Gaji PNS di Kota Banjarmasin

Gaji PNS di Kota Banjarmasin Terupdate

Kota Banjarmasin adalah ibu kota Provinsi Kalimantan Selatan dan dikenal sebagai kota seribu sungai. Sebagai pusat pemerintahan provinsi, Banjarmasin memiliki banyak kantor dinas, instansi vertikal, serta perangkat daerah dalam satu wilayah. Hal ini membuat pertanyaan soal gaji PNS di Kota Banjarmasin cukup beragam, mulai dari gaji guru hingga pegawai dinas provinsi.

Yang perlu dipahami, gaji pokok PNS ditetapkan secara nasional. PNS di Banjarmasin menerima gaji pokok yang sama dengan PNS bergolongan setara di kabupaten lain. Perbedaan penghasilan justru muncul dari tunjangan, terutama tambahan penghasilan dan tunjangan kinerja yang besarannya berbeda-beda antar instansi.

Kenapa Banjarmasin punya variasi penghasilan PNS

Karena merupakan ibu kota provinsi, Banjarmasin menampung PNS dari instansi daerah maupun kementerian pusat. PNS daerah menerima Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) yang ditetapkan kepala daerah, sementara PNS kementerian menerima tunjangan kinerja dengan besaran berbeda antar kementerian sesuai kelas jabatannya.

Artinya, dua orang yang sama-sama tinggal di Banjarmasin bisa memperoleh tunjangan dengan nilai berbeda, tergantung instansi tempat mereka bekerja. Faktor golongan dan jabatan tetap menjadi penentu utama besaran tunjangan tersebut. Inilah sebabnya pertanyaan soal gaji PNS di kota ini tidak bisa dijawab dengan satu angka tunggal.

Keberadaan pusat pemerintahan provinsi juga membuat kebutuhan tenaga administrasi, teknis, dan fungsional cukup besar. Bagi pencari kerja, pilihan instansi menjadi pertimbangan penting karena menentukan total penghasilan, bukan hanya gaji pokoknya.

Komponen penghasilan PNS di Banjarmasin

Total penerimaan bulanan seorang PNS tersusun dari beberapa bagian. Selain gaji pokok, ada komponen berikut:

  • Gaji pokok bulanan sesuai golongan dan masa kerja.
  • Tunjangan keluarga sebesar 10% untuk suami atau istri dan 2% per anak, maksimal dua anak.
  • Tunjangan pangan atau beras.
  • Tunjangan umum dan tunjangan jabatan.
  • Tunjangan kinerja, baik berupa TPP untuk PNS daerah maupun tunjangan kinerja kementerian bagi PNS pusat.

Penjelasan masing-masing komponen bisa Anda baca pada halaman komponen gaji PNS. Karena tunjangan kinerja bisa jauh melebihi gaji pokok pada jabatan tertentu, membandingkan penghasilan antar instansi sebaiknya tidak berhenti pada gaji pokok saja.

Gaji pokok PNS menurut golongan

Tabel di bawah mengacu pada Peraturan Pemerintah No. 5 Tahun 2024 dan berlaku di seluruh wilayah Indonesia, termasuk Kota Banjarmasin. Angka ditampilkan sebagai rentang dalam setiap golongan.

Golongan Gaji Pokok per Bulan (PP No. 5 Tahun 2024)
I/a Rp 1.685.700 – Rp 2.522.600
I/b Rp 1.840.800 – Rp 2.670.700
I/c Rp 1.918.700 – Rp 2.783.700
I/d Rp 1.999.900 – Rp 2.901.400
II/a Rp 2.184.000 – Rp 3.643.400
II/b Rp 2.385.000 – Rp 3.797.500
II/c Rp 2.485.900 – Rp 3.958.200
II/d Rp 2.591.100 – Rp 4.125.600
III/a Rp 2.785.700 – Rp 4.575.200
III/b Rp 2.903.600 – Rp 4.768.800
III/c Rp 3.026.400 – Rp 4.970.500
III/d Rp 3.154.400 – Rp 5.180.700
IV/a Rp 3.287.800 – Rp 5.399.900
IV/b Rp 3.426.900 – Rp 5.628.300
IV/c Rp 3.571.900 – Rp 5.866.400
IV/d Rp 3.723.000 – Rp 6.114.500
IV/e Rp 3.880.400 – Rp 6.373.200

Rentang tersebut menggambarkan perjalanan karier seorang PNS. Semakin lama masa kerja, posisi gaji bergerak ke batas atas golongan melalui kenaikan berkala. Golongan III mendominasi jabatan fungsional seperti guru dan tenaga kesehatan, sementara golongan IV umumnya diisi pejabat dan pegawai senior. Untuk memahaminya, lihat penjelasan di halaman gaji berkala PNS.

Hal-hal yang membedakan penghasilan antar PNS

  1. Golongan dan ruang jabatan yang diduduki.
  2. Masa kerja yang menentukan posisi dalam rentang gaji.
  3. Pendidikan awal yang memengaruhi golongan pengangkatan.
  4. Instansi tempat bekerja, karena tunjangan kinerja berbeda antar instansi.
  5. Status keluarga dan jumlah tanggungan.

Kenaikan gaji ASN aktif sejak Oktober 2025

Pemerintah menaikkan gaji ASN aktif mulai Oktober 2025. Golongan I dan II naik 8%, golongan III 10%, dan golongan IV 12%, dan rapel dibayarkan pada November 2025. Kenaikan ini berlaku bagi ASN aktif di lingkungan Pemerintah Kota Banjarmasin maupun instansi pusat yang berkantor di kota ini, sehingga penerimaan sekarang lebih tinggi daripada gaji pokok murni.

Perlu dicatat bahwa kenaikan ini menyasar ASN aktif dan tidak berlaku bagi penerima pensiun. Untuk melihat gambaran penerimaan bulanan secara menyeluruh, Anda dapat merujuk halaman total gaji PNS.

Membedakan PNS provinsi, kota, dan pusat di Banjarmasin

Sebagai ibu kota provinsi, Banjarmasin memiliki tiga kelompok PNS yang berbeda: pegawai Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan, pegawai Pemerintah Kota Banjarmasin, dan pegawai instansi pusat. Ketiga kelompok ini memiliki sumber tunjangan yang berbeda, meski gaji pokoknya sama karena mengikuti aturan nasional.

PNS provinsi dan kota menerima Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) yang ditetapkan masing-masing kepala daerah, sedangkan PNS pusat menerima tunjangan kinerja kementerian sesuai kelas jabatan. Perbedaan inilah yang membuat total penerimaan antar instansi di kota yang sama bisa berbeda cukup jauh, bahkan pada golongan yang setara.

Karena itu, saat merencanakan karier tidak cukup hanya melihat gaji pokok. Perhitungkan tunjangan yang berlaku di instansi tujuan, serta potongan iuran pensiun, jaminan kesehatan, dan pajak yang akan mengurangi angka bruto pada slip gaji setiap bulan.

Sebagai kota pendidikan dan pusat layanan kesehatan di Kalimantan Selatan, Banjarmasin memiliki banyak sekolah dan fasilitas kesehatan milik pemerintah. Kebutuhan guru dan tenaga kesehatan di lingkungan pemda maupun kementerian membuat peluang seleksi pada jabatan fungsional cukup terbuka. Jabatan fungsional umumnya berada pada golongan III ke atas, sehingga gaji pokok dan tunjangan yang diterima relatif lebih besar dibanding jabatan pelaksana, terlebih bagi yang berhasil naik jenjang.

Rincian penerimaan sebaiknya diperiksa melalui slip gaji setiap bulan. Slip gaji memuat gaji pokok, tunjangan, dan potongan secara terperinci, sehingga PNS dapat memastikan tidak ada kekeliruan perhitungan. Dokumen ini juga berguna saat mengajukan kredit atau keperluan administratif lain karena menjadi bukti penghasilan resmi.

Pembaruan data: Seluruh angka gaji pokok pada artikel ini mengacu pada Peraturan Pemerintah No. 5 Tahun 2024, yang masih berlaku pada 2026. Sejak Oktober 2025, gaji ASN aktif mengalami kenaikan sesuai Perpres No. 79 Tahun 2025, yaitu 8% untuk golongan I–II, 10% untuk golongan III, dan 12% untuk golongan IV, dengan rapel dibayarkan pada November 2025.