Kabupaten Bangli merupakan satu-satunya kabupaten di Provinsi Bali yang tidak memiliki garis pantai. Ibu kotanya berada di Bangli, dan wilayah ini dikenal karena kawasan pegunungan seperti Kintamani serta Danau Batur. Selain pariwisata alam, sektor pertanian tetap menopang banyak warga. Formasi CPNS dan PPPK di pemerintahan kabupaten menjadi peluang yang dinanti masyarakat setempat.
Bagi calon pelamar, salah satu pertanyaan mendasar adalah berapa gaji PNS di Kabupaten Bangli. Gaji pokoknya mengikuti ketentuan nasional, sedangkan tambahan penghasilan bergantung kebijakan pemerintah daerah.
Gaji pokok PNS di Kabupaten Bangli
Besaran gaji pokok PNS diatur oleh Peraturan Pemerintah No. 5 Tahun 2024 dan berlaku untuk seluruh instansi pemerintah tanpa terkecuali. Artinya, gaji pokok PNS di satu kabupaten sama dengan di kabupaten lain untuk golongan yang sama. Letak perbedaannya ada pada komponen tambahan seperti tunjangan kinerja atau tambahan penghasilan pegawai (TPP) yang ditetapkan pemerintah daerah.
Berikut rincian gaji pokok PNS per bulan menurut golongan sesuai PP No. 5 Tahun 2024.
| Golongan | Gaji pokok per bulan (PP 5/2024) |
|---|---|
| I/a | Rp 1.685.700 – Rp 2.522.600 |
| I/b | Rp 1.840.800 – Rp 2.670.700 |
| I/c | Rp 1.918.700 – Rp 2.783.700 |
| I/d | Rp 1.999.900 – Rp 2.901.400 |
| II/a | Rp 2.184.000 – Rp 3.643.400 |
| II/b | Rp 2.385.000 – Rp 3.797.500 |
| II/c | Rp 2.485.900 – Rp 3.958.200 |
| II/d | Rp 2.591.100 – Rp 4.125.600 |
| III/a | Rp 2.785.700 – Rp 4.575.200 |
| III/b | Rp 2.903.600 – Rp 4.768.800 |
| III/c | Rp 3.026.400 – Rp 4.970.500 |
| III/d | Rp 3.154.400 – Rp 5.180.700 |
| IV/a | Rp 3.287.800 – Rp 5.399.900 |
| IV/b | Rp 3.426.900 – Rp 5.628.300 |
| IV/c | Rp 3.571.900 – Rp 5.866.400 |
| IV/d | Rp 3.723.000 – Rp 6.114.500 |
| IV/e | Rp 3.880.400 – Rp 6.373.200 |
Angka pada tabel adalah gaji pokok kotor per bulan sebelum dipotong iuran dan pajak. Jarak antara batas bawah dan batas atas timbul dari kenaikan gaji berkala seiring bertambahnya masa kerja.
Faktor yang memengaruhi penghasilan PNS di Bangli
Penghasilan PNS di Bangli tidak hanya ditentukan gaji pokok. Golongan dan masa kerja menjadi penentu utama posisi dalam rentang gaji pokok. Jabatan yang diduduki menambah tunjangan jabatan pada jabatan tertentu. Pendidikan juga berpengaruh karena menentukan golongan awal saat diangkat.
Di samping itu, PNS kabupaten menerima tambahan penghasilan pegawai yang ditetapkan kepala daerah. Besarannya mengikuti kemampuan anggaran dan kebijakan setempat, sehingga perlu dipastikan berlaku sesuai aturan terbaru. Untuk memahami kenaikan dari masa kerja, lihat laman gaji berkala PNS.
Komponen penghasilan selain gaji pokok
Gaji pokok hanyalah satu bagian dari penghasilan PNS. Beberapa tunjangan berikut umumnya turut dibayarkan dan bisa menambah penghasilan bulanan secara berarti:
- Tunjangan keluarga: 10% dari gaji pokok untuk suami atau istri, serta 2% per anak, maksimal dua anak.
- Tunjangan pangan: bantuan beras atau bentuk penggantinya bagi PNS dan anggota keluarga yang menjadi tanggungan.
- Tunjangan umum: diberikan kepada PNS yang tidak menerima tunjangan jabatan tertentu.
- Tunjangan jabatan: besarnya mengikuti kelas jabatan yang diemban.
PNS daerah seperti di Bangli memakai skema TPP, sedangkan tunjangan kinerja kementerian hanya berlaku di instansi pusat. Rinciannya bisa dilihat pada laman komponen gaji PNS.
Tunjangan kinerja kementerian dan TPP daerah
Tunjangan kinerja (tukin) dengan nominal besar hanya berlaku di kementerian dan lembaga pusat tertentu. Sebagai gambaran, tukin Kementerian Keuangan berada pada rentang Rp 2.575.000 hingga Rp 46.950.000 untuk 27 kelas jabatan, sementara Kemenkumham dan BKN berkisar Rp 2.531.250 sampai Rp 33.240.000. PNS kabupaten tidak memakai skema tukin tersebut.
Sebagai gantinya, PNS daerah menerima tambahan penghasilan pegawai (TPP) yang ditetapkan kepala daerah. Karena dasar perhitungannya berbeda, dua PNS bergolongan sama bisa menerima total penghasilan yang tidak sama bila bertugas di instansi berbeda. Rincian tukin kementerian bisa dilihat di laman tunjangan kinerja PNS per kementerian.
Kenaikan gaji ASN sejak Oktober 2025
Gaji ASN aktif naik mulai Oktober 2025 berdasarkan Perpres No. 79 Tahun 2025. Kenaikannya dibedakan per golongan: golongan I dan II naik 8%, golongan III naik 10%, dan golongan IV naik 12%. Rapel kenaikan dibayarkan pada November 2025. Skema ini menyesuaikan gaji pokok, sedangkan pensiun diatur terpisah melalui PP No. 8 Tahun 2024 dan tidak ikut kenaikan tersebut. Informasi soal penghasilan tahunan seperti gaji 13 bisa dilihat di laman gaji 13 PNS.
Peluang kenaikan penghasilan sepanjang karier
Penghasilan PNS tidak berhenti pada angka awal. Seiring masa kerja, gaji pokok naik melalui kenaikan gaji berkala setiap dua tahun. Kenaikan pangkat ke golongan yang lebih tinggi juga menambah penghasilan pokok. Di samping itu, PNS menerima gaji 13 yang dihitung dari komponen penghasilan bulan Mei; CPNS menerima 80% dari nilai tersebut, sedangkan pegawai yang dijatuhi hukuman disiplin berat tidak menerimanya. Tunjangan tahunan ini biasanya membantu menutup kebutuhan besar, misalnya menjelang tahun ajaran baru.
Pertimbangan sebelum melamar PNS di Bangli
Menjadi PNS di Bangli menawarkan kestabilan penghasilan tetap, jaminan pensiun, dan tangga karier yang jelas. Namun gaji pokok terendah memang tidak besar bila dibandingkan sebagian pekerjaan di sektor pariwisata. Karena itu, pahami total penghasilan secara utuh, bukan hanya gaji pokok, dan pastikan penempatan sesuai formasi serta kualifikasi kamu.
Pertanyaan yang sering diajukan
Apakah gaji PNS Bangli sama dengan kabupaten lain di Bali? Untuk gaji pokok, sama, karena mengikuti PP No. 5 Tahun 2024. Yang bisa berbeda adalah TPP dan tunjangan daerah. Apakah CPNS menerima gaji penuh? Belum, CPNS menerima 80% dari gaji pokok dan tunjangan, lalu menerima penuh setelah diangkat menjadi PNS. Kapan gaji pokok naik? Kenaikan gaji berkala terjadi setiap dua tahun masa kerja selama penilaian kinerja memenuhi syarat.
Pembaruan data: Angka gaji pokok pada artikel ini mengacu pada PP No. 5 Tahun 2024 yang masih berlaku pada 2026. Sejak Oktober 2025, gaji ASN aktif naik sesuai Perpres No. 79 Tahun 2025 (golongan I-II 8%, golongan III 10%, golongan IV 12%), dengan rapel dibayarkan November 2025.







