Kabupaten Bengkulu Tengah letaknya tidak jauh dari Kota Bengkulu, sehingga banyak warganya bekerja di lingkungan pemerintahan, baik di tingkat kabupaten maupun provinsi. Pertanyaan soal gaji PNS di Kabupaten Bengkulu Tengah kini makin sering dicari, apalagi setelah pemerintah menyesuaikan gaji bagi ASN aktif. Agar tidak salah paham, penting diketahui lebih dulu bahwa gaji pokok PNS tidak ditentukan oleh daerah tempat ia bekerja.
Gaji pokok seorang PNS mengikuti golongan dan masa kerjanya, dan besarannya diatur dalam satu peraturan pemerintah yang berlaku di seluruh Indonesia. Artinya, gaji pokok seorang pegawai di Bengkulu Tengah sama dengan gaji pokok pegawai bergolongan sama di daerah lain. Perbedaan baru muncul pada tambahan yang ditetapkan masing-masing pemerintah daerah.
Bagaimana gaji pokok PNS ditentukan
Setiap PNS memiliki golongan yang mencerminkan jenjang kepangkatan dan lama masa kerjanya. Golongan terendah adalah I/a dan yang tertinggi IV/e. Di dalam satu golongan, gaji pokok naik bertahap seiring bertambahnya masa kerja, sehingga dua orang dengan golongan sama tetapi masa kerja berbeda bisa menerima angka yang tidak persis sama.
Karena aturannya nasional, faktor daerah tidak mengubah gaji pokok. Yang berubah hanyalah komponen tambahan. Hal ini penting dipahami sebelum membandingkan penghasilan PNS di dua kabupaten yang berbeda.
Daftar gaji pokok PNS per golongan
Tabel berikut merangkum gaji pokok bulanan PNS menurut golongan. Rentang angka menunjukkan gaji dari masa kerja terendah hingga tertinggi dalam golongan tersebut.
| Golongan | Gaji pokok per bulan |
|---|---|
| I/a | Rp 1.685.700 – Rp 2.522.600 |
| I/b | Rp 1.840.800 – Rp 2.670.700 |
| I/c | Rp 1.918.700 – Rp 2.783.700 |
| I/d | Rp 1.999.900 – Rp 2.901.400 |
| II/a | Rp 2.184.000 – Rp 3.643.400 |
| II/b | Rp 2.385.000 – Rp 3.797.500 |
| II/c | Rp 2.485.900 – Rp 3.958.200 |
| II/d | Rp 2.591.100 – Rp 4.125.600 |
| III/a | Rp 2.785.700 – Rp 4.575.200 |
| III/b | Rp 2.903.600 – Rp 4.768.800 |
| III/c | Rp 3.026.400 – Rp 4.970.500 |
| III/d | Rp 3.154.400 – Rp 5.180.700 |
| IV/a | Rp 3.287.800 – Rp 5.399.900 |
| IV/b | Rp 3.426.900 – Rp 5.628.300 |
| IV/c | Rp 3.571.900 – Rp 5.866.400 |
| IV/d | Rp 3.723.000 – Rp 6.114.500 |
| IV/e | Rp 3.880.400 – Rp 6.373.200 |
Tunjangan dan tambahan penghasilan
Selain gaji pokok, PNS menerima sejumlah tunjangan yang dapat menambah penghasilan cukup besar. Untuk PNS yang bertugas di pemerintah kabupaten, tambahan utama biasanya berupa tambahan penghasilan pegawai yang ditetapkan kepala daerah. Karena ditetapkan lokal, besarnya berbeda antar kabupaten dan menyesuaikan kemampuan keuangan daerah.
Di luar itu, terdapat tunjangan keluarga sebesar 10% dari gaji pokok untuk suami atau istri dan 2% per anak, maksimal dua anak. Ada pula tunjangan pangan yang diberikan sesuai jumlah anggota keluarga, serta tunjangan umum yang mengikuti golongan dan jabatan. Penjelasan rincinya bisa Anda baca di halaman komponen gaji PNS.
Kenaikan gaji seiring masa kerja
Gaji PNS tidak berhenti pada satu angka. Selama pegawai aktif dan kinerjanya dinilai baik, gaji pokoknya naik melalui kenaikan gaji berkala setiap dua tahun masa kerja. Selain itu, kenaikan pangkat membawa pegawai ke golongan lebih tinggi dan otomatis menaikkan gaji pokoknya.
Karena sistem ini, seorang PNS yang telah bertugas belasan tahun menerima gaji pokok yang jauh lebih besar dibandingkan saat pertama diangkat. Proses kenaikannya mengikuti aturan kepegawaian yang berlaku dan biasanya berjalan otomatis bila syaratnya terpenuhi.
Gaji ke-13 sebagai tambahan tahunan
Di samping penghasilan bulanan, PNS juga menerima gaji ke-13 yang dibayarkan sekali dalam setahun. Pencairannya mengacu pada komponen penghasilan bulan Mei. Pegawai berstatus calon PNS menerima 80% dari hak tersebut, sementara pegawai yang sedang menjalani hukuman disiplin berat tidak diberikan. Gaji ke-13 biasanya cair pada pertengahan tahun, bergantung pada jadwal yang ditetapkan pemerintah. Informasi lebih lengkap soal jadwal dan mekanismenya ada di halaman gaji 13 PNS.
Yang perlu dicermati calon ASN
Bagi warga Bengkulu Tengah yang menimbang karier sebagai ASN, gaji pokok sebaiknya tidak dilihat sendirian. Total penghasilan mencakup tunjangan, tambahan daerah, dan gaji ke-13. Dengan memahami komponen ini, Anda bisa membuat perkiraan yang lebih realistis.
Selain itu, penghasilan ASN terus disesuaikan dari waktu ke waktu. Pemerintah telah beberapa kali menaikkan gaji pokok dan tunjangan, termasuk penyesuaian terbaru bagi ASN aktif. Karena itu, gambaran penghasilan PNS hari ini bisa berbeda pada tahun-tahun mendatang.
Perbandingan dengan tunjangan kinerja kementerian
Sebagai gambaran, PNS yang bertugas di kementerian menerima tunjangan kinerja, bukan tambahan penghasilan pegawai daerah. Besaran tunjangan kinerja berbeda antar kementerian dan mengikuti kelas jabatan. Di lingkungan Kementerian Keuangan, misalnya, tunjangan kinerja dibagi ke dalam 27 kelas jabatan dengan rentang mulai sekitar Rp 2.575.000 hingga Rp 46.950.000. Di Kementerian Hukum dan HAM serta BKN, rentangnya berkisar Rp 2.531.250 sampai Rp 33.240.000. Sementara di lingkungan Kementerian Agama, rentang tunjangan kinerjanya sekitar Rp 1.968.000 hingga Rp 29.085.000.
Angka-angka itu berlaku untuk PNS pusat, bukan untuk PNS yang dibayar pemerintah kabupaten. PNS kabupaten seperti di Bengkulu Tengah menerima tambahan penghasilan pegawai yang ditetapkan kepala daerah. Karena itu, membandingkan langsung penghasilan PNS pusat dan PNS daerah kurang tepat, sebab dasar penambahannya memang berbeda.
Ringkasan yang perlu diingat
Gaji PNS di Kabupaten Bengkulu Tengah mengikuti tiga lapis yang saling melengkapi: gaji pokok nasional, tambahan penghasilan pegawai daerah, serta tunjangan tetap seperti tunjangan keluarga dan tunjangan pangan. Menambahkan gaji ke-13 ke dalam perhitungan akan memberi gambaran penghasilan tahunan yang lebih utuh.
Dengan memahami lapisan-lapisan ini, calon ASN bisa menyusun ekspektasi yang wajar. Gaji pokok memang bukan angka yang besar di awal karier, tetapi kombinasi seluruh komponen dan kenaikan berkala membuat penghasilan bertumbuh seiring waktu.
Pembaruan data: Angka gaji pokok di atas mengacu pada PP Nomor 5 Tahun 2024 yang masih berlaku pada 2026. Sejak Oktober 2025, gaji ASN aktif naik sesuai Perpres Nomor 79 Tahun 2025 dengan rincian golongan I-II naik 8%, golongan III naik 10%, dan golongan IV naik 12%. Rapel kenaikan tersebut dibayarkan pada November 2025.






