Kota Pangkal Pinang adalah ibu kota Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dan menjadi pusat pemerintahan serta ekonomi di wilayah tersebut. Sebagai kota, kebutuhan aparatur sipil negara di sini mencakup berbagai sektor, mulai dari pendidikan hingga pelayanan publik. Sebelum melamar sebagai ASN, calon pelamar sebaiknya memahami struktur penghasilan yang akan diterima.
Gambaran gaji PNS di Kota Pangkal Pinang
Gaji pokok PNS berlaku sama di seluruh Indonesia karena ditetapkan pemerintah pusat. Artinya, PNS di Pangkal Pinang menerima gaji pokok dengan angka yang identik dengan rekan mereka di kota atau kabupaten mana pun. Yang bisa berbeda adalah komponen tunjangan, khususnya Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) yang ditetapkan pemerintah kota.
Jadi, dua PNS bergolongan sama bisa memperoleh penghasilan total berbeda bukan karena gaji pokoknya berlainan, melainkan karena kebijakan tunjangan di daerahnya masing-masing.
Peran golongan dan masa kerja
Golongan menentukan gaji pokok awal. Golongan I untuk pegawai berpendidikan rendah, golongan II untuk lulusan SMA/SMK, golongan III untuk lulusan D3 hingga S1, dan golongan IV untuk pendidikan tinggi serta jabatan struktural. Masa kerja kemudian menaikkan penghasilan melalui kenaikan gaji berkala tiap dua tahun.
Mekanisme kenaikan berbasis masa kerja ini dijelaskan lebih rinci pada artikel gaji berkala PNS.
Rincian gaji pokok PNS
Berikut gaji pokok PNS per bulan menurut golongan, mengacu pada PP No. 5 Tahun 2024. Angka yang ditampilkan merupakan rentang dari batas bawah hingga batas atas setiap golongan.
| Golongan | Gaji Pokok Minimum | Gaji Pokok Maksimum |
|---|---|---|
| I/a | Rp 1.685.700 | Rp 2.522.600 |
| I/b | Rp 1.840.800 | Rp 2.670.700 |
| I/c | Rp 1.918.700 | Rp 2.783.700 |
| I/d | Rp 1.999.900 | Rp 2.901.400 |
| II/a | Rp 2.184.000 | Rp 3.643.400 |
| II/b | Rp 2.385.000 | Rp 3.797.500 |
| II/c | Rp 2.485.900 | Rp 3.958.200 |
| II/d | Rp 2.591.100 | Rp 4.125.600 |
| III/a | Rp 2.785.700 | Rp 4.575.200 |
| III/b | Rp 2.903.600 | Rp 4.768.800 |
| III/c | Rp 3.026.400 | Rp 4.970.500 |
| III/d | Rp 3.154.400 | Rp 5.180.700 |
| IV/a | Rp 3.287.800 | Rp 5.399.900 |
| IV/b | Rp 3.426.900 | Rp 5.628.300 |
| IV/c | Rp 3.571.900 | Rp 5.866.400 |
| IV/d | Rp 3.723.000 | Rp 6.114.500 |
| IV/e | Rp 3.880.400 | Rp 6.373.200 |
Terlihat bahwa golongan tinggi memperoleh rentang gaji pokok paling besar. PNS golongan IV/e, misalnya, berada di kisaran Rp 3.880.400 hingga Rp 6.373.200. Untuk membandingkan posisi tiap golongan, kunjungi gaji PNS per golongan.
Tunjangan pelengkap penghasilan
Di luar gaji pokok, PNS di Pangkal Pinang menerima sejumlah tunjangan. Tunjangan keluarga memberi tambahan 10% dari gaji pokok untuk suami/istri dan 2% per anak, dengan maksimal dua anak. Ada juga tunjangan pangan atau beras, tunjangan umum, dan tunjangan jabatan bagi yang menduduki posisi tertentu.
Untuk PNS pemerintah kota, tambahan penghasilan umumnya berbentuk TPP yang ditetapkan kepala daerah sesuai kelas jabatan, prestasi, dan kapasitas anggaran. Bentuk ini berbeda dari tunjangan kinerja kementerian yang berlaku di instansi pusat. Uraian lengkapnya ada di komponen gaji PNS.
Kenaikan gaji ASN 2025
Gaji ASN aktif naik sejak Oktober 2025 melalui Perpres No. 79 Tahun 2025. Besarannya berjenjang: 8% untuk golongan I-II, 10% untuk golongan III, dan 12% untuk golongan IV. Rapel selisih pembayaran dibayarkan pada November 2025.
Dengan kebijakan ini, gaji pokok PNS di Pangkal Pinang kini lebih tinggi dari angka dasar PP 5/2024, dan tunjangan keluarga yang dihitung dari persentase gaji pokok ikut menyesuaikan. Penerima pensiun tidak termasuk dalam skema ini.
Gaji 13 dan tunjangan hari raya
Selain gaji bulanan, PNS di Pangkal Pinang menerima gaji 13 yang dibayarkan dari komponen penghasilan bulan Mei. Besaran bagi CPNS disesuaikan menjadi 80%, sementara pegawai yang sedang menjalani hukuman disiplin berat tidak menerimanya. Tunjangan hari raya dibayarkan menjelang Idulfitri.
Kedua komponen ini menjadi tambahan tahunan yang membantu, terutama bagi pegawai yang baru memulai karier. Penjelasannya ada di artikel gaji 13 PNS.
Jabatan dan kelas TPP pemerintah kota
Di lingkungan pemerintah kota, jabatan menentukan tunjangan jabatan sekaligus kelas TPP. Pegawai dengan jabatan struktural atau fungsional tertentu memperoleh tambahan lebih besar dibanding staf pelaksana. Karena itu, upaya menaikkan jabatan berdampak langsung pada penghasilan.
Sebagai kota, Pangkal Pinang memiliki satuan kerja yang cukup beragam. Namun besaran gaji pokok tetap sama untuk semua pegawai dengan golongan setara.
Menghitung perkiraan penghasilan bulanan
Untuk memperkirakan penghasilan, jumlahkan gaji pokok, tunjangan keluarga (10% untuk suami/istri dan 2% per anak, maksimal dua anak), tunjangan pangan, tunjangan umum, serta tunjangan jabatan bila ada. Tambahkan pula TPP sesuai kelas jabatan, lalu kurangi potongan wajib.
Langkah ini memberi gambaran awal yang bisa dibandingkan dengan rincian pada komponen gaji PNS.
Bagaimana penghasilan bertumbuh seiring masa kerja
Setelah diangkat, PNS menempuh kenaikan gaji berkala setiap dua tahun bila kinerjanya baik. Kenaikan pangkat juga mengubah golongan dan menaikkan gaji pokok ke rentang lebih tinggi. Kombinasi keduanya membuat penghasilan bertambah seiring masa kerja.
Bagi PNS di Kota Pangkal Pinang, jalur ini berlaku sama seperti di daerah lain. Kecepatan kenaikan pangkat bergantung pada pemenuhan angka kredit, kompetensi, dan ketersediaan formasi jabatan.
Hal yang perlu diperhatikan calon PNS
Sebelum melamar di kota ini, pertimbangkan beberapa hal berikut:
- Kenali golongan awal sesuai ijazah terakhir.
- Pahami jenis tunjangan yang berlaku bagi PNS pemerintah kota.
- Cermati kebijakan TPP, sebab inilah pembeda utama dengan daerah lain.
Dengan begitu, calon PNS bisa menyusun ekspektasi penghasilan secara lebih realistis.
Dengan memahami pola ini, calon pelamar dapat menyiapkan karier dan keuangan jangka panjang secara lebih bijak saat mengabdi di Kota Pangkal Pinang.
Pembaruan data: Seluruh angka gaji pokok pada artikel ini mengacu pada PP No. 5 Tahun 2024, yang masih menjadi dasar perhitungan gaji PNS pada 2026. Sejak Oktober 2025, gaji ASN aktif naik mengikuti Perpres No. 79 Tahun 2025 dengan besaran 8% untuk golongan I-II, 10% untuk golongan III, dan 12% untuk golongan IV. Selisih kenaikan (rapel) dibayarkan pada November 2025, jadi gaji pokok yang Anda terima kini sudah mencerminkan penyesuaian tersebut.







