Kabupaten Buton Utara di Provinsi Sulawesi Tenggara merupakan salah satu daerah otonom yang membuka formasi CPNS dan PPPK secara berkala. Bagi warga yang tertarik menjadi aparatur sipil negara, pertanyaan tentang gaji PNS di Kabupaten Buton Utara menjadi hal penting untuk dipahami. Pada dasarnya gaji pokok PNS berlaku sama di seluruh Indonesia, sehingga yang perlu dicermati adalah komponen tambahan yang berlaku di daerah ini.
Artikel ini mengulas besaran gaji pokok per golongan, tunjangan yang akan diterima, serta gambaran penghasilan bagi pegawai baru yang baru memulai karier.
Gaji Pokok PNS dan Golongan Awal
Gaji pokok PNS ditetapkan melalui Peraturan Pemerintah No. 5 Tahun 2024. Besarnya ditentukan oleh golongan dan masa kerja, dan berlaku seragam untuk seluruh wilayah Indonesia. Seorang pegawai baru umumnya berada pada batas bawah golongannya, lalu naik secara bertahap melalui kenaikan gaji berkala setiap dua tahun.
Pegawai dengan pendidikan SMA/sederajat umumnya memulai dari golongan I, sedangkan lulusan diploma dan sarjana memulai dari golongan II dan III. Semakin tinggi kualifikasi pendidikan, semakin tinggi golongan awal sekaligus gaji pokoknya. Berikut daftar gaji pokok PNS per golongan.
| Golongan | Gaji Pokok Minimum | Gaji Pokok Maksimum |
|---|---|---|
| I/a | Rp 1.685.700 | Rp 2.522.600 |
| I/b | Rp 1.840.800 | Rp 2.670.700 |
| I/c | Rp 1.918.700 | Rp 2.783.700 |
| I/d | Rp 1.999.900 | Rp 2.901.400 |
| II/a | Rp 2.184.000 | Rp 3.643.400 |
| II/b | Rp 2.385.000 | Rp 3.797.500 |
| II/c | Rp 2.485.900 | Rp 3.958.200 |
| II/d | Rp 2.591.100 | Rp 4.125.600 |
| III/a | Rp 2.785.700 | Rp 4.575.200 |
| III/b | Rp 2.903.600 | Rp 4.768.800 |
| III/c | Rp 3.026.400 | Rp 4.970.500 |
| III/d | Rp 3.154.400 | Rp 5.180.700 |
| IV/a | Rp 3.287.800 | Rp 5.399.900 |
| IV/b | Rp 3.426.900 | Rp 5.628.300 |
| IV/c | Rp 3.571.900 | Rp 5.866.400 |
| IV/d | Rp 3.723.000 | Rp 6.114.500 |
| IV/e | Rp 3.880.400 | Rp 6.373.200 |
Gaji CPNS: 80% dari Gaji PNS
Perlu diketahui, calon pegawai negeri sipil (CPNS) tidak langsung menerima gaji penuh. Selama masa percobaan sebagai CPNS, yang bersangkutan menerima 80% dari gaji pokok PNS sesuai golongannya. Setelah diangkat menjadi PNS, barulah gaji dibayarkan penuh. Meski demikian, CPNS tetap menerima hak lain seperti tunjangan yang berlaku.
Memahami hal ini penting agar calon pelamar memiliki ekspektasi yang tepat sejak awal. Penghasilan akan bertambah setelah status berubah menjadi PNS dan sejalan dengan kenaikan golongan serta masa kerja. Untuk gambaran gaji awal tiap jenjang, lihat daftar gaji PNS.
Tunjangan yang Menambah Penghasilan
Selain gaji pokok, PNS di Buton Utara menerima sejumlah tunjangan. Tunjangan keluarga diberikan bagi yang menikah, sebesar 10% dari gaji pokok untuk suami atau istri dan 2% untuk setiap anak, dengan batas maksimal dua anak. Ada juga tunjangan jabatan bagi pemegang jabatan tertentu, tunjangan umum bagi pegawai tanpa jabatan struktural, serta tunjangan pangan atau beras.
Bagi PNS yang ditugaskan melakukan perjalanan dinas, biaya perjalanan menjadi tambahan penghasilan tersendiri. Gabungan gaji pokok dan seluruh tunjangan ini membentuk penghasilan bruto sebelum dipotong kewajiban seperti iuran pensiun, jaminan kesehatan, dan pajak. Penjelasan rincinya ada di komponen gaji PNS.
TPP untuk PNS Daerah Buton Utara
Sebagai PNS daerah, pegawai di lingkungan pemerintah Kabupaten Buton Utara menerima Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP), bukan tunjangan kinerja kementerian. Besaran TPP ditetapkan oleh bupati dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah dan pertimbangan objektif seperti beban kerja serta prestasi. Nilainya bisa berbeda dengan daerah lain di Sulawesi Tenggara.
Karena ditetapkan setiap tahun, TPP dapat berubah mengikuti kondisi keuangan daerah. Hal ini wajar dalam sistem otonomi daerah, di mana setiap kabupaten memiliki kapasitas fiskal yang berbeda dan menyesuaikannya dengan prioritas pembangunan.
Kenaikan Gaji Berkala dan Penyesuaian 2025
PNS memperoleh kenaikan gaji berkala setiap dua tahun masa kerja. Di samping itu, pemerintah menyesuaikan gaji pokok secara nasional. Melalui Peraturan Presiden No. 79 Tahun 2025, sejak Oktober 2025 gaji pokok ASN aktif naik 8% untuk golongan I-II, 10% untuk golongan III, dan 12% untuk golongan IV. Rapel dibayarkan pada November 2025.
Kenaikan ini berlaku bagi ASN aktif dan tidak berlaku bagi penerima pensiun. Bagi PNS baru di Buton Utara, penyesuaian ini menjadi tambahan motivasi karena menaikkan penghasilan dasar sekaligus tunjangan keluarga yang berbasis persentase. Untuk memahami tahapannya, kunjungi gaji berkala PNS.
Langkah Menghitung Perkiraan Gaji bagi Calon PNS
Bagi calon PNS di Buton Utara, langkah pertama menghitung perkiraan gaji adalah menentukan golongan awal sesuai pendidikan. Setelah itu, cocokkan dengan daftar gaji pokok per golongan, lalu tambahkan tunjangan yang relevan. Jangan lupa memperhitungkan bahwa selama berstatus CPNS, gaji pokok yang diterima hanya 80% sebelum akhirnya dibayar penuh saat diangkat sebagai PNS.
Perkiraan ini membantu Anda menyusun rencana keuangan sejak awal, termasuk saat masih berstatus CPNS. Perlu diingat bahwa angka pastinya bergantung pada golongan resmi, instansi tempat bertugas, serta kebijakan pemerintah daerah yang berlaku pada tahun berjalan.
Pertanyaan lain yang sering muncul adalah apakah kementerian tertentu menentukan gaji pokok PNS daerah. Jawabannya, gaji pokok ditetapkan pemerintah pusat dan berlaku nasional, sedangkan tambahan penghasilan ditetapkan pemerintah daerah. Karena itu, perbedaan antarkabupaten di Sulawesi Tenggara lebih banyak berasal dari TPP dan tunjangan lokal, bukan dari gaji pokok.
Dengan memahami pembagian peran ini, calon PNS tidak perlu bingung ketika mendengar nominal gaji yang berbeda-beda dari suatu daerah. Cukup pastikan golongan, masa kerja, dan instansi yang menjadi acuan perhitungan.
Satu hal yang perlu digarisbawahi, besaran gaji pokok tidak berubah karena Anda bertugas di daerah tertentu. Yang berubah adalah tambahan penghasilan dan tunjangan lokal. Karena itu, saat membandingkan penghasilan antar daerah, bandingkan gaji bersih setelah tunjangan, bukan hanya gaji pokoknya.
Pembaruan data: Angka gaji pokok pada artikel ini mengacu pada PP No. 5 Tahun 2024 dan masih berlaku pada 2026. Sejak Oktober 2025, gaji ASN aktif naik sesuai Perpres No. 79 Tahun 2025, yaitu golongan I-II sebesar 8%, golongan III sebesar 10%, dan golongan IV sebesar 12%, dengan rapel dibayarkan pada November 2025.







