Gaji PNS di Kabupaten Bangkalan

Gaji PNS di Kabupaten Bangkalan Terupdate

Sekilas Gaji PNS di Kabupaten Bangkalan

Kabupaten Bangkalan berada di Pulau Madura, dan seperti daerah lain, gaji PNS di wilayah ini berpijak pada aturan penggajian nasional. Gaji pokok diatur melalui Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024, sehingga tidak ada tabel gaji pokok khusus untuk Kabupaten Bangkalan. Yang membedakan penghasilan antar-PNS adalah golongan, masa kerja, dan tunjangan yang melekat.

Karena itu, pertanyaan “berapa gaji PNS Bangkalan” sebaiknya dijawab dengan menunjukkan komponennya. Dengan begitu, pembaca memperoleh gambaran utuh, bukan satu angka yang bisa menyesatkan.

Bagi calon pelamar, memahami kerangka ini membantu menyusun ekspektasi penghasilan sejak awal. Bagi PNS aktif, kerangka yang sama berguna untuk memastikan setiap komponen penghasilan sudah terhitung dengan benar.

Yang perlu dipahami, gaji pokok bukan angka tunggal. Rentang yang tercantum menunjukkan batas minimum dan maksimum pada satu ruang golongan, dan siapa pun yang berada di ruang itu menerima nominal di antara kedua batas tersebut.

Gaji Pokok: Antara Golongan dan Masa Kerja

Gaji pokok PNS ditentukan oleh dua hal utama, yakni golongan dan masa kerja. Golongan I sampai IV masing-masing terdiri dari beberapa ruang, dan setiap ruang memiliki rentang dari gaji awal hingga gaji akhir. Semakin tinggi golongan, semakin tinggi batas penghasilan yang bisa dicapai.

Masa kerja berperan melalui kenaikan gaji berkala yang diberikan setiap dua tahun. Konsekuensinya, dua PNS dengan golongan sama bisa menerima nominal berbeda bila lama bertugasnya tidak sama. Gaji pokok pun bergerak naik secara bertahap selama karier berjalan.

Rincian golongan dan rentangnya diuraikan lebih lanjut pada halaman gaji PNS per golongan.

Selain masa kerja, golongan awal saat diangkat juga penting. Lulusan pendidikan menengah umumnya mulai dari golongan II, sedangkan lulusan diploma dan sarjana mulai dari golongan III. Titik awal ini menentukan arah kenaikan penghasilan berikutnya.

Rincian Gaji Pokok per Golongan

Tabel berikut menampilkan gaji pokok bulanan untuk seluruh golongan, dari I/a sampai IV/e. Angka di dalamnya adalah gaji pokok murni, belum termasuk tunjangan.

Golongan Gaji Pokok per Bulan
I/a Rp 1.685.700 – Rp 2.522.600
I/b Rp 1.840.800 – Rp 2.670.700
I/c Rp 1.918.700 – Rp 2.783.700
I/d Rp 1.999.900 – Rp 2.901.400
II/a Rp 2.184.000 – Rp 3.643.400
II/b Rp 2.385.000 – Rp 3.797.500
II/c Rp 2.485.900 – Rp 3.958.200
II/d Rp 2.591.100 – Rp 4.125.600
III/a Rp 2.785.700 – Rp 4.575.200
III/b Rp 2.903.600 – Rp 4.768.800
III/c Rp 3.026.400 – Rp 4.970.500
III/d Rp 3.154.400 – Rp 5.180.700
IV/a Rp 3.287.800 – Rp 5.399.900
IV/b Rp 3.426.900 – Rp 5.628.300
IV/c Rp 3.571.900 – Rp 5.866.400
IV/d Rp 3.723.000 – Rp 6.114.500
IV/e Rp 3.880.400 – Rp 6.373.200

Sebagai contoh, PNS golongan III/b di Kabupaten Bangkalan menerima gaji pokok antara Rp 2.903.600 sampai Rp 4.768.800 sesuai masa kerjanya. Golongan II/b berada pada rentang Rp 2.385.000 hingga Rp 3.797.500.

Angka tersebut bukan nilai tetap, melainkan batas bawah dan batas atas. Posisi riil bergerak naik seiring bertambahnya masa kerja dan pemenuhan syarat kenaikan berkala setiap dua tahun.

Rentang pada tabel memperlihatkan bahwa golongan rendah punya selisih lebih rapat, sedangkan golongan tinggi lebih lebar. Artinya, ruang pertumbuhan penghasilan terasa lebih besar pada golongan yang lebih tinggi.

Tunjangan yang Melekat pada Penghasilan

Di atas gaji pokok, PNS menerima sejumlah tunjangan tetap. Tunjangan keluarga diberikan 10% untuk suami atau istri dan 2% per anak, dengan batas maksimal dua anak. Ada pula tunjangan pangan atau beras, tunjangan umum, serta tunjangan jabatan bagi yang memangku jabatan tertentu.

Selain tunjangan tetap, PNS yang menjalankan perjalanan dinas berhak atas biaya perjalanan sesuai ketentuan. Sebagian komponen ini bisa menambah penghasilan pada bulan tertentu, sehingga total penghasilan tidak selalu sama setiap bulan.

Komposisi lengkap komponen gaji dirangkum pada halaman komponen gaji PNS.

Perlu dipahami, tidak semua PNS menerima seluruh jenis tunjangan. Tunjangan jabatan hanya melekat pada posisi tertentu, sementara tunjangan keluarga bergantung pada status dan jumlah tanggungan yang terdaftar.

TPP Kabupaten Bangkalan dan Perannya

Sebagai daerah otonom, PNS di lingkungan pemerintah Kabupaten Bangkalan menerima Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP), bukan tunjangan kinerja kementerian. TPP ditetapkan kepala daerah dengan mempertimbangkan beban kerja, prestasi, kondisi ekonomi daerah, dan kemampuan anggaran kabupaten.

Nilai TPP berbeda di setiap daerah sehingga tidak bisa disamakan antarwilayah. Yang berlaku di Kabupaten Bangkalan belum tentu sama dengan kabupaten lain, bahkan di Pulau Madura sekalipun. Karena itu, angka pastinya mengacu pada peraturan bupati yang berlaku.

Adapun tunjangan kinerja kementerian hanya berlaku bagi PNS instansi pusat. Perbandingannya tersedia pada tunjangan kinerja PNS per kementerian.

Sementara itu, tunjangan kinerja kementerian hanya berlaku bagi PNS yang bertugas di instansi pusat, sehingga tidak otomatis diterima PNS daerah.

Catatan Kenaikan Gaji 2025

Sejak Oktober 2025, gaji ASN aktif naik sesuai Perpres No. 79 Tahun 2025. Golongan I-II naik 8%, golongan III naik 10%, dan golongan IV naik 12%. Rapel kenaikan dibayarkan pada November 2025 sehingga PNS di Kabupaten Bangkalan menerima tambahan pada periode tersebut.

Kenaikan ini berlaku bagi ASN aktif dan tidak berlaku bagi pensiunan, yang dasar perhitungannya mengikuti aturan tersendiri. Selain itu, gaji 13 tetap diberikan dengan perhitungan dari komponen penghasilan bulan Mei, sementara CPNS menerima 80% dan pegawai berhukumah disiplin berat tidak menerimanya.

Bagi PNS di Kabupaten Bangkalan, kenaikan tersebut menambah penghasilan bulanan sekaligus memperbesar dasar gaji 13 pada tahun berikutnya. Karena itu, memahami urutan waktu kenaikan membantu memperkirakan penghasilan tahunan.

Perbandingan menyeluruh antar-golongan bisa ditelaah pada halaman tabel gaji PNS.

Pembaruan data: Angka gaji pokok pada artikel ini mengacu pada PP No. 5 Tahun 2024 yang masih berlaku pada 2026. Sejak Oktober 2025, gaji ASN aktif naik sesuai Perpres No. 79 Tahun 2025, yaitu golongan I-II sebesar 8%, golongan III sebesar 10%, dan golongan IV sebesar 12%, dengan rapel dibayarkan pada November 2025.