Kota Serang berstatus sebagai ibu kota Provinsi Banten. Sebagai pusat pemerintahan provinsi, kota ini menampung banyak instansi, mulai dari kantor pemerintah provinsi hingga berbagai perangkat daerah. Tak heran jika minat menjadi aparatur sipil negara di Kota Serang tergolong tinggi setiap kali seleksi dibuka.
Sebelum melamar, calon pelamar biasanya mencari tahu seberapa besar gaji PNS di Kota Serang. Pertanyaan itu wajar, sebab penghasilan menjadi pertimbangan utama sebelum memutuskan menerima pekerjaan. Namun gaji PNS tidak berupa satu angka tunggal, melainkan gabungan beberapa komponen.
Penghasilan PNS disusun dari gaji pokok, sejumlah tunjangan, dan tambahan penghasilan yang berlaku di lingkup pemerintah daerah. Dengan memahami tiap komponen, calon pelamar dapat menaksir penerimaan bulanan secara lebih realistis.
Golongan dan Titik Awal Karier
Seorang PNS memulai karier dari golongan sesuai jenjang pendidikannya. Lulusan SMA atau SMK umumnya masuk golongan I dan II, sedangkan lulusan diploma dan sarjana biasanya memulai dari golongan II dan III. Golongan inilah yang menentukan besarnya gaji pokok dan menjadi dasar penghitungan tunjangan.
Karena titik awalnya berbeda, dua pegawai yang diangkat bersamaan bisa menerima penghasilan tidak sama. Karena itu banyak pegawai menempuh pendidikan lanjutan agar golongannya naik lebih cepat. Uraian lengkap soal tingkatan ini tersedia di gaji PNS per golongan.
Pegawai yang bertugas di Pemprov Banten dan Pemkot Serang sama-sama mengikuti ketentuan golongan yang sama. Perbedaan justru muncul pada komponen tambahan penghasilan yang ditetapkan masing-masing pemerintah daerah.
Gaji Pokok PNS Terbaru
Gaji pokok ditetapkan melalui peraturan pemerintah dan berlaku sama di seluruh Indonesia. Angka berikut mengacu pada PP Nomor 5 Tahun 2024 yang masih dipakai pada 2026. Rentangnya menunjukkan nilai terendah hingga tertinggi pada satu golongan sesuai masa kerja.
| Golongan | Rentang Gaji Pokok per Bulan |
|---|---|
| I/a | Rp 1.685.700 – Rp 2.522.600 |
| I/b | Rp 1.840.800 – Rp 2.670.700 |
| I/c | Rp 1.918.700 – Rp 2.783.700 |
| I/d | Rp 1.999.900 – Rp 2.901.400 |
| II/a | Rp 2.184.000 – Rp 3.643.400 |
| II/b | Rp 2.385.000 – Rp 3.797.500 |
| II/c | Rp 2.485.900 – Rp 3.958.200 |
| II/d | Rp 2.591.100 – Rp 4.125.600 |
| III/a | Rp 2.785.700 – Rp 4.575.200 |
| III/b | Rp 2.903.600 – Rp 4.768.800 |
| III/c | Rp 3.026.400 – Rp 4.970.500 |
| III/d | Rp 3.154.400 – Rp 5.180.700 |
| IV/a | Rp 3.287.800 – Rp 5.399.900 |
| IV/b | Rp 3.426.900 – Rp 5.628.300 |
| IV/c | Rp 3.571.900 – Rp 5.866.400 |
| IV/d | Rp 3.723.000 – Rp 6.114.500 |
| IV/e | Rp 3.880.400 – Rp 6.373.200 |
Dari tabel tampak bahwa perpindahan golongan membawa lonjakan penghasilan yang terasa. Angka itu adalah gaji pokok murni, belum termasuk tunjangan dan tambahan penghasilan daerah, sehingga penerimaan sebenarnya lebih besar. Rincian tiap tingkatan bisa dilihat pada tabel gaji PNS.
Tunjangan yang Menambah Penghasilan
Selain gaji pokok, PNS menerima sejumlah tunjangan yang nilainya bisa menyaingi atau melampaui gaji pokok. Tunjangan keluarga menjadi yang paling dinantikan pegawai berkeluarga, dengan nilai sepuluh persen dari gaji pokok untuk suami atau istri dan dua persen untuk setiap anak, maksimal dua anak.
Beberapa tunjangan lain melengkapi komponen ini. Kehadirannya membuat total penerimaan bulanan jauh lebih besar daripada gaji pokok semata, dan menjadi salah satu alasan profesi ini tetap diminati.
- Tunjangan keluarga: 10 persen untuk pasangan dan 2 persen per anak, maksimal dua anak.
- Tunjangan pangan atau beras: menyesuaikan kebutuhan pangan pegawai.
- Tunjangan umum: melekat pada pegawai sesuai ketentuan yang berlaku.
- Tunjangan jabatan: bagi PNS yang memegang jabatan struktural tertentu.
Tambahan Penghasilan di Pemerintah Daerah
PNS di pemerintah daerah tidak menerima tunjangan kinerja kementerian. Sebagai gantinya, mereka menerima tambahan penghasilan pegawai atau TPP yang besar dan tata caranya ditetapkan kepala daerah. Karena ditetapkan lokal, besarannya bisa berbeda antara Pemprov Banten, Pemkot Serang, dan daerah lain.
Karena itu, pertanyaan soal gaji PNS Kota Serang tidak bisa dijawab dengan satu angka pasti. Dua pegawai bergolongan sama dapat menerima total berbeda bila bobot jabatan dan capaian kinerjanya tidak sepadan. Penjelasan rincinya ada di komponen gaji PNS.
Gaji Berkala dan Gaji ke-13
Penghasilan PNS naik seiring bertambahnya masa kerja. Setiap dua tahun, pegawai berhak atas kenaikan gaji berkala bila kinerjanya dinilai memadai. Selain itu, setiap tahun pegawai menerima gaji ke-13 yang dihitung dari komponen penghasilan bulan Mei, dengan CPNS menerima delapan puluh persen dari nilai tersebut.
Pegawai yang menjalani hukuman disiplin berat tidak menerima gaji ke-13. Ketentuan ini menegaskan bahwa hak tambahan itu melekat pada kedisiplinan dan kinerja, bukan semata status kepegawaian. Selengkapnya ada di gaji 13 PNS.
Memperkirakan Total Penghasilan Bulanan
Untuk memperkirakan total penghasilan, mulailah dari gaji pokok sesuai golongan dan masa kerja. Tambahkan tunjangan keluarga bila berkeluarga, lalu tunjangan pangan, tunjangan umum, dan tunjangan jabatan jika ada. Terakhir, tambahkan tambahan penghasilan pegawai yang berlaku di instansi tempat bertugas.
Hitungan ini masih perkiraan, sebab potongan iuran pensiun, pajak penghasilan, dan iuran lain akan mengurangi nilai yang diterima. Selisih antara penghasilan bruto dan gaji bersih adalah hal wajar. Karena komponen daerah ditetapkan kepala daerah, angkanya sebaiknya dikonfirmasi ke instansi terkait.
Kenaikan 2025 dan Masa Pensiun
Sejak Oktober 2025, gaji ASN aktif naik sesuai Perpres Nomor 79 Tahun 2025, dengan rapel dibayar pada November 2025. Golongan I–II naik delapan persen, golongan III sepuluh persen, dan golongan IV dua belas persen. Penyesuaian ini berlaku bagi ASN yang masih aktif bertugas.
Penerima pensiun mengikuti aturan tersendiri melalui PP Nomor 8 Tahun 2024 yang menaikkan gaji pensiun sekitar dua belas persen pada awal 2024. Penerima pensiun tidak ikut penyesuaian Perpres Nomor 79 Tahun 2025, sehingga perhitungannya berbeda dari pegawai aktif.
Pembaruan data: Angka gaji pokok pada artikel ini mengacu pada PP Nomor 5 Tahun 2024 yang masih berlaku pada 2026. Sejak Oktober 2025, gaji ASN aktif naik sesuai Perpres Nomor 79 Tahun 2025, yaitu golongan I–II 8 persen, golongan III 10 persen, dan golongan IV 12 persen, dengan rapel dibayarkan pada November 2025.







