Kabupaten Buton Tengah merupakan salah satu daerah hasil pemekaran di Provinsi Sulawesi Tenggara. Wilayahnya mencakup bagian daratan dan sejumlah pulau, sehingga pelayanan publik dan mobilitas warganya memiliki ciri khas tersendiri. Banyak orang ingin tahu bagaimana gambaran penghasilan aparatur sipil negara yang bertugas di sana.
Sebelum menghitung lebih jauh, penting dipisahkan mana yang bersifat nasional dan mana yang lokal. Gaji pokok PNS di Buton Tengah mengikuti aturan yang sama dengan seluruh Indonesia, yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024. Perbedaan antarinstansi umumnya muncul pada tunjangan dan tambahan penghasilan yang ditetapkan pemerintah daerah.
Dua Sumber Penghasilan PNS Buton Tengah
Penghasilan seorang PNS dapat dilihat sebagai gabungan dua sumber. Sumber pertama berasal dari pemerintah pusat, mencakup gaji pokok dan tunjangan yang menyertai status kepegawaian. Sumber kedua berasal dari pemerintah kabupaten, berbentuk tambahan penghasilan bagi PNS di lingkungan pemerintahan daerah.
Pada daerah pemekaran, pemerintah sering harus membangun infrastruktur dan tata kelola dari awal, sehingga prioritas belanja berbeda dibanding daerah yang sudah lama berdiri. Hal ini memengaruhi kemampuan menetapkan tambahan penghasilan. Karena itu, tidak ada satu angka yang bisa mewakili seluruh PNS di Buton Tengah.
Untuk memahami dasar perhitungannya, Anda dapat membuka gaji pokok PNS serta ulasan menyeluruh pada total gaji PNS.
Gaji Pokok PNS Menurut Golongan (PP 5/2024)
Gaji pokok ditentukan oleh golongan dan masa kerja. Setiap dua tahun masa kerja, PNS memperoleh kenaikan gaji berkala sehingga gaji pokoknya naik satu langkah hingga batas tertinggi golongannya. Berikut rentang gaji pokok per bulan untuk setiap golongan:
| Golongan | Gaji Pokok Terendah | Gaji Pokok Tertinggi |
|---|---|---|
| I/a | Rp 1.685.700 | Rp 2.522.600 |
| I/b | Rp 1.840.800 | Rp 2.670.700 |
| I/c | Rp 1.918.700 | Rp 2.783.700 |
| I/d | Rp 1.999.900 | Rp 2.901.400 |
| II/a | Rp 2.184.000 | Rp 3.643.400 |
| II/b | Rp 2.385.000 | Rp 3.797.500 |
| II/c | Rp 2.485.900 | Rp 3.958.200 |
| II/d | Rp 2.591.100 | Rp 4.125.600 |
| III/a | Rp 2.785.700 | Rp 4.575.200 |
| III/b | Rp 2.903.600 | Rp 4.768.800 |
| III/c | Rp 3.026.400 | Rp 4.970.500 |
| III/d | Rp 3.154.400 | Rp 5.180.700 |
| IV/a | Rp 3.287.800 | Rp 5.399.900 |
| IV/b | Rp 3.426.900 | Rp 5.628.300 |
| IV/c | Rp 3.571.900 | Rp 5.866.400 |
| IV/d | Rp 3.723.000 | Rp 6.114.500 |
| IV/e | Rp 3.880.400 | Rp 6.373.200 |
Rentang pada tabel berlaku seragam di seluruh Indonesia, termasuk di Kabupaten Buton Tengah. Golongan I/a dimulai dari Rp 1.685.700, sedangkan golongan IV/e paling tinggi mencapai Rp 6.373.200.
Tunjangan yang Menambah Penghasilan Bulanan
Selain gaji pokok, PNS menerima sejumlah tunjangan. Tunjangan keluarga diberikan sebesar 10 persen dari gaji pokok untuk suami atau istri dan 2 persen per anak untuk maksimal dua anak. Ada pula tunjangan pangan atau beras, tunjangan umum, serta tunjangan jabatan bagi yang menduduki posisi struktural atau fungsional.
Tunjangan kinerja hanya berlaku di instansi tertentu dengan nilai yang mengikuti kelas jabatan. Bagi sebagian PNS, komponen ini bisa melebihi gaji pokok. Uraian lebih lengkap tersedia di tunjangan kinerja PNS per kementerian.
Gaji ke-13 sebagai Penghasilan Tahunan
Di samping penghasilan bulanan, PNS menerima gaji ke-13 yang dibayarkan sekali setahun. Komponennya diambil dari penghasilan bulan Mei, dan besarnya umumnya setara gaji pokok ditambah tunjangan yang melekat. Pegawai yang menjalani hukuman disiplin berat tidak menerimanya, sementara CPNS menerima 80 persen.
Bagi banyak PNS, gaji ke-13 menjadi momen untuk menutup kebutuhan besar, seperti biaya pendidikan atau perbaikan rumah. Karena jadwalnya relatif tetap, banyak yang merencanakan penggunaannya sejak awal tahun. Penjelasan lengkap tersedia di gaji 13 PNS.
Kenaikan Gaji ASN Sejak Oktober 2025
Pemerintah menaikkan gaji ASN aktif mulai Oktober 2025 melalui Perpres No. 79 Tahun 2025. Kenaikannya dibedakan per kelompok: golongan I dan II sebesar 8 persen, golongan III sebesar 10 persen, dan golongan IV sebesar 12 persen. Rapel kekurangan pembayaran diselesaikan pada November 2025.
Bagi PNS di Buton Tengah, tambahan ini dihitung dari gaji pokok sehingga berdampak langsung pada penerimaan bulanan. Pensiunan tidak ikut karena mengikuti aturan tersendiri.
Menyusun Perkiraan Penghasilan PNS Buton Tengah
Untuk memperkirakan penghasilan bulanan, mulailah dari gaji pokok sesuai golongan dan masa kerja, lalu tambahkan komponen berurutan berikut:
- Tunjangan keluarga sebesar 10 persen untuk suami atau istri dan 2 persen per anak (maksimal dua anak).
- Tunjangan pangan atau beras serta tunjangan umum.
- Tambahan penghasilan pegawai dari pemerintah kabupaten bila berlaku.
Perlu diingat, iuran pensiun, BPJS, dan pajak penghasilan mengurangi nominal bersih. Karena itu, nilai yang masuk rekening selalu lebih kecil daripada gaji bruto pada slip.
Pertimbangan bagi Calon PNS di Buton Tengah
Daerah kepulauan seperti Buton Tengah menawarkan pengalaman kerja yang khas, termasuk tantangan pelayanan antarwilayah. Bagi calon pelamar, hal ini bisa menjadi peluang untuk berkontribusi langsung pada pembangunan daerah.
Sebaiknya tanyakan rincian tambahan penghasilan kepada instansi yang dituju, sebab besarnya ditetapkan pemerintah kabupaten dan berbeda dengan daerah lain.
Faktor yang Membedakan Penghasilan PNS
Walaupun gaji pokok ditetapkan seragam, penghasilan PNS dapat berbeda. Golongan dan masa kerja menentukan gaji pokok. Tunjangan keluarga menambah penerimaan bagi pegawai berkeluarga atau memiliki anak.
Instansi tempat bertugas juga membuat perbedaan. PNS pusat bisa menerima tunjangan kinerja, sementara PNS daerah memperoleh tambahan penghasilan yang ditetapkan pemerintah kabupaten. Dasar perhitungan keduanya berbeda sehingga nominalnya tidak sama.
Untuk PNS di Buton Tengah, perbedaan umumnya bersumber dari tambahan penghasilan daerah. Karena itu, menilai kecukupan penghasilan sebaiknya menggunakan total penerimaan setiap bulan.
Sebagai penutup, gaji pokok bukan satu-satunya penentu penghasilan. Total penerimaan dipengaruhi golongan, masa kerja, tunjangan, dan tambahan penghasilan daerah. Bagi calon PNS di Buton Tengah, memahami hal ini membantu menyusun perencanaan keuangan yang lebih matang.
Pembaruan data: Angka gaji pokok yang dipakai dalam artikel ini mengacu pada PP No. 5 Tahun 2024 dan masih berlaku pada 2026. Sejak Oktober 2025, gaji ASN aktif naik sesuai Perpres No. 79 Tahun 2025, yaitu golongan I–II sebesar 8 persen, golongan III sebesar 10 persen, dan golongan IV sebesar 12 persen, dengan rapel dibayarkan pada November 2025. Tambahan penghasilan bagi PNS daerah Buton Tengah ditetapkan oleh pemerintah kabupaten sesuai kemampuan keuangan daerah dan tidak disajikan sebagai satu angka tunggal di sini.







