Gaji PNS di Kota Parepare

Gaji PNS di Kota Parepare Terupdate

Kota Parepare di Provinsi Sulawesi Selatan dikenal sebagai kota dengan aktivitas perdagangan dan jasa yang cukup hidup. Sebagai kota otonom, Parepare memiliki pemerintahan sendiri dengan sejumlah instansi yang menampung banyak aparatur sipil negara. Banyak orang tertarik mengetahui gambaran penghasilan PNS yang bertugas di sana.

Sebelum menghitung, perlu dipahami bahwa gaji pokok PNS di Kota Parepare mengikuti standar nasional, yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024. Gaji pokok di Parepare sama dengan di daerah lain. Perbedaan antarinstansi biasanya terletak pada tunjangan dan tambahan penghasilan yang ditetapkan pemerintah kota.

Struktur Penghasilan PNS di Kota Parepare

Penghasilan PNS dapat dibagi menjadi dua lapis. Lapis pertama berasal dari pemerintah pusat, meliputi gaji pokok serta tunjangan yang melekat pada status kepegawaian. Lapis kedua berasal dari pemerintah daerah, berupa tambahan penghasilan yang hanya berlaku bagi PNS di lingkungan instansi daerah.

Sebagai kota dengan sektor jasa yang berkembang, Parepare memiliki kebutuhan layanan publik yang beragam. Setiap instansi memiliki kebijakan tunjangan yang berbeda, sehingga dua PNS dengan golongan sama belum tentu menerima total penghasilan identik.

Untuk memahami bagian-bagian penyusun penghasilan, Anda dapat membaca komponen gaji PNS dan ulasan pada skema gaji PNS.

Gaji Pokok PNS per Golongan Sesuai PP 5/2024

Gaji pokok bergerak mengikuti golongan dan masa kerja. Melalui kenaikan gaji berkala, PNS naik satu langkah setiap dua tahun masa kerja hingga batas tertinggi golongannya. Berikut rentang gaji pokok per bulan untuk setiap golongan:

Golongan Gaji Pokok Terendah Gaji Pokok Tertinggi
I/a Rp 1.685.700 Rp 2.522.600
I/b Rp 1.840.800 Rp 2.670.700
I/c Rp 1.918.700 Rp 2.783.700
I/d Rp 1.999.900 Rp 2.901.400
II/a Rp 2.184.000 Rp 3.643.400
II/b Rp 2.385.000 Rp 3.797.500
II/c Rp 2.485.900 Rp 3.958.200
II/d Rp 2.591.100 Rp 4.125.600
III/a Rp 2.785.700 Rp 4.575.200
III/b Rp 2.903.600 Rp 4.768.800
III/c Rp 3.026.400 Rp 4.970.500
III/d Rp 3.154.400 Rp 5.180.700
IV/a Rp 3.287.800 Rp 5.399.900
IV/b Rp 3.426.900 Rp 5.628.300
IV/c Rp 3.571.900 Rp 5.866.400
IV/d Rp 3.723.000 Rp 6.114.500
IV/e Rp 3.880.400 Rp 6.373.200

Dari tabel tersebut, PNS golongan III/a dimulai dari Rp 2.785.700 dan dapat naik bertahap hingga Rp 4.575.200. Sementara golongan IV/e, yang tertinggi, dapat mencapai Rp 6.373.200.

Tunjangan yang Menyertai Gaji Pokok

Gaji pokok disertai sejumlah tunjangan. Tunjangan keluarga sebesar 10 persen dari gaji pokok untuk suami atau istri dan 2 persen per anak untuk maksimal dua anak. Selain itu ada tunjangan pangan atau beras, tunjangan umum, serta tunjangan jabatan bagi pemegang posisi struktural atau fungsional.

Tunjangan kinerja hanya berlaku di instansi tertentu dengan nilai yang mengikuti kelas jabatan. Ulasan lebih lengkap dapat dilihat pada tunjangan kinerja PNS per kementerian.

TPP untuk PNS Daerah di Lingkungan Pemerintah Kota

PNS daerah tidak menerima tunjangan kinerja kementerian, melainkan tambahan penghasilan pegawai atau TPP. TPP ditetapkan oleh kepala daerah dengan mempertimbangkan beban kerja, prestasi, dan kapasitas keuangan daerah, lalu dituangkan dalam peraturan wali kota.

Karena penetapannya bersifat lokal, tidak ada angka tunggal untuk TPP di Kota Parepare dan besarannya dapat disesuaikan setiap tahun. Calon pelamar sebaiknya menanyakan langsung kepada instansi yang dituju atau merujuk pada peraturan daerah yang berlaku.

Kenaikan Gaji ASN dan Skema Pensiun

Mulai Oktober 2025, gaji ASN aktif naik melalui Perpres No. 79 Tahun 2025. Kenaikannya dibedakan per kelompok: golongan I dan II sebesar 8 persen, golongan III sebesar 10 persen, dan golongan IV sebesar 12 persen, dengan rapel dibayarkan pada November 2025.

Perlu dicatat, kenaikan ini hanya berlaku bagi ASN aktif. Pensiunan mengikuti skema tersendiri yang mengacu pada PP No. 8 Tahun 2024 dan tidak ikut kenaikan Perpres tersebut. Penjelasan lebih jauh tersedia di gaji pensiun PNS.

Memperkirakan Penghasilan Bulanan di Parepare

Untuk memperkirakan penghasilan bulanan seorang PNS di Parepare, susun komponennya secara berurutan mulai dari yang paling dasar:

  • Gaji pokok sesuai golongan dan masa kerja.
  • Tunjangan keluarga, 10 persen untuk suami atau istri dan 2 persen per anak (maksimal dua anak).
  • Tunjangan pangan atau beras dan tunjangan umum.
  • Tambahan penghasilan pegawai dari pemerintah kota bila instansi menerapkannya.

Perhatikan bahwa potongan iuran pensiun, BPJS, dan pajak membuat jumlah bersih lebih kecil daripada gaji bruto. Karena itu, menilai kecukupan penghasilan sebaiknya memakai angka bersih.

Pertimbangan Sebelum Melamar di Parepare

Sebagai kota dengan sektor jasa yang hidup, Parepare menawarkan lingkungan kerja yang dinamis. Calon pelamar sebaiknya menimbang lokasi instansi, biaya hidup, dan peluang pengembangan karier sebelum memutuskan.

Selain itu, tanyakan kebijakan tambahan penghasilan kepada instansi yang dituju, karena ditetapkan pemerintah kota dan dapat berbeda dari daerah lain.

Faktor Pemicu Perbedaan Penghasilan PNS

Walau gaji pokok seragam, penghasilan PNS bisa berbeda. Golongan dan masa kerja menentukan gaji pokok dan batas atasnya, sementara tunjangan keluarga menambah penerimaan bagi yang berkeluarga atau memiliki anak.

Instansi tempat bekerja juga berperan. PNS pusat dapat menerima tunjangan kinerja, sedangkan PNS daerah menerima tambahan penghasilan yang ditetapkan pemerintah kota. Karena dasar perhitungannya berbeda, nominal pun tidak identik.

Di Parepare, perbedaan ini terlihat pada instansi yang berbeda. Sebaiknya bandingkan total penerimaan pada instansi yang setara agar hasilnya representatif.

Kesimpulannya, gaji pokok hanya salah satu bagian dari penghasilan PNS. Total penerimaan dipengaruhi golongan, masa kerja, tunjangan, dan tambahan penghasilan daerah. Bagi calon PNS di Parepare, memahami kombinasi ini membantu menyusun ekspektasi yang lebih realistis.

Pembaruan data: Angka gaji pokok yang dipakai dalam artikel ini mengacu pada PP No. 5 Tahun 2024 dan masih berlaku pada 2026. Sejak Oktober 2025, gaji ASN aktif naik sesuai Perpres No. 79 Tahun 2025, yaitu golongan I–II sebesar 8 persen, golongan III sebesar 10 persen, dan golongan IV sebesar 12 persen, dengan rapel dibayarkan pada November 2025. Besaran tambahan penghasilan bagi PNS daerah Kota Parepare ditetapkan oleh pemerintah kota melalui peraturan wali kota, sehingga angkanya berbeda antardaerah.