Physical Address
304 North Cardinal St.
Dorchester Center, MA 02124
Physical Address
304 North Cardinal St.
Dorchester Center, MA 02124
Informasi Seputar Gaji PNS Terlengkap dan Terbaru Setiap Daerah
Informasi Seputar Gaji PNS Terlengkap dan Terbaru Setiap Daerah

Tabel tunjangan kinerja Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) untuk peneliti menjadi referensi penting bagi aparatur sipil negara yang bekerja di lingkungan riset pemerintah. Tunjangan kinerja, atau tukin, merupakan penghasilan selain gaji pokok dan tunjangan melekat yang diberikan berdasarkan kelas jabatan, capaian kinerja, disiplin, serta ketentuan administrasi kepegawaian.
Besaran tukin peneliti BRIN tidak semata ditentukan oleh jenjang jabatan fungsional peneliti. Nilai yang diterima mengikuti kelas jabatan hasil evaluasi jabatan. Karena itu, dua pegawai dengan pangkat atau masa kerja yang hampir sama dapat menerima tukin berbeda apabila kelas jabatan, capaian kinerja, atau catatan kehadirannya tidak sama.

Dasar pemberian tunjangan kinerja di BRIN antara lain Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2022 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Riset dan Inovasi Nasional. Dalam penerapannya, pembayaran juga mengikuti peraturan internal, hasil evaluasi jabatan, penetapan kelas jabatan, serta mekanisme pengukuran kinerja yang berlaku di lingkungan BRIN.
Berikut tabel nominal tunjangan kinerja BRIN berdasarkan kelas jabatan. Angka di dalam tabel merupakan nominal bruto maksimal per bulan sebelum memperhitungkan potongan disiplin, ketidakhadiran, capaian kinerja, pajak, atau kondisi lain yang memengaruhi pembayaran.
| Kelas Jabatan | Tunjangan Kinerja Maksimal per Bulan | Keterangan |
|---|---|---|
| 17 | Rp33.240.000 | Nominal tertinggi sesuai kelas jabatan |
| 16 | Rp27.577.500 | Dibayarkan sesuai penetapan jabatan |
| 15 | Rp19.280.000 | Nominal bruto maksimal |
| 14 | Rp17.413.000 | Nominal bruto maksimal |
| 13 | Rp10.936.000 | Mengikuti kelas jabatan definitif |
| 12 | Rp9.896.000 | Mengikuti evaluasi jabatan |
| 11 | Rp8.757.600 | Dapat berkurang karena faktor pembayaran |
| 10 | Rp6.930.000 | Nominal sebelum potongan |
| 9 | Rp5.979.200 | Nominal sebelum potongan |
| 8 | Rp5.079.200 | Berdasarkan kelas jabatan |
| 7 | Rp4.595.150 | Berdasarkan kelas jabatan |
| 6 | Rp3.915.950 | Berdasarkan kelas jabatan |
| 5 | Rp3.493.000 | Nominal bruto maksimal |
| 4 | Rp3.154.000 | Nominal bruto maksimal |
| 3 | Rp2.898.000 | Nominal bruto maksimal |
| 2 | Rp2.708.250 | Nominal bruto maksimal |
| 1 | Rp2.531.250 | Nominal terendah sesuai kelas jabatan |
Tabel tersebut tidak dapat digunakan untuk langsung menyimpulkan kelas jabatan seorang peneliti hanya dari pangkat, golongan, gelar akademik, atau masa kerjanya. Pegawai perlu memeriksa surat keputusan pengangkatan, hasil penetapan kelas jabatan, dan data kepegawaian resmi. Pemetaan jabatan dapat berubah mengikuti evaluasi organisasi dan ketentuan terbaru.
Jenjang jabatan fungsional peneliti berhubungan dengan tingkat kompetensi, ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan kompleksitas kegiatan penelitian. Namun, jenjang tersebut bukan satu satunya dasar penentuan tukin. Besaran tunjangan tetap merujuk kepada kelas jabatan yang ditetapkan melalui proses evaluasi jabatan.
Evaluasi jabatan biasanya mempertimbangkan ruang lingkup pekerjaan, dampak keputusan, pengetahuan yang dibutuhkan, tingkat kesulitan, hubungan kerja, serta tanggung jawab terhadap hasil. Dengan demikian, kenaikan pangkat tidak selalu otomatis meningkatkan kelas jabatan. Kenaikan tukin baru dapat diterapkan apabila terdapat dasar penetapan kelas yang sah dan telah diproses dalam sistem administrasi pembayaran.
Golongan PNS terutama menjadi dasar perhitungan gaji pokok. Sementara itu, kelas jabatan digunakan sebagai acuan nominal tunjangan kinerja. Seorang pegawai pada golongan tertentu belum tentu memiliki kelas jabatan yang sama dengan pegawai lain dalam golongan serupa. Perbedaan jabatan, tugas, unit organisasi, dan hasil evaluasi jabatan dapat menghasilkan kelas yang berbeda.
Sistem ini juga berlaku pada banyak instansi pemerintah. Sebagai bahan pembanding, pembaca dapat melihat Besaran Tukin Pegawai Kejaksaan Republik Indonesia Berdasarkan Kelas Jabatan serta Daftar Tunjangan Kinerja Kementerian Perhubungan di Lingkungan Pelabuhan dan Bandara. Perbandingan tersebut menunjukkan bahwa setiap instansi memiliki landasan dan nominal tukin tersendiri.
Nominal pada tabel merupakan nilai maksimal. Tukin yang masuk ke rekening dapat lebih kecil akibat potongan atau penyesuaian. Penyebab teknis yang umum meliputi ketidakhadiran tanpa keterangan, keterlambatan, pulang sebelum waktunya, tidak memenuhi target kinerja, belum memperbarui laporan, atau adanya perubahan status kepegawaian.
Pekerjaan peneliti sering dilakukan di laboratorium, lokasi survei, fasilitas pengujian, atau lapangan yang jauh dari kantor. Kondisi tersebut dapat menimbulkan perbedaan antara aktivitas nyata dan rekaman kehadiran. Karena itu, surat tugas, bukti perjalanan, catatan kegiatan, serta persetujuan atasan harus disimpan dan disampaikan tepat waktu.
Perhitungan sederhana dapat dimulai dengan mencari kelas jabatan pada dokumen resmi. Setelah itu, cocokkan kelas tersebut dengan nominal pada tabel. Kurangi nilai maksimal berdasarkan persentase potongan yang berlaku. Terakhir, perhitungkan pajak dan komponen administratif lain agar hasil perkiraan lebih mendekati nilai bersih.
Sebagai contoh ilustratif, pegawai dengan kelas jabatan 10 memiliki nilai maksimal Rp6.930.000 per bulan. Jika terdapat pengurangan 5 persen, nilai setelah pengurangan menjadi Rp6.583.500 sebelum pajak dan potongan lainnya. Contoh ini hanya simulasi matematika, bukan ketetapan pembayaran untuk setiap pegawai.
Apabila pembayaran berbeda dari perkiraan, jangan hanya membandingkannya dengan nominal tabel. Periksa terlebih dahulu kelas jabatan, periode pembayaran, rekaman kehadiran, capaian kinerja, status cuti, dan pajak. Kesalahan sering terjadi karena dokumen belum tervalidasi atau perubahan data belum masuk sebelum batas pemrosesan pembayaran.
Langkah praktis berikutnya adalah menghubungi pengelola kepegawaian atau pengelola pembayaran pada unit kerja. Sertakan surat keputusan jabatan, laporan kehadiran, dokumen tugas, bukti kinerja, serta rincian pembayaran. Permintaan koreksi sebaiknya dibuat secara tertulis agar dapat ditelusuri dan diproses melalui jalur resmi.
Untuk memahami pola tunjangan pada lembaga lain, tersedia pula Rincian Tukin Pegawai Mahkamah Agung dan Peradilan Umum Seluruh Indonesia dan Besaran Tunjangan Kinerja Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Nominal antarinstansi tidak dapat disamakan karena masing masing memiliki regulasi, evaluasi, dan kebijakan pembayaran berbeda.
Pencegahan terbaik adalah menjaga kesesuaian antara pekerjaan yang dilakukan, bukti pelaksanaan, dan data dalam sistem. Peneliti juga perlu memantau regulasi terbaru karena evaluasi jabatan, perubahan organisasi, atau kebijakan pemerintah dapat memengaruhi mekanisme pembayaran.
Tabel tunjangan kinerja Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) untuk peneliti menunjukkan nominal maksimal dari kelas jabatan 1 sebesar Rp2.531.250 hingga kelas jabatan 17 sebesar Rp33.240.000 per bulan. Nilai aktual ditentukan oleh kelas jabatan resmi, capaian kinerja, disiplin, kehadiran, pajak, dan ketentuan administratif.
Peneliti sebaiknya tidak menebak besaran tukin berdasarkan golongan atau jenjang fungsional saja. Gunakan surat keputusan, data kelas jabatan, laporan kinerja, serta rincian pembayaran sebagai rujukan utama. Jika terdapat selisih, lakukan pemeriksaan dokumen dan ajukan klarifikasi kepada unit pengelola kepegawaian BRIN agar penyelesaiannya akurat dan dapat dipertanggungjawabkan.