Kabupaten Kudus di Jawa Tengah dikenal sebagai daerah dengan aktivitas industri dan perdagangan yang padat. Meski begitu, pemerintahan kabupaten tetap ditopang oleh banyak ASN di bidang pendidikan, kesehatan, dan pelayanan administrasi. Bagi calon pelamar maupun PNS yang sudah bertugas, mengetahui besaran gaji pokok dan komponen tambahannya membantu menyusun gambaran penghasilan secara lebih jelas.
Artikel ini merangkum gaji pokok PNS Kudus menurut golongan sesuai PP No. 5 Tahun 2024, ditambah penjelasan singkat soal tunjangan dan tambahan penghasilan pegawai daerah.
Gaji pokok PNS mengikuti ketentuan nasional
Besaran gaji pokok PNS ditetapkan secara nasional, sehingga angka untuk satu golongan sama di seluruh Indonesia, termasuk bagi pegawai yang bertugas di Kudus. Yang membuat penerimaan berbeda adalah golongan ruang yang dipegang dan masa kerja golongan yang menggeser posisi gaji ke langkah berikutnya dalam rentangnya.
Sebagai ilustrasi, golongan III/b memiliki rentang gaji pokok dari Rp 2.903.600 hingga Rp 4.768.800. Semakin tinggi golongan, semakin lebar rentang yang tersedia. Rincian antar-golongan dapat dibaca di daftar gaji PNS per golongan.
Golongan awal dan masa kerja golongan
Ketika pertama diangkat, seorang CPNS menerima golongan awal sesuai jenjang pendidikan terakhirnya. Setiap dua tahun, masa kerja golongan bertambah dan menggeser posisi gaji satu langkah dalam rentang. Itulah sebabnya dua pegawai bergolongan sama tetap dapat menerima angka berbeda.
Faktor pembeda penghasilan antar-PNS
Gaji pokok hanya sebagian dari total penghasilan bulanan. Beberapa faktor berikut membuat penerimaan antar-pegawai tidak seragam.
- Golongan dan masa kerja — dasar perhitungan gaji pokok.
- Instansi — menentukan apakah pegawai menerima tunjangan kinerja atau TPP.
- Pendidikan — memengaruhi golongan awal saat diangkat.
- Tanggungan keluarga — berpengaruh pada tunjangan keluarga.
Tabel gaji pokok PNS sesuai PP No. 5 Tahun 2024
Berikut daftar gaji pokok PNS per bulan untuk golongan I sampai IV, sebelum ditambah tunjangan apa pun.
| Golongan | Gaji Pokok per Bulan (PP No. 5 Tahun 2024) |
|---|---|
| I/a | Rp 1.685.700 – Rp 2.522.600 |
| I/b | Rp 1.840.800 – Rp 2.670.700 |
| I/c | Rp 1.918.700 – Rp 2.783.700 |
| I/d | Rp 1.999.900 – Rp 2.901.400 |
| II/a | Rp 2.184.000 – Rp 3.643.400 |
| II/b | Rp 2.385.000 – Rp 3.797.500 |
| II/c | Rp 2.485.900 – Rp 3.958.200 |
| II/d | Rp 2.591.100 – Rp 4.125.600 |
| III/a | Rp 2.785.700 – Rp 4.575.200 |
| III/b | Rp 2.903.600 – Rp 4.768.800 |
| III/c | Rp 3.026.400 – Rp 4.970.500 |
| III/d | Rp 3.154.400 – Rp 5.180.700 |
| IV/a | Rp 3.287.800 – Rp 5.399.900 |
| IV/b | Rp 3.426.900 – Rp 5.628.300 |
| IV/c | Rp 3.571.900 – Rp 5.866.400 |
| IV/d | Rp 3.723.000 – Rp 6.114.500 |
| IV/e | Rp 3.880.400 – Rp 6.373.200 |
Selain gaji pokok, ada komponen lain yang menambah penghasilan. Uraiannya dapat dilihat pada komponen gaji PNS.
Tunjangan yang menyertai gaji pokok
Penghasilan PNS dibentuk dari beberapa komponen. Tunjangan yang lazim diterima antara lain:
- Tunjangan keluarga 10% untuk suami atau istri dan 2% per anak, maksimal dua anak.
- Tunjangan pangan atau beras.
- Tunjangan umum.
- Tunjangan jabatan.
- Tunjangan kinerja atau TPP bergantung instansi.
Pada sebagian pegawai, gabungan tunjangan ini bisa melampaui gaji pokoknya.
Tunjangan kinerja dan TPP
PNS di kementerian menerima tunjangan kinerja yang besarnya menurut kelas jabatan. Di pemerintah kabupaten seperti Kudus, yang berlaku adalah Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) yang ditetapkan kepala daerah. Besaran TPP berbeda antardaerah, mengikuti kebijakan dan kemampuan keuangan masing-masing pemkab.
Gaji berkala dan gaji ke-13
Gaji berkala naik tiap dua tahun masa kerja bila penilaian kinerja memenuhi syarat. Selain itu, ada gaji ke-13 yang dibayarkan sekali setahun dari komponen penghasilan bulan Mei. Penjelasan lebih lengkap tersedia pada halaman gaji berkala PNS.
Gaji ke-13 tidak diberikan kepada pegawai yang menjalani hukuman disiplin berat, sedangkan CPNS menerima porsi 80% dari nilai penuh.
Menyusun proyeksi penghasilan
Karena gaji pokok seragam secara nasional, yang membedakan penghasilan PNS di Kudus adalah golongan, masa kerja, tanggungan keluarga, dan TPP dari pemkab. Memahami empat unsur ini membuat proyeksi bulanan lebih realistis dan memudahkan pengelolaan keuangan pribadi.
Penghasilan yang tetap setiap bulan menjadi keunggulan bila dikelola dengan disiplin. Catat penerimaan dari gaji pokok, tunjangan, sampai kenaikan gaji berkala, lalu bandingkan dengan pengeluaran rutin. Selisihnya bisa dialokasikan untuk tabungan agar keuangan tidak habis sebelum akhir bulan.
Kudus dengan aktivitas ekonomi yang padat
Kabupaten Kudus memiliki aktivitas industri dan perdagangan yang relatif padat, sehingga biaya hidup di sebagian kawasannya lebih tinggi dibanding daerah sekitarnya. Bagi PNS yang bertugas di sana, gaji pokok yang berlaku sama secara nasional perlu dikelola dengan cermat agar tetap seimbang dengan kebutuhan harian.
Di sisi lain, TPP yang ditetapkan pemerintah kabupaten sering menjadi komponen penyeimbang yang cukup berpengaruh pada penghasilan bulanan. Besarannya bergantung pada kelas jabatan, beban kerja, dan kemampuan keuangan daerah, sehingga tidak selalu sama antara satu pemkab dengan pemkab lain.
Pada masa awal karier, seorang CPNS menerima gaji sebesar 80% dari gaji pokok golongannya. Setelah diangkat menjadi PNS penuh, hak atas gaji dan tunjangan berlaku sepenuhnya, termasuk bagi pegawai fungsional seperti guru dan tenaga kesehatan.
Salah satu cara memastikan penghasilan sesuai hak adalah dengan memeriksa slip gaji secara berkala. Pada dokumen itu tercantum gaji pokok, tunjangan, serta potongan yang berlaku. Bila ada ketidaksesuaian pada golongan atau masa kerja, pegawai dapat menanyakannya kepada bagian kepegawaian agar segera diperbaiki, sehingga penerimaan bulanan tetap sesuai aturan yang berlaku.
Pada dasarnya gaji pokok PNS berlaku sama di seluruh Indonesia berdasarkan PP No. 5 Tahun 2024. Perbedaan penerimaan antar-pegawai muncul dari golongan, masa kerja, jumlah tanggungan, dan kebijakan tunjangan di instansi masing-masing. Dengan memahami hal itu, perencanaan penghasilan bulanan menjadi lebih terukur.
Pembaruan data: Angka gaji pokok pada artikel ini mengacu pada PP No. 5 Tahun 2024, yang masih berlaku sebagai dasar pembayaran sepanjang 2026. Sejak Oktober 2025, gaji PNS aktif juga naik melalui Perpres No. 79 Tahun 2025, yaitu 8% untuk golongan I dan II, 10% untuk golongan III, serta 12% untuk golongan IV; rapel kenaikan dibayarkan pada November 2025. Kenaikan ini berlaku khusus bagi ASN yang masih aktif, sedangkan penerima pensiun mengikuti skema PP No. 8 Tahun 2024 dan tidak termasuk dalam penyesuaian Perpres tersebut.







