Kabupaten Kubu Raya mengelilingi Kota Pontianak dan menjadi salah satu daerah dengan pertumbuhan permukiman yang pesat di Kalimantan Barat. Banyak warganya berminat menjadi PNS karena ingin berkarier di daerah sendiri dengan penghasilan yang stabil. Pertanyaan yang lalu muncul adalah berapa gaji PNS di Kabupaten Kubu Raya. Untuk menjawabnya dengan benar, penting dipahami bahwa gaji pokok PNS ditetapkan sama di seluruh Indonesia, sementara tunjangan bisa berbeda antar daerah.
Artikel ini mengulas gaji pokok PNS menurut golongan, komponen tunjangan, serta hal yang perlu diketahui calon PNS di Kabupaten Kubu Raya.
Gaji pokok PNS menurut golongan
Gaji pokok dibayarkan setiap bulan dan besarnya bergantung pada golongan serta masa kerja pegawai. PNS yang baru diangkat menerima angka paling bawah pada golongannya, lalu naik melalui kenaikan gaji berkala setiap dua tahun. Acuan yang berlaku saat ini adalah PP No. 5 Tahun 2024.
Rincian lengkap gaji pokok dapat dilihat pada halaman gaji berkala PNS, yang juga menjelaskan mekanisme kenaikan tiap dua tahun. Ringkasan angkanya sebagai berikut.
| Golongan | Gaji pokok minimum | Gaji pokok maksimum |
|---|---|---|
| I/a | Rp 1.685.700 | Rp 2.522.600 |
| I/b | Rp 1.840.800 | Rp 2.670.700 |
| I/c | Rp 1.918.700 | Rp 2.783.700 |
| I/d | Rp 1.999.900 | Rp 2.901.400 |
| II/a | Rp 2.184.000 | Rp 3.643.400 |
| II/b | Rp 2.385.000 | Rp 3.797.500 |
| II/c | Rp 2.485.900 | Rp 3.958.200 |
| II/d | Rp 2.591.100 | Rp 4.125.600 |
| III/a | Rp 2.785.700 | Rp 4.575.200 |
| III/b | Rp 2.903.600 | Rp 4.768.800 |
| III/c | Rp 3.026.400 | Rp 4.970.500 |
| III/d | Rp 3.154.400 | Rp 5.180.700 |
| IV/a | Rp 3.287.800 | Rp 5.399.900 |
| IV/b | Rp 3.426.900 | Rp 5.628.300 |
| IV/c | Rp 3.571.900 | Rp 5.866.400 |
| IV/d | Rp 3.723.000 | Rp 6.114.500 |
| IV/e | Rp 3.880.400 | Rp 6.373.200 |
Angka pada tabel adalah gaji pokok murni, belum termasuk tunjangan. Karena itu penerimaan bulanan seorang PNS umumnya lebih besar.
Gaji pokok sama, tunjangan yang menentukan
Gaji pokok PNS berlaku seragam secara nasional. Perbedaannya ada pada tunjangan. PNS di kementerian atau lembaga pusat menerima tunjangan kinerja sesuai kelas jabatan, sedangkan PNS daerah tidak menerimanya.
Sebagai gantinya, PNS daerah memperoleh Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) yang ditetapkan kepala daerah. Besaran TPP mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah, beban kerja, prestasi, serta pertimbangan objektif lainnya. Karena itu, meski sama-sama golongan III/a, penghasilan PNS Kubu Raya bisa berbeda dari PNS kabupaten lain akibat kebijakan TPP yang tidak sama.
Komponen tunjangan yang menyertai gaji pokok
Beberapa tunjangan yang menyertai gaji pokok adalah sebagai berikut:
- Tunjangan keluarga sebesar 10% dari gaji pokok untuk suami/istri dan 2% per anak, maksimal dua anak.
- Tunjangan jabatan bagi PNS yang menduduki jabatan tertentu.
- Tunjangan pangan/beras untuk kebutuhan pangan pegawai dan keluarga.
- Tunjangan umum sebagai bagian penghasilan tetap selain gaji pokok.
- Tunjangan kinerja atau TPP sesuai instansi dan kebijakan kepala daerah.
Bagi pegawai yang bertugas di lapangan, biaya perjalanan dinas juga menjadi tambahan saat menjalankan tugas resmi ke luar kantor. Rincian komponen ini bisa disimak pada halaman komponen gaji PNS.
Kenaikan gaji ASN aktif sejak Oktober 2025
Melalui Perpres No. 79 Tahun 2025, gaji ASN aktif dinaikkan dengan besaran 8% untuk golongan I dan II, 10% untuk golongan III, serta 12% untuk golongan IV. Rapel selisihnya dibayarkan pada November 2025. Dengan begitu, gaji pokok ASN aktif kini lebih tinggi daripada angka pada PP No. 5 Tahun 2024, mengikuti persentase golongan masing-masing.
Kenaikan ini berlaku bagi ASN yang masih aktif, sedangkan pensiunan mengikuti aturan tersendiri dan tidak termasuk.
Catatan bagi calon PNS di Kubu Raya
Bagi yang ingin melamar formasi di Pemerintah Kabupaten Kubu Raya, gaji pokok awal ditentukan oleh golongan, yang bergantung pada jenjang pendidikan saat pengangkatan. Setelah itu, kenaikan mengikuti masa kerja dan kenaikan pangkat. Yang berubah antar daerah adalah besaran TPP dan tunjangan melekat, sesuai kebijakan kabupaten.
Karena Kubu Raya berbatasan langsung dengan Kota Pontianak, sebagian pegawai bisa ditempatkan di wilayah kerja yang cukup jauh dari pusat pemerintahan kabupaten. Fasilitas penugasan tertentu dapat berlaku menurut kebijakan instansi, sehingga sebaiknya ditanyakan langsung kepada instansi terkait.
Kubu Raya yang mengelilingi Kota Pontianak membuat sebagian wilayahnya cukup jauh dari pusat pemerintahan kabupaten. Bagi PNS yang bertugas di kecamatan terjauh, perjalanan menuju kantor dan lokasi dinas menambah waktu serta pengeluaran harian. Kondisi ini membuat banyak pegawai menyesuaikan rencana keuangannya dengan lokasi tugas. Karena itu, meski golongan dan gaji pokoknya sama, penghasilan yang bisa ditabung bisa berbeda antar pegawai, tergantung tempat penempatan dan kebiasaan belanja masing-masing.
Menghitung perkiraan penerimaan bulanan
Gaji pokok hanyalah sebagian dari penerimaan PNS. Untuk memperkirakan total bulanan, komponennya dijumlahkan sebagai berikut.
- Gaji pokok sesuai golongan dan masa kerja.
- Tunjangan keluarga, bila sudah menikah dan punya anak.
- Tunjangan jabatan, bila menduduki jabatan tertentu.
- Tunjangan pangan dan tunjangan umum.
- TPP, bila bertugas di instansi daerah.
Sebagai gambaran, PNS golongan III/a yang berkeluarga dengan satu anak menerima gaji pokok ditambah tunjangan keluarga 10% untuk pasangan dan 2% untuk anak, ditambah tunjangan pangan serta tunjangan umum. Bila TPP daerah ikut dihitung, totalnya bisa jauh melampaui gaji pokok. Karena itu, penghasilan PNS perlu dinilai dari keseluruhan komponennya.
Kenaikan gaji berkala dan kenaikan pangkat
Selain kenaikan gaji ASN yang berlaku umum, PNS naik gaji secara berkala setiap dua tahun masa kerja selama penilaian kinerjanya memenuhi syarat. Kenaikan ini menaikkan posisi pegawai dalam rentang golongannya, sehingga gaji pokok bertambah meski golongan belum berubah.
Ketika naik pangkat ke golongan lebih tinggi, pegawai beralih ke rentang gaji baru dengan titik awal lebih besar. Bagi PNS di Kabupaten Kubu Raya, aturan ini berlaku sama seperti daerah lain, sehingga pembeda antar wilayah tetap pada tunjangan dan kebijakan pemerintah daerah.
Pembaruan data: Angka gaji pokok dalam artikel ini mengacu pada PP No. 5 Tahun 2024 yang masih menjadi acuan pada 2026. Sejak Oktober 2025, gaji ASN aktif naik sesuai Perpres No. 79 Tahun 2025, yaitu 8% untuk golongan I-II, 10% untuk golongan III, dan 12% untuk golongan IV, dengan rapel yang dibayarkan pada November 2025.







