikan ini dibayarkan pada November 2025. Kebijakan tersebut menambah penghasilan PNS di Malaka dan seluruh daerah, dengan besaran yang dibedakan menurut golongan.

Perlu dipahami bahwa penyesuaian ini berlaku bagi ASN aktif. Pensiunan mengikuti aturan tersendiri melalui PP No. 8 Tahun 2024 dan tidak menerima kenaikan dari Perpres No. 79 Tahun 2025. Penjelasan mengenai gaji pokok yang menjadi dasar perhitungan bisa dilihat pada halaman gaji pokok PNS.

Catatan bagi Calon PNS di Kabupaten Malaka

Menjadi PNS di daerah perbatasan seperti Kabupaten Malaka membawa konsekuensi tersendiri, terutama bagi guru dan tenaga kesehatan yang bertugas di wilayah terpencil. Untuk itu, memahami rincian penghasilan sejak awal penting agar calon pelamar dapat memperhitungkan biaya hidup dan mobilitas. Gaji pokok hanyalah sebagian, karena tunjangan dan TPP membuat total penghasilan lebih besar.

Perlu diketahui pula bahwa gaji 13 dibayarkan setiap tahun berdasarkan komponen penghasilan bulan Mei. CPNS menerima gaji 13 sebesar 80%, sedangkan PNS yang sedang menjalani hukuman disiplin berat tidak menerimanya. Adapun gaji berkala naik setiap dua tahun masa kerja, sehingga penghasilan bertambah seiring pengabdian. Ulasan mengenai gaji berkala dapat dilihat pada halaman gaji berkala PNS.

Ringkasan Penghasilan PNS di Kabupaten Malaka

Dengan demikian, penghasilan PNS di Kabupaten Malaka bertumpu pada gaji pokok yang seragam secara nasional dan berbagai tunjangan yang bergantung pada instansi serta kebijakan daerah. PNS di lingkungan Pemkab Malaka menerima TPP yang ditetapkan bupati, sementara PNS kementerian mengikuti tunjangan kinerja instansinya masing-masing.

Penghasilan juga bertambah seiring waktu, sebab gaji berkala naik tiap dua tahun masa kerja dan golongan dapat meningkat lewat kenaikan pangkat. Ditambah tunjangan keluarga 10% untuk suami atau istri dan 2% per anak (maksimal dua anak), tunjangan pangan, serta tunjangan umum, total penerimaan bulanan biasanya melampaui angka gaji pokok. Rincian selengkapnya tersedia pada halaman daftar gaji PNS.

Pembaruan data: angka gaji pokok dalam artikel ini mengacu pada PP No. 5 Tahun 2024 yang masih berlaku pada 2026. Sejak Oktober 2025, gaji ASN aktif naik sesuai Perpres No. 79 Tahun 2025, yaitu 8% untuk golongan I–II, 10% untuk golongan III, dan 12% untuk golongan IV, dengan rapel yang dibayarkan pada November 2025.