Gaji PNS di Sulawesi Utara

Gaji PNS di Sulawesi Utara Terbaru

Sulawesi Utara berada di ujung utara Pulau Sulawesi, dengan Manado sebagai ibu kota provinsi dan Bitung sebagai kota pelabuhan penting. Ekonomi wilayah ini ditopang perdagangan, pariwisata bahari, dan sektor jasa. Pertumbuhan itu membuat profesi ASN tetap diminati banyak orang di daerah ini.

Pertanyaan yang sering muncul adalah berapa gaji PNS di Sulawesi Utara. Sebelum melangkah lebih jauh, pahami dulu satu hal penting: gaji pokok PNS tidak ditentukan oleh provinsi. Besarannya mengikuti golongan dan masa kerja sesuai PP No. 5 Tahun 2024 dan berlaku sama di seluruh Indonesia.

Pembeda penghasilan antar-daerah terletak pada tunjangan, khususnya tambahan penghasilan pegawai (TPP) bagi PNS daerah. Ulasan berikut menjelaskan rinciannya.

Acuan Gaji Pokok PNS di Sulawesi Utara

Gaji pokok adalah komponen tetap yang diterima setiap bulan. Penetapannya berdasarkan golongan dan masa kerja, dengan acuan PP No. 5 Tahun 2024. Jadi, PNS golongan III/b di Manado menerima gaji pokok yang sama dengan PNS golongan III/b di daerah lain.

Tabel di bawah ini memuat gaji pokok PNS menurut golongan, dari yang terendah sampai tertinggi.

Golongan Gaji Pokok Terendah Gaji Pokok Tertinggi
I/a Rp 1.685.700 Rp 2.522.600
I/b Rp 1.840.800 Rp 2.670.700
I/c Rp 1.918.700 Rp 2.783.700
I/d Rp 1.999.900 Rp 2.901.400
II/a Rp 2.184.000 Rp 3.643.400
II/b Rp 2.385.000 Rp 3.797.500
II/c Rp 2.485.900 Rp 3.958.200
II/d Rp 2.591.100 Rp 4.125.600
III/a Rp 2.785.700 Rp 4.575.200
III/b Rp 2.903.600 Rp 4.768.800
III/c Rp 3.026.400 Rp 4.970.500
III/d Rp 3.154.400 Rp 5.180.700
IV/a Rp 3.287.800 Rp 5.399.900
IV/b Rp 3.426.900 Rp 5.628.300
IV/c Rp 3.571.900 Rp 5.866.400
IV/d Rp 3.723.000 Rp 6.114.500
IV/e Rp 3.880.400 Rp 6.373.200

Kisaran angkanya membentang dari golongan I/a sampai IV/e. Untuk naik ke golongan berikutnya, seorang PNS harus melalui kenaikan pangkat dengan syarat masa kerja dan penilaian kinerja, sehingga tidak terjadi otomatis tiap tahun.

Penyebab Penghasilan PNS Berbeda Antar Daerah

Walaupun gaji pokok seragam, total penghasilan PNS bisa berbeda. Penyebabnya adalah tunjangan. ASN pusat di Sulawesi Utara menerima tunjangan kinerja sesuai kementerian atau lembaganya, sementara PNS daerah menerima TPP.

Besaran TPP di Sulawesi Utara ditetapkan kepala daerah dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan masing-masing pemerintah daerah. Akibatnya, nilai TPP di Kota Manado bisa berbeda dengan kabupaten lain, dan juga berbeda dengan pemerintah provinsi.

Selain dua jenis tunjangan tadi, ada sejumlah tunjangan umum yang menyertai penghasilan PNS. Uraiannya ada di bagian berikut.

Komponen Penghasilan PNS di Sulawesi Utara

Selain gaji pokok, penghasilan PNS dilengkapi beberapa komponen. Sebagian melekat pada hampir semua pegawai, sebagian lagi ditentukan oleh jabatan dan kebijakan instansi.

  • Tunjangan keluarga. Tunjangan suami/istri sebesar 10% dari gaji pokok dan tunjangan anak 2% per anak, maksimal dua anak.
  • Tunjangan pangan. Bantuan biaya beras yang menyertai penghasilan pegawai.
  • Tunjangan umum. Tunjangan dasar yang menyertai gaji pokok.
  • Tunjangan jabatan. Diberikan sesuai jabatan struktural atau fungsional.
  • Tunjangan kinerja. Untuk ASN pusat, besarannya diatur per kementerian atau lembaga, misalnya Kemenkeu Rp 2.575.000-46.950.000, Kemenkumham dan BKN Rp 2.531.250-33.240.000, serta Kemenag Rp 1.968.000-29.085.000.

Bagi PNS daerah, komponen tersebut umumnya disatukan dalam skema TPP. Karena setiap daerah punya kebijakan berbeda, calon pelamar sebaiknya menanyakan rincian penghasilan ke instansi yang dituju.

Kenaikan Gaji ASN 2025

Sejak Oktober 2025, gaji ASN aktif mengalami kenaikan berdasarkan Perpres No. 79 Tahun 2025. Kenaikan diberikan menurut golongan: golongan I-II sebesar 8%, golongan III sebesar 10%, dan golongan IV sebesar 12%. Rapelnya dibayarkan pada November 2025.

Kenaikan ini berlaku bagi seluruh ASN aktif, termasuk yang bertugas di Sulawesi Utara. Perlu ditegaskan, pensiunan tidak mengikuti kenaikan ini. Pensiun PNS mengacu pada PP No. 8 Tahun 2024 dan tidak mengikuti Perpres 79/2025.

Dengan begitu, angka penghasilan PNS Sulawesi Utara pada 2026 dihitung dari gaji pokok PP 5/2024 yang dinaikkan melalui Perpres 79/2025, ditambah tunjangan sesuai instansi.

Berapa Total Penghasilan PNS di Sulawesi Utara?

Pertanyaan tentang gaji PNS Sulawesi Utara paling tepat dijawab dengan total penghasilan, bukan hanya gaji pokok. Total itu adalah gaji pokok ditambah seluruh tunjangan yang berlaku di instansi tempat bertugas.

Untuk PNS daerah, angka pastinya mengikuti peraturan kepala daerah tentang TPP. Setiap kabupaten/kota di Sulawesi Utara memiliki kapasitas fiskal berbeda, sehingga TPP-nya pun tidak seragam. Ada daerah yang menetapkan TPP lebih tinggi, ada yang lebih rendah.

Untuk ASN pusat, tunjangan kinerja mengikuti kelas jabatan di kementerian atau lembaga. Karena itu, dua PNS bergolongan sama bisa menerima total berbeda jika bekerja di instansi berbeda.

Menimbang Karier ASN di Sulawesi Utara

Menjadi PNS memberi kepastian penghasilan bulanan dan jaminan pensiun. Namun, buat keputusan dengan gambaran lengkap: pertimbangkan tunjangan, lokasi penempatan, dan biaya hidup setempat.

Sulawesi Utara memiliki kota-kota dengan aktivitas ekonomi cukup dinamis, terutama Manado dan Bitung. Di sisi lain, biaya hidup di kawasan perkotaan juga cenderung lebih tinggi. Bandingkan keduanya sebelum menentukan tujuan penempatan.

Untuk memperkirakan penerimaan bulanan, mulailah dari gaji pokok sesuai golongan, lalu tambahkan tunjangan keluarga bila sudah berkeluarga dan tunjangan yang melekat pada jabatan. Setelah itu, tambahkan TPP atau tunjangan kinerja dengan angka yang berlaku di instansi Anda.

Ingat, angka TPP bersifat lokal dan dapat berubah setiap tahun anggaran. Karena itu, perkiraan hari ini bisa berbeda dengan realisasi tahun berikutnya bila kebijakan fiskal daerah berubah.

Untuk melihat gambaran gaji tiap golongan, Anda dapat membuka halaman gaji PNS per golongan dan tabel gaji PNS. Bila ingin memahami komponen selain gaji pokok, lihat pula komponen gaji PNS.

Pembaruan data: Angka gaji pokok dalam artikel ini mengacu pada PP No. 5 Tahun 2024 yang masih berlaku pada 2026. Sejak Oktober 2025, gaji ASN aktif naik sesuai Perpres No. 79 Tahun 2025 dengan besaran golongan I-II 8%, golongan III 10%, dan golongan IV 12%, sedangkan rapel dibayarkan pada November 2025.