Gaji PNS di Kota Administrasi Jakarta Utara

Gaji PNS di Kota Administrasi Jakarta Utara Tahun Ini

Kota Administrasi Jakarta Utara adalah bagian dari Provinsi DKI Jakarta yang mencakup kawasan pesisir seperti Penjaringan, Pademangan, Tanjung Priok, Cilincing, Kelapa Gading, dan Koja. Banyak orang menduga PNS di Jakarta menerima gaji pokok lebih besar daripada PNS daerah lain. Anggapan itu perlu diluruskan. Artikel ini membahas berapa gaji PNS di Kota Administrasi Jakarta Utara dengan menempatkan gaji pokok pada posisinya yang sebenarnya.

Gaji Pokok PNS Jakarta Sama dengan Daerah Lain

Gaji pokok PNS tidak dibedakan menurut provinsi. Semuanya mengacu pada PP No. 5 Tahun 2024, sehingga PNS golongan III/d di Jakarta Utara menerima gaji pokok yang sama dengan PNS golongan III/d di kabupaten daerah mana pun pada masa kerja yang sama. Jakarta memang punya karakter khusus sebagai ibu kota, tetapi kekhususan itu tidak menaikkan angka gaji pokok.

Perbedaan penghasilan PNS di Jakarta umumnya muncul dari tunjangan, khususnya tambahan penghasilan pegawai (TPP) yang berlaku bagi PNS di lingkungan pemerintah daerah. PNS yang bertugas di kementerian pusat menerima tunjangan kinerja dari kementeriannya. Rincian golongan bisa ditelusuri pada halaman gaji PNS per golongan.

Daftar Gaji Pokok PNS Terbaru

Berikut gaji pokok PNS berdasarkan PP No. 5 Tahun 2024.

Golongan Gaji Pokok per Bulan (PP No. 5 Tahun 2024)
I/a Rp 1.685.700 – Rp 2.522.600
I/b Rp 1.840.800 – Rp 2.670.700
I/c Rp 1.918.700 – Rp 2.783.700
I/d Rp 1.999.900 – Rp 2.901.400
II/a Rp 2.184.000 – Rp 3.643.400
II/b Rp 2.385.000 – Rp 3.797.500
II/c Rp 2.485.900 – Rp 3.958.200
II/d Rp 2.591.100 – Rp 4.125.600
III/a Rp 2.785.700 – Rp 4.575.200
III/b Rp 2.903.600 – Rp 4.768.800
III/c Rp 3.026.400 – Rp 4.970.500
III/d Rp 3.154.400 – Rp 5.180.700
IV/a Rp 3.287.800 – Rp 5.399.900
IV/b Rp 3.426.900 – Rp 5.628.300
IV/c Rp 3.571.900 – Rp 5.866.400
IV/d Rp 3.723.000 – Rp 6.114.500
IV/e Rp 3.880.400 – Rp 6.373.200

Apa yang Membuat Penghasilan PNS Jakarta Utara Berbeda

Beberapa faktor membuat penghasilan PNS di Jakarta Utara terasa berbeda dari daerah lain, meski gaji pokoknya sama.

  • Jenis instansi. PNS yang bertugas di kementerian pusat menerima tunjangan kinerja kementeriannya, sedangkan PNS di lingkungan Pemprov DKI menerima TPP daerah.
  • Biaya hidup. Tingginya biaya hidup di Jakarta membuat daya beli penghasilan yang sama terasa lebih kecil dibanding di daerah.
  • Golongan dan jabatan. Semakin tinggi golongan dan jabatan, semakin besar gaji pokok dan tunjangan jabatannya.
  • Masa kerja. Gaji berkala naik setiap dua tahun, sehingga penghasilan bertambah seiring waktu.

Tunjangan Pendamping Gaji Pokok

Selain gaji pokok dan TPP, PNS menerima sejumlah tunjangan tetap. Tunjangan keluarga diberikan 10% dari gaji pokok untuk suami atau istri dan 2% per anak, dengan batas dua anak. Ada pula tunjangan pangan atau beras, tunjangan umum, dan tunjangan jabatan. Gaji berkala juga menambah penghasilan setiap dua tahun masa kerja.

Untuk PNS kementerian yang bertugas di Jakarta, tunjangan kinerja bisa jauh lebih besar dari gaji pokok. Tunjangan kinerja Kementerian Keuangan misalnya berkisar Rp 2.575.000 hingga Rp 46.950.000 untuk 27 kelas jabatan, sedangkan Kementerian Hukum dan HAM serta BKN berada di rentang Rp 2.531.250 sampai Rp 33.240.000. PNS Kementerian Agama memiliki rentang Rp 1.968.000 sampai Rp 29.085.000. Susunan lengkap komponen penghasilan dapat dilihat pada halaman tunjangan kinerja PNS per kementerian.

Kenaikan Gaji ASN 2025 dan Rapel November

Sejak Oktober 2025, gaji ASN aktif naik mengikuti Perpres No. 79 Tahun 2025. Kenaikannya 8% untuk golongan I dan II, 10% untuk golongan III, dan 12% untuk golongan IV, dengan rapel yang dibayarkan pada November 2025. Penghasilan PNS di Jakarta Utara dan seluruh Indonesia pun bertambah, dengan besaran yang dibedakan menurut golongan.

Kebijakan ini berlaku bagi ASN aktif. Pensiunan mengikuti aturan tersendiri melalui PP No. 8 Tahun 2024 dan tidak menerima kenaikan dari Perpres No. 79 Tahun 2025. Penjelasan soal gaji pokok sebagai dasar perhitungan tersedia pada halaman gaji pokok PNS.

Catatan bagi Calon PNS di Jakarta Utara

Menjadi PNS di Jakarta Utara berarti hidup dengan biaya yang jauh lebih tinggi daripada di daerah. Karena itu, calon pelamar perlu memperhitungkan total penghasilan, bukan hanya gaji pokok. Penghasilan bulanan PNS biasanya lebih besar karena ada tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan umum, dan tunjangan jabatan, apalagi bila bertugas di lingkungan kementerian dengan tunjangan kinerja yang besar.

Gaji 13 juga menjadi tambahan yang dibayarkan setahun sekali berdasarkan komponen penghasilan bulan Mei. CPNS menerima gaji 13 sebesar 80%, sedangkan PNS yang menjalani hukuman disiplin berat tidak menerimanya. Gaji berkala yang naik tiap dua tahun masa kerja membuat penghasilan tumbuh seiring waktu. Rincian soal gaji 13 dapat dilihat pada halaman gaji 13 PNS.

Ringkasan Penghasilan PNS Jakarta Utara

Kesimpulannya, penghasilan PNS di Kota Administrasi Jakarta Utara tersusun dari gaji pokok yang seragam secara nasional dan tunjangan yang bergantung pada instansi serta kebijakan daerah. PNS di lingkungan Pemprov DKI menerima TPP daerah, sedangkan PNS yang bertugas di kementerian pusat mengikuti tunjangan kinerja instansinya, yang pada sejumlah kementerian nilainya cukup besar.

Penghasilan juga meningkat seiring waktu karena gaji berkala naik setiap dua tahun masa kerja dan golongan dapat naik melalui kenaikan pangkat. Ditambah tunjangan keluarga 10% untuk suami atau istri dan 2% per anak (maksimal dua anak), tunjangan pangan, serta tunjangan umum, total penerimaan bulanan umumnya melampaui gaji pokok. Susunan lengkapnya dapat dibaca pada halaman total gaji PNS.

Sebagai kota dengan biaya hidup tinggi, Jakarta Utara membuat penghasilan PNS perlu disikapi dengan perhitungan yang cermat. Meski gaji pokoknya sama dengan daerah lain, tunjangan kinerja atau TPP yang relatif besar di Jakarta membantu menutup sebagian selisih biaya hidup. Perlu diingat, besaran TPP di lingkungan Pemprov DKI ditetapkan lewat peraturan gubernur dan dapat berubah mengikuti kebijakan serta kemampuan anggaran daerah setiap tahun. Karena itu, calon pelamar sebaiknya memperbarui informasi dari sumber resmi sebelum mengambil keputusan, sekaligus memperhitungkan seluruh komponen penghasilan, bukan hanya gaji pokok.

Pembaruan data: angka gaji pokok dalam artikel ini mengacu pada PP No. 5 Tahun 2024 yang masih berlaku pada 2026. Sejak Oktober 2025, gaji ASN aktif naik sesuai Perpres No. 79 Tahun 2025, yaitu 8% untuk golongan I–II, 10% untuk golongan III, dan 12% untuk golongan IV, dengan rapel yang dibayarkan pada November 2025.