Gaji PNS di Kabupaten Konawe Kepulauan
Kabupaten Konawe Kepulauan terletak di Sulawesi Tenggara dan beribu kota di Langara, di kawasan Kepulauan Wawonii. Kabupaten ini merupakan hasil pemekaran dari Konawe dan kini berdiri sebagai daerah kepulauan tersendiri.
Perikanan, perkebunan kelapa, dan pertanian menjadi andalan penduduk. Sebagai daerah kepulauan, transportasi antarpulau menjadi faktor penting yang memengaruhi kehidupan sehari-hari warga dan pegawai.
Penempatan ASN tersebar di pulau-pulau yang berbeda, sehingga tunjangan dan fasilitas yang menyertai penugasan di daerah terpencil menjadi pertimbangan tersendiri. Gaji pokok sendiri tetap mengacu pada golongan ruang, sama seperti daerah lain.
Karena akses terbatas, distribusi kebutuhan pokok di sejumlah lokasi menuntut biaya lebih tinggi. Hal ini perlu diperhitungkan saat menyusun anggaran bulanan dari penghasilan sebagai PNS.
Sebagai kabupaten muda, Konawe Kepulauan terus menata layanan pemerintahan dari tingkat kabupaten hingga kecamatan. Kebutuhan akan pegawai di berbagai bidang pun ikut menyesuaikan.
Gaji pokok menurut golongan dan masa kerja
Besaran gaji pokok melekat pada golongan ruang dan masa kerja golongan, bukan pada domisili pegawai. Dua pegawai dengan golongan dan masa kerja identik menerima gaji pokok yang sama meski bertugas di kabupaten yang berbeda.
Golongan awal ditentukan jenjang pendidikan saat diangkat. Lulusan SMA sederajat umumnya memulai dari golongan II, sedangkan lulusan diploma hingga sarjana pada umumnya mulai dari golongan III. Selisih antar golongan cukup lebar sehingga titik awal ini berpengaruh sepanjang karier.
Daftar gaji pokok PNS menurut golongan
Tabel berikut memuat rentang gaji pokok PNS berdasarkan golongan ruang sesuai PP No. 5 Tahun 2024. Angka pada kolom gaji pokok menunjukkan batas bawah hingga batas atas tiap golongan.
| Golongan | Gaji pokok per bulan |
|---|---|
| I/a | Rp 1.685.700 – Rp 2.522.600 |
| I/b | Rp 1.840.800 – Rp 2.670.700 |
| I/c | Rp 1.918.700 – Rp 2.783.700 |
| I/d | Rp 1.999.900 – Rp 2.901.400 |
| II/a | Rp 2.184.000 – Rp 3.643.400 |
| II/b | Rp 2.385.000 – Rp 3.797.500 |
| II/c | Rp 2.485.900 – Rp 3.958.200 |
| II/d | Rp 2.591.100 – Rp 4.125.600 |
| III/a | Rp 2.785.700 – Rp 4.575.200 |
| III/b | Rp 2.903.600 – Rp 4.768.800 |
| III/c | Rp 3.026.400 – Rp 4.970.500 |
| III/d | Rp 3.154.400 – Rp 5.180.700 |
| IV/a | Rp 3.287.800 – Rp 5.399.900 |
| IV/b | Rp 3.426.900 – Rp 5.628.300 |
| IV/c | Rp 3.571.900 – Rp 5.866.400 |
| IV/d | Rp 3.723.000 – Rp 6.114.500 |
| IV/e | Rp 3.880.400 – Rp 6.373.200 |
Tunjangan dan tambahan penghasilan daerah
Selain gaji pokok, seorang PNS menerima beragam tunjangan yang nilainya dipengaruhi instansi dan daerah penugasan.
- Tunjangan keluarga: 10% untuk suami atau istri dan 2% per anak, maksimal dua anak.
- Tunjangan jabatan sesuai posisi yang dipegang.
- Tunjangan pangan atau beras.
- Tunjangan umum sebagai pelengkap tetap.
Komponen ini membuat total penghasilan tidak jarang melampaui gaji pokok. Untuk pegawai berkeluarga, tunjangan keluarga memberi tambahan yang cukup terasa sepanjang tahun.
Untuk PNS daerah, penghasilan tambahan umumnya berbentuk tambahan penghasilan pegawai atau TPP. TPP ditetapkan oleh kepala daerah dan besarannya berbeda antara satu kabupaten dengan kabupaten lain, menyesuaikan kapasitas fiskal masing-masing.
Selain TPP, tugas perjalanan dinas dapat memberi tambahan melalui biaya perjalanan dinas bila anggarannya tersedia. PNS yang bertugas di kementerian atau lembaga pusat menggunakan skema tunjangan kinerja yang berbeda.
Gaji ke-13, gaji berkala, dan penyesuaian 2025
Selain gaji bulanan, PNS menerima gaji ke-13 yang dihitung dari komponen penghasilan bulan Mei. Besarnya menyesuaikan gaji pokok dan tunjangan yang berlaku bagi pegawai tersebut.
CPNS menerima gaji ke-13 sebesar 80%. Pegawai yang sedang menjalani hukuman disiplin berat tidak menerima gaji ke-13 pada periode itu.
Mulai Oktober 2025, gaji ASN aktif naik sesuai Perpres No. 79 Tahun 2025, dengan besaran 8% untuk golongan I dan II, 10% untuk golongan III, dan 12% untuk golongan IV.
Rapel kenaikan dibayarkan pada November 2025. Pensiunan tidak termasuk dalam penyesuaian ini karena acuan pensiun mengikuti aturan tersendiri.
Menghitung total penghasilan dan hal yang perlu diketahui
Menghitung penghasilan PNS sebaiknya tidak berhenti pada gaji pokok. Tambahkan tunjangan yang melekat, TPP bagi pegawai daerah, serta komponen tahunan seperti gaji ke-13.
Dengan gambaran menyeluruh, pegawai bisa memperkirakan pendapatan bulanan dan merencanakan pengeluaran, mulai dari kebutuhan pokok hingga cicilan atau tabungan. Bandingkan juga dengan total gaji PNS agar angkanya tidak dilihat sebagian-sebagian.
Beberapa hal berikut dapat membantu calon maupun pegawai aktif menyusun ekspektasi:
- Golongan awal ditentukan pendidikan saat diangkat, jadi ketahui titik awalnya sejak dini.
- Kenaikan gaji berkala tiap dua tahun perlu dihitung agar perencanaan keuangan tidak meleset.
- TPP daerah bergantung kapasitas keuangan kabupaten, sehingga besarannya bisa berbeda antardaerah.
- Gaji ke-13 dihitung dari komponen penghasilan bulan Mei, jadi nilainya ikut golongan dan tunjangan.
Apakah gaji pokok PNS di Kabupaten Konawe Kepulauan berbeda dari daerah lain? Tidak. Gaji pokok mengikuti ketentuan nasional yang sama, yaitu PP No. 5 Tahun 2024, sehingga dua pegawai bergolongan sama menerima gaji pokok identik. Yang bisa berbeda adalah tunjangan dan tambahan penghasilan yang ditetapkan instansi atau pemerintah daerah.
Berapa gaji PNS golongan II/c di Kabupaten Konawe Kepulauan? Golongan tersebut memiliki rentang Rp 2.485.900 – Rp 3.958.200. Posisi tepatnya di dalam rentang bergantung masa kerja golongan, dan bertambah naik seiring kenaikan gaji berkala setiap dua tahun.
Apakah PNS di Kabupaten Konawe Kepulauan menerima gaji ke-13? Ya. Gaji ke-13 dihitung dari komponen penghasilan bulan Mei dan dibayarkan sesuai jadwal pemerintah. Pegawai berstatus CPNS menerima 80%, sedangkan pegawai yang menjalani hukuman disiplin berat tidak menerimanya.
Bagaimana dengan penyesuaian gaji terbaru? Sejak Oktober 2025, gaji ASN aktif naik melalui Perpres No. 79 Tahun 2025 dengan besaran berbeda per golongan, dan rapelnya dibayarkan pada November 2025.
Untuk memperdalam gambaran, Anda dapat membaca ulasan tabel gaji PNS, gaji berkala PNS, komponen gaji PNS sebagai pelengkap artikel ini.
Pembaruan data: Angka gaji pokok pada artikel ini mengacu pada PP No. 5 Tahun 2024 yang masih berlaku sepanjang 2026. Sejak Oktober 2025, gaji ASN aktif naik sesuai Perpres No. 79 Tahun 2025, yaitu 8% untuk golongan I–II, 10% untuk golongan III, dan 12% untuk golongan IV, dengan rapel dibayarkan pada November 2025. Penyesuaian ini berlaku bagi ASN aktif dan tidak mengubah acuan gaji pensiun.







