Kabupaten Bojonegoro terletak di Jawa Timur dan dikenal sebagai salah satu daerah penghasil minyak serta gas bumi. Di balik potensi alamnya, Bojonegoro memiliki pemerintahan kabupaten yang menaungi banyak dinas, badan, dan kecamatan. Aparatur sipil negara di lingkungan Pemkab Bojonegoro bertugas melayani masyarakat di seluruh wilayah.
Bagi yang berencana bergabung, mengetahui gambaran penghasilan PNS di Kabupaten Bojonegoro sangat membantu perencanaan. Yang perlu dipahami sejak awal, gaji pokok bersifat nasional, sedangkan tunjangan tertentu ditetapkan daerah. Artikel ini menjabarkan keduanya dengan angka resmi yang berlaku.
Dasar perhitungan gaji PNS Bojonegoro
Gaji pokok PNS di Bojonegoro mengikuti peraturan pemerintah yang sama dengan seluruh Indonesia. Besarannya ditentukan oleh golongan ruang dan masa kerja. Karena itu, seorang PNS golongan II/d di Bojonegoro menerima gaji pokok yang identik dengan golongan II/d di daerah lain.
Tidak ada gaji pokok khusus untuk Bojonegoro. Yang membedakan satu pegawai dengan pegawai lain justru golongan, masa kerja, dan tunjangan. Rincian semua golongan bisa ditelusuri lewat halaman daftar gaji PNS.
Tabel gaji pokok PNS menurut golongan
Berikut rentang gaji pokok untuk 17 golongan, dari I/a hingga IV/e. Angka ini menjadi acuan resmi seluruh PNS.
| Golongan | Gaji pokok per bulan |
|---|---|
| I/a | Rp 1.685.700 – Rp 2.522.600 |
| I/b | Rp 1.840.800 – Rp 2.670.700 |
| I/c | Rp 1.918.700 – Rp 2.783.700 |
| I/d | Rp 1.999.900 – Rp 2.901.400 |
| II/a | Rp 2.184.000 – Rp 3.643.400 |
| II/b | Rp 2.385.000 – Rp 3.797.500 |
| II/c | Rp 2.485.900 – Rp 3.958.200 |
| II/d | Rp 2.591.100 – Rp 4.125.600 |
| III/a | Rp 2.785.700 – Rp 4.575.200 |
| III/b | Rp 2.903.600 – Rp 4.768.800 |
| III/c | Rp 3.026.400 – Rp 4.970.500 |
| III/d | Rp 3.154.400 – Rp 5.180.700 |
| IV/a | Rp 3.287.800 – Rp 5.399.900 |
| IV/b | Rp 3.426.900 – Rp 5.628.300 |
| IV/c | Rp 3.571.900 – Rp 5.866.400 |
| IV/d | Rp 3.723.000 – Rp 6.114.500 |
| IV/e | Rp 3.880.400 – Rp 6.373.200 |
Pegawai baru umumnya memulai dari batas bawah golongannya, lalu bergerak naik seiring masa kerja melalui kenaikan berkala.
Tunjangan wajib dan tunjangan bersyarat
Di samping gaji pokok, PNS menerima beberapa tunjangan. Ada yang berlaku hampir otomatis, ada pula yang bersyarat. Yang paling umum meliputi:
- Tunjangan suami atau istri sebesar 10% dari gaji pokok.
- Tunjangan anak sebesar 2% per anak, maksimal dua anak.
- Tunjangan pangan berupa bantuan beras atau nilai setara.
- Tunjangan umum sebagai bagian penghasilan tetap.
- Tunjangan jabatan bagi pemangku jabatan struktural atau fungsional.
Tunjangan umum dan tunjangan pangan umumnya melekat pada penghasilan bulanan, sedangkan tunjangan keluarga hanya muncul bila syarat tanggungan terpenuhi. Rincian tiap pos diuraikan pada halaman komponen gaji PNS.
TPP kabupaten dan perbandingan skema
PNS daerah tidak menerima tunjangan kinerja kementerian, melainkan tambahan penghasilan pegawai atau TPP. Besaran TPP Kabupaten Bojonegoro ditetapkan bupati dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah, sehingga nominalnya berbeda dari kabupaten lain.
TPP disusun dari komponen seperti beban kerja, kehadiran, dan prestasi. Skema lengkap penghasilan ASN diuraikan pada halaman skema gaji PNS. Sebagai pembanding, tunjangan kinerja di instansi pusat berbasis kelas jabatan dan dibahas pada halaman tunjangan kinerja PNS per kementerian.
Gaji berkala, gaji 13, dan pensiun
Kenaikan gaji berkala diberikan setiap dua tahun masa kerja dengan syarat penilaian kinerja yang memenuhi standar dan kelengkapan administrasi. Jalur ini menjadi cara paling rutin menaikkan gaji pokok tanpa berpindah golongan. Uraiannya ada pada halaman gaji berkala PNS.
Selain itu, PNS menerima gaji 13 yang dihitung dari komponen penghasilan bulan Mei, dan hak pensiun yang mengacu pada PP No. 8 Tahun 2024. Pensiun tidak ikut kenaikan gaji ASN aktif lewat Perpres No. 79 Tahun 2025. Penjelasan lengkapnya tersedia pada halaman gaji 13 PNS dan gaji pensiun PNS.
Menyusun ekspektasi penghasilan
Untuk memperkirakan penerimaan bulanan, mulailah dari gaji pokok sesuai golongan dan masa kerja. Tambahkan tunjangan keluarga bila berkeluarga, lalu tunjangan umum dan pangan. Setelah itu tambahkan tunjangan jabatan bila ada, dan terakhir TPP daerah. Karena TPP Bojonegoro ditetapkan bupati, hasilnya lebih tepat dinyatakan sebagai rentang.
Penerimaan juga bergerak seiring waktu, sehingga pegawai baru dan pegawai senior pada golongan yang sama bisa menerima jumlah berbeda. Ringkasan seluruh komponen tersedia pada halaman total gaji PNS.
Kenaikan gaji ASN aktif 2025
Untuk kebijakan menyeluruh, gaji pokok mengacu pada PP No. 5 Tahun 2024. Sejak Oktober 2025, ASN aktif menerima kenaikan tambahan sesuai Perpres No. 79 Tahun 2025: golongan I-II naik 8%, golongan III 10%, dan golongan IV 12%. Rapelnya dibayarkan pada November 2025.
Kebijakan ini berlaku bagi ASN aktif, termasuk PNS di lingkungan Pemkab Bojonegoro. Dengan begitu, penerimaan bulanan pada periode setelahnya menjadi lebih tinggi dibandingkan sebelumnya.
Slip gaji dan pengecekan komponen
Slip gaji membantu pegawai memastikan setiap komponen tercatat benar. Dari sana terlihat gaji pokok, tunjangan, TPP, hingga potongan pada satu periode. Bila ada komponen yang tidak sesuai, pengecekan dapat dilakukan lewat bagian kepegawaian agar segera ditindaklanjuti.
Menjaga kelengkapan berkas seperti surat keputusan terakhir dan keterangan tanggungan keluarga juga penting. Berkas yang tertib mempercepat pengurusan kenaikan gaji berkala maupun penyesuaian tunjangan. Dengan begitu, hak pegawai tidak tertunda karena urusan administrasi semata.
Saat menimbang pekerjaan sebagai PNS, ada baiknya melihat seluruh komponen penghasilan, bukan hanya gaji pokok. Tunjangan, gaji 13, dan jaminan pensiun turut membentuk nilai keseluruhan. Selain itu, gaji pokok bergerak naik melalui kenaikan berkala dan penyesuaian kebijakan nasional. Dengan begitu, gambaran penghasilan PNS di Kabupaten Bojonegoro lebih utuh bila dipandang dalam rentang waktu panjang, bukan berdasar satu periode saja.
Pembaruan data: Angka gaji pokok dalam artikel ini mengacu pada PP No. 5 Tahun 2024 dan masih berlaku pada 2026. Sejak Oktober 2025, gaji ASN aktif naik sesuai Perpres No. 79 Tahun 2025, yaitu 8% untuk golongan I-II, 10% untuk golongan III, dan 12% untuk golongan IV, dengan rapel yang dibayarkan pada November 2025.







