Gaji PNS di Kota Palopo

Gaji PNS di Kota Palopo Terupdate

Kota Palopo adalah salah satu kota di Provinsi Sulawesi Selatan yang tumbuh dari wilayah bekas Kabupaten Luwu. Sebagai kota otonom, Palopo memiliki pemerintahan sendiri dan sejumlah instansi yang menampung banyak aparatur sipil negara. Pertanyaan tentang besaran penghasilan PNS di kota ini pun sering muncul.

Satu hal yang perlu dipahami sejak awal: gaji pokok PNS di Kota Palopo mengikuti standar nasional melalui Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024. Dengan demikian, gaji pokok di Palopo sama dengan di daerah lain. Perbedaan antarinstansi umumnya terletak pada tunjangan dan tambahan penghasilan yang ditetapkan pemerintah kota.

Membaca Penghasilan PNS di Kota Palopo

Penghasilan PNS dapat dipandang sebagai gabungan dua sumber. Sumber pertama berasal dari pemerintah pusat, mencakup gaji pokok dan tunjangan yang melekat pada status kepegawaian. Sumber kedua berasal dari pemerintah daerah, berbentuk tambahan penghasilan bagi PNS di lingkungan pemerintahan kota.

Sebagai kota yang berperan sebagai pusat kegiatan di wilayah sekitarnya, Palopo menghadapi kebutuhan layanan publik yang beragam. Setiap instansi memiliki kebijakan tunjangan berbeda, sehingga dua PNS dengan golongan sama belum tentu menerima total penghasilan identik.

Untuk melihat rangkuman gaji menurut golongan, buka daftar gaji PNS, sedangkan contoh penghasilan di instansi kementerian dibahas pada gaji PNS Kemenkeu.

Gaji Pokok PNS Berdasarkan Golongan (PP 5/2024)

Gaji pokok ditentukan oleh golongan dan masa kerja. Lewat kenaikan gaji berkala, PNS naik satu langkah setiap dua tahun masa kerja hingga batas tertinggi golongannya. Berikut rentang gaji pokok per bulan untuk setiap golongan:

Golongan Gaji Pokok Terendah Gaji Pokok Tertinggi
I/a Rp 1.685.700 Rp 2.522.600
I/b Rp 1.840.800 Rp 2.670.700
I/c Rp 1.918.700 Rp 2.783.700
I/d Rp 1.999.900 Rp 2.901.400
II/a Rp 2.184.000 Rp 3.643.400
II/b Rp 2.385.000 Rp 3.797.500
II/c Rp 2.485.900 Rp 3.958.200
II/d Rp 2.591.100 Rp 4.125.600
III/a Rp 2.785.700 Rp 4.575.200
III/b Rp 2.903.600 Rp 4.768.800
III/c Rp 3.026.400 Rp 4.970.500
III/d Rp 3.154.400 Rp 5.180.700
IV/a Rp 3.287.800 Rp 5.399.900
IV/b Rp 3.426.900 Rp 5.628.300
IV/c Rp 3.571.900 Rp 5.866.400
IV/d Rp 3.723.000 Rp 6.114.500
IV/e Rp 3.880.400 Rp 6.373.200

Tabel di atas memperlihatkan bahwa golongan I/a dimulai dari Rp 1.685.700, sedangkan golongan IV/e dapat mencapai Rp 6.373.200. Semakin tinggi golongan dan semakin lama masa kerja, semakin besar gaji pokok yang diterima.

Tunjangan Pembentuk Penghasilan Bulanan

Selain gaji pokok, PNS menerima sejumlah tunjangan. Tunjangan keluarga diberikan sebesar 10 persen dari gaji pokok untuk suami atau istri dan 2 persen per anak untuk maksimal dua anak. Ada pula tunjangan pangan atau beras, tunjangan umum, serta tunjangan jabatan bagi yang menduduki posisi struktural atau fungsional.

Tunjangan kinerja hanya berlaku di instansi tertentu dengan nilai yang mengikuti kelas jabatan. Bagi sebagian PNS, komponen ini bisa melebihi gaji pokok. Uraian lebih lengkap tersedia di tunjangan kinerja PNS per kementerian.

Masa Kerja dan Kenaikan Gaji Berkala

Salah satu hal yang membuat gaji PNS terus bergerak adalah kenaikan gaji berkala. Setiap dua tahun masa kerja, gaji pokok naik satu langkah, sehingga PNS dapat merasakan kenaikan bertahap tanpa harus menunggu perubahan golongan.

Kenaikan pangkat yang mengubah golongan memberi lompatan penghasilan lebih besar karena batas atas golongan yang lebih tinggi ikut berlaku. Penjelasan lebih rinci mengenai mekanisme ini ada di gaji berkala PNS.

Kenaikan Gaji ASN Sejak Oktober 2025

Mulai Oktober 2025, gaji ASN aktif naik melalui Perpres No. 79 Tahun 2025. Kenaikannya dibedakan per kelompok: golongan I dan II sebesar 8 persen, golongan III sebesar 10 persen, dan golongan IV sebesar 12 persen. Rapel kekurangan pembayaran dibayarkan pada November 2025.

Bagi PNS di Kota Palopo, tambahan ini dihitung dari gaji pokok sehingga berdampak langsung pada penerimaan bulanan. Pensiunan mengikuti skema tersendiri dan tidak ikut kenaikan tersebut.

Menyusun Perkiraan Penghasilan Bulanan di Palopo

Untuk memperkirakan penghasilan bulanan, mulai dari gaji pokok lalu tambahkan komponen lain secara berurutan. Urutannya sebagai berikut:

  1. Gaji pokok sesuai golongan dan masa kerja.
  2. Tunjangan keluarga sebesar 10 persen untuk suami atau istri dan 2 persen per anak (maksimal dua anak).
  3. Tunjangan pangan atau beras serta tunjangan umum.
  4. Tambahan penghasilan pegawai dari pemerintah kota bila berlaku.

Jangan lupa, iuran pensiun, BPJS, dan pajak penghasilan mengurangi nominal bersih. Karena itu, angka bersih selalu lebih kecil daripada gaji bruto pada slip gaji.

Pertimbangan bagi Calon PNS di Palopo

Sebagai kota yang tumbuh dari bekas wilayah Kabupaten Luwu, Palopo memiliki peran penting sebagai pusat kegiatan bagi wilayah sekitar. Calon pelamar sebaiknya mempertimbangkan lokasi penempatan, biaya hidup, dan peluang karier.

Sebaiknya tanyakan rincian tambahan penghasilan kepada instansi yang dituju, sebab besarnya ditetapkan pemerintah kota dan dapat berbeda antarinstansi.

Mengapa Penghasilan PNS Berbeda-beda

Meski gaji pokok seragam secara nasional, penghasilan PNS tidak selalu sama. Golongan dan masa kerja menentukan gaji pokok, sementara tunjangan keluarga menambah penerimaan bagi pegawai berkeluarga atau memiliki anak.

Instansi tempat bertugas turut memengaruhi. PNS pusat bisa menerima tunjangan kinerja, sedangkan PNS daerah memperoleh tambahan penghasilan yang ditetapkan pemerintah kota. Dasar perhitungan yang berbeda membuat nominalnya tidak identik.

Bagi PNS di Palopo, perbedaan umumnya bersumber dari tambahan penghasilan daerah. Menilai kecukupan penghasilan sebaiknya memakai total penerimaan, bukan hanya gaji pokok.

Pada akhirnya, angka gaji pokok hanyalah titik awal. Yang menentukan besarnya penghasilan bulanan adalah kombinasi antara golongan, masa kerja, tunjangan, dan tambahan penghasilan daerah. Karena itu, calon PNS di Palopo sebaiknya menghitung total penerimaan secara utuh sebelum mengambil keputusan.

Pembaruan data: Angka gaji pokok yang dipakai dalam artikel ini mengacu pada PP No. 5 Tahun 2024 dan masih berlaku pada 2026. Sejak Oktober 2025, gaji ASN aktif naik sesuai Perpres No. 79 Tahun 2025, yaitu golongan I–II sebesar 8 persen, golongan III sebesar 10 persen, dan golongan IV sebesar 12 persen, dengan rapel dibayarkan pada November 2025. Besaran tambahan penghasilan bagi PNS daerah Kota Palopo ditetapkan oleh pemerintah kota sesuai kemampuan keuangan daerah dan tidak disajikan sebagai satu angka tunggal di sini.