Kota Metro adalah salah satu kota di Provinsi Lampung yang memiliki pemerintahan daerah sendiri. Meski wilayahnya relatif ringkas, Kota Metro memiliki sejumlah perangkat daerah dengan ASN yang melayani bidang pendidikan, kesehatan, dan administrasi pemerintahan. Banyak calon pelamar dari Lampung dan sekitarnya ingin mengetahui gambaran gaji PNS di Kota Metro sebelum mengikuti seleksi.
Hal pertama yang perlu dipahami adalah bahwa gaji pokok PNS bersumber dari aturan nasional, bukan kebijakan kota. Semua daerah memakai tabel gaji pokok yang sama. Perbedaan penghasilan antar daerah umumnya muncul dari tambahan penghasilan dan tunjangan yang ditetapkan sesuai kapasitas anggaran daerah.
Gaji Pokok PNS Kota Metro Mengikuti Ketentuan Pusat
Gaji pokok PNS diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 5 Tahun 2024. Aturan ini menyatukan tabel gaji untuk seluruh golongan, dari golongan I/a sampai IV/e. PNS di lingkungan Pemerintah Kota Metro menerima gaji pokok yang identik dengan PNS di daerah lain, karena angka tersebut tidak disesuaikan per wilayah.
Karena itu, ketika seseorang menanyakan gaji PNS di Kota Metro, jawaban paling tepat adalah angka gaji pokok nasional ditambah komponen tunjangan dan tambahan penghasilan yang berlaku di kota tersebut. Penjelasan menyeluruh tentang komponen penghasilan bisa dibaca di halaman gaji dan tunjangan PNS.
Daftar Gaji Pokok PNS Berdasarkan Golongan
Tabel berikut memuat gaji pokok PNS per bulan sesuai Peraturan Pemerintah No. 5 Tahun 2024. Angka ini berlaku sama untuk seluruh instansi pemerintah, termasuk PNS yang bertugas di daerah.
| Golongan | Gaji Pokok per Bulan |
|---|---|
| I/a | Rp 1.685.700 – Rp 2.522.600 |
| I/b | Rp 1.840.800 – Rp 2.670.700 |
| I/c | Rp 1.918.700 – Rp 2.783.700 |
| I/d | Rp 1.999.900 – Rp 2.901.400 |
| II/a | Rp 2.184.000 – Rp 3.643.400 |
| II/b | Rp 2.385.000 – Rp 3.797.500 |
| II/c | Rp 2.485.900 – Rp 3.958.200 |
| II/d | Rp 2.591.100 – Rp 4.125.600 |
| III/a | Rp 2.785.700 – Rp 4.575.200 |
| III/b | Rp 2.903.600 – Rp 4.768.800 |
| III/c | Rp 3.026.400 – Rp 4.970.500 |
| III/d | Rp 3.154.400 – Rp 5.180.700 |
| IV/a | Rp 3.287.800 – Rp 5.399.900 |
| IV/b | Rp 3.426.900 – Rp 5.628.300 |
| IV/c | Rp 3.571.900 – Rp 5.866.400 |
| IV/d | Rp 3.723.000 – Rp 6.114.500 |
| IV/e | Rp 3.880.400 – Rp 6.373.200 |
Tambahan Penghasilan dan Tunjangan bagi PNS Daerah
PNS daerah tidak menerima tunjangan kinerja seperti pegawai kementerian, melainkan tambahan penghasilan pegawai atau TPP. Besaran TPP ditetapkan oleh kepala daerah, dalam hal ini wali kota, dan disesuaikan dengan beban kerja serta kemampuan keuangan daerah. Karena itu, nilai TPP di Kota Metro bisa berbeda dari kabupaten atau kota lain di Lampung.
Di luar itu, ada tunjangan yang berlaku bagi semua PNS, seperti tunjangan suami atau istri sebesar 10%, tunjangan anak sebesar 2% per anak dengan batas dua anak, tunjangan pangan, tunjangan umum, dan tunjangan jabatan. Komponen-komponen ini menambah penghasilan bulanan di atas gaji pokok.
Mekanisme Kenaikan Gaji Berkala
Gaji PNS tidak berhenti pada satu angka. Setiap dua tahun masa kerja, pegawai berhak atas kenaikan gaji berkala jika memenuhi syarat, antara lain penilaian kinerja yang baik dan tidak sedang menjalani hukuman disiplin. Kenaikan berkala ini mendorong gaji pokok dari batas bawah menuju batas atas golongan secara bertahap.
Selain kenaikan berkala, pemerintah menaikkan gaji ASN secara nasional melalui Perpres No. 79 Tahun 2025 yang berlaku sejak Oktober 2025. Kenaikan sebesar 8% untuk golongan I dan II, 10% untuk golongan III, serta 12% untuk golongan IV, dengan rapel dibayarkan pada November 2025. PNS Kota Metro turut menerima kebijakan ini.
Gaji 13 dan Hak Pensiun
PNS Kota Metro juga menerima gaji 13 yang dibayarkan dari komponen penghasilan bulan Mei. CPNS menerima gaji 13 sebesar 80% dari ketentuan, dan pegawai yang dijatuhi hukuman disiplin berat tidak menerimanya. Adapun pensiun mengikuti PP No. 8 Tahun 2024, yang tidak ikut naik dalam skema Perpres No. 79 Tahun 2025 karena menyasar pensiunan, bukan ASN aktif.
Dengan memahami semua komponen itu, calon pelamar di Kota Metro dapat menyusun perkiraan penghasilan secara realistis, bukan sekadar melihat angka gaji pokok semata.
Unsur yang Menentukan Penghasilan PNS Kota Metro
Penghasilan PNS tidak hanya berupa gaji pokok. Beberapa unsur ikut menentukan, yaitu golongan, masa kerja, jabatan, jumlah tanggungan keluarga, dan kebijakan tambahan penghasilan di daerah. Golongan dan masa kerja mengatur gaji pokok, sementara jabatan memengaruhi tunjangan jabatan dan kelas jabatan untuk perhitungan TPP.
Tanggungan keluarga memengaruhi tunjangan keluarga yang diterima. Untuk PNS di Kota Metro, tambahan penghasilan pegawai ditetapkan melalui peraturan wali kota dan dapat menyesuaikan kemampuan keuangan daerah dari tahun ke tahun.
Formasi ASN yang Sering Dibuka di Kota Metro
Sebagai kota penyangga di Provinsi Lampung, Metro membutuhkan guru, tenaga kesehatan, dan pegawai teknis di dinas daerah. Formasi administrasi di sekretariat maupun kecamatan juga rutin dibuka. Jenjang pendidikan calon menentukan golongan awal, sehingga pemilihan formasi sebaiknya disesuaikan dengan kualifikasi.
Langkah Menaksir Penghasilan Bulanan
Mulailah dari gaji pokok sesuai golongan, lalu tambahkan tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan umum. Setelah itu, perhitungkan tambahan penghasilan pegawai yang berlaku di Kota Metro. Angka akhir tetap mengikuti surat keputusan dan kebijakan anggaran yang berlaku.
Tunjangan Kinerja Pusat dan TPP di Daerah
PNS kementerian menerima tunjangan kinerja dengan besaran berbeda tiap kementerian dan kelas jabatan. Misalnya, tunjangan kinerja Kementerian Keuangan berkisar Rp 2.575.000 hingga Rp 46.950.000 untuk 27 kelas jabatan, sedangkan Kemenkumham dan BKN sekitar Rp 2.531.250 sampai Rp 33.240.000. Kementerian Agama berada pada Rp 1.968.000 hingga Rp 29.085.000, dan TNI serta Kemhan Rp 2.553.100 sampai Rp 48.613.500. Detailnya ada di halaman tunjangan kinerja PNS per kementerian.
PNS daerah di Kota Metro tidak memakai skema tunjangan kinerja itu, melainkan tambahan penghasilan pegawai yang ditetapkan wali kota dan dibiayai APBD. Karena sumbernya anggaran daerah, besarannya dapat berbeda dari tunjangan kinerja pegawai kementerian.
Pembaruan data: Angka gaji pokok dalam artikel ini mengacu pada PP No. 5 Tahun 2024 yang masih berlaku pada 2026. Sejak Oktober 2025, gaji ASN aktif naik sesuai Perpres No. 79 Tahun 2025, yaitu golongan I–II naik 8%, golongan III naik 10%, dan golongan IV naik 12%, dengan rapel dibayarkan pada November 2025.






