Gaji PNS di Kabupaten Balangan

Gaji PNS di Kabupaten Balangan 2023

Kabupaten Balangan termasuk daerah yang terus berkembang di Kalimantan Selatan, dengan sektor pertanian dan perkebunan sebagai penopang utama. Banyak warga yang berharap bisa menjadi PNS di lingkungan Pemerintah Kabupaten Balangan, dan pertanyaan yang paling sering muncul adalah seberapa besar gajinya. Perlu dipahami sejak awal bahwa gaji pokok PNS ditetapkan sama untuk seluruh Indonesia; yang membedakan penghasilan antar daerah adalah tunjangan, khususnya tambahan penghasilan dari pemerintah daerah.

Berikut penjelasan gaji pokok PNS menurut golongan, komponen tunjangan, dan hal yang perlu diketahui calon PNS di Kabupaten Balangan.

Gaji pokok PNS berdasarkan golongan

Gaji pokok adalah penghasilan tetap yang dibayarkan tiap bulan. Besarnya bergantung pada golongan dan masa kerja pegawai. PNS baru menerima angka paling bawah dalam golongannya, kemudian naik lewat kenaikan gaji berkala tiap dua tahun. Ketentuan yang berlaku saat ini mengacu pada PP No. 5 Tahun 2024.

Daftar lengkap gaji pokok untuk semua golongan bisa dilihat di halaman daftar gaji PNS. Ringkasannya sebagai berikut.

Golongan Gaji pokok minimum Gaji pokok maksimum
I/a Rp 1.685.700 Rp 2.522.600
I/b Rp 1.840.800 Rp 2.670.700
I/c Rp 1.918.700 Rp 2.783.700
I/d Rp 1.999.900 Rp 2.901.400
II/a Rp 2.184.000 Rp 3.643.400
II/b Rp 2.385.000 Rp 3.797.500
II/c Rp 2.485.900 Rp 3.958.200
II/d Rp 2.591.100 Rp 4.125.600
III/a Rp 2.785.700 Rp 4.575.200
III/b Rp 2.903.600 Rp 4.768.800
III/c Rp 3.026.400 Rp 4.970.500
III/d Rp 3.154.400 Rp 5.180.700
IV/a Rp 3.287.800 Rp 5.399.900
IV/b Rp 3.426.900 Rp 5.628.300
IV/c Rp 3.571.900 Rp 5.866.400
IV/d Rp 3.723.000 Rp 6.114.500
IV/e Rp 3.880.400 Rp 6.373.200

Angka pada tabel adalah gaji pokok, belum termasuk tunjangan. Total penerimaan bulanan biasanya lebih tinggi karena adanya komponen tambahan.

Faktor yang menentukan besar penghasilan PNS

Ada beberapa hal yang membuat penghasilan PNS berbeda antara satu orang dengan yang lain, meski sama-sama bertugas di Kabupaten Balangan:

  1. Golongan dan masa kerja, yang menentukan besar gaji pokok.
  2. Jabatan, karena PNS yang menduduki jabatan tertentu menerima tunjangan jabatan.
  3. Kondisi keluarga, yang mempengaruhi tunjangan keluarga dan tunjangan pangan.
  4. Kebijakan daerah, yang menentukan besaran TPP bagi PNS daerah.

Karena itu, dua pegawai dengan golongan sama bisa menerima angka bersih yang berbeda, tergantung jabatan dan kondisi keluarganya.

TPP bagi PNS daerah

PNS yang bertugas di kementerian atau lembaga pusat menerima tunjangan kinerja sesuai kelas jabatan. PNS daerah tidak menerima tunjangan kinerja itu. Sebagai gantinya, mereka memperoleh Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) yang ditetapkan kepala daerah. Besarannya berbeda antar kabupaten/kota dan memperhitungkan hal-hal seperti kemampuan keuangan daerah, beban kerja, prestasi, serta pertimbangan objektif lainnya.

Karena TPP bersifat kebijakan daerah, angka pastinya tidak bisa disamakan antar wilayah. Yang berlaku di Kabupaten Balangan bisa berbeda dari kabupaten tetangga, meski gaji pokoknya sama.

Kenaikan gaji ASN aktif sejak Oktober 2025

Melalui Perpres No. 79 Tahun 2025, pemerintah menaikkan gaji ASN aktif. Besarannya 8% untuk golongan I dan II, 10% untuk golongan III, dan 12% untuk golongan IV. Rapel kenaikan dibayarkan pada November 2025. Dengan demikian, gaji pokok yang diterima ASN aktif kini lebih tinggi daripada angka pada PP No. 5 Tahun 2024 sesuai persentase tiap golongan.

Kebijakan ini berlaku bagi ASN aktif; pensiunan mengikuti ketentuan tersendiri dan tidak ikut kenaikan ini.

Hal yang perlu disiapkan calon PNS

Bagi yang ingin menjadi PNS di Kabupaten Balangan, memahami struktur penghasilan jauh lebih berguna daripada sekadar menghafal angka gaji pokok. Golongan awal ditentukan oleh jenjang pendidikan pada saat pengangkatan, dan akan naik seiring masa kerja serta kenaikan pangkat. Tunjangan daerah, termasuk TPP, mengikuti kebijakan pemerintah kabupaten.

Sebagai tambahan, komponen penghasilan lainnya bisa dipelajari pada halaman komponen gaji PNS, agar gambaran penerimaan bulanan tidak keliru.

Perekonomian Balangan yang banyak bertumpu pada pertanian dan perkebunan membuat interaksi pemerintahan sering terjadi di tingkat kecamatan dan desa. Bagi PNS yang bertugas di wilayah seperti itu, kegiatan lapangan menjadi bagian rutin, terutama bagi penyuluh dan petugas pendamping masyarakat. Mobilitas yang tinggi membuat pengeluaran transportasi bisa lebih besar dibanding pegawai yang bekerja di kantor kabupaten. Karena itu, perencanaan keuangan pribadi perlu memperhitungkan lokasi penempatan, bukan hanya besar gaji pokok yang diterima setiap bulan.

Menghitung total penerimaan secara sederhana

Gaji pokok bukan angka akhir yang diterima PNS setiap bulan. Untuk memperkirakan totalnya, komponennya dijumlahkan satu per satu seperti berikut.

  1. Gaji pokok sesuai golongan dan masa kerja.
  2. Tunjangan keluarga, bila sudah menikah dan memiliki anak.
  3. Tunjangan jabatan, bila menduduki jabatan tertentu.
  4. Tunjangan pangan dan tunjangan umum.
  5. TPP, bila bertugas di instansi daerah.

Contohnya, PNS golongan III/a yang berkeluarga dengan satu anak menerima gaji pokok ditambah tunjangan keluarga 10% untuk pasangan dan 2% untuk anak, ditambah tunjangan pangan serta tunjangan umum. Bila TPP daerah ikut dihitung, total penerimaannya bisa jauh melampaui gaji pokok. Karena itu, angka gaji pokok saja tidak menggambarkan penghasilan PNS secara keseluruhan.

Kenaikan gaji berkala dan kenaikan pangkat

Di samping kenaikan gaji ASN yang berlaku umum, PNS naik gaji secara berkala setiap dua tahun masa kerja bila penilaian kinerjanya memenuhi syarat. Kenaikan berkala menaikkan posisi pegawai dalam rentang golongannya, sehingga gaji pokok bertambah meski golongan belum berpindah.

Ketika naik pangkat ke golongan yang lebih tinggi, pegawai beralih ke rentang gaji baru dengan titik awal yang lebih besar. Untuk PNS di Kabupaten Balangan, mekanisme ini berlaku sama seperti di daerah lain, sehingga yang membedakan antar wilayah adalah tunjangan daerah, bukan aturan kenaikan gajinya.

Pembaruan data: Angka gaji pokok dalam artikel ini mengacu pada PP No. 5 Tahun 2024 yang masih menjadi acuan pada 2026. Sejak Oktober 2025, gaji ASN aktif naik sesuai Perpres No. 79 Tahun 2025, yaitu 8% untuk golongan I-II, 10% untuk golongan III, dan 12% untuk golongan IV, dengan rapel yang dibayarkan pada November 2025.