Gaji PNS di Kabupaten Maluku Tenggara Barat

Gaji PNS di Kabupaten Maluku Tenggara Barat Terbaru

Kabupaten Maluku Tenggara Barat, yang kini lebih dikenal sebagai Kabupaten Kepulauan Tanimbar, berada di Provinsi Maluku. Wilayah kepulauan ini membutuhkan aparatur sipil negara yang tersebar di banyak kecamatan dan pulau, mulai dari guru, tenaga kesehatan, sampai pegawai administrasi. Bagi siapa pun yang berencana melamar, gambaran tentang gaji PNS menjadi pertimbangan utama.

Perlu dipahami sejak awal bahwa gaji pokok PNS tidak ditetapkan per kabupaten. Angka pastinya diatur dalam aturan nasional dan hanya dipengaruhi oleh golongan serta masa kerja. Berikut penjelasannya secara lengkap.

Patokan gaji pokok berlaku seragam

Gaji pokok PNS mengacu pada PP No. 5 Tahun 2024. Aturan ini mengatur rentang gaji untuk tujuh belas golongan, dari I/a sampai IV/e. Karena sifatnya nasional, seorang PNS di Kepulauan Tanimbar bergolongan III/a menerima gaji pokok yang sama dengan PNS bergolongan III/a di daerah lain. Tidak ada angka gaji pokok tersendiri untuk kabupaten ini.

Penjenjangan golongan biasanya mengikuti latar belakang pendidikan saat pengangkatan. Lulusan SMA umumnya masuk golongan II, lulusan D3 dan S1 masuk golongan III, sedangkan lulusan S2 dan S3 dapat masuk golongan III atau IV. Rincian tiap golongan tersedia di gaji PNS per golongan.

Tabel gaji pokok PNS per golongan

Tabel berikut memuat rentang gaji pokok bulanan berdasarkan golongan sesuai PP No. 5 Tahun 2024.

Golongan Gaji terendah Gaji tertinggi
I/a Rp 1.685.700 Rp 2.522.600
I/b Rp 1.840.800 Rp 2.670.700
I/c Rp 1.918.700 Rp 2.783.700
I/d Rp 1.999.900 Rp 2.901.400
II/a Rp 2.184.000 Rp 3.643.400
II/b Rp 2.385.000 Rp 3.797.500
II/c Rp 2.485.900 Rp 3.958.200
II/d Rp 2.591.100 Rp 4.125.600
III/a Rp 2.785.700 Rp 4.575.200
III/b Rp 2.903.600 Rp 4.768.800
III/c Rp 3.026.400 Rp 4.970.500
III/d Rp 3.154.400 Rp 5.180.700
IV/a Rp 3.287.800 Rp 5.399.900
IV/b Rp 3.426.900 Rp 5.628.300
IV/c Rp 3.571.900 Rp 5.866.400
IV/d Rp 3.723.000 Rp 6.114.500
IV/e Rp 3.880.400 Rp 6.373.200

Angka pada tabel adalah batas bawah dan batas atas pada setiap golongan. Posisi seorang PNS bergeser mendekati batas atas seiring bertambahnya masa kerja, sehingga penghasilan tidak berhenti di satu angka saja.

Bagaimana gaji PNS naik dari waktu ke waktu

Ada beberapa jalur yang membuat gaji PNS naik. Pertama, kenaikan gaji berkala setiap dua tahun masa kerja bagi yang memenuhi syarat. Kedua, kenaikan pangkat atau golongan setelah memenuhi masa kerja dan syarat tertentu. Ketiga, penyesuaian gaji pokok yang ditetapkan pemerintah pusat.

Kenaikan gaji berkala menjadi alasan mengapa dua PNS dengan golongan sama bisa menerima gaji berbeda, karena masa kerja keduanya tidak identik. Penjelasan lengkap ada di gaji berkala PNS.

Penghasilan tambahan selain gaji pokok

Selain gaji pokok, PNS menerima sejumlah tunjangan. Tunjangan keluarga diberikan sebesar 10% dari gaji pokok untuk suami atau istri dan 2% per anak, maksimal dua anak. Ada pula tunjangan pangan atau beras, tunjangan umum, tunjangan jabatan, dan tunjangan fungsional bagi yang menduduki jabatan tertentu.

Untuk PNS daerah seperti di Kepulauan Tanimbar, ada Tambahan Penghasilan Pegawai atau TPP yang ditetapkan kepala daerah. Besarannya bergantung pada kebijakan dan kapasitas keuangan daerah, sehingga tidak sama dengan tunjangan kinerja PNS kementerian pusat. Artinya, penghasilan antar kabupaten di Maluku maupun provinsi lain bisa berbeda walau golongannya sama.

Gaji ke-13 dan cara menghitungnya

Selain gaji bulanan, PNS menerima gaji ke-13 yang dihitung dari komponen penghasilan bulan Mei. CPNS menerima 80% dari nilainya, dan pegawai yang dikenai hukuman disiplin berat tidak menerimanya. Gaji ke-13 umumnya dibayarkan menjelang tahun ajaran baru. Selengkapnya di gaji 13 PNS.

Bagi banyak PNS, gaji ke-13 dan gaji ke-14 menjadi tambahan yang cukup membantu untuk kebutuhan besar seperti biaya sekolah anak atau perbaikan rumah, karena nilainya setara satu kali penghasilan bulanan.

Kenaikan gaji ASN sejak Oktober 2025

Pemerintah menaikkan gaji ASN aktif melalui Perpres No. 79 Tahun 2025. Kenaikan berlaku sejak Oktober 2025, dengan besaran 8% untuk golongan I dan II, 10% untuk golongan III, serta 12% untuk golongan IV. Rapel dibayarkan pada November 2025.

Kenaikan ini berlaku juga bagi PNS daerah seperti di Maluku Tenggara Barat. Namun pensiunan tidak ikut kenaikan tersebut, karena skema pensiun diatur lewat PP No. 8 Tahun 2024 dan sudah naik sekitar 12% pada awal 2024.

Formasi dan hal yang perlu disiapkan calon PNS

Untuk menjadi PNS di Kabupaten Maluku Tenggara Barat, calon pelamar mengikuti seleksi nasional sesuai formasi yang dibuka pemerintah kabupaten. Persiapkan dokumen, pelajari kisi-kisi SKD dan SKB, serta kenali formasi yang sesuai dengan pendidikan. Setelah lulus, peserta menjalani masa CPNS sebelum diangkat menjadi PNS penuh dengan gaji pokok penuh.

Poin pentingnya sederhana: gaji pokok PNS di daerah mana pun, termasuk di Kepulauan Tanimbar, mengikuti standar nasional. Perbedaannya terletak pada tunjangan daerah dan jabatan yang diemban. Dengan memahami itu, calon pelamar bisa menghitung sendiri perkiraan penghasilan awal berdasarkan golongan yang akan diperoleh.

Rangkuman singkat

  • Gaji pokok PNS berlaku sama di seluruh Indonesia, termasuk di Kepulauan Tanimbar.
  • Penjenjangan golongan mengikuti pendidikan saat diangkat.
  • Penghasilan bertambah melalui tunjangan keluarga, pangan, umum, dan jabatan.
  • PNS daerah menerima TPP sesuai kebijakan kepala daerah.

Pertanyaan yang sering diajukan

Apakah Maluku Tenggara Barat punya tabel gaji PNS sendiri? Tidak. Gaji pokok PNS Maluku Tenggara Barat mengikuti ketentuan nasional PP No. 5 Tahun 2024. Yang ditetapkan daerah adalah komponen tunjangan dan TPP.

Berapa gaji pokok terendah dan tertinggi PNS? Berdasarkan PP No. 5 Tahun 2024, gaji pokok terendah berada di golongan I/a mulai Rp 1.685.700, sedangkan yang tertinggi di golongan IV/e hingga Rp 6.373.200 per bulan.

Apakah CPNS menerima gaji penuh? CPNS menerima 80% dari gaji pokok PNS pada golongan yang setara, dan untuk gaji ke-13 berlaku ketentuan serupa sebelum diangkat menjadi PNS penuh.

Pembaruan data: Angka gaji pokok dalam artikel ini mengacu pada PP No. 5 Tahun 2024 yang masih berlaku pada 2026. Sejak Oktober 2025, gaji ASN aktif naik sesuai Perpres No. 79 Tahun 2025: golongan I–II naik 8%, golongan III naik 10%, dan golongan IV naik 12%, dengan rapel dibayarkan pada November 2025. Kenaikan ini berlaku untuk ASN aktif dan tidak berlaku bagi pensiunan.