Gaji PNS di Kota Solok

Gaji Pokok PNS: Besaran Tiap Golongan dan Masa Kerja

Gaji pokok adalah inti penghasilan seorang PNS. Besarannya diatur dalam PP Nomor 5 Tahun 2024 dan bergerak dalam sebuah rentang, bukan angka tunggal. Dua PNS bergolongan sama bisa menerima gaji pokok berbeda karena masa kerja mereka tidak sama.

Artikel ini menjelaskan rentang gaji pokok tiap golongan dan bagaimana masa kerja menggerakkannya dari angka bawah menuju angka atas.

Apa Itu Gaji Pokok dan Bedanya dengan Penghasilan

Gaji pokok adalah komponen dasar yang dibayarkan setiap bulan berdasarkan golongan dan masa kerja. Penghasilan PNS sesungguhnya lebih besar karena di atas gaji pokok masih ada tunjangan-tunjangan. Karena itu, gaji pokok sering dianggap sebagai titik awal perhitungan, bukan angka akhir yang diterima.

Semua tunjangan berpersentase, seperti tunjangan keluarga, dihitung dari gaji pokok. Inilah sebabnya gaji pokok penting dipahami lebih dulu.

Golongan PNS dan Jenjang Pendidikannya

Golongan PNS terbagi dari golongan I hingga golongan IV, masing-masing terdiri atas empat atau lima huruf. Lulusan SMP ke bawah umumnya masuk golongan I, lulusan pendidikan menengah hingga D3 masuk golongan II, dan lulusan S1 sampai S3 menempati golongan III serta IV.

Golongan menunjukkan pangkat, sedangkan jabatan menunjukkan posisi pekerjaan. Seorang PNS bisa naik golongan lewat kenaikan pangkat, dan setiap golongan punya rentang gaji pokok tersendiri.

Tabel Gaji Pokok PNS menurut Golongan

Angka berikut diambil dari lampiran PP 5/2024 dan berlaku per bulan. Rentang bawah ke atas menggambarkan perjalanan masa kerja dalam satu golongan.

Golongan Gaji Pokok per Bulan (PP 5/2024)
I/a Rp 1.685.700 – Rp 2.522.600
I/b Rp 1.840.800 – Rp 2.670.700
I/c Rp 1.918.700 – Rp 2.783.700
I/d Rp 1.999.900 – Rp 2.901.400
II/a Rp 2.184.000 – Rp 3.643.400
II/b Rp 2.385.000 – Rp 3.797.500
II/c Rp 2.485.900 – Rp 3.958.200
II/d Rp 2.591.100 – Rp 4.125.600
III/a Rp 2.785.700 – Rp 4.575.200
III/b Rp 2.903.600 – Rp 4.768.800
III/c Rp 3.026.400 – Rp 4.970.500
III/d Rp 3.154.400 – Rp 5.180.700
IV/a Rp 3.287.800 – Rp 5.399.900
IV/b Rp 3.426.900 – Rp 5.628.300
IV/c Rp 3.571.900 – Rp 5.866.400
IV/d Rp 3.723.000 – Rp 6.114.500
IV/e Rp 3.880.400 – Rp 6.373.200

Perhatikan bahwa kenaikan antar golongan tidak melompat jauh, tetapi konsisten. Golongan I/a dimulai dari Rp 1.685.700, sedangkan golongan IV/e berada di puncak Rp 6.373.200.

Peran Masa Kerja pada Gaji Pokok

Setiap golongan memiliki rentang yang lebar. PNS yang baru diangkat golongan III/a berada di angka terendah, lalu naik setahap demi setahap seiring bertambahnya masa kerja. Inilah mengapa senioritas terasa pada gaji pokok.

Kenaikan gaji berkala menjadi alat utamanya. PNS menerima kenaikan gaji berkala setiap dua tahun masa kerja, dan kenaikan itu berlaku mulai awal bulan berikutnya. Penjelasan lengkapnya ada di gaji berkala PNS.

Selain gaji berkala, kenaikan pangkat ke golongan lebih tinggi juga menggeser gaji pokok ke rentang baru. Karena rentang golongan atas lebih tinggi, kenaikan pangkat biasanya membawa lonjakan gaji pokok yang lebih besar dibanding kenaikan berkala biasa.

Pembahasan menyeluruh soal struktur gaji pokok ada di gaji pokok PNS dan tabel gaji PNS.

Tunjangan yang Menambah Gaji Pokok

Gaji pokok bukan satu-satunya penerimaan. Ada beberapa tunjangan yang menyertai. Berikut poin utamanya.

  • Tunjangan keluarga: 10% dari gaji pokok untuk suami atau istri, dan 2% per anak dengan batas maksimal dua anak.
  • Tunjangan pangan atau beras, dibayarkan bulanan sesuai ketentuan.
  • Tunjangan umum bagi pegawai tanpa tunjangan jabatan struktural maupun fungsional.
  • Tunjangan jabatan bagi PNS yang menduduki jabatan struktural tertentu.
  • Tunjangan kinerja untuk PNS kementerian, atau TPP untuk PNS daerah yang ditetapkan kepala daerah.

Besaran tunjangan kinerja berbeda antar kementerian. Kementerian Keuangan berada di rentang Rp 2.575.000 sampai Rp 46.950.000, sedangkan Kementerian Agama Rp 1.968.000 hingga Rp 29.085.000.

Gaji 13 dan Gaji Pensiun

Selain gaji bulanan, PNS menerima gaji ke-13 yang dihitung dari komponen penghasilan bulan Mei. Bagi CPNS, porsi gaji 13 dihitung 80%. Setelah purnatugas, PNS tetap menerima penghasilan bulanan lewat skema gaji pensiun yang berbeda dari masa aktif.

Kenaikan Pangkat dan Lonjakan Gaji Pokok

Kenaikan pangkat memindahkan PNS ke golongan yang lebih tinggi. Karena setiap golongan memiliki rentang tersendiri, perpindahan ini membawa gaji pokok ke dasar rentang golongan baru yang lebih tinggi.

Berbeda dari kenaikan berkala yang menggerakkan posisi di dalam rentang, kenaikan pangkat mengubah rentang acuannya. Karena itu kenaikan pangkat biasanya terasa lebih besar.

Untuk memperoleh kenaikan pangkat, PNS perlu memenuhi masa kerja, syarat kompetensi, dan penilaian kinerja yang ditetapkan.

Menghitung Posisi Gaji Pokok Sendiri

Untuk mengetahui posisi gaji pokok, PNS cukup mencocokkan golongannya dengan rentang pada tabel, lalu melihat masa kerja. Semakin lama masa kerja, posisi makin mendekati batas atas golongan.

Karena kenaikan gaji berkala berlaku tiap dua tahun mulai awal bulan berikutnya, posisi ini akan bergerak naik secara teratur sepanjang karier.

Struktur Golongan dan Jabatan

Golongan menunjukkan pangkat pegawai, sementara jabatan menunjukkan posisi pekerjaannya. Seorang PNS bergolongan III dapat menduduki jabatan yang berbeda, dan tunjangan jabatan menyesuaikan jabatan yang diemban.

Karena gaji pokok mengikuti golongan, sedangkan tunjangan mengikuti jabatan dan status keluarga, total penghasilan PNS terbentuk dari gabungan keduanya.

Pertanyaan yang Sering Muncul

Apakah gaji pokok naik setiap tahun?

Tidak selalu. Kenaikan gaji berkala diberikan setiap dua tahun masa kerja. Pemerintah juga dapat menetapkan kenaikan gaji nasional secara menyeluruh sesuai kebijakan yang berlaku.

Apakah gaji pokok sama untuk semua PNS bergolongan sama?

Belum tentu. Dua PNS bergolongan sama bisa berada di titik berbeda dalam rentang gaji pokok karena masa kerja mereka berbeda.

Apakah gaji pokok bisa turun?

Tidak. Gaji pokok bergerak naik seiring masa kerja dan kenaikan pangkat, tidak mengalami penurunan selama status kepegawaian tetap.

Pembaruan data: PP Nomor 5 Tahun 2024 masih menjadi dasar perhitungan gaji pokok PNS pada 2026. Sebagai tambahan, pemerintah menetapkan kenaikan gaji melalui Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2025 dengan besaran 8% untuk golongan I–II, 10% untuk golongan III, dan 12% untuk golongan IV. Kenaikan tersebut mulai berlaku sejak Oktober 2025 dan rapelnya dibayarkan pada November 2025.