Memahami Gaji PNS di Kabupaten Sampang
Pertanyaan seputar gaji PNS di Kabupaten Sampang kerap muncul dari dua kelompok: calon pelamar yang ingin memperkirakan penghasilan, dan PNS aktif yang ingin memastikan haknya. Jawaban atas pertanyaan itu sebenarnya berpijak pada kerangka tunggal, yaitu gaji pokok menurut golongan yang berlaku nasional, ditambah tunjangan yang ditetapkan daerah.
Kabupaten Sampang adalah daerah otonom di Jawa Timur, sehingga PNS di lingkungan pemerintah kabupaten menerima tambahan penghasilan daerah di samping gaji pokok. Artikel ini menguraikan komponen itu satu per satu agar gambaran penghasilan menjadi utuh dan tidak sepotong-sepotong.
Sebelum membahas angka, ada baiknya menyepakati acuan. Gaji pokok mengikuti Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024, sedangkan kenaikan terbaru mengikuti Perpres No. 79 Tahun 2025. Kedua dasar inilah yang dipakai sepanjang pembahasan berikut.
Bagi warga Sampang yang tengah menimbang mengikuti seleksi, mengenali kerangka penghasilan sejak awal terasa lebih berguna daripada menunggu setelah diangkat. Perhitungan yang matang membantu menyusun rencana, mulai dari kebutuhan bulanan sampai target tabungan.
Komponen Gaji Pokok Menurut Golongan
Gaji pokok PNS disusun berdasarkan golongan dan ruang. Golongan I hingga IV masing-masing memiliki beberapa ruang, dan setiap ruang punya rentang gaji dari batas bawah sampai batas atas. Semakin tinggi golongan, semakin besar rentang penghasilan yang bisa diraih.
Tabel berikut menampilkan gaji pokok bulanan untuk seluruh golongan tanpa menyertakan tunjangan. Angka di dalamnya adalah gaji pokok murni.
| Golongan | Gaji Pokok per Bulan |
|---|---|
| I/a | Rp 1.685.700 – Rp 2.522.600 |
| I/b | Rp 1.840.800 – Rp 2.670.700 |
| I/c | Rp 1.918.700 – Rp 2.783.700 |
| I/d | Rp 1.999.900 – Rp 2.901.400 |
| II/a | Rp 2.184.000 – Rp 3.643.400 |
| II/b | Rp 2.385.000 – Rp 3.797.500 |
| II/c | Rp 2.485.900 – Rp 3.958.200 |
| II/d | Rp 2.591.100 – Rp 4.125.600 |
| III/a | Rp 2.785.700 – Rp 4.575.200 |
| III/b | Rp 2.903.600 – Rp 4.768.800 |
| III/c | Rp 3.026.400 – Rp 4.970.500 |
| III/d | Rp 3.154.400 – Rp 5.180.700 |
| IV/a | Rp 3.287.800 – Rp 5.399.900 |
| IV/b | Rp 3.426.900 – Rp 5.628.300 |
| IV/c | Rp 3.571.900 – Rp 5.866.400 |
| IV/d | Rp 3.723.000 – Rp 6.114.500 |
| IV/e | Rp 3.880.400 – Rp 6.373.200 |
Sebagai contoh, PNS di Kabupaten Sampang dengan golongan III/c menerima gaji pokok antara Rp 3.026.400 sampai Rp 4.970.500 sesuai masa kerjanya. Sementara golongan II/c berada di rentang Rp 2.485.900 hingga Rp 3.958.200.
Perlu dicatat, rentang itu bukan angka tetap. Seorang PNS bergerak naik di dalam rentang tersebut seiring bertambahnya masa kerja dan pemenuhan syarat kenaikan berkala setiap dua tahun.
Penjelasan rinci soal tiap ruang golongan tersedia pada halaman gaji PNS per golongan.
Hal yang sering terlewat adalah bahwa gaji pokok tiap golongan dibagi dalam beberapa ruang. Golongan II saja terdiri dari II/a sampai II/d, masing-masing dengan rentang berbeda. Karena itu, dua orang dengan jenjang serupa bisa menerima angka yang tidak sama.
Tunjangan Keluarga, Pangan, dan Tunjangan Umum
Di atas gaji pokok, PNS menerima sejumlah tunjangan tetap. Tunjangan keluarga diberikan sebesar 10% untuk suami atau istri, ditambah 2% per anak dengan batas maksimal dua anak. Tunjangan ini otomatis melekat bagi PNS yang sudah berkeluarga dan terdaftar datanya.
Selain itu terdapat tunjangan pangan atau beras, tunjangan umum, serta tunjangan jabatan bagi PNS yang memangku jabatan tertentu. Besaran masing-masing berbeda, tetapi semuanya menambah penghasilan bulanan di luar gaji pokok.
Memahami komposisi ini penting karena total penghasilan seorang PNS bisa jauh lebih besar daripada angka gaji pokoknya. Rincian komponen tersebut dirangkum pada komponen gaji PNS.
Tambahan Penghasilan Pegawai di Kabupaten Sampang
Sebagai daerah otonom, PNS pemerintah Kabupaten Sampang menerima Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP). TPP ditetapkan kepala daerah dengan mempertimbangkan beban kerja, prestasi, kondisi ekonomi, dan kemampuan anggaran kabupaten.
Nilai TPP berbeda di setiap daerah, sehingga tidak bisa digeneralisasi. Yang berlaku di Kabupaten Sampang belum tentu sama dengan kabupaten tetangga, apalagi dengan instansi pusat. Karena itu, angka pastinya harus mengacu pada peraturan bupati yang berlaku.
Adapun tunjangan kinerja kementerian hanya berlaku bagi PNS instansi pusat. Perbandingan tunjangan di kementerian tertentu dibahas pada tunjangan kinerja PNS per kementerian.
Selain komponen di atas, PNS yang melakukan perjalanan dinas berhak atas biaya perjalanan sesuai ketentuan. Dalam kondisi tertentu, komponen ini bisa menambah penghasilan secara berarti, terlebih bagi PNS dengan mobilitas tugas tinggi.
Gaji 13 dan Mekanisme Pencairannya
Gaji 13 menjadi komponen yang dinanti setiap tahun. Perhitungannya diambil dari komponen penghasilan bulan Mei, dan pencairannya biasanya berlangsung pada pertengahan tahun. Bagi CPNS, gaji 13 dibayarkan sebesar 80% dari ketentuan karena statusnya belum PNS penuh.
Ada pula pengecualian, yaitu gaji 13 tidak diberikan kepada pegawai yang sedang menjalani hukuman disiplin berat. Mekanisme lengkap soal waktu dan dasar perhitungannya bisa ditelaah pada halaman gaji 13 PNS.
Bagi PNS aktif, gaji 13 menambah penghasilan tahunan sehingga perlu diperhitungkan dalam perencanaan keuangan pribadi.
Kenaikan Gaji ASN Sejak Oktober 2025
Sejak Oktober 2025, gaji ASN aktif naik sesuai Perpres No. 79 Tahun 2025: golongan I-II naik 8%, golongan III naik 10%, dan golongan IV naik 12%. Rapel kenaikan dibayarkan pada November 2025 sehingga PNS di Kabupaten Sampang menerima tambahan pada periode itu.
Perlu dicatat, kenaikan tersebut dihitung dari gaji pokok, sehingga dampaknya berbeda pada setiap golongan. PNS golongan IV merasakan tambahan persentase terbesar, sementara golongan I menyesuaikan dengan porsi terkecil.
Kenaikan ini berlaku bagi ASN aktif dan tidak berlaku bagi pensiunan, yang dasar perhitungannya mengikuti aturan tersendiri. Dengan memahami keseluruhan komponen ini, calon pelamar maupun PNS aktif bisa menyusun perkiraan penghasilan secara lebih wajar.
Pembaruan data: Angka gaji pokok pada artikel ini mengacu pada PP No. 5 Tahun 2024 yang masih berlaku pada 2026. Sejak Oktober 2025, gaji ASN aktif naik sesuai Perpres No. 79 Tahun 2025, yaitu golongan I-II sebesar 8%, golongan III sebesar 10%, dan golongan IV sebesar 12%, dengan rapel dibayarkan pada November 2025.






