Kota Surabaya adalah ibu kota Provinsi Jawa Timur sekaligus salah satu kota terbesar di Indonesia. Sebagai pusat pemerintahan provinsi, aktivitas administrasi di sini sangat padat dan melibatkan banyak aparatur sipil negara, baik di lingkungan Pemerintah Kota Surabaya maupun di instansi provinsi dan pusat yang berkantor di kota ini.
Bagi yang hendak bergabung atau sekadar membandingkan penghasilan, penting untuk memahami bahwa gaji PNS tidak ditentukan oleh nama kotanya. Yang menentukan justru golongan, masa kerja, dan jenis tunjangan. Artikel ini merangkum ketiga hal tersebut agar gambaran gaji PNS di Kota Surabaya lebih mudah dipahami.
Mengapa golongan menentukan besaran gaji
Golongan ruang adalah titik mula penghitungan gaji pokok. Semakin tinggi golongan, semakin besar rentang gaji yang berlaku. Di dalam satu golongan, gaji pokok masih bergerak naik seiring bertambahnya masa kerja. Jadi dua pegawai bergolongan sama pun bisa menerima angka berbeda bila masa kerjanya tidak sama.
Untuk melihat perbandingan antarnegara golongan secara lengkap, rangkumannya tersedia di halaman gaji PNS per golongan. Halaman tersebut membantu memahami posisi gaji pada tiap jenjang.
Rincian gaji pokok menurut golongan
Berikut rentang gaji pokok untuk 17 golongan, mulai dari I/a hingga IV/e. Angka ini berlaku seragam bagi PNS di seluruh Indonesia, termasuk di Surabaya.
| Golongan | Gaji pokok per bulan |
|---|---|
| I/a | Rp 1.685.700 – Rp 2.522.600 |
| I/b | Rp 1.840.800 – Rp 2.670.700 |
| I/c | Rp 1.918.700 – Rp 2.783.700 |
| I/d | Rp 1.999.900 – Rp 2.901.400 |
| II/a | Rp 2.184.000 – Rp 3.643.400 |
| II/b | Rp 2.385.000 – Rp 3.797.500 |
| II/c | Rp 2.485.900 – Rp 3.958.200 |
| II/d | Rp 2.591.100 – Rp 4.125.600 |
| III/a | Rp 2.785.700 – Rp 4.575.200 |
| III/b | Rp 2.903.600 – Rp 4.768.800 |
| III/c | Rp 3.026.400 – Rp 4.970.500 |
| III/d | Rp 3.154.400 – Rp 5.180.700 |
| IV/a | Rp 3.287.800 – Rp 5.399.900 |
| IV/b | Rp 3.426.900 – Rp 5.628.300 |
| IV/c | Rp 3.571.900 – Rp 5.866.400 |
| IV/d | Rp 3.723.000 – Rp 6.114.500 |
| IV/e | Rp 3.880.400 – Rp 6.373.200 |
Kenaikan golongan umumnya diperoleh melalui kenaikan pangkat, sedangkan kenaikan di dalam golongan diperoleh lewat kenaikan gaji berkala.
Tunjangan tetap yang diterima PNS Surabaya
Di samping gaji pokok, ada tunjangan dengan aturan nasional yang menyertai penghasilan bulanan. Yang paling umum adalah:
- Tunjangan suami atau istri sebesar 10% dari gaji pokok.
- Tunjangan anak sebesar 2% per anak, maksimal dua anak.
- Tunjangan pangan berupa bantuan beras atau nilai setara.
- Tunjangan umum sebagai bagian penghasilan tetap.
- Tunjangan jabatan bagi pejabat struktural dan fungsional tertentu.
Tunjangan keluarga hanya muncul bila pegawai memiliki tanggungan yang sah dan terdaftar. Karena itu, dua pegawai bergolongan sama bisa menerima jumlah berbeda tergantung status keluarganya. Penjelasan tiap pos ada pada halaman komponen gaji PNS.
TPP Kota Surabaya dan bedanya dengan tunjangan kinerja
PNS daerah menerima tambahan penghasilan pegawai atau TPP, bukan tunjangan kinerja kementerian. Besaran TPP Kota Surabaya ditetapkan oleh wali kota dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah, sehingga tidak seragam dengan kabupaten atau kota lain di Jawa Timur.
Skema TPP disusun dari komponen beban kerja, kehadiran, dan prestasi. Sementara itu, di instansi pusat berlaku tunjangan kinerja dengan kelas jabatan, seperti yang diuraikan pada halaman tunjangan kinerja PNS per kementerian. Memahami perbedaan ini penting agar tidak membandingkan dua skema yang dasar hukumnya memang berbeda.
Gaji berkala tiap dua tahun
Cara paling rutin menaikkan gaji pokok tanpa pindah golongan adalah kenaikan gaji berkala. Kenaikan ini diberikan setiap dua tahun masa kerja dengan syarat penilaian kinerja yang memenuhi standar dan kelengkapan administrasi. Keterlambatan mengurus berkas dapat menunda jadwalnya, sehingga pengajuan sebaiknya dilakukan lebih awal.
Kenaikan gaji berkala tidak sama dengan kenaikan gaji pokok secara nasional. Yang pertama menyangkut masa kerja individu, sedangkan yang kedua ditetapkan pemerintah untuk seluruh PNS. Uraian lengkap keduanya ada pada halaman gaji berkala PNS.
Kenaikan gaji ASN aktif per Oktober 2025
Untuk kebijakan menyeluruh, gaji pokok saat ini mengacu pada PP No. 5 Tahun 2024. Sejak Oktober 2025, ASN aktif menerima kenaikan tambahan sesuai Perpres No. 79 Tahun 2025: golongan I-II naik 8%, golongan III 10%, dan golongan IV 12%. Rapelnya dibayarkan pada November 2025.
Menyusun ekspektasi penghasilan
Menghitung gaji PNS sebaiknya dimulai dari rentang, bukan satu angka. Gaji pokok memberi titik mula, lalu tunjangan keluarga, tunjangan umum, dan tunjangan pangan melengkapinya. Setelah itu, TPP menambah komponen kedaerahan yang berbeda antarinstansi. Dengan menyusun urutan seperti ini, calon pegawai bisa memperkirakan penerimaan secara lebih realistis.
Perlu pula dipahami bahwa penerimaan berbeda-beda sesuai masa kerja. Pegawai yang baru diangkat dan pegawai yang sudah belasan tahun berdinas pada golongan yang sama bisa memiliki angka berbeda. Ringkasan seluruh komponen disajikan pada halaman total gaji PNS.
Pensiun dan keterkaitannya dengan gaji
Penghasilan PNS juga berkaitan dengan hak pensiun. Besaran pensiun dihitung dari dasar gaji dan masa kerja, dengan skema yang mengacu pada PP No. 8 Tahun 2024 yang menaikkan pensiun sekitar 12% pada awal 2024. Penting dicatat, pensiun tidak ikut dalam kenaikan gaji ASN aktif lewat Perpres No. 79 Tahun 2025.
Memahami hal ini membantu menyusun perencanaan jangka panjang, karena masa kerja tidak hanya memengaruhi gaji bulanan tetapi juga hak di akhir pengabdian. Penjelasan lengkapnya ada pada halaman gaji pensiun PNS.
Peran masa kerja dalam kenaikan gaji
Masa kerja memengaruhi dua hal sekaligus: pergerakan gaji pokok di dalam golongan dan peluang naik pangkat. Setiap dua tahun, kenaikan gaji berkala menggeser angka pokok ke tingkat berikutnya. Selain itu, bertambahnya masa kerja membuka jalan naik golongan bila syarat terpenuhi. Bagi pegawai di Surabaya, dua mekanisme ini membuat penghasilan terus bergerak.
Kedua mekanisme tersebut dijelaskan lebih rinci pada halaman gaji berkala PNS.
Pembaruan data: Angka gaji pokok dalam artikel ini mengacu pada PP No. 5 Tahun 2024 dan masih berlaku pada 2026. Sejak Oktober 2025, gaji ASN aktif naik sesuai Perpres No. 79 Tahun 2025, yaitu 8% untuk golongan I-II, 10% untuk golongan III, dan 12% untuk golongan IV, dengan rapel yang dibayarkan pada November 2025.







