Gaji PNS di Kabupaten Bima

Gaji PNS di Kabupaten Bima Sekarang

Kabupaten Bima adalah kabupaten di Pulau Sumbawa, Nusa Tenggara Barat, dengan ibu kota di Woha, dan berbeda dari Kota Bima yang merupakan kota otonom. Wilayah kabupaten ini cukup luas dan membentang dari pesisir hingga perbukitan, dengan layanan ASN yang tersebar di banyak kecamatan. Artikel ini mengupas gaji pokok PNS menurut golongan serta komponen penerimaan bagi ASN di Kabupaten Bima.

Aturan gaji pokok berlaku sama untuk ASN di Bima

Gaji pokok PNS merupakan kebijakan nasional, bukan kewenangan pemerintah daerah. Artinya, angka dasar untuk satu golongan sama saja di seluruh Indonesia, tak terkecuali bagi ASN yang berdinas di Bima. Rujukannya adalah PP No. 5 Tahun 2024, yang menetapkan batas bawah dan batas atas gaji untuk tiap golongan.

Selain golongan, masa kerja golongan (MKG) membuat penerimaan antarpegawai berbeda. Selama berada pada golongan yang sama, gaji pokok bergerak naik seiring bertambahnya masa kerja. Umumnya kenaikan ini diberikan tiap dua tahun bila capaian kinerja pegawai dinilai memadai.

Daftar gaji pokok per golongan

Berikut rentang gaji pokok PNS terkini berdasarkan golongan. Data ini penting karena beberapa tunjangan dihitung dari persentase gaji pokok, sehingga memengaruhi nilai penerimaan akhir.

Golongan Gaji pokok terendah Gaji pokok tertinggi
I/a Rp 1.685.700 Rp 2.522.600
I/b Rp 1.840.800 Rp 2.670.700
I/c Rp 1.918.700 Rp 2.783.700
I/d Rp 1.999.900 Rp 2.901.400
II/a Rp 2.184.000 Rp 3.643.400
II/b Rp 2.385.000 Rp 3.797.500
II/c Rp 2.485.900 Rp 3.958.200
II/d Rp 2.591.100 Rp 4.125.600
III/a Rp 2.785.700 Rp 4.575.200
III/b Rp 2.903.600 Rp 4.768.800
III/c Rp 3.026.400 Rp 4.970.500
III/d Rp 3.154.400 Rp 5.180.700
IV/a Rp 3.287.800 Rp 5.399.900
IV/b Rp 3.426.900 Rp 5.628.300
IV/c Rp 3.571.900 Rp 5.866.400
IV/d Rp 3.723.000 Rp 6.114.500
IV/e Rp 3.880.400 Rp 6.373.200

Sebagai ilustrasi, golongan II/a dimulai dari Rp 2.184.000 dan berakhir di Rp 3.643.400, sementara kelompok IV memiliki rentang paling tinggi. Penempatan golongan awal seorang CPNS antara lain dipengaruhi jenjang pendidikan dan formasi yang dilamar.

Komponen tambahan: tunjangan dan TPP daerah

Gaji pokok bukan satu-satunya sumber penghasilan ASN. PNS di Bima juga menerima sejumlah tunjangan yang melekat pada status dan tanggungan keluarganya. Berikut komponen yang umum berlaku:

  • Tunjangan keluarga, sebesar 10% dari gaji pokok untuk suami atau istri yang menjadi tanggungan, ditambah 2% per anak, maksimal dua anak.
  • Tunjangan pangan/beras, diberikan menurut jumlah anggota keluarga yang ditanggung.
  • Tunjangan umum dan tunjangan jabatan, berlaku bagi PNS yang memangku jabatan tertentu.
  • Tambahan penghasilan pegawai (TPP), yang di lingkungan pemerintah daerah ditetapkan kepala daerah sebagai pengganti tunjangan kinerja kementerian.

Karena TPP bersifat kedaerahan, besarannya bergantung pada kebijakan dan kapasitas fiskal Bima, serta mempertimbangkan beban kerja, prestasi, dan kondisi ekonomi setempat. Tidak ada satu angka yang berlaku untuk semua PNS daerah, sehingga yang perlu dicermati adalah peraturan kepala daerah yang berlaku.

Kenaikan gaji ASN sejak Oktober 2025

Mulai Oktober 2025, gaji ASN aktif naik mengacu Perpres No. 79 Tahun 2025. Besaran kenaikannya dibedakan menurut golongan: golongan I-II naik 8%, golongan III naik 10%, dan golongan IV naik 12%. Rapel dari kenaikan ini dibayarkan pada November 2025.

Perlu dipahami bahwa penyesuaian tersebut berlaku bagi ASN aktif, sementara nilai dasar gaji pokok tetap bersandar pada PP No. 5 Tahun 2024. Kenaikan dihitung sebagai persentase di atas nilai dasar tersebut, sehingga menghitung ulang penerimaan setelah penyesuaian menjadi lebih mudah.

Gaji ke-13 dan pensiun

Selain gaji bulanan, ASN mengenal gaji ke-13 yang dibayarkan dari komponen penghasilan bulan Mei. Calon pegawai perlu tahu bahwa CPNS menerima gaji ke-13 sebesar 80%, dan pegawai yang sedang menjalani hukuman disiplin berat tidak diberi komponen ini.

Di sisi lain, ASN yang memasuki masa pensiun menerima gaji pensiun yang mengacu pada PP No. 8 Tahun 2024 dan naik sekitar 12% pada awal 2024. Penting dicatat, gaji pensiun tidak ikut kenaikan Perpres No. 79 Tahun 2025 yang hanya berlaku bagi ASN aktif.

Masa kerja dan kenaikan gaji berkala

Dua hal yang sering ditanyakan ASN adalah kapan gaji berkala naik dan bagaimana memastikan hak itu tidak tertunda. Gaji berkala umumya diberikan setiap dua tahun masa kerja selama pegawai bersangkutan menunjukkan kinerja minimal baik, sehingga usulan kepegawaian sebaiknya disiapkan jauh hari.

Kenaikan pangkat, di sisi lain, menaikkan golongan dan langsung mengubah rentang gaji yang berlaku. Gabungan keduanya menjelaskan mengapa dua ASN dengan jabatan serupa bisa menerima gaji pokok berbeda. Memantau berkas kepegawaian dan memenuhi kewajiban penilaian kinerja menjadi langkah praktis agar semua hak itu tidak tersendat.

Tidak sama dengan Kota Bima

Satu hal yang sering disalahpahami: Kabupaten Bima dan Kota Bima adalah dua daerah otonom yang berbeda, dengan pemerintahan dan kebijakan TPP yang terpisah. Karena itu, peraturan kepala daerah yang berlaku untuk ASN Kabupaten Bima belum tentu sama dengan kota di sekitarnya.

Langkah pertama menghitung penerimaan adalah mengetahui gaji pokok sesuai golongan, lalu menambahkan tunjangan keluarga dan komponen lain. Rincian komponen gaji PNS dapat menjadi acuan. Gunakan gaji PNS per golongan untuk memetakan posisi dan peluang kenaikan golongan.

Untuk ASN yang sudah berdinas, pastikan usulan gaji berkala PNS berjalan sesuai jadwal agar gaji pokok terus naik seiring masa kerja. Bagi pelamar, kenali dulu instansi dan formasi yang dituju karena penempatan memengaruhi jenis tunjangan yang diterima.

Mengingat Kabupaten Bima punya wilayah luas dari pesisir hingga dataran tinggi, sebaran tugas ASN pun beragam. Sebagian bekerja di kantor dinas, sebagian di puskesmas dan sekolah. Menghitung penerimaan dari gaji pokok ditambah tunjangan tetap dan TPP daerah memberi gambaran paling dekat untuk masing-masing posisi.

Pembaruan data: Seluruh angka gaji pokok pada artikel ini mengacu pada PP No. 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas atas Peraturan Pemerintah tentang Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil, yang masih berlaku pada 2026. Di samping itu, sejak Oktober 2025 gaji ASN aktif naik sesuai Perpres No. 79 Tahun 2025: golongan I-II naik 8%, golongan III naik 10%, dan golongan IV naik 12%, dengan rapel dibayarkan pada November 2025. Khusus pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bima, komponen tambahan berupa tunjangan daerah ditetapkan sendiri oleh kepala daerah dan tidak disamakan dengan tunjangan kinerja kementerian pusat.