Kabupaten Kuningan terletak di Provinsi Jawa Barat, di wilayah timur yang berdekatan dengan Cirebon. Daerah ini memiliki banyak instansi pemerintah kabupaten dan dinas daerah yang menjadi tempat pengabdian ASN. Bagi calon pelamar, mengetahui gambaran gaji PNS di Kabupaten Kuningan menjadi langkah awal sebelum memutuskan ikut seleksi.
Gaji PNS tidak cukup dijelaskan dengan satu angka. Ada gaji pokok yang berlaku nasional, ada pula tunjangan dan tambahan penghasilan yang bisa berbeda antar daerah. Artikel ini menguraikan seluruh komponen tersebut secara bertahap agar mudah dipahami.
Gaji Pokok PNS Bersandar pada Aturan Nasional
Gaji pokok PNS di Kabupaten Kuningan tidak ditetapkan oleh pemerintah kabupaten. Angkanya diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 5 Tahun 2024 dan berlaku sama untuk seluruh PNS di Indonesia. Dengan begitu, PNS golongan III/b di Kuningan menerima gaji pokok yang sama dengan PNS golongan III/b di daerah mana pun.
Karena itu, tidak ada daftar gaji khusus Kabupaten Kuningan. Yang membuat penghasilan antar pegawai berbeda adalah golongan, masa kerja, dan jabatan. Uraian lengkap gaji menurut golongan tersedia pada halaman tabel gaji PNS.
Tabel Gaji Pokok PNS per Golongan
Tabel di bawah menunjukkan gaji pokok PNS per bulan sesuai PP No. 5 Tahun 2024. Angka pada kolom minimum berlaku di awal golongan, sedangkan kolom maksimum adalah batas tertinggi setelah masa kerja bertambah.
| Golongan | Gaji Pokok Minimum | Gaji Pokok Maksimum |
|---|---|---|
| I/a | Rp 1.685.700 | Rp 2.522.600 |
| I/b | Rp 1.840.800 | Rp 2.670.700 |
| I/c | Rp 1.918.700 | Rp 2.783.700 |
| I/d | Rp 1.999.900 | Rp 2.901.400 |
| II/a | Rp 2.184.000 | Rp 3.643.400 |
| II/b | Rp 2.385.000 | Rp 3.797.500 |
| II/c | Rp 2.485.900 | Rp 3.958.200 |
| II/d | Rp 2.591.100 | Rp 4.125.600 |
| III/a | Rp 2.785.700 | Rp 4.575.200 |
| III/b | Rp 2.903.600 | Rp 4.768.800 |
| III/c | Rp 3.026.400 | Rp 4.970.500 |
| III/d | Rp 3.154.400 | Rp 5.180.700 |
| IV/a | Rp 3.287.800 | Rp 5.399.900 |
| IV/b | Rp 3.426.900 | Rp 5.628.300 |
| IV/c | Rp 3.571.900 | Rp 5.866.400 |
| IV/d | Rp 3.723.000 | Rp 6.114.500 |
| IV/e | Rp 3.880.400 | Rp 6.373.200 |
Makin tinggi golongan, makin besar rentang gajinya. Itulah sebabnya banyak PNS berupaya menaikkan golongan lewat pendidikan, ujian penyesuaian, maupun kenaikan pangkat dengan mengumpulkan angka kredit.
Tunjangan Pelengkap di Luar Gaji Pokok
PNS juga menerima beberapa tunjangan yang mengikuti ketentuan pusat. Tunjangan keluarga besarnya 10% dari gaji pokok untuk suami atau istri dan 2% untuk tiap anak, maksimal dua anak. Ada pula tunjangan pangan atau beras, tunjangan umum, dan tunjangan jabatan.
Karena mengikuti aturan nasional, besaran tunjangan ini tidak berbeda antara PNS di Kabupaten Kuningan dan PNS di daerah lain. Untuk memahami seluruh komponen penambah penghasilan, bacalah halaman komponen gaji PNS.
Tambahan Penghasilan Pegawai untuk ASN Daerah
PNS daerah seperti di Kabupaten Kuningan tidak menerima tunjangan kinerja kementerian. Sebagai gantinya berlaku Tambahan Penghasilan Pegawai alias TPP, yang ditetapkan bupati dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah, beban kerja, dan prestasi pegawai.
Karena ditetapkan kepala daerah, besaran TPP bisa berbeda antara satu kabupaten dan kabupaten lain. Untuk angka pastinya, acuannya adalah peraturan bupati yang berlaku. Komponen inilah yang biasanya membuat penghasilan ASN daerah lebih besar daripada gaji pokoknya saja.
Faktor Penentu Besarnya Penghasilan
Karena gaji pokok seragam, perbedaan penghasilan antar PNS muncul dari komponen lain. Beberapa faktor berikut layak diperhatikan:
- Golongan. Setiap golongan punya rentang gaji pokok berbeda.
- Masa kerja. Kenaikan gaji berkala tiap dua tahun memperbesar gaji.
- Pendidikan. Semakin tinggi jenjang pendidikan, semakin tinggi golongan awal.
- Jabatan. Jabatan tertentu memberi tunjangan jabatan.
- TPP. Tambahan penghasilan dari Pemkab Kuningan menambah penghasilan bulanan.
Dengan memahami faktor tersebut, Anda bisa menyusun perkiraan penghasilan yang lebih masuk akal alih-alih berpatokan pada angka gaji pokok semata.
Kenaikan Berkala dan Gaji ke-13
Penghasilan PNS naik lewat kenaikan gaji berkala setiap dua tahun masa kerja, sepanjang penilaian kinerjanya memenuhi syarat. Kenaikan ini menggeser gaji dari batas bawah menuju batas atas golongan yang sama.
Selain itu, PNS menerima gaji ke-13 yang dihitung dari komponen penghasilan bulan Mei. CPNS menerima 80% dari nilai itu, sedangkan pegawai yang sedang menjalani hukuman disiplin berat tidak menerimanya.
Penyesuaian Gaji ASN 2025
Pemerintah menaikkan gaji ASN aktif sejak Oktober 2025 melalui Peraturan Presiden No. 79 Tahun 2025. Besar kenaikannya 8% untuk golongan I dan II, 10% untuk golongan III, dan 12% untuk golongan IV, dengan rapel dibayarkan pada November 2025.
Kenaikan ini tidak berlaku bagi penerima pensiun, sebab uang pensiun mengikuti PP No. 8 Tahun 2024. Dengan penjelasan di atas, semoga gambaran gaji PNS di Kabupaten Kuningan menjadi lebih jelas bagi Anda.
Selain itu, ada baiknya Anda mengetahui perbedaan status CPNS dan PNS. Setelah lolos seleksi, seseorang belum langsung menjadi PNS, melainkan CPNS. Selama masa itu penghasilan tetap dibayarkan dengan ketentuan khusus, seperti gaji ke-13 sebesar 80% dari nilai penuh. Hak penghasilan penuh berlaku setelah pengangkatan menjadi PNS.
Sebagai catatan penutup, seluruh angka gaji pokok pada tabel di atas mengacu pada aturan resmi yang berlaku seragam, sehingga dapat dijadikan rujukan yang andal. Sementara komponen tunjangan dan tambahan penghasilan daerah dapat berubah mengikuti kebijakan yang berlaku. Karena itu, selain memahami tabel gaji, penting bagi Anda memperbarui informasi secara berkala agar perkiraan penghasilan tetap sesuai keadaan terkini di Kabupaten Kuningan.
Dengan seluruh komponen di atas, terlihat bahwa penghasilan seorang ASN tidak bisa dinilai hanya dari gaji pokok. Tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan umum, tambahan penghasilan daerah, serta gaji ke-13 bersama-sama membentuk total penghasilan bulanan yang diterima. Karena itu, perhitungan yang cermat sebaiknya mempertimbangkan semua komponen tersebut agar gambaran yang Anda peroleh benar-benar mendekati kenyataan.
Pembaruan data: Angka gaji pokok dalam artikel ini mengacu pada Peraturan Pemerintah No. 5 Tahun 2024 yang masih berlaku pada 2026. Sejak Oktober 2025, gaji ASN aktif naik sesuai Peraturan Presiden No. 79 Tahun 2025, yaitu 8% untuk golongan I dan II, 10% untuk golongan III, dan 12% untuk golongan IV, dengan rapel dibayarkan pada November 2025.






