Gaji PNS di Kota Cirebon

Gaji PNS di Kota Cirebon Sekarang

Profil singkat ASN Kota Cirebon

Kota Cirebon merupakan salah satu kota di pesisir utara Jawa Barat dengan aktivitas perdagangan, pelabuhan, dan jasa yang cukup ramai. Pemerintah Kota Cirebon menaungi sejumlah organisasi perangkat daerah, sehingga kebutuhan aparatur sipil negara di kota ini tetap ada setiap tahun. Pertanyaan mengenai besaran gaji PNS di Kota Cirebon pun tak pernah jauh dari calon pelamar maupun pegawai yang sedang menata karier.

Perlu dipahami lebih dulu bahwa gaji pokok PNS tidak bergantung pada kota tempat bekerja. Angkanya diatur dalam peraturan pemerintah dan berlaku sama untuk seluruh wilayah Indonesia. Perbedaan pendapatan antar daerah baru terasa pada komponen tunjangan, terutama tambahan penghasilan pegawai yang ditetapkan masing-masing pemda.

Gaji pokok ditentukan golongan, bukan wilayah

Gaji pokok seorang PNS ditentukan oleh golongan dan masa kerja. Seorang pegawai golongan II/a di Cirebon menerima gaji pokok yang sama dengan pegawai bergolongan sama di daerah lain pada masa kerja setara. Tabel berikut merangkum rentang gaji pokok semua golongan menurut PP No. 5 Tahun 2024.

Golongan Gaji pokok terendah Gaji pokok tertinggi
I/a Rp 1.685.700 Rp 2.522.600
I/b Rp 1.840.800 Rp 2.670.700
I/c Rp 1.918.700 Rp 2.783.700
I/d Rp 1.999.900 Rp 2.901.400
II/a Rp 2.184.000 Rp 3.643.400
II/b Rp 2.385.000 Rp 3.797.500
II/c Rp 2.485.900 Rp 3.958.200
II/d Rp 2.591.100 Rp 4.125.600
III/a Rp 2.785.700 Rp 4.575.200
III/b Rp 2.903.600 Rp 4.768.800
III/c Rp 3.026.400 Rp 4.970.500
III/d Rp 3.154.400 Rp 5.180.700
IV/a Rp 3.287.800 Rp 5.399.900
IV/b Rp 3.426.900 Rp 5.628.300
IV/c Rp 3.571.900 Rp 5.866.400
IV/d Rp 3.723.000 Rp 6.114.500
IV/e Rp 3.880.400 Rp 6.373.200

Angka terendah berlaku di awal masa kerja pada golongan tersebut, sedangkan angka tertinggi diperoleh setelah masa kerja panjang. Di antara keduanya, pegawai naik secara bertahap melalui kenaikan gaji berkala. Penjelasan lebih detail tersedia di gaji pokok PNS.

Komponen tunjangan di luar gaji pokok

Penghasilan PNS tidak hanya berasal dari gaji pokok. Tunjangan keluarga diberikan sebesar 10 persen dari gaji pokok untuk suami atau istri dan 2 persen untuk setiap anak, dengan batas maksimal dua anak. Karena dihitung dari gaji pokok, nilainya ikut naik ketika golongan dan masa kerja bertambah.

Selain itu ada tunjangan pangan atau beras dan tunjangan umum yang diterima hampir semua pegawai. Bagi yang menduduki jabatan struktural atau fungsional tertentu, terdapat tunjangan jabatan yang besarannya menyesuaikan kelas jabatan. Rincian komponen ini dapat dibaca pada artikel komponen gaji PNS.

Tunjangan kinerja pusat dan TPP daerah

PNS yang bertugas di kementerian menerima tunjangan kinerja berdasarkan kelas jabatan. Sebagai acuan, tunjangan kinerja Kementerian Keuangan berada di rentang Rp 2.575.000 sampai Rp 46.950.000. Angka ini berlaku untuk instansi pusat dan tidak otomatis dipakai oleh pemerintah daerah.

Untuk PNS daerah, termasuk di lingkungan Pemkot Cirebon, yang berlaku adalah tambahan penghasilan pegawai. Besaran TPP ditetapkan kepala daerah dengan memperhatikan kapasitas fiskal daerah dan kelas jabatan. Itulah sebabnya dua daerah bisa punya TPP berbeda meski jabatannya serupa. Perbandingan antar kementerian bisa dilihat pada tunjangan kinerja PNS per kementerian.

Penyesuaian gaji ASN 2025

Sejak Oktober 2025, gaji ASN aktif naik lewat Perpres No. 79 Tahun 2025: golongan I dan II sebesar 8 persen, golongan III 10 persen, dan golongan IV 12 persen. Kenaikan berlaku sejak Oktober dengan rapel dibayarkan November 2025. Bagi PNS aktif Kota Cirebon, penyesuaian ini otomatis menambah gaji pokok bulanan.

Perlu dicatat, pensiun tidak mengikuti kenaikan tersebut. Pensiun mengacu pada PP No. 8 Tahun 2024 sehingga besarannya dihitung terpisah.

Gaji berkala, gaji 13, dan pensiun

Gaji berkala naik setiap dua tahun masa kerja selama penilaian kinerja memenuhi syarat. Sementara gaji ketiga belas dibayar dari komponen penghasilan bulan Mei, dengan CPNS menerima 80 persen, dan tidak diberikan kepada pegawai yang menjalani hukuman disiplin berat.

Selain ketiga komponen tadi, ada beberapa penghasilan yang muncul pada waktu tertentu meski tidak rutin setiap bulan. Perjalanan dinas, misalnya, dapat menambah penerimaan jika pegawai mendapat penugasan ke luar kota. Begitu pula gaji ketiga belas yang dibayarkan sekali setahun. Karena sifatnya tidak tetap, komponen ini sebaiknya tidak dihitung sebagai penghasilan bulanan rutin, tetapi tetap berpengaruh pada total penerimaan setahun.

Memahami skema ini membantu calon pelamar menaksir penghasilan secara lebih realistis. Gaji pokok memang inti, tetapi tunjangan dan TPP membuat penerimaan bulanan lebih besar daripada yang terlihat di tabel.

Apa yang memengaruhi penghasilan PNS daerah

Pada praktiknya, besar penghasilan PNS daerah dipengaruhi oleh tiga hal utama. Pertama, golongan dan masa kerja, karena keduanya menentukan gaji pokok. Kedua, status keluarga, karena tunjangan keluarga dihitung dari gaji pokok. Ketiga, kebijakan tambahan penghasilan dari pemerintah daerah yang besarannya bergantung pada kemampuan anggaran. Tiga faktor ini menjelaskan mengapa dua pegawai berbeda bisa menerima total yang tidak sama.

Perlu pula dibedakan antara pegawai yang bertugas di kementerian pusat dan pegawai pemda. Kelompok pertama menerima tunjangan kinerja sesuai kelas jabatan nasional, sementara kelompok kedua menerima TPP yang ditetapkan kepala daerah. Perbandingan antar instansi dapat dilihat pada tunjangan kinerja PNS per kementerian.

Menyusun ekspektasi sebelum melamar

Bagi calon pelamar di Kota Cirebon, langkah paling masuk akal adalah memahami gaji pokok terlebih dahulu, lalu memperkirakan potensi tunjangan di instansi yang dituju. Dengan begitu, ekspektasi tidak hanya bertumpu pada satu angka, tetapi pada keseluruhan komponen penghasilan.

Perlu diingat bahwa tunjangan kinerja maupun TPP umumnya dibayarkan mengikuti kehadiran dan capaian kinerja, sehingga nominal yang diterima bisa berubah tiap bulan. Bacaan lanjutan tentang perhitungannya tersedia di slip gaji PNS.

Pembaruan data: angka gaji pokok mengacu pada PP No. 5 Tahun 2024 yang masih berlaku hingga 2026. Sejak Oktober 2025, gaji ASN aktif naik sesuai Perpres No. 79 Tahun 2025 (golongan I–II 8%, golongan III 10%, golongan IV 12%), dengan rapel dibayarkan November 2025.