Gaji PNS di Kabupaten Alor

Gaji PNS di Kabupaten Alor 2023

Kabupaten Alor adalah kabupaten kepulauan di Nusa Tenggara Timur dengan ibu kota di Kalabahi. Wilayahnya terdiri atas sejumlah pulau, sehingga mobilitas antarwilayah menjadi bagian tak terpisahkan dari tugas pemerintahan. Kondisi geografis itu membuat peran PNS di sana sangat penting dalam pelayanan publik.

Bagi yang berminat menjadi PNS di sana, gambaran mengenai gaji PNS di Kabupaten Alor menjadi informasi penting sebelum mengikuti seleksi. Penghasilan PNS bukan satu angka, melainkan gabungan gaji pokok yang berlaku nasional, tunjangan melekat, dan tambahan penghasilan dari pemerintah daerah.

Artikel ini membahas tiap komponennya dengan angka resmi yang masih berlaku pada 2026, agar perkiraan penerimaan Anda lebih akurat.

Gaji Pokok PNS Alor Berdasarkan Golongan

Gaji pokok ditentukan oleh golongan dan masa kerja, bukan oleh lokasi penempatan. PNS golongan III/a di Kalabahi menerima gaji pokok yang sama dengan rekan bergolongan sama di daerah lain di Indonesia. Acuan dasar hukumnya adalah PP No. 5 Tahun 2024.

Lulusan SMA umumnya mulai dari golongan II/a, sedangkan lulusan S1 dari golongan III/a. Perbedaan titik awal itu berpengaruh pada perkiraan penerimaan di tahun-tahun pertama karier.

Berikut rentang gaji pokok PNS per golongan yang berlaku saat ini.

Golongan Gaji Pokok Terendah Gaji Pokok Tertinggi
I/a Rp 1.685.700 Rp 2.522.600
I/b Rp 1.840.800 Rp 2.670.700
I/c Rp 1.918.700 Rp 2.783.700
I/d Rp 1.999.900 Rp 2.901.400
II/a Rp 2.184.000 Rp 3.643.400
II/b Rp 2.385.000 Rp 3.797.500
II/c Rp 2.485.900 Rp 3.958.200
II/d Rp 2.591.100 Rp 4.125.600
III/a Rp 2.785.700 Rp 4.575.200
III/b Rp 2.903.600 Rp 4.768.800
III/c Rp 3.026.400 Rp 4.970.500
III/d Rp 3.154.400 Rp 5.180.700
IV/a Rp 3.287.800 Rp 5.399.900
IV/b Rp 3.426.900 Rp 5.628.300
IV/c Rp 3.571.900 Rp 5.866.400
IV/d Rp 3.723.000 Rp 6.114.500
IV/e Rp 3.880.400 Rp 6.373.200

Dari tabel terlihat bahwa golongan II/a dimulai pada Rp 2.184.000, sementara golongan tertinggi IV/e mencapai Rp 6.373.200. Gaji pokok naik seiring masa kerja melalui kenaikan gaji berkala setiap dua tahun dan kenaikan golongan.

Semakin tinggi golongan, semakin besar pula dasar perhitungan berbagai tunjangan. Karena itu, merencanakan kenaikan golongan sejak awal menjadi bagian penting dari perencanaan karier seorang abdi negara.

Tunjangan yang Melekat pada PNS

Di samping gaji pokok, PNS menerima tunjangan tetap yang membuat penerimaan bulanan lebih besar. Tunjangan keluarga sebesar 10 persen dari gaji pokok untuk suami atau istri dan 2 persen per anak, dengan batas maksimal dua anak. Tunjangan lain yang menyertai meliputi hal berikut.

  • Tunjangan jabatan sesuai jabatan struktural atau fungsional.
  • Tunjangan umum sebagai tambahan tetap.
  • Tunjangan pangan atau beras untuk kebutuhan pokok.
  • Tunjangan perjalanan dinas yang relevan bagi pegawai di daerah kepulauan.

Uraian lengkap tiap komponen bisa Anda baca pada halaman komponen gaji PNS. Agar mudah dibaca berdampingan dengan perhitungan gaji, tersedia juga di halaman tabel gaji PNS.

Golongan dan Jalur Kenaikannya

Golongan menentukan besar gaji pokok dan sejumlah tunjangan, sehingga menjadi perhatian utama PNS. Ada jalur kenaikan reguler melalui gaji berkala serta jalur kenaikan golongan lewat pengembangan kompetensi dan penyesuaian ijazah.

Bagi calon PNS, mengenali kualifikasi golongan awal sesuai ijazah membantu memperkirakan penerimaan tahun pertama. Selain itu, memahami kapan kenaikan gaji berkala diberikan membuat perencanaan keuangan lebih tertata.

Mekanisme ini juga mendorong pegawai menjaga kinerja, karena syarat kenaikan berkala adalah penilaian kinerja yang memenuhi standar.

Tambahan Penghasilan Pegawai di Daerah

Komponen yang membedakan penghasilan antar daerah adalah tambahan penghasilan. Di instansi pusat, tunjangan kinerja ditetapkan secara nasional. Sebagai gambaran, tunjangan kinerja Kementerian Keuangan berada pada rentang Rp 2.575.000 sampai Rp 46.950.000 dalam 27 kelas jabatan, sedangkan di Kemenkumham dan BKN berkisar Rp 2.531.250 hingga Rp 33.240.000.

Untuk PNS daerah seperti di Alor, komponen ini berbentuk Tambahan Penghasilan Pegawai yang ditetapkan kepala daerah sesuai kemampuan keuangan dan beban kerja. Karena berbasis kebijakan lokal, nominalnya bisa berbeda antar kabupaten.

Skema kinerja instansi pusat dapat dilihat di halaman tunjangan kinerja PNS per kementerian. Dari sana Anda bisa memahami mengapa dua pegawai bergolongan sama bisa menerima penghasilan berbeda.

Faktor yang Menentukan Penghasilan Akhir

Beberapa faktor membuat penghasilan tiap PNS berbeda: golongan dan masa kerja, jenis instansi tempat bertugas, status jabatan, kondisi keluarga, serta kebijakan TPP yang berlaku.

Khusus di wilayah kepulauan, penugasan perjalanan dinas antar pulau juga dapat memengaruhi penerimaan pada bulan tertentu. Hal ini wajar karena mobilitas menjadi bagian dari tugas di daerah dengan kondisi geografis seperti Alor.

Dengan memahami faktor-faktor tersebut, calon PNS dapat memperkirakan penghasilan sekaligus menyesuaikan rencana keuangan keluarga.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apakah gaji pokok PNS Alor sama dengan daerah lain?

Untuk golongan dan masa kerja yang sama, gaji pokok berlaku sama di seluruh Indonesia sesuai PP No. 5 Tahun 2024. Perbedaan hanya pada tunjangan dan tambahan penghasilan daerah.

Apakah wilayah kepulauan mendapat tunjangan tersendiri?

Tunjangan dan tambahan penghasilan mengikuti kebijakan pemerintah daerah serta jenis instansi. Besaran TPP ditetapkan kepala daerah, sedangkan tunjangan perjalanan dinas berlaku saat ada penugasan resmi.

Apakah kenaikan gaji 2025 berlaku di Kabupaten Alor?

Ya. Kenaikan gaji ASN aktif sesuai Perpres No. 79 Tahun 2025 berlaku termasuk bagi PNS aktif di Kabupaten Alor.

Kenaikan Gaji ASN Aktif 2025

Sejak Oktober 2025, gaji ASN aktif naik sesuai Perpres No. 79 Tahun 2025, yaitu 8 persen untuk golongan I-II, 10 persen untuk golongan III, dan 12 persen untuk golongan IV, dengan rapel dibayarkan November 2025. PNS aktif di Kabupaten Alor termasuk penerimanya.

Pensiunan tidak ikut dalam kenaikan ini dan tetap mengacu pada skema pensiun menurut PP No. 8 Tahun 2024.

Pembaruan data: Seluruh angka gaji pokok di atas mengacu pada PP No. 5 Tahun 2024 yang masih berlaku pada 2026. Sejak Oktober 2025, gaji ASN aktif naik sesuai Perpres No. 79 Tahun 2025, yaitu golongan I-II 8 persen, golongan III 10 persen, dan golongan IV 12 persen, dengan rapel dibayarkan November 2025. Pensiunan tidak termasuk dalam kenaikan ini.