Gaji PNS di Kota Palangka Raya

Gaji PNS di Kota Palangka Raya Terakhir

Kota Palangka Raya merupakan ibu kota Provinsi Kalimantan Tengah dan satu-satunya kota di provinsi tersebut. Kota ini dibelah oleh sungai besar dan dikenal sebagai kawasan yang direncanakan sejak awal sebagai pusat pemerintahan. Sebagai pusat aktivitas provinsi, kebutuhan aparatur sipil negara di sini cukup besar dan tersebar di berbagai perangkat daerah serta instansi vertikal.

Bagi mereka yang ingin mengabdi sebagai ASN, pemahaman soal gaji PNS di Kota Palangka Raya menjadi langkah awal yang wajar. Ada dua hal yang perlu dipisahkan, yaitu gaji pokok yang berlaku nasional dan tambahan penghasilan yang ditetapkan pemerintah kota.

Komponen Gaji PNS Kota Palangka Raya

Gaji yang diterima setiap bulan disusun dari beberapa pos yang dijumlahkan. Pos pertama adalah gaji pokok yang mengikuti golongan ruang dan masa kerja. Pos berikutnya adalah tunjangan yang melekat pada pegawai, seperti tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan umum, serta tunjangan jabatan bagi yang menduduki posisi tertentu.

Di tingkat daerah, ada satu komponen tambahan yang cukup berpengaruh, yaitu tambahan penghasilan pegawai atau TPP. Komponen inilah yang membuat penerimaan bersih PNS di satu daerah bisa berbeda dari daerah lain meski golongan dan masa kerjanya sama.

Susunan inilah yang biasanya terlihat pada slip gaji bulanan. Untuk memahami potongan maupun tambahan yang muncul di dalamnya, penjelasan tersedia pada halaman slip gaji PNS.

Daftar Gaji Pokok PNS Terbaru

Tabel berikut memuat gaji pokok untuk 17 golongan, dari I/a hingga IV/e. Angka pada kolom kanan adalah rentang dari posisi terendah hingga tertinggi dalam satu golongan.

Golongan Gaji Pokok per Bulan
I/a Rp 1.685.700 – Rp 2.522.600
I/b Rp 1.840.800 – Rp 2.670.700
I/c Rp 1.918.700 – Rp 2.783.700
I/d Rp 1.999.900 – Rp 2.901.400
II/a Rp 2.184.000 – Rp 3.643.400
II/b Rp 2.385.000 – Rp 3.797.500
II/c Rp 2.485.900 – Rp 3.958.200
II/d Rp 2.591.100 – Rp 4.125.600
III/a Rp 2.785.700 – Rp 4.575.200
III/b Rp 2.903.600 – Rp 4.768.800
III/c Rp 3.026.400 – Rp 4.970.500
III/d Rp 3.154.400 – Rp 5.180.700
IV/a Rp 3.287.800 – Rp 5.399.900
IV/b Rp 3.426.900 – Rp 5.628.300
IV/c Rp 3.571.900 – Rp 5.866.400
IV/d Rp 3.723.000 – Rp 6.114.500
IV/e Rp 3.880.400 – Rp 6.373.200

Karena gaji pokok menjadi dasar perhitungan beberapa tunjangan, kenaikan golongan umumnya berdampak pada sejumlah pos sekaligus. PNS yang baru diangkat berada di batas bawah golongannya, lalu naik secara bertahap seiring pertambahan masa kerja. Pola kenaikannya dibahas pada halaman gaji pokok PNS.

Tunjangan yang Menyertai Gaji Pokok

Selain gaji pokok, PNS di Kota Palangka Raya menerima tunjangan dengan aturan yang berlaku nasional. Beberapa di antaranya:

  • Tunjangan suami atau istri sebesar 10% dari gaji pokok bagi pegawai yang berkeluarga.
  • Tunjangan anak sebesar 2% per anak, dengan batas maksimal dua anak.
  • Tunjangan pangan yang diberikan dalam bentuk bantuan beras atau nilai setara.
  • Tunjangan umum sebagai bagian dari penghasilan tetap.
  • Tunjangan jabatan bagi pemangku jabatan struktural atau fungsional tertentu.

Tunjangan kinerja bergaya kementerian seperti yang berlaku di instansi pusat tidak otomatis dipakai di daerah. PNS Kota Palangka Raya mengikuti skema TPP yang ditetapkan pemerintah kota, bukan tunjangan kinerja kementerian.

TPP dan Kebijakan Pemerintah Kota

TPP adalah tambahan penghasilan yang diberikan berdasarkan beban kerja, tempat bertugas, prestasi kerja, dan kondisi objektif lain, dengan tetap mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah. Karena itu, besaran TPP Kota Palangka Raya ditetapkan melalui peraturan wali kota dan nilainya bisa berbeda dari kabupaten lain di Kalimantan Tengah.

Sebagai pusat pemerintahan provinsi, Kota Palangka Raya memiliki banyak instansi vertikal maupun perangkat daerah. Hal ini membuat penempatan ASN cukup bervariasi, dari lingkungan kantor pusat provinsi hingga wilayah kecamatan. Bagi pegawai, yang perlu dipahami adalah TPP tidak selalu dibagi rata karena sebagian komponennya dikaitkan dengan kehadiran dan capaian kinerja.

Kenaikan Gaji Berkala dan Penyesuaian Nasional

Kenaikan gaji berkala datang setiap dua tahun masa kerja, sedangkan kenaikan gaji pokok secara nasional ditetapkan lewat peraturan tersendiri dan berlaku bagi semua PNS. Perbandingan antar golongan secara ringkas dapat dilihat pada halaman gaji PNS per golongan.

Cara Membaca Slip Gaji PNS

Slip gaji memuat dua kelompok informasi, yaitu penerimaan dan potongan. Pada sisi penerimaan tertera gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan umum, tunjangan jabatan bila ada, serta TPP. Pada sisi potongan muncul iuran pegawai, pajak penghasilan, dan potongan lain sesuai ketentuan yang berlaku.

Yang perlu diperhatikan, angka yang tercetak sebagai gaji pokok bukanlah jumlah akhir yang diterima. Penghasilan bersih diperoleh setelah seluruh tunjangan ditambahkan dan seluruh potongan dikurangkan. Karena itu, membaca slip secara menyeluruh lebih bermanfaat daripada hanya melihat satu baris.

Sebagai bahan perbandingan, instansi pusat menerapkan tunjangan kinerja dengan rentang yang cukup lebar. Kementerian Keuangan berada pada rentang Rp 2.575.000 sampai Rp 46.950.000 untuk 27 kelas jabatan berdasarkan Perpres 156 Tahun 2014. Kementerian Hukum dan HAM serta BKN pada rentang Rp 2.531.250 hingga Rp 33.240.000, sementara TNI dan Kementerian Pertahanan Rp 2.553.100 sampai Rp 48.613.500.

Angka itu berlaku di instansi pusat, bukan di daerah. PNS Kota Palangka Raya memakai TPP yang ditetapkan pemerintah kota sesuai kemampuan keuangan daerah, sehingga besarnya berbeda dari tunjangan kinerja kementerian.

Perlu diingat, besaran TPP tidak dibagi rata kepada semua pegawai. Sebagian komponennya dikaitkan dengan kehadiran dan hasil penilaian kinerja, sehingga jumlah yang masuk rekening bisa berbeda setiap bulan mengikuti capaian masing-masing pegawai.

Karena skemanya berbeda, membandingkan slip gaji PNS daerah dengan PNS pusat secara langsung bisa menyesatkan. Yang lebih tepat adalah memahami komponen masing-masing, lalu membandingkan angka pada pos yang benar-benar setara.

Pembaruan data: Angka gaji pokok dalam artikel ini mengacu pada PP No. 5 Tahun 2024 dan masih berlaku pada 2026. Sejak Oktober 2025, gaji ASN aktif naik sesuai Perpres No. 79 Tahun 2025, yaitu 8% untuk golongan I-II, 10% untuk golongan III, dan 12% untuk golongan IV, dengan rapel yang dibayarkan pada November 2025.