Kabupaten Lahat terletak di Provinsi Sumatera Selatan, dengan ibu kota di Kecamatan Lahat. Wilayah ini dikenal karena perbukitan, air terjun, dan potensi tambang batu bara serta perkebunan kopi. Letaknya cukup strategis, berada di jalur penghubung antara Palembang dan sejumlah daerah di sisi barat daya provinsi.
Bagi warga yang berminat menjadi aparatur sipil negara (ASN), informasi soal penghasilan selalu menjadi bahan pertimbangan sebelum melamar. Namun, pertanyaan berapa gaji PNS di Lahat tidak bisa dijawab dengan satu angka, sebab gaji PNS tersusun dari beberapa komponen.
Ulasan ini membahas gaji pokok menurut golongan, tunjangan yang melekat, tambahan penghasilan pegawai dari pemerintah daerah, hingga gaji ke-13 bagi PNS di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lahat.
Gaji pokok berlaku sama di seluruh Indonesia
Gaji pokok PNS ditetapkan pemerintah pusat dan berlaku seragam di seluruh Indonesia. Seorang PNS di Lahat menerima gaji pokok yang sama dengan rekan bergolongan setara di daerah lain. Acuan yang berlaku saat ini adalah Peraturan Pemerintah No. 5 Tahun 2024.
Perbedaan penghasilan antar daerah terletak pada komponen tunjangan, bukan pada gaji pokok. Rentang gaji pokok menurut golongan dapat dilihat pada tabel berikut.
| Golongan | Gaji Pokok per Bulan (PP No. 5 Tahun 2024) |
|---|---|
| I/a | Rp 1.685.700 – Rp 2.522.600 |
| I/b | Rp 1.840.800 – Rp 2.670.700 |
| I/c | Rp 1.918.700 – Rp 2.783.700 |
| I/d | Rp 1.999.900 – Rp 2.901.400 |
| II/a | Rp 2.184.000 – Rp 3.643.400 |
| II/b | Rp 2.385.000 – Rp 3.797.500 |
| II/c | Rp 2.485.900 – Rp 3.958.200 |
| II/d | Rp 2.591.100 – Rp 4.125.600 |
| III/a | Rp 2.785.700 – Rp 4.575.200 |
| III/b | Rp 2.903.600 – Rp 4.768.800 |
| III/c | Rp 3.026.400 – Rp 4.970.500 |
| III/d | Rp 3.154.400 – Rp 5.180.700 |
| IV/a | Rp 3.287.800 – Rp 5.399.900 |
| IV/b | Rp 3.426.900 – Rp 5.628.300 |
| IV/c | Rp 3.571.900 – Rp 5.866.400 |
| IV/d | Rp 3.723.000 – Rp 6.114.500 |
| IV/e | Rp 3.880.400 – Rp 6.373.200 |
Angka dalam rentang itu menyesuaikan masa kerja golongan. Rincian tiap golongan dibahas pada halaman gaji pokok PNS.
Tunjangan di luar gaji pokok
Selain gaji pokok, PNS menerima sejumlah tunjangan yang menambah penghasilan bulanan. Berikut beberapa di antaranya:
- Tunjangan keluarga. Sepuluh persen dari gaji pokok untuk suami atau istri, ditambah dua persen per anak, maksimal dua anak.
- Tunjangan pangan. Mengikuti jumlah anggota keluarga.
- Tunjangan umum. Menyesuaikan golongan dan jabatan.
- Tunjangan jabatan. Untuk PNS pada jabatan struktural.
- Tunjangan makan. Sesuai ketentuan Kementerian Keuangan.
Karena dihitung dari persentase gaji pokok, tunjangan keluarga ikut naik saat golongan naik. Cara menggabungkan seluruh komponen dijelaskan pada halaman total gaji PNS.
Tambahan penghasilan pegawai dari Pemkab Lahat
PNS pemerintah daerah menerima tambahan penghasilan pegawai (TPP), bukan tunjangan kinerja kementerian. Besarnya ditetapkan bupati dengan memperhatikan kelas jabatan, prestasi kerja, serta kemampuan keuangan daerah.
Konsekuensinya, TPP di Kabupaten Lahat bisa berbeda dari kabupaten lain dan dapat berubah setiap tahun mengikuti anggaran daerah. Untuk angka pasti, rujukannya adalah peraturan bupati yang berlaku.
Gaji ke-13 dan kenaikan berkala
Setiap tahun, PNS menerima gaji ke-13 yang dihitung dari komponen penghasilan bulan Mei. CPNS menerima 80 persen, sedangkan pegawai yang menjalani hukuman disiplin berat tidak menerimanya.
Selain itu, gaji pokok naik setiap dua tahun masa kerja selama penilaian kinerja memenuhi syarat. Kenaikan pangkat juga memindahkan PNS ke rentang golongan berikutnya. Mekanisme kenaikan berkala dibahas pada halaman gaji berkala PNS.
Menyusun perkiraan penghasilan
Untuk memperkirakan penerimaan, mulai dari gaji pokok sesuai golongan, lalu tambahkan tunjangan keluarga dan pangan, serta TPP bila tersedia. Perhitungkan pula potongan iuran pensiun serta jaminan kesehatan agar hasilnya mendekati jumlah bersih.
Dengan memahami susunan komponen dan skema kenaikannya, calon PNS di Kabupaten Lahat dapat merencanakan karier sekaligus keuangan keluarga dengan lebih matang.
Jenjang pendidikan dan golongan awal
Golongan awal PNS mengikuti jenjang pendidikan saat diangkat. Lulusan SMA sederajat umumnya memulai dari golongan II, lulusan S1 dari golongan III/a, dan lulusan S2 dari III/b. Karena gaji pokok mengikuti golongan, titik awal ini menentukan penghasilan saat pertama bertugas di Lahat.
Golongan awal juga menyesuaikan besaran tunjangan keluarga, sebab dihitung dari persentase gaji pokok. Karena itu, memilih formasi yang sesuai kualifikasi menjadi langkah penting bagi calon pelamar.
Memahami potongan dan gaji bersih
Jumlah yang diterima di rekening adalah gaji bersih, yaitu penghasilan bruto setelah dikurangi iuran pensiun, jaminan kesehatan, dan pajak penghasilan. Besar potongan ditentukan oleh komponen penghasilan dan status tanggungan pegawai.
Oleh sebab itu, dua PNS bergolongan sama dapat menerima gaji bersih yang tidak sama. Untuk memperkirakan penerimaan, mulai dari bruto, lalu kurangi rincian potongan pada slip gaji.
Dengan medan perbukitan dan jarak antarkecamatan yang cukup jauh, PNS di Lahat perlu memperhitungkan biaya mobilitas. Perencanaan keuangan yang rapi membantu menjaga keseimbangan pengeluaran.
Menimbang karier ASN di Lahat
Kabupaten Lahat yang kaya potensi tambang dan perkebunan tetap membutuhkan banyak tenaga layanan publik. Menjadi PNS memberi penghasilan tetap sekaligus kesempatan mengabdi di daerah sendiri.
Tambahan penghasilan pegawai di kabupaten ditetapkan melalui peraturan bupati dan dapat berubah setiap tahun mengikuti kapasitas anggaran. Karena itu, angka yang ramai dibicarakan di media sosial belum tentu sama dengan ketentuan resmi yang berlaku.
Sebagai langkah praktis, bandingkan gaji pokok antargolongan pada tabel di atas dengan kebutuhan hidup di Lahat agar keputusan melamar didasari gambaran yang realistis.
Dengan perencanaan yang tenang, seorang PNS di Lahat dapat menjalani karier sekaligus memenuhi kebutuhan keluarga tanpa bergantung pada pinjaman konsumtif, sehingga keuangan tetap sehat dalam jangka panjang.
Pembaruan data: Seluruh angka gaji pokok pada artikel ini mengacu pada Peraturan Pemerintah No. 5 Tahun 2024, yang masih berlaku pada 2026. Sejak Oktober 2025, gaji ASN aktif naik sesuai Perpres No. 79 Tahun 2025, yaitu 8% untuk golongan I–II, 10% untuk golongan III, dan 12% untuk golongan IV, dengan rapel dibayarkan pada November 2025.







