Gaji PNS di Kabupaten Madiun: Kerangka Besarnya
Mengetahui besaran gaji PNS di Kabupaten Madiun tidak bisa lepas dari aturan penggajian nasional. Kabupaten Madiun tidak menyusun tabel gaji pokok sendiri, sebab gaji pokok seluruh PNS Indonesia berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024. Yang khas dari tiap daerah justru terletak pada komponen tunjangan di luar gaji pokok.
Karena itu, pembahasan berikut memisahkan dua hal: gaji pokok yang seragam dan tunjangan yang bersifat lokal. Dengan pemisahan ini, angka yang muncul bisa dibaca dengan lebih jernih dan tidak saling tertukar.
Bagi calon pelamar, kerangka ini membantu memperkirakan penghasilan sejak sebelum diangkat. Bagi PNS aktif, kerangka yang sama berguna untuk memastikan komponen mana yang seharusnya melekat pada posisinya.
Hal yang sering disalahpahami adalah menyamakan gaji pokok dengan take home pay. Gaji pokok hanya satu komponen, dan justru komponen tambahan yang membuat penghasilan bulanan terasa lebih besar. Karena itu, membaca satu tabel saja tidak cukup untuk memahami seberapa besar penghasilan riil seorang PNS.
Gaji Pokok Berdasarkan Golongan dan Masa Kerja
Gaji pokok ditentukan oleh golongan dan masa kerja. Golongan I sampai IV terbagi menjadi beberapa ruang, dan setiap ruang memiliki rentang dari gaji awal hingga gaji akhir. Semakin tinggi golongan, semakin tinggi pula batas penghasilan yang bisa dicapai.
Masa kerja berperan karena kenaikan gaji berkala dilakukan setiap dua tahun. PNS yang sudah lama di ruang yang sama menerima gaji lebih tinggi daripada rekan yang baru diangkat. Dengan begitu, gaji pokok bergerak secara bertahap selama karier berjalan.
Rincian per golongan yang lebih lengkap bisa dilihat pada halaman gaji PNS per golongan.
Selain masa kerja, golongan awal saat diangkat turut menentukan. Lulusan pendidikan menengah umumnya ditempatkan pada golongan II, sedangkan lulusan diploma dan sarjana memulai pada golongan III. Perbedaan titik awal ini terasa pada arah kenaikan penghasilan selama bertahun-tahun kemudian.
Rincian Tabel Gaji Pokok PNS
Tabel berikut menyajikan gaji pokok bulanan untuk seluruh golongan, mulai dari I/a hingga IV/e. Angka yang tertera adalah gaji pokok sebelum ditambah tunjangan.
| Golongan | Gaji Pokok per Bulan |
|---|---|
| I/a | Rp 1.685.700 – Rp 2.522.600 |
| I/b | Rp 1.840.800 – Rp 2.670.700 |
| I/c | Rp 1.918.700 – Rp 2.783.700 |
| I/d | Rp 1.999.900 – Rp 2.901.400 |
| II/a | Rp 2.184.000 – Rp 3.643.400 |
| II/b | Rp 2.385.000 – Rp 3.797.500 |
| II/c | Rp 2.485.900 – Rp 3.958.200 |
| II/d | Rp 2.591.100 – Rp 4.125.600 |
| III/a | Rp 2.785.700 – Rp 4.575.200 |
| III/b | Rp 2.903.600 – Rp 4.768.800 |
| III/c | Rp 3.026.400 – Rp 4.970.500 |
| III/d | Rp 3.154.400 – Rp 5.180.700 |
| IV/a | Rp 3.287.800 – Rp 5.399.900 |
| IV/b | Rp 3.426.900 – Rp 5.628.300 |
| IV/c | Rp 3.571.900 – Rp 5.866.400 |
| IV/d | Rp 3.723.000 – Rp 6.114.500 |
| IV/e | Rp 3.880.400 – Rp 6.373.200 |
Sebagai pembacaan cepat, PNS golongan III/d di Kabupaten Madiun menerima gaji pokok antara Rp 3.154.400 dan Rp 5.180.700. Golongan II/d berada pada rentang Rp 2.591.100 hingga Rp 4.125.600.
Sebagaimana pada golongan lain, angka tersebut bergerak sesuai masa kerja. Karena rentangnya cukup lebar, penghasilan seorang PNS bisa berbeda cukup jauh meski golongannya sama.
Angka tabel juga memperlihatkan bahwa golongan I memiliki rentang paling rapat, sementara golongan IV paling lebar. Rentang yang lebar pada golongan tinggi memberi ruang kenaikan lebih besar sepanjang masa kerja.
Penghasilan Tambahan di Luar Gaji Pokok
Setelah gaji pokok, PNS menerima beberapa tunjangan tetap. Tunjangan keluarga diberikan 10% untuk suami atau istri dan 2% per anak, dengan batas maksimal dua anak. Ada pula tunjangan pangan atau beras, tunjangan umum, dan tunjangan jabatan bagi pemegang jabatan tertentu.
PNS di Kabupaten Madiun sebagai pegawai daerah juga menerima Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP), yang ditetapkan kepala daerah. Besarannya berbeda di setiap daerah dan bergantung pada beban kerja, prestasi, serta kemampuan anggaran kabupaten.
Untuk melihat komposisi total penghasilan PNS, pembaca dapat merujuk halaman total gaji PNS dan slip gaji PNS.
Perlu diingat, nilai TPP ditetapkan melalui peraturan kepala daerah dan bisa berbeda setiap tahun mengikuti kondisi fiskal. Karena itu, angka yang berlaku di Kabupaten Madiun sebaiknya merujuk pada ketentuan resmi pemerintah kabupaten, bukan pada tabel daerah lain.
Tunjangan kinerja kementerian hanya berlaku bagi PNS instansi pusat, sehingga tidak otomatis diterima oleh PNS daerah. Referensinya tersedia pada tunjangan kinerja PNS per kementerian.
Ada juga komponen biaya perjalanan dinas yang diberikan kepada PNS yang menjalankan tugas ke luar kota. Besarnya menyesuaikan ketentuan yang berlaku dan dapat menambah penghasilan pada bulan-bulan tertentu.
Bagi PNS yang ingin menghitung penghasilan bulanannya secara rinci, memisahkan gaji pokok, tunjangan tetap, dan komponen tidak tetap menjadi cara yang paling praktis.
Kenaikan Gaji ASN 2025 dan Gaji 13
Sejak Oktober 2025, gaji ASN aktif naik sesuai Perpres No. 79 Tahun 2025. Golongan I-II naik 8%, golongan III naik 10%, dan golongan IV naik 12%. Rapel kenaikan dibayarkan pada November 2025, sehingga PNS menerima tambahan pada periode tersebut.
Selain kenaikan itu, gaji 13 tetap diberikan. Perhitungannya bersumber dari komponen penghasilan bulan Mei, dan CPNS menerima 80% dari ketentuan. Gaji 13 tidak diberikan kepada pegawai yang tengah menjalani hukuman disiplin berat.
Mekanisme dan waktu pencairan gaji 13 bisa ditelaah pada halaman gaji 13 PNS. Kenaikan gaji pokok dari Perpres 79/2025 tidak berlaku bagi pensiunan, yang dasar perhitungannya berbeda.
Bagi calon pelamar di Kabupaten Madiun, menyimak perubahan aturan penggajian secara berkala penting karena kebijakan bisa diperbarui dari waktu ke waktu. Memahami dasar perhitungannya membuat setiap penyesuaian lebih mudah diikuti.
Pembaruan data: Angka gaji pokok pada artikel ini mengacu pada PP No. 5 Tahun 2024 yang masih berlaku pada 2026. Sejak Oktober 2025, gaji ASN aktif naik sesuai Perpres No. 79 Tahun 2025, yaitu golongan I-II sebesar 8%, golongan III sebesar 10%, dan golongan IV sebesar 12%, dengan rapel dibayarkan pada November 2025.






