Kabupaten Malinau berada di Provinsi Kalimantan Utara dan termasuk salah satu kabupaten dengan wilayah terluas di Pulau Kalimantan. Sebagian arealnya berbatasan langsung dengan Malaysia dan didominasi kawasan hutan serta sungai. Kondisi ini membuat wilayah kerja ASN di Malinau tersebar dari perkotaan hingga kampung pedalaman yang jaraknya sangat jauh.
Bagi calon pelamar maupun pegawai yang sudah bertugas, pemahaman soal gaji PNS di Kabupaten Malinau penting agar penghasilan bisa dihitung secara realistis. Gaji pokok memang seragam secara nasional, namun tunjangan dan tambahan daerah membuat penerimaan di tiap kabupaten berbeda satu sama lain.
Komponen yang Membentuk Penghasilan PNS
Penghasilan bulanan PNS tersusun dari beberapa lapis. Lapis pertama adalah gaji pokok yang mengikuti golongan ruang dan masa kerja. Golongan ditetapkan saat pengangkatan sesuai jenjang pendidikan pada formasi yang dilamar, sedangkan masa kerja membuat angka gaji pokok bergerak naik tanpa harus berpindah golongan.
Lapis kedua adalah tunjangan yang melekat, seperti tunjangan keluarga, pangan, umum, dan jabatan. Lapis ketiga adalah tambahan penghasilan pegawai atau TPP yang ditetapkan pemerintah kabupaten. Ketiga lapis inilah yang akhirnya menentukan jumlah yang benar-benar diterima setiap bulan.
Karena komponennya bertumpuk, membandingkan penghasilan hanya dari gaji pokok akan memberi kesimpulan yang tidak utuh. Dua pegawai dengan golongan sama tetap bisa menerima jumlah berbeda bila jabatan dan tanggungan keluarganya berbeda. Gambaran tiap komponen dirangkum pada halaman skema gaji PNS.
Daftar Gaji Pokok PNS Terbaru
Tabel berikut memuat rentang gaji pokok untuk 17 golongan, dari I/a hingga IV/e. Kolom kanan menampilkan batas bawah dan batas atas dalam satu golongan.
| Golongan | Gaji Pokok per Bulan |
|---|---|
| I/a | Rp 1.685.700 – Rp 2.522.600 |
| I/b | Rp 1.840.800 – Rp 2.670.700 |
| I/c | Rp 1.918.700 – Rp 2.783.700 |
| I/d | Rp 1.999.900 – Rp 2.901.400 |
| II/a | Rp 2.184.000 – Rp 3.643.400 |
| II/b | Rp 2.385.000 – Rp 3.797.500 |
| II/c | Rp 2.485.900 – Rp 3.958.200 |
| II/d | Rp 2.591.100 – Rp 4.125.600 |
| III/a | Rp 2.785.700 – Rp 4.575.200 |
| III/b | Rp 2.903.600 – Rp 4.768.800 |
| III/c | Rp 3.026.400 – Rp 4.970.500 |
| III/d | Rp 3.154.400 – Rp 5.180.700 |
| IV/a | Rp 3.287.800 – Rp 5.399.900 |
| IV/b | Rp 3.426.900 – Rp 5.628.300 |
| IV/c | Rp 3.571.900 – Rp 5.866.400 |
| IV/d | Rp 3.723.000 – Rp 6.114.500 |
| IV/e | Rp 3.880.400 – Rp 6.373.200 |
Angka terendah berlaku untuk masa kerja paling awal, sedangkan angka tertinggi berlaku setelah masa kerja panjang pada golongan yang sama. PNS yang baru diangkat menerima batas bawah, lalu naik bertahap tiap dua tahun melalui kenaikan gaji berkala.
Tunjangan yang Melekat pada PNS
Selain gaji pokok, PNS menerima sejumlah tunjangan dengan aturan yang berlaku umum. Yang paling sering menjadi perhatian adalah:
- Tunjangan suami atau istri sebesar 10% dari gaji pokok bagi yang telah menikah.
- Tunjangan anak sebesar 2% per anak, maksimal dua anak.
- Tunjangan pangan berupa bantuan beras atau nilai setara.
- Tunjangan umum yang menjadi bagian penghasilan tetap.
- Tunjangan jabatan untuk pemangku jabatan tertentu.
Di samping itu, pegawai dapat menerima biaya perjalanan dinas saat ditugaskan ke luar daerah. Untuk wilayah seluas Malinau, penugasan semacam ini kerap melibatkan perjalanan darat panjang, sungai, atau udara, sehingga nilainya menyesuaikan ketentuan yang berlaku.
Gambaran Kepegawaian di Malinau
Sebagai kabupaten dengan kawasan hutan luas dan banyak kampung yang terpencil, pola penempatan ASN di Malinau berbeda dari daerah perkotaan. Banyak formasi diarahkan untuk memperkuat layanan di kecamatan pedalaman, termasuk tenaga pendidikan, kesehatan, dan teknis yang bersedia bertugas jauh dari ibu kota kabupaten.
Karena alasan itu, selain gaji pokok dan tunjangan, sebagian pegawai bisa memperoleh fasilitas tambahan sesuai kebijakan daerah, misalnya bantuan transportasi untuk penempatan di wilayah tertentu. Semua fasilitas ini ditetapkan pemerintah kabupaten dan tidak bersifat nasional, sehingga besarnya dapat berubah setiap tahun anggaran.
Untuk memperkirakan penghasilan secara utuh, sebaiknya tanyakan langsung kepada badan kepegawaian daerah setempat. Gaji pokok berlaku sama di seluruh Indonesia, tetapi komponen tunjangan dan tambahan daerahnya khas untuk masing-masing kabupaten, termasuk Malinau.
Kenaikan Gaji Berkala dan Penyesuaian ASN
Kenaikan gaji berkala merupakan cara paling rutin menaikkan gaji pokok tanpa berpindah golongan, yaitu setiap dua tahun masa kerja sepanjang syarat terpenuhi. Berbeda dari itu, kenaikan gaji pokok secara nasional ditetapkan lewat peraturan pemerintah dan berlaku untuk semua PNS. Uraian lengkapnya ada pada halaman gaji berkala PNS.
Membandingkan Penghasilan dengan PNS Pusat
Untuk memberi perspektif, penghasilan ASN di instansi pusat cukup berbeda karena adanya tunjangan kinerja. Kementerian Keuangan, misalnya, menetapkan tunjangan kinerja pada rentang Rp 2.575.000 sampai Rp 46.950.000 untuk 27 kelas jabatan berdasarkan Perpres 156 Tahun 2014. Kementerian Hukum dan HAM serta BKN berada pada rentang Rp 2.531.250 hingga Rp 33.240.000, sedangkan TNI dan Kementerian Pertahanan Rp 2.553.100 sampai Rp 48.613.500.
Namun angka tersebut tidak otomatis berlaku bagi PNS Kabupaten Malinau. PNS daerah memakai skema TPP yang ditetapkan kepala daerah sesuai kemampuan keuangan daerah, sehingga besarnya khas untuk tiap kabupaten.
Di samping komponen rutin, PNS dapat menerima penghasilan tambahan ketika mendapat penugasan ke luar daerah. Untuk kabupaten dengan banyak kampung pedalaman seperti Malinau, perjalanan dinas sering menempuh waktu lama, entah melalui jalan darat, sungai, maupun udara. Biaya penugasan menyesuaikan jarak dan ketentuan yang berlaku di instansi.
Perlu dicatat, perjalanan dinas bukan tunjangan tetap dan tidak selalu ada setiap bulan. Sifatnya bergantung pada kebutuhan instansi, sehingga sebaiknya tidak dihitung sebagai bagian dari penghasilan pokok. Bagi sebagian pegawai, frekuensi penugasan semacam ini tetap cukup memengaruhi penerimaan bulanan.
Untuk memperkirakan penghasilan secara utuh, tanyakan langsung kepada badan kepegawaian daerah setempat. Gaji pokok berlaku sama di seluruh Indonesia, tetapi komponen tunjangan dan tambahan daerahnya berbeda di setiap kabupaten.
Pembaruan data: Angka gaji pokok dalam artikel ini mengacu pada PP No. 5 Tahun 2024 dan masih berlaku pada 2026. Sejak Oktober 2025, gaji ASN aktif naik sesuai Perpres No. 79 Tahun 2025, yaitu 8% untuk golongan I-II, 10% untuk golongan III, dan 12% untuk golongan IV, dengan rapel yang dibayarkan pada November 2025.







