Besaran gaji PNS pada 2026 masih bertumpu pada PP No. 5 Tahun 2024, lalu disesuaikan lagi lewat Perpres No. 79 Tahun 2025. Artinya, angka yang diterima ASN aktif hari ini bukan sekadar tabel lama, melainkan hasil perhitungan golongan, masa kerja, dan tunjangan yang melekat pada jabatannya. Agar tidak tersesat di antara berbagai istilah, ulasan ini merangkum besaran terkini gaji pokok sekaligus tunjangan yang menyertainya.
Perlu dipahami sejak awal bahwa gaji PNS bukan satu angka tunggal. Ada gaji pokok yang ditetapkan pemerintah, ada tunjangan yang bergantung pada status keluarga dan jabatan, serta ada potongan yang mengurangi penghasilan bruto. Semua unsur itu bertemu dalam satu slip yang diterima setiap bulan, dan rinciannya bisa ditelusuri pada halaman komponen gaji PNS.
Mengapa Gaji PNS Berbeda antar Golongan
Golongan dan masa kerja adalah dua penentu utama besaran gaji. Pegawai bergolongan III/a tidak menerima angka yang sama dengan rekan bergolongan IV/b meski keduanya bekerja di instansi yang sama. Semakin tinggi golongan dan semakin lama masa kerja, semakin besar pula posisi angka yang berlaku bagi pegawai tersebut.
Golongan PNS terbagi dari I sampai IV, masing-masing memiliki beberapa jenjang huruf. Golongan rendah umumnya diisi pegawai berlatar pendidikan menengah, sementara golongan III dan IV dihuni lulusan pendidikan tinggi. Pola pengelompokan ini berlaku sama di seluruh instansi, sehingga gaji PNS selalu dibicarakan dalam konteks golongan dan pangkat.
Gaji Pokok PNS Terkini Menurut PP 5/2024
Gaji pokok adalah inti dari penghasilan PNS. Angka ini ditetapkan pemerintah dan memiliki rentang yang naik dari pangkat terendah ke tertinggi dalam satu golongan. Tabel berikut memuat rentang gaji pokok per bulan untuk seluruh jenjang, dari I/a hingga IV/e.
| Golongan | Gaji pokok terendah | Gaji pokok tertinggi |
|---|---|---|
| I/a | Rp1.685.700 | Rp2.522.600 |
| I/b | Rp1.840.800 | Rp2.670.700 |
| I/c | Rp1.918.700 | Rp2.783.700 |
| I/d | Rp1.999.900 | Rp2.901.400 |
| II/a | Rp2.184.000 | Rp3.643.400 |
| II/b | Rp2.385.000 | Rp3.797.500 |
| II/c | Rp2.485.900 | Rp3.958.200 |
| II/d | Rp2.591.100 | Rp4.125.600 |
| III/a | Rp2.785.700 | Rp4.575.200 |
| III/b | Rp2.903.600 | Rp4.768.800 |
| III/c | Rp3.026.400 | Rp4.970.500 |
| III/d | Rp3.154.400 | Rp5.180.700 |
| IV/a | Rp3.287.800 | Rp5.399.900 |
| IV/b | Rp3.426.900 | Rp5.628.300 |
| IV/c | Rp3.571.900 | Rp5.866.400 |
| IV/d | Rp3.723.000 | Rp6.114.500 |
| IV/e | Rp3.880.400 | Rp6.373.200 |
Dari tabel di atas terlihat bahwa setiap jenjang punya batas bawah dan batas atas. Seorang pegawai bergerak dari batas bawah ke batas atas seiring bertambahnya masa kerja golongan lewat kenaikan gaji berkala. Karena itu dua orang dengan golongan sama bisa menerima gaji pokok berbeda bila masa kerjanya tidak sepadan.
Perlu diingat, angka pada tabel adalah gaji pokok murni, belum termasuk tunjangan apa pun. Bila ingin melihat penggabungan seluruh komponen, pembahasan lengkap tersedia pada halaman total gaji PNS.
Tunjangan yang Melekat pada Penghasilan
Di atas gaji pokok, seorang PNS menerima sejumlah tunjangan. Jenisnya beragam dan tidak selalu sama untuk tiap orang, karena bergantung pada status keluarga, jabatan, serta instansi tempat bertugas.
Tunjangan Keluarga
Tunjangan keluarga diberikan kepada pegawai yang sudah menikah. Besarnya 10% dari gaji pokok untuk suami atau istri, ditambah 2% per anak dengan batas maksimal dua anak. Karena itu pegawai lajang dan pegawai berkeluarga bisa menerima penghasilan berbeda meski golongannya sama.
Tunjangan Kinerja per Kementerian
Tunjangan kinerja, atau yang sering disingkat tukin, besarnya berbeda antar kementerian karena mengikuti kelas jabatan. Beberapa contoh rentangnya sebagai berikut.
| Instansi | Tukin terendah | Tukin tertinggi |
|---|---|---|
| Kementerian Keuangan | Rp2.575.000 | Rp46.950.000 |
| Kementerian Hukum dan HAM / BKN | Rp2.531.250 | Rp33.240.000 |
| TNI / Kementerian Pertahanan | Rp2.553.100 | Rp48.613.500 |
| Kementerian Agama | Rp1.968.000 | Rp29.085.000 |
Angka tersebut adalah rentang dari kelas jabatan terendah hingga tertinggi di masing-masing instansi, sebagai gambaran bahwa tukin bukan komponen yang seragam. Semakin tinggi kelas jabatan, semakin besar tukin yang diterima.
Tunjangan Pangan, Jabatan, dan Umum
Ada pula tunjangan pangan yang besarnya menyesuaikan golongan, tunjangan jabatan bagi pegawai struktural tertentu, serta tunjangan umum bagi pegawai yang tidak menerima tunjangan jabatan. Ketiganya melengkapi gaji pokok dan tunjangan keluarga sehingga total penerimaan seorang PNS tidak pernah tunggal angkanya.
Kenaikan Gaji Lewat Perpres 79/2025
Pemerintah kembali menyesuaikan gaji ASN aktif melalui Perpres No. 79 Tahun 2025. Penyesuaian ini menaikkan gaji pokok sebesar 8% untuk golongan I dan II, 10% untuk golongan III, serta 12% untuk golongan IV. Kenaikan berlaku sejak Oktober 2025, sedangkan selisihnya dibayarkan sebagai rapel pada November 2025.
Perlu dicatat, penyesuaian lewat Perpres 79/2025 hanya menyasar ASN aktif, TNI, dan Polri. Pensiunan mengikuti skema tersendiri dan tidak ikut serta dalam kenaikan persentase tersebut. Uraian mengenai penerimaan pensiunan ada di halaman gaji pensiun PNS.
Gaji 13 sebagai Penerimaan Tambahan
Selain gaji bulanan, PNS menerima gaji ke-13 yang dibayarkan sekali setahun. Komponennya dihitung dari penghasilan bulan Mei, dan bagi CPNS dibayarkan sebesar 80%. Pegawai yang sedang menjalani hukuman disiplin berat atau diberhentikan tidak menerima gaji ke-13.
Rekap Gaji PNS Sekarang per Kelompok Golongan
Bila tabel di atas diringkas per kelompok, gambaran rentangnya menjadi lebih mudah dibaca. Golongan I bergerak dari Rp1.685.700 hingga Rp2.901.400 per bulan. Golongan II berada di rentang Rp2.184.000 sampai Rp4.125.600. Golongan III melintasi Rp2.785.700 hingga Rp5.180.700, sedangkan golongan IV menempati rentang tertinggi, yaitu Rp3.287.800 sampai Rp6.373.200.
Rekap ini memperlihatkan bahwa semakin tinggi kelompok golongan, semakin besar pula angka terendah maupun tertingginya. Perlu dicatat, angka tersebut masih berupa gaji pokok sebelum tunjangan dan potongan diperhitungkan.
Faktor yang Membuat Penghasilan PNS Berubah
Penghasilan PNS tidak berhenti pada golongan. Beberapa faktor lain ikut menggerakkannya dari waktu ke waktu. Faktor pertama adalah kenaikan gaji berkala yang menggeser posisi di dalam rentang golongan. Faktor kedua adalah kenaikan pangkat yang memindahkan pegawai ke golongan baru.
Faktor ketiga adalah penyesuaian pemerintah, seperti yang berlaku lewat Perpres No. 79 Tahun 2025. Faktor keempat berkaitan dengan status keluarga, karena tunjangan keluarga menambah penghasilan begitu pegawai menikah atau memiliki anak.
Pembaruan data: PP No. 5 Tahun 2024 masih menjadi dasar penggajian PNS dan berlaku sepanjang 2026. Penyesuaian terbaru merujuk Perpres No. 79 Tahun 2025, yaitu kenaikan 8% untuk golongan I–II, 10% untuk golongan III, dan 12% untuk golongan IV, berlaku mulai Oktober 2025 dengan rapel pada November 2025. Pensiunan mengikuti PP No. 8 Tahun 2024 (naik sekitar 12% berlaku awal 2024) dan tidak ikut penyesuaian Perpres 79/2025.







