Physical Address
304 North Cardinal St.
Dorchester Center, MA 02124
Physical Address
304 North Cardinal St.
Dorchester Center, MA 02124
Informasi Seputar Gaji PNS Terlengkap dan Terbaru Setiap Daerah
Informasi Seputar Gaji PNS Terlengkap dan Terbaru Setiap Daerah

Informasi mengenai rincian tukin PNS Kementerian Sosial dan fasilitator pendamping Program Keluarga Harapan perlu dipahami secara cermat karena kedua kelompok tersebut dapat memiliki status kepegawaian, sumber penghasilan, dan mekanisme pembayaran yang berbeda. PNS Kementerian Sosial pada dasarnya dapat menerima tunjangan kinerja sesuai kelas jabatan dan hasil evaluasi kinerja. Sementara itu, fasilitator atau pendamping Program Keluarga Harapan tidak otomatis menerima tunjangan kinerja apabila statusnya bukan ASN.
Tunjangan kinerja merupakan penghasilan di luar gaji pokok yang diberikan dengan mempertimbangkan kelas jabatan, capaian kinerja, disiplin, serta ketentuan administrasi instansi. Nominal yang tercantum dalam tabel regulasi biasanya merupakan batas tertinggi. Jumlah yang benar benar diterima dapat berkurang karena absensi, keterlambatan, hukuman disiplin, capaian kerja yang tidak terpenuhi, pajak, atau faktor administratif lainnya.

Pemberian tunjangan kinerja di lingkungan Kementerian Sosial mengacu pada regulasi mengenai tunjangan kinerja pegawai Kementerian Sosial, termasuk Peraturan Presiden Nomor 140 Tahun 2018. Pelaksanaan teknisnya juga mengikuti peraturan internal kementerian, ketentuan pengelolaan kinerja ASN, evaluasi jabatan, dan aturan perpajakan yang berlaku.
Hal penting yang harus dipahami adalah bahwa pangkat atau golongan tidak menjadi satu satunya penentu tukin. Dua PNS dengan golongan yang sama dapat menerima tukin berbeda jika menduduki jabatan dengan kelas berbeda. Sebaliknya, pegawai pada unit kerja berbeda bisa memperoleh batas tukin yang sama apabila kelas jabatannya sama dan tidak ada perbedaan pengurang kinerja.
Berikut tabel referensi besaran tunjangan kinerja berdasarkan kelas jabatan. Angka ini merupakan nominal bruto dan perlu diverifikasi kembali dengan regulasi terbaru serta penetapan kelas jabatan masing masing pegawai.
| Kelas Jabatan | Tukin Maksimal per Bulan | Catatan |
|---|---|---|
| 17 | Rp33.240.000 | Kelas jabatan tertinggi |
| 16 | Rp27.577.500 | Nominal bruto maksimal |
| 15 | Rp19.280.000 | Bergantung penetapan jabatan |
| 14 | Rp17.064.000 | Dapat terkena pengurangan |
| 13 | Rp10.936.000 | Sebelum pajak dan potongan |
| 12 | Rp9.896.000 | Sesuai capaian kinerja |
| 11 | Rp8.757.600 | Perlu verifikasi kelas jabatan |
| 10 | Rp6.930.000 | Nominal maksimal |
| 9 | Rp5.979.200 | Belum memperhitungkan potongan |
| 8 | Rp5.079.200 | Mengikuti evaluasi kinerja |
| 7 | Rp4.595.150 | Sesuai kelas jabatan definitif |
| 6 | Rp3.915.950 | Dibayarkan sesuai ketentuan |
| 5 | Rp3.493.000 | Nominal bruto |
| 4 | Rp3.154.000 | Dapat berbeda dari jumlah bersih |
| 3 | Rp2.898.000 | Terikat disiplin dan kinerja |
| 2 | Rp2.708.250 | Sebelum pengurangan |
| 1 | Rp2.531.250 | Kelas jabatan terendah |
Jawabannya bergantung pada status kepegawaiannya. Pendamping Program Keluarga Harapan yang bekerja sebagai sumber daya manusia pelaksana program dan bukan PNS atau PPPK umumnya tidak memperoleh tukin ASN. Penghasilannya berbentuk honorarium, upah, atau imbalan kerja sesuai kontrak, keputusan pejabat berwenang, ketersediaan anggaran, wilayah penugasan, serta ketentuan program pada tahun berjalan.
Jika seorang pendamping berstatus PNS Kementerian Sosial dan secara resmi ditempatkan pada jabatan tertentu, hak tukinnya mengikuti kelas jabatan ASN tersebut. Apabila pendamping berstatus PPPK, hak penghasilannya harus diperiksa berdasarkan regulasi PPPK, perjanjian kerja, dan kebijakan instansi. Karena itu, istilah pendamping PKH tidak dapat langsung digunakan untuk menyimpulkan bahwa seseorang menerima nominal tukin tertentu.
Pendamping PKH memiliki tugas yang penting, mulai dari melakukan pertemuan peningkatan kemampuan keluarga, memutakhirkan data penerima manfaat, memfasilitasi akses layanan pendidikan dan kesehatan, menangani pengaduan, sampai menyusun laporan kegiatan. Komponen penghasilannya dapat dipengaruhi oleh beberapa hal berikut:
Honorarium pendamping tidak tepat disamakan dengan tukin. Tukin melekat pada sistem kelas jabatan dan manajemen kinerja ASN, sedangkan honor pendamping dibayarkan berdasarkan kontrak serta ketentuan program. Besaran yang beredar di media sosial juga belum tentu berlaku nasional karena dapat mencampurkan honor pokok, biaya operasional, perjalanan dinas, atau pembayaran lain.
Perbedaan jumlah pembayaran tidak selalu menandakan adanya kesalahan. Sistem penggajian menghitung hak pegawai berdasarkan data jabatan dan rekam kinerja pada periode tertentu. Berikut sejumlah penyebab teknis yang paling sering menimbulkan selisih:
Untuk memahami pola tukin antarlembaga, pembaca dapat melihat Tabel Tunjangan Kinerja Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) untuk Peneliti. Perbandingan tersebut memperlihatkan bahwa setiap instansi memiliki tabel dan dasar kebijakan tersendiri, sehingga nominal pada satu kementerian tidak dapat diterapkan langsung pada kementerian lain.
Periksa apakah pegawai berstatus PNS, PPPK, pegawai kontrak, atau sumber daya manusia program. Langkah ini menentukan apakah penghasilan yang diterima termasuk tukin, gaji, honorarium, atau komponen lainnya.
Gunakan surat keputusan pengangkatan, surat penempatan, peta jabatan, atau informasi pada sistem kepegawaian. Jangan menentukan kelas jabatan hanya berdasarkan golongan. Kelas jabatan berasal dari evaluasi jabatan yang menilai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, kompleksitas, dan dampak pekerjaan.
Bandingkan nominal maksimal pada tabel dengan catatan absensi serta capaian kerja. Apabila ada keterlambatan atau laporan yang belum disahkan, hitung potensi pengurangan sesuai aturan internal. Pendekatan serupa juga diperlukan saat membaca Besaran Tukin Pegawai Kejaksaan Republik Indonesia Berdasarkan Kelas Jabatan, sebab kelas jabatan selalu harus dibaca bersama aturan pembayaran.
Slip pembayaran sebaiknya memuat nilai bruto, potongan, pajak, koreksi, dan jumlah bersih. Jika rincian tidak jelas, minta penjelasan kepada pengelola keuangan atau bagian kepegawaian. Siapkan dokumen pendukung agar proses penelusuran lebih cepat.
Jika ditemukan selisih, sampaikan pertanyaan secara tertulis dengan menyebutkan periode pembayaran, kelas jabatan, nominal yang diterima, dan dugaan sumber selisih. Hindari hanya mengandalkan informasi lisan karena koreksi administrasi biasanya memerlukan bukti dan jejak pengajuan.
Misalnya, seorang PNS Kementerian Sosial berada pada kelas jabatan 8 dengan batas tukin Rp5.079.200 per bulan. Apabila berdasarkan ketentuan internal terdapat akumulasi pengurangan sebesar 5 persen, nilai pengurangannya adalah Rp253.960. Tukin setelah pengurangan menjadi Rp4.825.240 sebelum memperhitungkan pajak atau koreksi lainnya.
Simulasi tersebut hanya contoh matematika, bukan ketetapan potongan resmi. Persentase dan jenis pengurangan harus mengacu pada aturan Kementerian Sosial yang berlaku. Sebagai pembanding tata kelola di sektor lain, tersedia Daftar Tunjangan Kinerja Kementerian Perhubungan di Lingkungan Pelabuhan dan Bandara yang menunjukkan pentingnya posisi, kelas jabatan, dan lingkungan penugasan dalam membaca informasi penghasilan.
Pegawai juga perlu berhati hati saat membandingkan tukin dengan lembaga lain. Contohnya, Rincian Tukin Pegawai Mahkamah Agung dan Peradilan Umum Seluruh Indonesia bersumber dari kebijakan yang berbeda. Perbandingan hanya bermanfaat untuk menambah wawasan, bukan sebagai dasar menuntut penyamaan nominal.
Pendamping PKH yang mengalami keterlambatan pembayaran sebaiknya terlebih dahulu memeriksa masa berlaku kontrak, kelengkapan laporan, daftar kehadiran, data rekening, dan status verifikasi dokumen. Setelah itu, lakukan konfirmasi kepada koordinator atau pengelola program melalui jalur resmi. Catat tanggal pengajuan dan simpan bukti komunikasi.
Apabila masalah berasal dari ketidaksesuaian data rekening, segera serahkan dokumen perbaikan. Jika laporan kegiatan belum lengkap, selesaikan kekurangan sesuai format yang diminta. Bila seluruh kewajiban telah dipenuhi tetapi pembayaran belum diterima, ajukan klarifikasi tertulis kepada satuan kerja yang menangani kontrak dan pembayaran. Hindari memberikan data pribadi atau biaya kepada pihak yang tidak memiliki kewenangan.
Rincian tukin PNS Kementerian Sosial dan fasilitator pendamping Program Keluarga Harapan harus dibedakan berdasarkan status kepegawaian. PNS Kementerian Sosial dapat menerima tukin menurut kelas jabatan, kinerja, disiplin, dan ketentuan pembayaran. Pendamping PKH yang bukan ASN umumnya menerima honor atau imbalan kontrak, bukan tukin ASN.
Tabel kelas jabatan dapat digunakan sebagai referensi awal, tetapi nominal bersih harus diperiksa melalui surat keputusan, data kehadiran, penilaian kinerja, slip pembayaran, dan regulasi terbaru. Verifikasi kepada bagian kepegawaian, pengelola program, atau pengelola keuangan tetap menjadi langkah paling aman untuk memperoleh angka yang akurat dan sesuai kondisi masing masing pegawai.