Golongan III/a adalah jenjang awal bagi PNS lulusan sarjana (S1) maupun diploma empat. PNS dengan golongan ini umumnya menjabat sebagai Penata Muda, baik pada jabatan pelaksana maupun fungsional. Karena itu, golongan III/a menjadi pintu masuk yang paling banyak diminati para calon ASN berlatar pendidikan tinggi.
Artikel ini membahas besaran gaji pokok golongan III/a, komponen penghasilan di luar gaji pokok, serta cara gajinya naik dari waktu ke waktu.
Posisi golongan III/a dalam kepangkatan PNS
Kepangkatan PNS dibagi ke dalam golongan I hingga IV, dan setiap golongan punya beberapa tingkat huruf. Lulusan S1 umumnya diangkat pada golongan III/a, sedangkan lulusan D3 biasanya mulai dari golongan II/c. Itulah sebabnya golongan III/a lekat dengan jabatan yang menuntut keahlian tertentu.
Pangkat untuk golongan III/a disebut Penata Muda. Setelah memenuhi masa kerja dan penilaian kinerja, PNS dapat naik pangkat ke III/b, III/c, dan seterusnya. Tiap kenaikan pangkat membuka rentang gaji pokok yang lebih tinggi. Gambaran menyeluruh untuk semua jenjang ada pada daftar gaji PNS per golongan.
Besaran gaji pokok golongan III/a
Gaji pokok PNS ditetapkan melalui PP No. 5 Tahun 2024 dan besarnya sama secara nasional. Artinya, dua PNS bergolongan III/a di instansi berbeda menerima gaji pokok yang sama bila masa kerjanya setara. Untuk golongan III/a, rentangnya mulai Rp 2.785.700 dan berakhir Rp 4.575.200.
| Golongan | Gaji pokok terendah | Gaji pokok tertinggi |
|---|---|---|
| III/a | Rp 2.785.700 | Rp 4.575.200 |
| III/b | Rp 2.903.600 | Rp 4.768.800 |
| III/c | Rp 3.026.400 | Rp 4.970.500 |
| III/d | Rp 3.154.400 | Rp 5.180.700 |
Angka terendah berlaku bagi PNS yang baru memulai masa kerja di golongan ini, sedangkan angka tertinggi berlaku setelah masa kerja bertambah. Posisi tepat di dalam rentang itu bergantung pada masa kerja golongan (MKG) yang dimiliki. Penjelasan lebih rinci soal mekanismenya tersedia di ulasan gaji pokok PNS.
Mengapa dua PNS bergolongan sama bisa berbeda
Selisih penerimaan antar PNS dengan golongan identik muncul karena masa kerja golongan tidak selalu sama. Dua pegawai yang diangkat pada tahun berbeda akan berada di titik berbeda dalam tabel, meski pangkatnya sama. Faktor lain seperti status perkawinan dan jumlah anak juga ikut memengaruhi.
Komponen penghasilan selain gaji pokok
Gaji pokok bukan satu-satunya penerimaan PNS golongan III/a. Ada sejumlah tunjangan yang ditambahkan setiap bulan sehingga total penghasilan lebih besar dari angka pada tabel.
- Tunjangan keluarga. Diberikan 10% dari gaji pokok untuk suami atau istri yang sah, ditambah 2% per anak, maksimal dua anak.
- Tunjangan pangan. Dihitung berdasarkan jumlah anggota keluarga dan umumnya diwujudkan sebagai tunjangan beras.
- Tunjangan umum. Untuk golongan III besarnya Rp 185.000 per bulan, diberikan kepada PNS yang tidak menerima tunjangan jabatan struktural maupun fungsional.
- Tunjangan jabatan. Diberikan sesuai jabatan yang diemban, misalnya untuk jabatan fungsional tertentu.
- Tunjangan kinerja. Khusus PNS di instansi yang menerapkannya, besarannya bergantung kelas jabatan dan capaian kinerja.
Bagi PNS golongan III/a yang bertugas di kementerian tertentu, tunjangan kinerja bisa menjadi komponen terbesar. Perbandingan antar instansi bisa dilihat pada ulasan tunjangan kinerja PNS per kementerian. Perlu dicatat, PNS daerah tidak menerima tunjangan kinerja kementerian, melainkan TPP yang ditetapkan kepala daerah.
Gambaran total penghasilan golongan III/a
Untuk memperkirakan penerimaan bulanan, jumlahkan gaji pokok sesuai masa kerja dengan setiap tunjangan yang menjadi hak pegawai. Seorang PNS golongan III/a yang belum menikah dan tidak menerima tunjangan kinerja umumnya hanya memperoleh gaji pokok ditambah tunjangan umum serta tunjangan pangan.
Sementara itu, PNS golongan III/a yang sudah menikah dan punya dua anak menerima tambahan tunjangan keluarga dengan porsi yang lebih besar. Bila bertugas di kementerian dengan tunjangan kinerja tinggi, total penghasilannya bisa jauh melampaui gaji pokok, bergantung kelas jabatan yang diemban.
Perbandingan golongan III/a dengan golongan lain
Dibanding golongan II, gaji pokok golongan III/a lebih tinggi karena syarat pendidikannya juga lebih tinggi. Sebagai acuan, golongan II/a berada pada rentang Rp 2.184.000 hingga Rp 3.643.400, sementara golongan III/a dimulai dari Rp 2.785.700. Selisih ini menegaskan bahwa jenjang pendidikan berpengaruh pada titik awal karier.
Di atasnya, golongan IV menempati rentang yang lebih tinggi lagi karena diperuntukkan bagi jabatan dengan tanggung jawab besar. PNS golongan III/a yang konsisten menaikkan pangkat dapat menembus golongan IV seiring bertambahnya masa kerja.
Kenaikan gaji berkala dan kenaikan pangkat
Selain kenaikan pangkat, PNS golongan III/a juga menerima kenaikan gaji berkala. Gaji berkala naik setiap dua tahun masa kerja selama kinerja pegawai dinilai baik. Kenaikan ini menggeser posisi gaji pokok ke angka berikutnya di dalam tabel.
Kenaikan pangkat dari III/a ke III/b memberi lompatan yang lebih besar karena memasuki rentang golongan baru. Gabungan gaji berkala dan kenaikan pangkat inilah yang membuat penghasilan PNS bertambah seiring waktu. Mekanisme lengkapnya dibahas di ulasan gaji berkala PNS.
Gaji golongan III/a saat masih CPNS
Sebelum berstatus PNS penuh, seorang calon pegawai menjalani masa CPNS. Selama masa itu, CPNS menerima 80% dari gaji pokok golongan yang akan diembannya. Untuk golongan III/a, artinya penerimaan selama masa CPNS lebih rendah dari angka Rp 2.785.700.
Setelah diangkat menjadi PNS, gaji pokok yang diterima kembali utuh sesuai ketentuan PP No. 5 Tahun 2024. Masa kerja selama CPNS juga dihitung untuk keperluan kenaikan gaji berkala berikutnya.
Kenaikan gaji ASN aktif sejak Oktober 2025
PNS golongan III/a turut merasakan kenaikan gaji ASN aktif yang berlaku sejak Oktober 2025 melalui Perpres No. 79 Tahun 2025. Golongan III memperoleh kenaikan 10%, dengan rapel dibayarkan pada November 2025. Kenaikan ini berlaku sebagai tambahan di atas angka gaji pokok yang telah ditetapkan sebelumnya.
Perlu diingat, Perpres tersebut berlaku untuk gaji ASN aktif dan tidak mengubah skema pensiun yang masih mengacu pada PP No. 8 Tahun 2024.
Pembaruan data: Angka gaji pokok dalam artikel ini mengacu pada PP No. 5 Tahun 2024 yang masih berlaku pada 2026. Sejak Oktober 2025, gaji ASN aktif naik sesuai Perpres No. 79 Tahun 2025 dengan kenaikan golongan I-II 8%, golongan III 10%, dan golongan IV 12%, sementara rapelnya dibayarkan pada November 2025.






