Gaji PNS di Kabupaten Sambas Terbaru

Kabupaten Sambas merupakan salah satu daerah di Kalimantan Barat yang letaknya berbatasan langsung dengan Sarawak, Malaysia. Wilayahnya dikenal luas karena sektor pertanian, terutama padi dan perkebunan. Seperti di daerah lain, minat menjadi PNS di Sambas tetap tinggi karena penghasilan yang stabil dan jenjang karier yang jelas. Namun, banyak orang belum membedakan mana yang disebut gaji pokok dan mana yang tunjangan, padahal keduanya menentukan penerimaan bulanan.

Bahasan berikut merangkum gaji pokok PNS menurut golongan, tunjangan, serta hal yang perlu diketahui calon PNS di Kabupaten Sambas.

Gaji pokok PNS menurut golongan

Gaji pokok dibayarkan setiap bulan dan besarnya bergantung pada golongan serta masa kerja. PNS yang baru diangkat menerima angka paling bawah pada golongannya, lalu naik melalui kenaikan gaji berkala setiap dua tahun. Acuan yang berlaku saat ini adalah PP No. 5 Tahun 2024.

Rincian seluruh golongan tersedia pada halaman tabel gaji PNS. Ringkasannya sebagai berikut.

Golongan Gaji pokok minimum Gaji pokok maksimum
I/a Rp 1.685.700 Rp 2.522.600
I/b Rp 1.840.800 Rp 2.670.700
I/c Rp 1.918.700 Rp 2.783.700
I/d Rp 1.999.900 Rp 2.901.400
II/a Rp 2.184.000 Rp 3.643.400
II/b Rp 2.385.000 Rp 3.797.500
II/c Rp 2.485.900 Rp 3.958.200
II/d Rp 2.591.100 Rp 4.125.600
III/a Rp 2.785.700 Rp 4.575.200
III/b Rp 2.903.600 Rp 4.768.800
III/c Rp 3.026.400 Rp 4.970.500
III/d Rp 3.154.400 Rp 5.180.700
IV/a Rp 3.287.800 Rp 5.399.900
IV/b Rp 3.426.900 Rp 5.628.300
IV/c Rp 3.571.900 Rp 5.866.400
IV/d Rp 3.723.000 Rp 6.114.500
IV/e Rp 3.880.400 Rp 6.373.200

Angka pada tabel adalah gaji pokok murni, belum termasuk tunjangan. Penerimaan bulanan PNS umumnya lebih besar daripada angka tersebut.

Bedanya gaji pokok PNS pusat dan PNS daerah

Gaji pokok PNS seragam untuk seluruh Indonesia. Perbedaannya terletak pada tunjangan. PNS di kementerian atau lembaga pusat mendapat tunjangan kinerja sesuai kelas jabatan, yang rentangnya bisa lebar. PNS daerah tidak menerima tunjangan kinerja tersebut.

Sebagai gantinya, PNS daerah menerima Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP). TPP ditetapkan kepala daerah dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah, beban kerja, prestasi, dan pertimbangan objektif lainnya. Karena itu, meski gaji pokoknya sama, penghasilan PNS Kabupaten Sambas bisa berbeda dari daerah lain karena besaran TPP-nya berbeda.

Tunjangan yang menyertai gaji pokok

Ada beberapa tunjangan yang menyertai gaji pokok, dengan besaran bergantung pada kondisi masing-masing pegawai:

  • Tunjangan keluarga: 10% dari gaji pokok untuk suami/istri dan 2% per anak, maksimal dua anak.
  • Tunjangan jabatan bagi PNS yang menduduki jabatan tertentu.
  • Tunjangan pangan/beras untuk kebutuhan pangan pegawai dan keluarga.
  • Tunjangan umum sebagai bagian penghasilan tetap selain gaji pokok.
  • Tunjangan kinerja atau TPP sesuai kebijakan instansi dan kepala daerah.

Pegawai yang bertugas di lapangan, seperti penyuluh pertanian yang mendampingi petani di desa, juga bisa menerima biaya perjalanan dinas saat menjalankan tugas resmi. Gambaran komponen ini bisa disimak pada halaman komponen gaji PNS.

Kenaikan gaji ASN aktif sejak Oktober 2025

Melalui Perpres No. 79 Tahun 2025, pemerintah menaikkan gaji ASN aktif dengan besaran 8% untuk golongan I dan II, 10% untuk golongan III, serta 12% untuk golongan IV. Selisihnya dibayarkan sebagai rapel pada November 2025. Karena itu, gaji pokok ASN aktif saat ini lebih tinggi daripada angka pada PP No. 5 Tahun 2024, mengikuti persentase golongan masing-masing.

Ketentuan ini berlaku untuk ASN aktif, sementara pensiunan mengikuti aturan tersendiri dan tidak termasuk dalam kenaikan tersebut.

Yang perlu diperhatikan calon PNS di Sambas

Bagi yang ingin melamar formasi di Pemerintah Kabupaten Sambas, perlu diingat bahwa gaji pokok tidak ditentukan oleh formasi daerah. Yang berbeda adalah TPP dan tunjangan melekat. Golongan awal ditentukan oleh jenjang pendidikan, lalu naik seiring masa kerja dan kenaikan pangkat.

Karena letaknya dekat perbatasan, sebagian pegawai juga bisa ditempatkan di wilayah kerja yang jauh dari pusat kabupaten, sehingga fasilitas penugasan tertentu dapat berlaku sesuai kebijakan instansi. Rincian seperti ini sebaiknya ditanyakan langsung kepada instansi terkait, bukan disimpulkan sendiri.

Sambas yang berbatasan langsung dengan Sarawak membuat sebagian wilayahnya cukup jauh dari pusat pemerintahan kabupaten. Bagi PNS yang ditempatkan di daerah perbatasan, perjalanan menuju kantor pusat bisa memakan waktu lebih lama dan menambah pengeluaran. Kondisi ini membuat banyak pegawai menyesuaikan rencana keuangan dengan lokasi tugasnya. Karena itu, meski gaji pokok dan golongannya sama, penghasilan bersih yang bisa ditabung bisa berbeda antar pegawai, tergantung tempat penempatan dan gaya hidup masing-masing.

Cara menghitung perkiraan penerimaan bulanan

Gaji pokok tidak sama dengan total yang diterima PNS setiap bulan. Untuk memperkirakannya, jumlahkan komponen berikut.

  1. Gaji pokok sesuai golongan dan masa kerja.
  2. Tunjangan keluarga, bila sudah menikah dan punya anak.
  3. Tunjangan jabatan, bila menduduki jabatan tertentu.
  4. Tunjangan pangan dan tunjangan umum.
  5. TPP, bila bertugas di instansi daerah.

Misalnya, PNS golongan III/a yang berkeluarga dengan satu anak menerima gaji pokok ditambah tunjangan keluarga 10% untuk pasangan dan 2% untuk anak, ditambah tunjangan pangan serta tunjangan umum. Bila TPP daerah ikut dihitung, totalnya bisa jauh melampaui gaji pokok. Karena itu, menilai penghasilan PNS hanya dari gaji pokok akan memberi gambaran yang keliru.

Kenaikan gaji berkala dan kenaikan pangkat

Selain kenaikan gaji ASN yang berlaku umum, PNS juga naik gaji secara berkala setiap dua tahun masa kerja dengan syarat penilaian kinerjanya memenuhi standar. Kenaikan ini menaikkan posisi pegawai dalam rentang golongannya sehingga gaji pokok bertambah, meski golongan belum berubah.

Ketika berhasil naik pangkat, pegawai beralih ke rentang gaji baru yang titik awalnya lebih besar. Untuk PNS di Kabupaten Sambas, aturan kenaikan ini berlaku sama seperti daerah lain, sehingga pembeda antar wilayah tetap pada tunjangan dan kebijakan pemerintah daerah.

Pembaruan data: Angka gaji pokok dalam artikel ini mengacu pada PP No. 5 Tahun 2024 yang masih menjadi acuan pada 2026. Sejak Oktober 2025, gaji ASN aktif naik sesuai Perpres No. 79 Tahun 2025, yaitu 8% untuk golongan I-II, 10% untuk golongan III, dan 12% untuk golongan IV, dengan rapel yang dibayarkan pada November 2025.