Gaji PNS di Kabupaten Konawe Selatan

Gaji PNS di Kabupaten Konawe Selatan 2023

Gaji PNS di Kabupaten Konawe Selatan

Kabupaten Konawe Selatan berada di Provinsi Sulawesi Tenggara dengan ibu kota di Andoolo. Kabupaten ini terbentuk dari pemekaran Kabupaten Konawe dan kini menjadi salah satu daerah dengan pertumbuhan yang cukup dinamis.

Pertanian, perkebunan, dan sektor pertambangan memengaruhi aktivitas ekonomi wilayah. Akses menuju Kendari sebagai ibu kota provinsi membuat sebagian pegawai memilih tinggal di antara dua wilayah tersebut.

Sebagai daerah hasil pemekaran, Konawe Selatan terus membenahi layanan publik di berbagai kecamatan. Kebutuhan pegawai pun tumbuh seiring bertambahnya urusan pemerintahan yang dilimpahkan ke kabupaten.

Gaji pokok di Konawe Selatan mengikuti golongan ruang yang sama dengan daerah lain. Perbedaan penghasilan lebih banyak ditentukan tunjangan yang melekat dan tambahan penghasilan yang ditetapkan pemerintah kabupaten.

Dengan lokasinya yang dekat Kendari, sebagian ASN dapat mengakses fasilitas kota tanpa meninggalkan daerah penugasan. Ini menjadi salah satu pertimbangan tersendiri dalam memilih tempat tinggal.

Gaji pokok menurut golongan dan masa kerja

Gaji pokok PNS di seluruh Indonesia, termasuk di daerah ini, mengikuti golongan ruang dan masa kerja golongan. Pegawai yang baru diangkat berada di dekat batas bawah rentang golongannya, lalu nilainya bergerak naik seiring bertambahnya masa kerja.

Kenaikan gaji berkala digelar setiap dua tahun dan menaikkan angka di dalam golongan yang sama. Kenaikan pangkat, di sisi lain, memindahkan pegawai ke golongan yang lebih tinggi dengan rentang gaji yang lebih besar. Skema ini berlaku seragam dari Sabang sampai Merauke.

Daftar gaji pokok PNS menurut golongan

Tabel berikut memuat rentang gaji pokok PNS berdasarkan golongan ruang sesuai PP No. 5 Tahun 2024. Angka pada kolom gaji pokok menunjukkan batas bawah hingga batas atas tiap golongan.

Golongan Gaji pokok per bulan
I/a Rp 1.685.700 – Rp 2.522.600
I/b Rp 1.840.800 – Rp 2.670.700
I/c Rp 1.918.700 – Rp 2.783.700
I/d Rp 1.999.900 – Rp 2.901.400
II/a Rp 2.184.000 – Rp 3.643.400
II/b Rp 2.385.000 – Rp 3.797.500
II/c Rp 2.485.900 – Rp 3.958.200
II/d Rp 2.591.100 – Rp 4.125.600
III/a Rp 2.785.700 – Rp 4.575.200
III/b Rp 2.903.600 – Rp 4.768.800
III/c Rp 3.026.400 – Rp 4.970.500
III/d Rp 3.154.400 – Rp 5.180.700
IV/a Rp 3.287.800 – Rp 5.399.900
IV/b Rp 3.426.900 – Rp 5.628.300
IV/c Rp 3.571.900 – Rp 5.866.400
IV/d Rp 3.723.000 – Rp 6.114.500
IV/e Rp 3.880.400 – Rp 6.373.200

Tunjangan dan tambahan penghasilan daerah

Penghasilan PNS tidak berhenti pada gaji pokok. Ada beberapa tunjangan yang menyertainya dan menambah jumlah yang diterima tiap bulan.

  • Tunjangan keluarga untuk pasangan sebesar 10% gaji pokok dan 2% untuk tiap anak, dibatasi maksimal dua anak.
  • Tunjangan pangan atau beras untuk kebutuhan sehari-hari.
  • Tunjangan jabatan bagi pegawai yang menduduki jabatan tertentu.
  • Tunjangan umum sebagai komponen tetap penghasilan.

Tunjangan pangan dan tunjangan umum menjadi pelengkap rutin, sedangkan tunjangan jabatan hanya diterima pegawai pada posisi tertentu. Rincian lengkapnya bisa dibaca pada ulasan komponen gaji PNS.

Di lingkungan pemerintah daerah, penghasilan tambahan biasanya berupa TPP. Penetapannya ada di tangan kepala daerah dan menyesuaikan kondisi keuangan setempat.

Selain itu, pegawai dapat menerima biaya perjalanan dinas ketika ditugaskan ke luar kota. Besarannya mengikuti aturan perjalanan dinas yang berlaku dan tidak sama untuk setiap kegiatan.

Gaji ke-13, gaji berkala, dan penyesuaian 2025

Gaji ke-13 dibayarkan dari komponen penghasilan bulan Mei. Pegawai berstatus CPNS menerima 80% dari nilai yang seharusnya, dan gaji ke-13 tidak diberikan kepada pegawai yang menjalani hukuman disiplin berat.

Besaran gaji ke-13 mengikuti komponen gaji pokok dan tunjangan yang melekat, bukan angka tetap yang sama untuk semua pegawai.

Pemerintah menaikkan gaji ASN aktif mulai Oktober 2025 berdasarkan Perpres No. 79 Tahun 2025. Golongan I dan II naik 8%, golongan III naik 10%, dan golongan IV naik 12%.

Kekurangan pembayaran atau rapel diselesaikan pada November 2025. Angka pada tabel di atas tetap mengacu pada PP No. 5 Tahun 2024 yang masih berlaku sebagai dasar penghitungan.

Menghitung total penghasilan dan hal yang perlu diketahui

Gaji pokok hanyalah salah satu bagian dari penghasilan PNS. Tunjangan, TPP, dan gaji ke-13 melengkapi total yang diterima sepanjang tahun.

Memahami semua komponen ini membantu pegawai menyusun prioritas keuangan dengan lebih realistis, terlebih bagi yang bertugas di daerah dengan biaya hidup berbeda dari kota besar.

Beberapa hal berikut dapat membantu calon maupun pegawai aktif menyusun ekspektasi:

  • Pahami golongan awal yang berlaku sesuai pendidikan agar perhitungan gaji lebih akurat.
  • Catat masa kerja golongan untuk memperkirakan waktu kenaikan gaji berkala.
  • Periksa apakah daerah penugasan menetapkan TPP dan bagaimana mekanisme pencairannya.
  • Sisihkan sebagian penghasilan untuk kebutuhan mendadak, karena kenaikan gaji tidak datang setiap tahun.

Apakah gaji pokok PNS di Kabupaten Konawe Selatan berbeda dari daerah lain? Tidak. Gaji pokok mengikuti ketentuan nasional yang sama, yaitu PP No. 5 Tahun 2024, sehingga dua pegawai bergolongan sama menerima gaji pokok identik. Yang bisa berbeda adalah tunjangan dan tambahan penghasilan yang ditetapkan instansi atau pemerintah daerah.

Berapa gaji PNS golongan III/b di Kabupaten Konawe Selatan? Golongan tersebut memiliki rentang Rp 2.903.600 – Rp 4.768.800. Posisi tepatnya di dalam rentang bergantung masa kerja golongan, dan bertambah naik seiring kenaikan gaji berkala setiap dua tahun.

Apakah PNS di Kabupaten Konawe Selatan menerima gaji ke-13? Ya. Gaji ke-13 dihitung dari komponen penghasilan bulan Mei dan dibayarkan sesuai jadwal pemerintah. Pegawai berstatus CPNS menerima 80%, sedangkan pegawai yang menjalani hukuman disiplin berat tidak menerimanya.

Bagaimana dengan penyesuaian gaji terbaru? Sejak Oktober 2025, gaji ASN aktif naik melalui Perpres No. 79 Tahun 2025 dengan besaran berbeda per golongan, dan rapelnya dibayarkan pada November 2025.

Untuk memperdalam gambaran, Anda dapat membaca ulasan skema gaji PNS, gaji PNS per golongan, total gaji PNS sebagai pelengkap artikel ini.

Pembaruan data: Angka gaji pokok pada artikel ini mengacu pada PP No. 5 Tahun 2024 yang masih berlaku sepanjang 2026. Sejak Oktober 2025, gaji ASN aktif naik sesuai Perpres No. 79 Tahun 2025, yaitu 8% untuk golongan I–II, 10% untuk golongan III, dan 12% untuk golongan IV, dengan rapel dibayarkan pada November 2025. Penyesuaian ini berlaku bagi ASN aktif dan tidak mengubah acuan gaji pensiun.